×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: Apakah hukumnya menunda qadha puasa hingga Ramadhan tahun berikutnya?

    Menunda Qadha Ramadhan

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Dinukil dari Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Di Bulan Ramadhan

    Disusun oleh : Dar al-Qasim

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    تأخير قضاء رمضان

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ عبد العزيز بن باز

    مقتبسة من فتاوى النسائية الرمضانية

    دار القاسم

    ترجمة: عارف شريف الدين

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Muqoddimah

    Segala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu'alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.

    Menunda Qadha Ramadhan

    Pertanyaan: Apakah hukumnya menunda qadha puasa hingga Ramadhan tahun berikutnya?

    Jawaban: Siapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena safar atau sakit atau semisal yang demikian itu, maka ia harus mengqadha sebelum tiba Ramadhan berikutnya, waktu yang ada di antara dua Ramadhan adalah waktu yang luas dari Allah shubhanahu wa ta'alla, jika ia menundanya hingga sesudah Ramadhan berikutnya maka ia harus mengqadha, dan selain itu ia wajib memberi makan fakir miskin setiap hari, seperti yang telah difatwakan oleh segolongan dari kalangan sahabat Nabi Muhammad Shalallahu'alaihi wa sallam. Memberi makan itu adalah setengah sha' dari makanan penduduk negeri, yaitu sekitar satu setengah kg dari jenis kurma atau beras atau yang lainnya. Adapun jika ia mengqadha sebelum Ramadhan berikutnya maka ia tidak wajib memberi makan.