Hukum Mendeteksi Jenis Kelamin Janin
Artikel ini diterjemahkan ke dalam
Klasifikasi
- Hukum Kelahiran << Urusan Anak << Keluarga << Fikih
Sumber
Full Description
Hukum Mendeteksi Jenis Kelamin Janin
حكم معرفة جنس الجنين
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
محمد بن صالح العثيمين
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
Hukum Mendeteksi Jenis Kelamin Janin
Apa hukumnya mengunakan alat-alat medis dan perangkat sinar x untuk mendeteksi jenis kelamin janin yang masih berada di rahim ibunya?
Alhamdulillah, pertanyaan tersebut telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut: Hal itu boleh saja dilakukan, kecuali jika biaya yang dikeluarkan untuk itu sangat besar. Dan hal itu bisa tergolong menyia-nyiakan harta, karena tidak ada faidah yang berarti hanya sekedar mengetahui jenis kelamin janin kecuali sekedar perasaan gembira saja. Maka bila prosesnya memakan biaya yang besar tentu saja tergolong menyia-nyiakan harta, dan hal itu tentunya tidak dibenarkan. Wallahu A'lam.