×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi : “Apakah yang boleh dibuka oleh wanita muslimah di hadapan wanita kafir, seperti wanita beragama budha misalnya, benarlah pendapat yang mengatakan bahwa tidak boleh baginya kecuali membuka wajahnya?”

    Hijab Wanita Muslimah Terhadap

    Wanita Kafir

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Dinukil dari Buku Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Muslimah

    (hal. 831-832)

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    ﴿ حجاب المرأة المسلمة أمام الكافرة ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ عبد العزيز بن باز

    مقتبسة من كتاب فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص: 830-831)

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Hijab Wanita Muslimah Terhadap

    Wanita Kafir

    Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Apakah yang boleh dibuka oleh wanita muslimah di hadapan wanita kafir, seperti wanita beragama budha misalnya, benarlah pendapat yang mengatakan bahwa tidak boleh baginya kecuali membuka wajahnya?

    Jawaban: Pendapat yang shahih bahwa wanita muslimah boleh membuka di hadapan wanita yang lain –sama saja muslimah atau bukan- sesuatu yang di atas pusar dan di bawah lutut. Adapun yang berada di antara pusar dan lutut maka ia adalah lutut bagi semua. Wanita tidak boleh melihat dari wanita lain, sama saja ia muslim atau bukan muslim, kerabat dekat atau bukan, seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki yang lain. Maka wanita boleh melihat dari wanita lain dada, kepala, betis dan semisal yang demikian itu, seperti laki-laki melihat dari laki-laki yang lain dada, betis dan kepalanya. Adapun pendapat sebagian ulama bahwa wanita mukmin tidak boleh membuka di hadapan wanita kafir maka ia adalah pendapat yang lemah menurut pendapat para ulama. Karena wanita-wanita yahudi yang ada di masa Nabi saw, demikian pula wanita paganisme (penyembah berhala), mereka berkunjung kepada istri-istri Nabi saw untuk keperluan mereka, dan tidak ada riwayat bahwa mereka (istri-istri Nabi saw) berhijab dari mereka, sedangkan mereka adalah wanita paling taqwa dan paling utama.[1]

    [1] Majalah Buhuts Islamiyah 33/113.