Menunda Qadha Ramadhan
Artikel ini diterjemahkan ke dalam
Klasifikasi
Full Description
Menunda Qadha Ramadhan
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Dinukil dari Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Di Bulan Ramadhan
Disusun oleh : Dar al-Qasim
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
تأخير قضاء رمضان
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ عبد العزيز بن باز
مقتبسة من فتاوى النسائية الرمضانية
دار القاسم
ترجمة: عارف شريف الدين
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
Muqoddimah
Segala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu'alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.
Menunda Qadha Ramadhan
Pertanyaan: Apakah hukumnya menunda qadha puasa hingga Ramadhan tahun berikutnya?
Jawaban: Siapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena safar atau sakit atau semisal yang demikian itu, maka ia harus mengqadha sebelum tiba Ramadhan berikutnya, waktu yang ada di antara dua Ramadhan adalah waktu yang luas dari Allah shubhanahu wa ta'alla, jika ia menundanya hingga sesudah Ramadhan berikutnya maka ia harus mengqadha, dan selain itu ia wajib memberi makan fakir miskin setiap hari, seperti yang telah difatwakan oleh segolongan dari kalangan sahabat Nabi Muhammad Shalallahu'alaihi wa sallam. Memberi makan itu adalah setengah sha' dari makanan penduduk negeri, yaitu sekitar satu setengah kg dari jenis kurma atau beras atau yang lainnya. Adapun jika ia mengqadha sebelum Ramadhan berikutnya maka ia tidak wajib memberi makan.