×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim –rahimahullah- yang berbunyi: Apakah sah shalat di atas pesawat saat terbang di udara? Bolehkah qashar dan berbuka bagi orang yang safar naik pesawat?

    Shalat Di Pesawat Terbang

    [ Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2013 - 1434

    الصلاة في الطائرة

    « باللغة الإندونيسية »

    سماحة الشيخ محمد بن إبراهيم آل الشيخ

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2013 - 1434

    Shalat Di Pesawat Terbang

    Pertanyaan: ِApakah sah shalat di atas pesawat saat terbang di udara? Bolehkah qashar dan berbuka bagi orang yang safar naik pesawat?

    Jawaban: Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta'ala. Ya, sah shalat di atas pesawat saat terbang di udara, sebagaimana sah shalat di kapal laut, perahu dan semisalnya. Ini lebih mirip dengan kondisi dharurat, karena tidak bisa menghentikannya dan tidak bisa turun menunaikan shalat dan tidak boleh menunda shalat dari waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana sah shalat di atas mobil/bis apabila di tengah perjalanan dan penumpang tidak bisa memaksa sopir untuk menghentikan mobil dan ia khawatir keluar waktu shalat, maka sesungguhnya ia shalat sebelum keluar waktu dan melakukan yang bisa dilakukannya.

    Kemudian apabila seseorang shalat di atas pesawat dan semisalnya, apabila ia mampu shalat berdiri, ruku' dan sujud, ia harus melakukan hal itu dalam shalat fardhu. Dan jika tidak bisa ia melakukan shalat menurut kondisinya dan melakukan yang bisa dilakukannya. Sebagaimana ia wajib menghadap kiblat menurut kadar kemampuannya. Setiap kali berputar ia merubah posisi mengarah kiblat apabila pada shalat fardhu.

    Adapun mengqashar shalat dan berbuka maka ini termasuk rukhshah (keringanan) safar. Apabila seseorang melakukan safar sejauh batas safar atau lebih maka ia boleh melakukan hal-hal yang dibolehkan sebagai keringanan safar. Sama saja ia menempuh perjalanan dalam waktu yang singkat atau lama. Akan tetapi bila ia ingin kembali ke negerinya (kampung halamannya) dan ia mengetahui akan tiba hari ini atau besok, niscaya ia tidak boleh berbuka, seperti yang ditegaskan oleh imam Ahmad.