Minum Obat Penunda Haidh Di Bulan Ramadhan
Klasifikasi
- Haid dan Nifas << Bersuci dan Hukum-hukumnya << Ibadah << Fikih
- Hukum Puasa << Puasa << Ibadah << Fikih
- Fatwa << Fikih
- Fatwa << Fikih
Full Description
Bolehkah Minum Obat Penunda Haidh Di Bulan Ramadhan?
[ Indonesia – Indonesian – إندونيسي]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Dinukil dari Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Di Bulan Ramadhan
Disusun oleh : Dar al-Qasim
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
أخذ حبوب لمنع الدورة الشهرية؟
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ محمد بن صالح العثيمين
مقتبسة من فتاوى النسائية الرمضانية
جمع: دار القاسم
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
Bolehkah Minum Obat Penunda Haidh Di Bulan Ramadhan?
Pertanyaan: Sebagian wanita meminum obat di bulan Ramadhan untuk menghalangi haidh, dan keinginan dalam hal itu agar tidak perlu mengqadha setelah itu. Apakah hal ini boleh? Apakah dalam hal itu ada catatan hingga para wanita tidak melakukan hal itu?
Jawaban: Menurut pendapat saya dalam masalah ini hendaknya wanita tidak melakukannya dan ia tetap menerima sesuatu yang telah ditentukan Allah subhanahuwata'ala terhadap para wanita. Sesungguhnya haidh ini memiliki hikmah yang sesuai kondisi wanita. Apabila dihalangi kebiasaan ini, maka tidak diragukan lagi akan ada dampak negatif terhadap tubuh wanita ini. Dan Nabi shalallahu 'alaihi wasalam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( لا ضرر ولا ضرار )) [ حديث حسن رواه ابن ماجة ]
“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain) (HR. Ibnu Majah)
Hal ini tanpa melihat dampak negatif dari obat ini terhadap rahim, seperti yang disebutkan oleh para dokter. Maka menurut pendapat saya dalam masalah ini bahwa wanita lebih baik tidak memakai obat ini. Dan segala puji bagi Allah subhanahuwata'ala terhadap taqdir dan hikmah-Nya, apabila haidh datang kepadanya, ia menahan diri dari puasa dan shalat, dan apabila suci ia memulai puasa dan shalat, dan apabila berakhir bulan Ramadhan ia mengqadha puasa yang ditinggalkannya.