Membuka Wajah Dihadapan Kerabat Bukan Mahram
Klasifikasi
Full Description
Membuka Wajah Di Hadapan Kerabat Bukan Mahram
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Dinukil dari Buku Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Muslimah
(hal. 806-808)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Disusun oleh : Amin bin Yahya al-Wazzan
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
﴿ كشف الوجه عند الأقارب غير المحارم ﴾
« باللغة الإندونيسية »
مقتبسة من كتاب فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص:806-808)
الشيخ محمد بن صالح العثيمين
جمع وترتيب: أمين بن يحيى الوزان
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
Membuka Wajah Di Hadapan
Kerabat Bukan Mahram
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya: Ada dua bersaudara yang sudah menikah dan tinggal bersama-sama di dalam satu rumah, bolehkah kedua istri mereka membuka wajah di hadapan yang lain, perlu diketahui bahwa mereka taat dalam agama?
Jawaban: Apabila satu keluarga tinggal bersama-sama, maka wanita harus berhijab dari laki-laki yang bukan mahramnya. Istri dari seseorang tidak boleh membuka wajah di hadapan saudara (suami)nya, karena saudaranya sama seperti laki-laki yang lain dari sisi memandang dan mahram. Saudaranya juga tidak boleh berkhalwat (berduaan) dengannya apabila suaminya sedang keluar rumah. Inilah problem yang menimpa kebanyakan manusia, seperti dua bersaudara yang tinggal dalam satu rumah, salah satunya sudah menikah. Maka yang sudah menikah ini tidak boleh membiarkan istrinya bersama saudaranya di rumah bila ia keluar untuk bekerja atau belajar, karena Nabi saw bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( لا يخلون رجل بامرأة )) ( رواه البخاري)
“Janganlah laki-laki berduaan dengan wanita.” (HR. Bukhari)
Dan beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( إياكم والدخول على النساء ))
( رواه البخاري)
“Hindarilah masuk (berkunjung) terhadap wanita.’ Mereka bertanya: ‘Bagaimana pendapatmu tentang hamwu, -ia adalah kerabat suami-? Beliau bersabda: ‘Hamwu adalah kematian.” (HR. Bukhari)
Sering kali ada pertanyaan tentang perbuatan zina dalam kondisi seperti ini. Seorang laki-laki keluar rumah, sementara istri dan saudaranya berada di dalam rumah. Lalu syetan menggota mereka dan akhirnya ia berzina dengannya-kita berlindung kepada Allah swt-. Ia berzina dengan istri saudaranya, dan ini lebih besar dari pada berzina dengan istri tetangganya. Bahkan ia lebih keji dari ini. Saya ingin mengatakan satu kata untuk melepaskan tanggung jawab di sisi Allah swt: Sesungguhnya tidak boleh bagi seseorang meninggalkan istrinya bersama saudaranya di dalam satu rumah dalam kondisi bagaimanapun. Sekalipun ia adalah orang yang paling dipercaya, paling jujur, paling shalih. Sesungguhnya syetan mengalir dalam tubuh keturunan Adam seperti aliran darah, dan nafsu syahwat tidak ada batasnya, terutama para pemuda.
Akan tetapi apa yang harus dilakukan apabila dua orang bersaudara tinggal dalam satu rumah dan salah satunya sudah menikah? Apakah artinya apabila ia ingin keluar rumah untuk kerja istrinya juga ikut keluar?
Jawabannya: Tidak, akan tetapi rumah bisa dibagi menjadi dua bagian: satu bagian untuk saudara saat sendirian, dan padanya ada pintu yang ditutup dengan kunci yang dipegang suami, dan istrinya berada di sisi tersendiri di dalam rumah dan saudara di sisi yang terpisah. Akan tetapi bisa saja saudaranya berhujjah dan berkata: Kenapa engkau melakukan hal ini? Apakah engkau tidak percaya kepadaku?
Jawabannya bahwa ia mengatakan kepadanya: Saya melakukan hal itu untuk kebaikanmu karena syetan mengalir dalam tubuh anak manusia seperti aliran darah. Barangkali ia menggodamu dan memaksa nafsumu, atau kelalaianmu maka nafsu syahwat menguasai akalmu, dan ketika itu terjadi yang dilarang agama. Maka saya meletakkan ini untuk menjagamu, ia untuk kebaikanmu juga untuk kebaikan saya. Dan apabila ia marah karena hal itu maka biarlah ia marah dan kamu tidak usah perduli.
Masalah ini saya sampaikan kepadamu karena berlepas diri dari tanggung jawab menyembunyikannya terhadap Allah swt.
Adapun masalah membuka wajah maka hukumnya haram dan wanita tidak boleh membuka wajah di hadapan saudara suaminya karena ia bukan mahramnya, maka kedudukannya sama seperti orang lain.[1]
[1] Durus wa fatawa al-Haram Makki karya Syaikh Ibnu Utsaimin 3/217.