Hukum Memakai Celana Panjang Lebar
Klasifikasi
Full Description
Hukum Memakai Celana Panjang yang Lebar
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Dinukil dari Buku Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Muslimah
(hal. 851-852)
Disusun oleh : Amin bin Yahya al-Wazzan
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1434
حكم لبس البنطلون الواسع الفضفاض
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ محمد بن صالح العثيمين
مقتبسة من كتاب فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص:851-852)
جمع وترتيب: أمين بن يحيى الوزان
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1434
Hukum Memakai Celana Panjang yang Luas
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:
Syaikh, antum mengetahui gempuran yang sangat hebat dari musuh-musuh Islam terhadap kaum muslimin secara umum dan wanita muslimah secara khusus. Dan termasuk risalah mereka dalam merusak wanita muslimah adalah menyerang pasar-pasar pakaian wanita dengan berbagai macam pakaian yang mendatangi masyarakat Islam dari Barat yang mereka namakan mode dan semisalnya. Sangat disayangkan, banyak sekali wanita yang berjalan mengikuti di belakang semua ini dalam bentuk yang mengherankan. Di masa sekarang, banyak tersebar di kalangan wanita yang dinamakan ‘banthalun’ (celana panjang) yang mengisi pasar-pasar dengan berbagai bentuk dan warna yang sangat menarik, dan dipakai oleh anak kecil dan orang tua, bahkan oleh para wanita yang kuat dalam beragama.
Pertanyaannya: kami mengharapkan Syaikh memberikan pandangan pada ‘banthalun’ ini, terutama sekali banyak pertanyaan terkait hal itu. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberi pahala kepadamu.
Jawaban: Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya nasihatkan kepada bapak-bapak yang beriman, hendaklah mereka menjadi pemimpin bagi orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, dari kalangan keluarga yaitu anak-anak laki dan wanita, istri dan saudara wanita, serta selain mereka, dan hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah swt dalam mengurus rakyat (keluarganya) ini, dan janganlah mereka membiarkan tali yang ada di atas punggung kuda dikendalikan oleh wanita yang Nabi shalallahu 'alaihi wasalam berkata pada mereka:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((مَارَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ))
“Aku tidak melihat dari wanita-wanita yang kurang akal dan agama, yang lebih menghilangkan akal laki-laki yang kuat dari salah seorang darimu.”
Dan saya melihat agar kaum muslimin jangan bejalan berurutan di belakang mode ini dari berbagai jenis pakaian yang datang kepada kita dari sini dan sana, dan mayoritasnya tidak sesuai pakaian islami yang menutup secara sempurna bagi wanita, seperti pakaian pendek atau sangat sempit atau sangat tipis, dan termasuk di antaranya adalah celana panjang, sesungguhnya ia menggambarkan kaki wanita, demikian pula perut, pinggang, dan kedua payudaranya serta selain yang demikian itu, maka yang memakainya masuk di bawah hadits shahih:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بعد: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا)) [رواه مسلم]
“ Ada dua golongan penghuni neraka yang belum kulihat: Satu kaum yang bersamanya ada cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul hamba-hamba Allah dengannya dan wanita-wanita yang berpakaian (namun seperti) telanjang, berlenggang lenggok, di atas kepala mereka seperti ponok unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aroma surga, dan sesungguhnya aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini.” [ HR. Muslim]
Nasihat saya kepada wanita-wanita beriman dan kaum laki-lakinya, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala, bersungguh-sungguh terhadap pakaian islami yang menutup (aurat), janganlah mereka menyi-nyiakan harta mereka dalam mengoleksi pakaian-pakaian seperti ini. Wallahul muwaffiq.
Wahai Syaikh, alasan mereka bahwa celana ini lebar dan luas sehingga bisa menutup?
Syaikh menjawab: sekalipun lebar dan luas karena terpisahnya kaki dari kaki yang lain merupakan satu bagian yang tidak tertutup, kemudian dikhawatirkan pula termasuk wanita yang menyerupai laki-laki karena celana panjang termasuk pakaian laki-laki.[1]
[1] Fatwa-fatwa yang ditulis dan ditanda tangai oleh Syaikh al-Utsaimin.