×
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Apakah hukumnya di dalam Islam, apabila seseorang menikah dan hanya berlalu enam bulan, kemudian sang istri melahirkan seorang anak. Apakah anak tersebut benar-benar anak bapaknya atau tidak?.”

    Status Anak Yang Lahir Setelah

    Enam Bulan Pernikahan

    Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa

    Dinukil dari Buku Fatwa-fatwa Ulama Negeri Haram

    (hal. 1455)

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    ﴿صحة انتساب مَن وُلِد لسِتَّة أشهُر إلى أبيه﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

    مقتبسة من كتاب فتاوى علماء البلد الحرام : (ص: 1455)

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Status Anak Yang Lahir Setelah

    Enam Bulan Pernikahan

    Pertanyaan: Apakah hukumnya di dalam Islam, apabila seseorang menikah dan hanya berlalu enam bulan, kemudian sang istri melahirkan seorang anak. Apakah anak tersebut benar-benar anak bapaknya atau tidak?

    Jawaban: Apabila wanita melahirkan setelah enam bulan atau lebih, setelah suaminya mempergaulinya maka anak tersebut adalah anak dari suaminya, karena sekurang-kurang masa kandungan adalah enam bulan, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:

    قال الله تعالى:﴿ وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ ﴾ (الأحقاف: 15)

    " Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, ...". (QS. Al-Ahqaaf:15).

    Disertai firman Allah subhanahu wa ta'ala:

    قال الله تعالى:﴿ وَفِصَٰلُهُۥ فِي عَامَيۡنِ ﴾ (لقمان: 14)

    " Dan menyapihnya dalam dua tahun..." (QS. Luqman: 14).

    Apabila menyapih setelah dua tahun, yaitu dua puluh empat bulan, tidak tersisa bagi kandungan kecuali enam bulan.

    Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

    Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa 19/36