×
Makalah ini membahas tentang qunut dalam shalat Witir, apakah disyari’atkan sepanjang tahun? Atau hanya pertengahan kedua dari bulan Ramadhan? Atau tidak disyari’atkan sama sekali? Dan semuanya dibolehkan.

    Qunut dalam Shalat Witir

    ]Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    DR. Muhammad bin Fahd al-Furaih

    Dinukil dari Buku Masalah-Masalah Shalat Malam

    (hal. 56-59)

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2013 - 1434

    القنوت فى الوتر

    « باللغة الإندونيسية »

    د.محمد بن فهد بن عبدالعزيز الفريح

    مقتبسة من كتاب مسائل قيام الليل : (ص: 56-59)

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2013 - 1434

    Qunut dalam Shalat Witir

    Tidak ada riwayat yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau qunut pada shalat witir.

    Imam Ahmad rahimahullah berkata: ‘Tidak ada sedikit pun riwayat padanya dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.’[1]

    Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata: ‘Saya tidak tidak menghapal satu riwayat pun yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam qunut.’[2]

    Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: ‘Tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut dalam shalat Witir satu hadits yang musnad.’[3]

    Dan kelengkapan pembicaan maka sesungguhnya di sini ada dua bagian:

    Bagian pertama: qunut dalam shalat Witir di luar bulan Ramadhan. Ini disyari’atkan menurut pendapat mayoritas ulama, dan ia diriwayatkan dari sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhu.

    Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Qunut dalam shalat Witir diriwayat dari Umar radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan riwayat dari mereka lebih shahih dari pada qunut dalam shalat fajar.[4]

    Atha` rahimahullah berkata: ‘Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya (qunut shalat Witir).’[5]

    Imam Ahmad rahimahullah berkata: ‘Umar radhiyallahu ‘anhu qunut dari tahun ke tahun.’[6]

    Bagian kedua: Qunut dalam shalat Witir di bulan Ramadhan. Inilah yang diperdebatkan para ulama atas beberapa pendapat, yang paling nampak ada dua pendapat:

    Pertama: disyari’atkan sebulan penuh, ia diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, al-Hasan rahimahullah,’Atha` rahimahullah, Abu Tsaur rahimahullah, an-Nakha`i rahimahullah, Ishaq rahimahullah, al-Auza`i rahimahullah. Ia adalah madzhab Hanbali dan pendapat mazhab Hanafi.[7]

    Imam Ahmad rahimahullah berkata: ‘Sebelumnya saya berpendapat bahwa qunut pada pertengahan (kedua) dari bulan Ramadhan, kemudian saya berpendapat agar tidak menyempitkan manusia agar qunut sepanjang tahun.[8]

    Al-Qadhi Abu Ya’la rahimahullah berkata ketika disebutkan pendapat imam Ahmad rahimahullah dalam satu riwayat darinya bahwa ia tidak berpendapat qunut kecuali pada separo kedua: ‘Menurut pendapat kami bahwa dia telah menarik pendapat ini, karena ia telah menyatakan hal itu dalam riwayat Khathab.’[9]

    Pendapat kedua: Tidak disyari’atkan qunut kecuali pada separo kedua dari bulan ini. Ibnu Mundzir rahimahullah berkata: hal itu diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalih radhiyallahu ‘anhu dan Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, dan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu melakukan hal itu...dengannya berpendapat Muhammad bin Sirin rahimahullah, az-Zuhri rahimahullah, Malik bin Anas rahimahullah, dan Syafi’i rahimahullah.[10]

    Az-Zuhri rahimahullah berkata: ‘Tidak ada qunut dalam setahun kecuali di pertengahan kedua dari bulan Ramadhan. Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq rahimahullah dalam Mushannafnya.

    At-Tirmidzi rahimahullah berkata: para ulama berbeda pendapat tentang qunut dalam shalat Witir: Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berpendapat disyari’atkan qunut dalam shalat Witir sepanjang tahun, dan ia adalah pendapat sebagian ulama. Ini juga pendapat Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Ishaq, dan para ulama Kufah rahimahumullah.

    Dan diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu: Tidak ada qunut kecuali pada pertengahan kedua dari bulan Ramadhan, sebagian ulama mengambil pendapat ini.[11]

    Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Adapun qunut witir, ada tiga pendapat para ulama: ada yang berpendapat: Tidak disunnahkan sama sekali, karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau qunut dalam shalat Witir.

    Ada yang berpendapat: bahkan disunnahkan sepanjang tahun, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan yang lainnya, dan karena dalam Sunan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma doa yang dibaca dalam qunut Witir.

    Ada yang berpendapat: bahwa qunut pada pertengahan kedua dari bulan Ramadhan, seperti yang dilakukan Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu.

    Kesimpulan: Sesungguhnya qunut Witir termasuk jenis do’a dalam shalat, siapa yang menghendaki ia boleh melakukannya dan siapa yang ingin meninggalkannya tidak mengapa.. apabila seseorang menjadi imam dalam qiyam Ramadhan, jika ia qunut sebulan penuh berarti ia melakukan kebaikan. Jika ia qunut di pertengahan kedua sungguh ia telah berbuat baik, dan jika ia tidak qunut sama sekali berarti ia sudah melakukan kebaikan.[12]

    Ia berkata: ‘Semuanya boleh, siapa yang melakukan salah satunya maka tidak ada celaan atasnya.’[13]

    [1] Zadul Ma’ad 1/323 dan al-Badrul Munir 4/331.

    [2] Shahih Ibnu Khuzaimah 2/151.

    [3] Al-Istidzkar 5/176.

    [4] Zadul Ma’ad 1/323

    [5] Mukhtashar qiyamul lail hal 313.

    [6] Zadul Ma’ad 1/323

    [7] Lihat: al-Ausath 5/206 dan al-Mughni 2/580.

    [8] Ar-Riwayatain 1/164, al-Furu’ 1/111, dan al-Inshaf 4/124.

    [9] Al-Furu’ 1/111.

    [10] Al-Ausath 5/206-207 dan lihat : Istidzkar 5/174-175.

    [11] Jami’ at-Tirmidzi bab qunut dalam shalat Witir.

    [12] Al-Fatawa 22/271.

    [13] Al-Fatawa 23 /99.