×
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa ditanya: Diriwayatkan dalam hadits Rasulullah shalallahu \’alaihi wasallam bahwa apabila wanita sudah haid (baligh), tidak boleh nampak darinya selain muka dan telapak tangan’, inilah hijab. Apakah ada hadits-hadits yang menunjukkan wajib memakai cadar ?

    Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Dinukil dari Buku Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Muslimah

    (hal. 805)

    Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa

    Disusun oleh : Amin bin Yahya al-Wazzan

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    ﴿ كشف الوجه والكفين ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    مقتبسة من كتاب فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص:805)

    اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Membuka Wajah Dan Telapak Tangan

    Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa ditanya:

    Diriwayatkan dalam hadits Rasulullah saw bahwa apabila wanita sudah haid (baligh), tidak boleh nampak darinya selain muka dan telapak tangan’, inilah hijab. Apakah ada hadits-hadits yang menunjukkan wajib memakai cadar ?

    Jawaban: Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya dalam bab ‘Yang dinampakan wanita dari perhiasannya’. Ia berkata: Ya’qub bin Ka’ab al-Anthaki dan Muammal bin Fadhl al-Harrani menceritakan kepada kami, mereka berkata: Walid bin Sa’id bin Basyir menceritakan kepada kami, dari Qatadah, dari Khalid, ia berkata: Ya’qub bin Duraik, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Asma bin Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma berkunjung kepada Nabi saw dan ia memakai pakaian tipis, maka Rasulullah saw berpaling darinya dan bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض لم يصلح أن يرى منها إلا هذا )) [ رواه أبو داود في سننه ]

    ‘Wahai Asma`, sesungguhnya bila wanita sudah haidh (baligh), tidak pantas dilihat darinya kecuali ini.’ (HR. Abu Dawud)

    Beliau mengisyaratkan kepada wajah dan dua telapak tangannya.’ Ini adalah hadits mursal, karena Khalid bin Duraik tidak bertemu Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dalam sanadnya ada Sa’id bin Basyir al-Azdi, dikatakan pula al-Bashri karena ia berasal dari Bashrah. Ditsiqahkan oleh sebagian ulama hadits dan didha’ifkan oleh imam Ahmad, Ibnu Ma’in, Ibnul Madini, an-Nasa`i, al-Hakim Abu Ahmad dan Abu Daud. Dan Muhammad bin Abdullah bin Numair berkata: ia Munkar dalam hadits, tidak ada apa-apa, tidak kuat dalam hadits, meriwatkan dari Qatadah hadits-hadits munkar. Ibnu Hibban berkata: dia buruk hapalan, melakukan kesalahan fatal (dalam riwayat), ia meriwayatkan dari Qatadah hadits yang tidak bisa dimutaba’ah. As-Saji berkata: Ia menceritakan dari Qatadah hadits-hadits munkar. Ia telah meriwayatkan hadits ini Qatadah, kemudian Qatadah mudallis, dan ia meriwayatkan hadits ini dari Khalid bin Duraik, dan padanya ada Walid bin Muslim dan ia melakukan tadlis taswiyah (bentuk tadlis yang terburuk). Dengan demikian jelas kelemahan hadits ini dari beberapa sisi.[1]

    [1] Majalah Buhuts Islamiyah 21/68.