×
Makalah yang menjelaskan hukum-hukum yang khusus diperuntukkan bagi kaum wanita dan mengatur kaum mereka dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah peribadahan seperti sholat, haji, dan hal-hal yang bersifat umum lainnya….

    Kekhususan-Kekhususan wanita

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Diambil dari kitab:

    "Masuliyatul Marah al Muslimah"

    Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah

    Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    خصائص المرأة

    « باللغة الإندونيسية »

    مقتبسة من كتاب:

    "مسؤولية المرأة المسلمة"

    عبد الله بن جار الله بن ابراهيم الجار الله

    ترجمة: عارف هداية الله

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Kekhususan-kekhususan Wanita

    Dari segi hukum kaum wanita mempunyai perbedaan dengan laki-laki dari beberapa sisi di antaranya adalah:

    1. Bahwa kaum wanita dilarang memotong rambut kepalanya berdasarkan larangan dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana telah di sebutkan dalam hadits yang di riwayatkan oleh Imam Nasa'i.
    2. Bertambahnya tanda baligh pada mereka, di antaranya yaitu dengan keluarnya darah haid dan hamil.
    3. Wanita tidak boleh mengumandangkan adzan demikian juga iqomah untuk sholat jama'ah yang akan mereka lakukan di kalangan mereka, karena wanita di larang untuk mengangkat suaranya, karena akan mengundang fitnah.
    4. Bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat melainkan wajah dan tangannya, itu di dalam sholat, jika tidak ada lelaki asing di sekitarnya.
    5. Suara wanita adalah aurat, oleh karena itu Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam membedakan antara laki dan perempuan ketika ingin membetulkan kesalahan imam sholatnya, beliau bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « التسبيح للرجال والتصفيق للنساء ». (رواه البخاري ومسلم).

    "Bertasbih bagi laki-laki sedangkan tepuk tangan bagi perempuan". HR Bukhari dan Muslim.

    1. Wanita tidak diperbolehkan mengangkat tangannya melebihi pundak tatkala melakukan takbir di dalam sholat.
    2. Tidak boleh mengeraskan suara di dalam bacaan sholat jahriyah.
    3. Tatkala mereka ingin mengingkatkan kesalahan imam di dalam sholat maka dengan bertepuk tangan bukan dengan bertasbih.
    4. Mereka tidak layak di jadikan imam bagi laki-laki dan hukumnya tidak sah karena di antara salah satu syaratnya menjadi imam adalah laki-laki.
    5. Makruh bagi mereka ikut menghadiri sholat jama'ah bersama laki-laki di masjid karena sholat yang ia kerjakan di dalam rumahnya itu lebih utama dari pada ikut berjama'ah di masjid.
    6. Tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menghadiri sholat jum'at.
    7. Tidak boleh untuk melakukan perjalanan jauh kecuali apabila di temani oleh suami atau mahramnya, maka atas dasar ini mereka tidak wajib untuk melaksanakan ibadah haji kecuali bila di temani oleh mahramnya, di larang mengeraskan suara ketika bertalbiyah, bolehnya memakai baju berjahit tatkala ihram, tidak melakukan romal, tidak mencukur rambutnya namun yang di wajibkan adalah memendekan, dan melaksanakan thowaf jauh dari ka'bah itu lebih baik bagi dirinya.
    8. Tidak ada syari'at berkhutbah bagi mereka secara mutlak baik hari jum'at maupun pada kesempatan yang lainya.
    9. Bolehnya memakai sepatu tatkala sedang ihram.
    10. Dibolehkan tidak melakukan thowaf perpisahan karena sebab haid namun harus mengakhirkan thowaf haji tatkala haid dengan menunggu sampai dirinya suci.
    11. Disunahkan memakai kafan dengan lima lapis, yaitu izaar dan ridaa serta khimar dan dua lapis lainnya.
    12. Tidak di syari'atkan bagi mereka mengiringi jenazah bahkan itu termasuk perkara yang di larang.
    13. Bahwa syahadat (persaksian) mereka tidak di terima dalam kasus hudud dan qishos.
    14. Bolehnya mereka memakai pacar (pemerah kuku) di tangan dan kakinya berbeda dengan laki-laki maka mereka di larang untuk hal itu kecuali kalau memang darurat.
    15. Bahwa wanita sama dengan setengah dari lelaki di dalam masalah pembagian warisan, persaksian, diyat, aqiqoh, dan pembebasan budak.
    16. Seorang wanita di dahulukan atas kaum pria di dalam hak mengasuh.
    17. Bolehnya mendahului laki-laki ketika berangkat dari Muzdalifah menuju Mina pada malam mabit di Muzdalifah, demikian pula dalam sholat, mereka boleh mendahului laki-laki untuk segera pergi tatkala sudah selesai.
    18. Mereka berada di shof paling belakang tatkala ikut serta sholat jama'ah bersama laki-laki karena sebaik-baik shof wanita adalah yang paling akhir.
    19. Bahwa tatkala berkumpulnya jenazah antara laki dan perempuan maka jenazah wanita di akhirkan dan di jadikan jenazahnya yang paling belakang dan jenazah laki yang paling dekat dengan imam.
    20. Bahwa wanita yang membunuh tanpa sengaja tidak punya tanggungan apa-apa bersama 'Aqilah[1]nya dalam masalah diyat berbeda dengan laki-laki.
    21. Haram bagi wanita berduaan dengan lelaki yang bukan mahramnya demikian juga ngobrol bersama mereka. Wallahu a'alam. [2]

    Penutup

    Segala puji bagi Allah yang dengan segala kenikmatan-Nya amal sholeh menjadi sempurna. Amma Ba'du:

    Atas karunia dan taufik-Nya saya mengucapkan segala puji bagi Allah yang mana dengan ini menjadi sempurna apa yang ingin kami sampaikan, dalam ulasan yang berkaitan dengan bimbingan dan nasehat yang sangat di butuhkan oleh seorang wanita muslimah mulai dari bimbingan dalam masalah Rabbnya, agama, serta urusan dunia dan akhiratnya, demikian juga yang berkaitan dengan kewajiban hijab atas mereka, hijab yang akan menjaga serta memelihara kesuciannya, penjelasan akan haramnya tabaruj, campur baur bersama kaum lelaki, dan membuka wajah yang akan menimbulkan fitnah dan mendatangkan bala bencana, tabaruj atau dandanan yang sama seperti telah di gambarkan dalam al-Qur'an, yang di lakukan oleh kaum Jahiliyah yang pertama, dan kelakukan semacam itu di tiru persis oleh kaum Jahiliyah abad ke dua puluh ini, bahkan keadaanya lebih parah lagi dari pada tabarujnya jahiliyah yang pertama, itu semua, di sebabkan karena mereka senang mengekor terharap dunia barat yang memang mereka sudah tidak beriman lagi kepada Allah dan hari akhir.

    Akan tetapi, berbeda dengan seorang wanita muslimah yang menjaga kesuciannya serta beriman kepada Allah dan hari akhir, ia sadar akan kewajiban serta tanggung jawabnya, dengan selalu menjaga kesucianya, serta kemulianya, yaitu dengan selalu memakai hijab dari pandangan lelaki asing, menjauhi sifat tabaruj, campur baur bersama lelaki, membuka wajah serta segala hal yang telah jelas larangan untuk ia kerjakan. Ia selalu berusaha untuk mempunyai sifat-sifat yang ada pada umahatul mu'minin yaitu istri-istri Nabi kita Muhammad yang jujur lagi terpercaya Shalallahu 'alaihi wa sallam, demikian juga anak-anak beliau serta shohabiyah, para istri-istri sahabat yang selalu tunduk terhadap perintah Allah dan rasul-Nya, yang menjaga pada kemulian, kehormatan serta rasa malunya, sehingga mereka menjadi contoh teladan yang sangat baik bagi anak perempuan, dan saudari-saudari kita semua, demikian juga menjadi contoh bagi wanita muslimah, yang beriman, menjaga kesucian, ahli ibadah, selalu bertaubat dari kalangan wanita yang sudah menikah maupun yang masih perawan, bagi mereka-mereka yang menundukan pandangan serta menjaga kemaluanya, tidak menampakan perhiasannya melainkan kepada mahramnya, tetap tinggal di dalam rumahnya, menjaga dengan hijab, menurunkan jilbabnya sampai kedada dalam rangka mengerjakan perintah Rabb dan Nabinya, maka kami ucapkan selamat bagi mereka dengan sebab taufik Allah mereka mampu mengerjakan itu semua, serta selamat dengan sebab ketaatan yang mereka lakukan pada Allah dan RasulNya, dan kabar gembira bagi mereka dengan pahala yang telah di janjikan oleh Allah bagi siapa saja yang mau taat dan takut kepada-Nya, yang demikian itu, semuanya merupakan keutamaan dari Allah yang di berikan kepada siapa saja yang di kehendaki-Nya.

    Sungguh kami telah merangkum isi yang terkandung di dalam bimbingan serta arahan-arahan ini dari dalam firman Allah dan sabdanya Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam, demikian juga dari perkataanya para ulama, kami telah sandarkan setiap ucapan pada orang yang mengucapkannya, kami sebutkan maraji dan nomor ayat, mulai dari nama surat dan nomor ayatnya. Kami sandarkan hadits-hadits Nabi kepada para imam yang telah meriwayatkanya, dan kami telah berusaha memilah dan meringkas sebisa mungkin. Kami hadirkan pembahasan yang kiranya sangat di butuhkan oleh seorang wanita muslimah yaitu yang berkaitan dengan masalah haid, istihadoh dan nifas yaitu hukum yang telah di takdirkan atas kaum wanita, demikian juga kami telah membahas hukum wanita bila memang harus bekerja di luar rumahnya, serta kekhususan para wanita dari segi hukum yang berbeda dengan kaum pria.

    Akhirnya kami memohon kepada Allah Ta'ala agar tulisan ini bisa memberi manfaat bagi semua kalangan serta menjadikan kami dan saudara-saudara kita kaum muslimin dan muslimat termasuk dari orang-orang yang apa bila mendengar kebaikan mengatakan :"Kami mendengar lalu kami taat", dan semoga kita semua di jadikan sebagai orang-orang yang apabila mendengar sebuah perkataan mengikuti yang baik. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad kepada keluarga serta para sahabat beliau.

    Seharum minyak kesturi

    Allah Azza wa jalla berfirman:

    قال الله تعالى : ﴿ إِنَّ ٱلۡمُسۡلِمِينَ وَٱلۡمُسۡلِمَٰتِ وَٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡقَٰنِتِينَ وَٱلۡقَٰنِتَٰتِ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلصَّٰدِقَٰتِ وَٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰبِرَٰتِ وَٱلۡخَٰشِعِينَ وَٱلۡخَٰشِعَٰتِ وَٱلۡمُتَصَدِّقِينَ وَٱلۡمُتَصَدِّقَٰتِ وَٱلصَّٰٓئِمِينَ وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلۡحَٰفِظِينَ فُرُوجَهُمۡ وَٱلۡحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغۡفِرَةٗ وَأَجۡرًا عَظِيمٗا ﴾ ( سورة الأحزاب 35).

    "Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu' di dalam sholatnya, laki-laki dan perempuan yang mau bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar". (QS al-Ahzaab: 35).

    Maha benar Allah atas firmanNya, sedangkan bagi Rasul-Nya yang mulia sungguh telah menyampaikan semuanya adapun bagi kita atas itu semua menjadi saksinya. Segala puji bagi Allah dengan pujian yang sangat banyak, yang baik lagi mengandung barokah di dalamnya, sebagaimana yang dicintai dan diridhoi oleh Rabb kita dengan keagungan serta kemulianNya. Shalawat serta salam semoga selalu tertuju pada sebaik-baik ciptaan, Nabi kita Muhammad kepada keluarganya para sahabat serta seluruh pengikutnya yang tetap setia sampai hari kiamat nanti.

    [1] . 'Aqilah mereka adalah saudara kandung yang mempunyai kewajiban membayar diyat karena sebab pembunuhan yang tanpa di sengaja atas saudara mereka yang melakukan pembunuhan tersebut. Pent. (lihat Taisir A'laam syarh Umdatul Ahkaam Syaikh Abdullah Alu Bassam 2/413).

    [2] . Husnu Uswah bima tsabata 'anillah wa rasulihi fii niswah hal: 294-300.