×
Makalah yang menjelaskan tentang syarat-syarat hijab syar’I yang harus diikuti oleh setiap wanita muslimah seperti tidak ketat, tidak berwarna mencolok, serta tidak menyerupai pakaian laki-laki

    Syarat-Syarat Hijab Syar'i

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Diambil dari kitab:

    "Masuliyatul Marah al Muslimah"

    Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah

    Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    شروط الحجاب الشرعي

    « باللغة الإندونيسية »

    مقتبسة من كتاب:

    "مسؤولية المرأة المسلمة"

    عبد الله بن جار الله بن ابراهيم الجار الله

    ترجمة: عارف هداية الله

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Syarat-syarat Hijab Syar'i

    Dalam mengenakan hijab yang syar'i ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, di antaranya adalah:

    1. Hendaknya hijab tersebut menutupi seluruh badannya, dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:

    قال الله تعالى : ﴿ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ﴾ ( سورة الأحزاب :59)

    "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (QS al-Ahzab: 59).

    Yang di maksud dengan jilbab adalah pakaian berwarna gelap yang menutupi seluruh anggota badan. Sedangkan yang di maksud dengan idnaa yang tercantum di dalam ayat adalah lebar dan terurai, sehingga makna yang benar tentang hijab syar'i adalah yang menutupi seluruh anggota tubuh.

    1. Hendaknya tebal tidak tipis sehingga bisa menggambarkan kulitnya, karena tujuan di kenakannya hijab adalah untuk menutupi tubuh, oleh karena itu apabila tidak mampu menutupi maka tidak dinamakan hijab, karena tidak bisa mencegah serta menutupi orang yang sedang melihat dirinya.
    2. Tidak menjadi perhiasaan, atau menggunakan pakaian yang mempunyai warna mencolok, yang akan menyebabkan orang lain langsung melihat kepadanya, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

    قال الله تعالى : ﴿ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ ﴾ ( سورة النور: 31)

    "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (QS an-Nuur: 31).

    Dan makna firmanNya: "Kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". Yaitu tanpa ada unsur kesengajaan dan tidak di sengaja. Dan apabila pada hakekatnya hijab tersebut mengandung perhiasaan yang membuat orang terus memandanginya maka tidak boleh di kenakan, karena tidak sesuai dengan penamaan hijab, sebab yang di maksud dengan hijab adalah pakaian yang bisa mencegah tampaknya perhiasaan seorang wanita dari penglihatan lelaki asing.

    1. Hendaknya hijab tersebut luas tidak sempit, tidak memperlihatkan bentuk lekuk tubuhnya, serta tidak menonjolkan bentuk tubuh yang bisa mengandung fitnah.
    2. Pakaianya tidak disemprotkan parfum yang bisa membangkitkan hasrat kaum pria, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إن المرأة إذا استعطرت فمرت بالمجلس فهي كذا وكذا » ( رواه أصحاب السنن وقال الترمذي حسن صحيح )

    "Sesungguhnya seorang wanita apabila memakai minyak wangi kemudian lewat di tempatnya para lelaki, maka di seperti ini dan itu (maksudnya adalah seperti pezinah)". HR Ashaabus Sunan, berkata Imam Tirmidzi Hadits Hasan Shahih.

    Dalam salah satu riwayat di katakan:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «إن المرأة إذا استعطرت فمرت على القوم ليجدوا ريحها فهي زانية»

    "Sesungguhnya seorang wanita apabila memakai minyak wangi kemudian lewat di depan sekelompok laki-laki, kemudian mereka mencium bau wanginya maka dia adalah seorang pezinah".

    1. Hendaklah pakaian tersebut tidak menyerupai pakaian laki-laki, berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang mengatakan:

    «لعن رسول الله ﷺ‬ الرجل يلبس لبسة المرأة, والمرأة تلبس لبسة الرجل» (رواه أبو داود والنسائي)

    "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat seorang laki-laki yang memakai pakain wanita, dan melaknat wanita yang memakai pakaian lelaki". HR Abu Dawud dan Nasa'i.

    Dalam salah satu riwayat disebutkan, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «لعن الله المخنثين من الرجال والمترجلات من النساء» ( رواه البخاري)

    "Allah melaknat laki-laki banci (yang bergaya seperti wanita) dan wanita yang tomboy (yang bergaya seperti lelaki). HR Bukhari.

    Maksudnya yaitu perempuan-perempuan yang menyerupai lelaki di dalam cara berpakaian, gaya, maupun gerak tubuhnya, seperti yang banyak di lakukan oleh sebagian perempuan pada zaman ini, sedangkan maksud Mukhnitsuun (banci.pent) adalah kaum pria yang menyerupai para wanita, di dalam cara berpakaian, gaya bicaranya, dan lain sebagainya yang telah menjadi kekhususan kaum wanita. Kita memohon kepada Allah Ta'ala penjagaan serta keselamatan dari hal tersebut. [1]

    [1] . Tafsir ayatul ahkaam karya ash-Shobuni 2/384-386.