×
Pertanyaan yang dijawab para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Wanita kedatangan darah saat hamil lima hari sebelum nifas di bulan Ramadhan, apakah darah ini haidh atau nifas, dan apakah yang wajib atasnya?

    Pertanyaan: Wanita kedatangan darah saat hamil lima hari sebelum nifas di bulan Ramadhan, apakah darah ini haidh atau nifas, dan apakah yang wajib atasnya?

    Jawaban: Apabila persoalannya seperti yang disebutkan berupa melihatnya darah saat hamil lima hari sebelum melahirkan. Apabila ia belum melihat tanda sudah dekatnya kelahiran seperti makhadh (pecah tutuban) maka ia bukan darah haidh dan bukan pula nifas, tetapi darah penyakit menurut pendapat yang shahih. Dan atas dasar itu ia tidak boleh meninggalkan ibadah, tetapi ia tetap puasa dan shalat. Dan jika bersama darah ada salah satu tanda dari tanda-tanda melahirkan berupa pecah tutuban dan semisalnya maka ia adalah darah nifas, ia adalah darah nifas yang dia harus meninggalkan shalat dan puasa. Kemudian bila ia telah suci darinya setelah melahirkan, ia mengqadha puasa, tidak mengqadha shalat.