Tabarruj dan Sufur (Menampakkan Perhiasan dan Membuka Wajah)
Klasifikasi
Full Description
Tabarruj dan Sufur
﴿ التبرج والسفور ﴾
Menampakkan Perhiasan dan Membuka Wajah
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh ditanya: Apakah hukumnya wanita yang membuka aurat dan keluar (berjalan) di antara laki-laki yang bukan mahram?
Jawaban: Segala puji bagi Allah swt, tidak samar lagi bahwa sesungguhnya kaum muslimin, istri-istri Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, istri-istri para sahabat di masa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, masa Khulafaur Rasyidin, dan masa salafus shalih bahwa wanita tidak keluar membuka wajah dan semua nash syari’at dari al-Qur`an, Sunnah dan ucapan salafus shalih dan para ulama sesudah mereka tentang hal ini sangat banyak serta sudah dikenal. Allah subhanahu wata'ala memerintahkan para wanita kaum muslimin:
قال الله تعالي: ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ﴾ ( الأحزاب: 59)
"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (QS. al-Ahzab:59)
Ibnu Abbas ra dan yang lainnya menafsirkannya menutup wajah dari pandangan laki-laki bukan mahram, dan tidak diberikan kelonggaran meninggalkan hijab kecuali wanita-wanita tua dengan syarat tidak tabarruj. Firman Allah swt:
قال الله تعالي: ﴿ وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٞ لَّهُنَّۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٦٠ ﴾ (النور: 60)
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaianmereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, (QS. 24:60)
Dan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( المرأة عورة )) ( رواه الطبراني بإسناد صحيح )
“Wanita adalah aurat.” (HR. Thabrani dengan sanad yang shahih)
Aurat harus ditutup semuanya dan tidak boleh membuka sedikit pun darinya. Ibnu Mundzir meriwayatkan ijma’ bahwa wanita berihram wajib menutup kepalanya, menutup rambutnya, mengulurkan kain di atas wajahnya dengan uluran ringan yang menutup dari pandangan laki-laki bukan mahram. Dan Ibnu Ruslan meriwayatkan kesepakatan kaum muslimin melarang wanita keluar rumah membuka wajah. Dan jika kita membahas secara panjang lebar dalam masalah ini tentu akan menjadi panjang, dan dalam hal ini sudah cukup bagi orang yang tujuannya benar.[1]