×
Apa hukumnya mengunakan alat-alat medis dan perangkat sinar x untuk mendeteksi jenis kelamin janin yang masih berada di rahim ibunya?

    Hukum Mendeteksi Jenis Kelamin Janin

    حكم معرفة جنس الجنين

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

    محمد بن صالح العثيمين

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    Hukum Mendeteksi Jenis Kelamin Janin

    Apa hukumnya mengunakan alat-alat medis dan perangkat sinar x untuk mendeteksi jenis kelamin janin yang masih berada di rahim ibunya?

    Alhamdulillah, pertanyaan tersebut telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut: Hal itu boleh saja dilakukan, kecuali jika biaya yang dikeluarkan untuk itu sangat besar. Dan hal itu bisa tergolong menyia-nyiakan harta, karena tidak ada faidah yang berarti hanya sekedar mengetahui jenis kelamin janin kecuali sekedar perasaan gembira saja. Maka bila prosesnya memakan biaya yang besar tentu saja tergolong menyia-nyiakan harta, dan hal itu tentunya tidak dibenarkan. Wallahu A'lam.