Hukum Shalat Malam di Bulan Ramadhan
Klasifikasi
Full Description
Hukum Puasa Ramadhan
Syaikh Muhammad bin Shalih bin Utsaimin
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
﴿ حكم صيام رمضان ﴾
« باللغة الإندونيسية »
مقتبسة من كتاب "مجالس رمضان"
للشيخ محمد بن صالح العثيمين
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
Hukum Puasa Ramadhan
Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala yang tidak ada yang bisa menghalangi apa yang Dia berikan, tidak ada yang bisa memberi bagi sesuatu yang telah Dia ambil. Taat kepada-Nya adalah usaha yang paling utama dan taqwa kepada-Nya adalah nasab yang tertinggi.
Aku memuji-Nya terhadap segala pemberian-Nya. Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah subhanahu wa ta’ala, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.
Saudaraku, sesungguhnya puasa adalah salah satu rukun Islam dan dasarnya yang utama. Firman Allah subhanahu wa ta’ala:
قال الله تعالى: { يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣ أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٤ شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ١٨٥ } [البقرة: 185-183]
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. * (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. * (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah:183-185)
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((بُنِيَ الإسلامُ على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان )) [متفق عليه]
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah swt dan dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan."Muttafaqun ‘alaih. ([1])Dan dalam riwayat Muslim: …Puasa ramadhan dan naik haji.'[2]
Kaum muslimin ijma` (konsensus) bahwa puasa Ramadhan hukumnya wajib dengan ijma' mutlak yang diketahui dengan mudah dalam agama Islam. Barangsiapa yang mengingkari kewajibannya maka dia kafir. Maka ia disuruh bertaubat, jika ia bertaubat dan mengakui kewajibannya (maka taubatnya diterima), dan jika menolak ia dibunuh karena kafir lagi murtad dari agama Islam, tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan, tidak didoakan untuk mendapat rahmat, dikuburkan agar baunya tidak menyakiti manusia dan orang-orang terganggu karena melihatnya.
Puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa selama sembilan tahun, dan kewajiban puasa melewati dua fase:
Fase pertama: memilih di antara berpuasa dan memberi makan, disertai lebih lebih utama berpuasa atasnya.
Fase kedua: menentukan kewajiba berpuasa tanpa adanya pilihan. Dalam Shahihaian, dari Salamah bin Akwa` radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: 'Tatkala turun firman Allah subhanahu wa ta’ala:
قال الله تعالى: { وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ }[البقرة: 184]
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. (QS. al-Baqarah 184)
Barangsiapa yang ingin berbuka dan membayar fidyah (ia boleh melakukan), sampai turun ayat sesudahnya yang menasakhnya, maksudnya firman Allah subhanahu wa ta’ala:
قال الله تعالى: { فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُ}[البقرة: 185]
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.. (QS. al-Baqarah:185)
Maka Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan puasa tanpa ada pilihan lain.[3])
Puasa tidak wajib sampai terbukti masuknya bulan Ramadhan, maka tidak boleh puasa sebelum masuk bulan Ramadhan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((لا يتقدمن أحدكم بصوم يوم أو يومين إلا أن يكون رجلٌ كان يصوم صومه فليصم ذلك اليوم)) [رواه البخاري]
"Janganlah seseorang kamu mendahului dengan berpuasa satu hari atau dua hari kecuali seseorang yang berpuasa padanya (sesuai kebiasaanya) maka ia boleh berpuasa pada hari itu.'HR. al-Bukhari([4])
Diputuskan masuknya bulan Ramadhan dengan salah satu dari dua perkara:
Pertama: melihat hilal (bulan sabit) berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
قال الله تعالى: { فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ }
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إذا رأيتم الهلال فصوموا )) [متفق عليه]
'Apabila kamu melihat hilal maka berpuasalah.' Muttafaqun ‘alaih. ([5]))
Tidak disyaratkan setiap orang melihat dengan dirinya sendiri, tetapi apabila orang yang ditetapkan persaksiannya sudah melihatnya, wajiblah berpuasa kepada semua orang.
Syarat diterimanya saksi bahwa ia baligh, berakal, muslim, dipercaya beritanya karena amanah dan penglihatannya. Adapun anak kecil maka tidak ditetapkan bulan dengan persaksiannya karena ia belum bisa dipercaya, terlebih lagi orang gila. Dan orang kafir, tidak ditetapkan bulan dengan persaksiannya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra. Ia berkata : ‘Datang seorang badawi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata : Sesungguhnya saya melihat hilal (Ramadhan), beliau bersabda : ‘Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah subhanahu wa ta’ala ? Ia menjawab : Ya. Beliau bersabda : Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah subhanahu wa ta’ala ? Ia menjawab : Ya. Beliau bersabda : “Wahai Bilal, kabarkan kepada manusia, hendaklah mereka puasa besok.” Diriwayatkan oleh tujuh selain Ahmad. ([6])dan orang yang tidak dipercaya beritanya karena terkenal pembohong, atau terburu-buru, atau lemah penglihatan sekiranya ia tidak mungkin melihatnya maka tidak ditetapkan hilal dengan persaksiannya karena diragukan kejujurannya atau kemungkinan dia bohong. Ditetapkan masuknya bulan Ramadhan dengan persaksian seorang laki-laki, berdasarkan ucapan Ibnu Umar rad: ‘Orang-orang mengamati hilal (Ramadhan), lalu aku mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya, maka beliau puasa dan menyuruh manusia puasa.” HR. Abu Daud dan al-Hakim dan ia berkata: Menurut syarat Muslim.([7] Barangsiapa yang melihatnya, yakin terhadap penglihatannya, ia harus menyampaikan kepada pemerintah. Demikian pula orang yang melihat bulan Syawal dan Dzulhijah, karena hal itu terkait kewajiban puasa, berbuka dan haji, dan sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya maka hukumnya wajib. Dan jika ia melihatnya sendirian di tempat yang jauh, yang tidak memungkinkannya mengabarkan pemerintah, maka ia puasa dan berusaha menyampaikannya kepada pemerintah sebatas kemampuannya.
Apabila diumumkan masuknya bulan oleh pemerintah lewat radio atau yang lainnya, niscaya wajib dilaksanakan, karena pengumuman pemerintah merupakan hujjah syar'iyah yang harus dilaksanakan. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Bilal radhiyallahu ‘anhu mengumumkan masuknya bulan Ramadhan agar mereka berpuasa saat sudah ditetapkan masuknya bulan Ramadhan, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pengumuman tersebut sebagai keharusan bagi mereka untuk berpuasa.
Dan apabila sudah ditetapkan masuknya bulan secara syara’, maka tidak perlu diperhatikan tentang posisi bulan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantungkan hukum dengan melihat bulan, bukan dengan posisinya. Beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إذا رأيتم الهلال فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا )) [متفق عليه]
“Apabila kamu melihat hilal (Ramadhan) maka puasalah, dan apabila kamu melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah.” Mutafaqun ‘alaih. ([8]))
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إن شهد شاهدان مسلمان فصوموا وأفطروا )) [رواه النسائي]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika Bersaksi dua orang saksi yang muslim maka puasalah dan berbukalah. ” HR. Ahmad dan isnadnya tidak mengapa disertai perbedaan padanya, baginya ada syahid di sisi Abu Daud dan ad-Daraquthni dan ia berkata: Isnadnya muttashil (bersambung). ([9])
Kedua: menyempurnakan bulan sebelumnya menjadi 30 (tiga puluh) hari, karena bulan qamarih (hijriyah, yang berdasarkan perhitungan bulan) tidak bisa lebih dari 30 (tiga puluh hari) dan tidak kurang dari 29 hari. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غُمِّيَ عليكم الشهر فعدوا ثلاثين )) [رواه مسلم و أحمد]
"Berpuasalah karena melihatnya (hilal Ramadhan) berbukalah karena melihatnya (hilal Syawal), jika terhalang awan maka hitunglah (bilangan bulan) menjadi 30 (tiga puluh hari)." HR. Muslim[10] )
Dalam lafazh al-Bukhari:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((فإن غُبِّيَ عليكم فأكملوا عدَّة شعبان ثلاثين)) [رواه البخاري]
“Jika ditutupi atasmu maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh.” [11]
Dalam Shahih Ibnu Khuzaimah, dari hadits Aisyah rad, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga bulan Sya’ban apa yang tidak beliau jaga di bulan lainnya. Kemudian beliau puasa karena melihat bulan Ramadhan, jika ditutupi atasnya beliau menggenapkan bulan menjadi tiga puluh hari, kemudian beliau puasa.” Diriwayatkan pula oleh Abu Daud dan ad-Daraquthni dan ia menshahihkannya ([12]) .
Berdasarkan hadits ini jelas bahwa tidak boleh puasa Ramadhan sebelum melihat hilal. Jika tidak bisa dilihat, maka hitungan Sya'ban digenapkan menjadi tiga puluh hari, sama cuaca sedang cerah atau berawan, berdasarkan ucapan Ammar bin Yasir ra:
((من صام اليوم الذي يشك فيه فقد عصى أبا القاسم )) [رواه ابو داود]
"Barangsiapa yang puasa pada hari yang diragukan padanya, maka sungguh ia telah durhaka kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wa sallam."HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa`i, dan al-Bukhari menyebutkan secara mu’allaq (tanpa sanad). ([13])
Ya Allah, berilah kami taufik untuk mengikuti petunjuk, jauhilah kami sebab-sebab kebinasaan. Jadikanlah bulan kami ini untuk kami sebagai bulan kebaikan dan berkah. Tolonglah kami padanya untuk taat kepada-Mu. Jauhkanlah kami dari jalan-jalan maksiat. Ampunilah kami dan kedua orang tua kami, serta semua kaum muslimin dengan rahmat-Mu wahai Yang paling pengasih dari orang-orang yang pengasih. Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah subhanahuwata'ala selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan tabi'in yang mengikuti mereka dalam kebaikan hingga hari pembalasan.
([1]) HR. Al-Bukhari 8, Muslim 16, at-Tirmidzi 2609. An-Nasa`i 5001 dan Ahmad 2/93.
([2]) HR.Muslim 8, an-Nasa`i 4990, Abu Daud 4695 dan Ibnu Majah 63.
([3]) Muttafaqun ’alaih
([4]) HR. Al-Bukhari 1815, Muslim 1082, at-Tirmidi 684, an-Nasa`i 2173, Abu Daud 2335, Ibnu Majah 1650, Ahmad 2/281, ad-Darimi 1689.
([5])HR. Muslim 1080, an-Nasa`i 2120, Ibnu Majah 1654, Ahmad 2/145, Malik 634, ad-Darimi 1684.
([6]) HR. At-Tirmidzi 691, an-Nasa`i 2112, Abu Daud 2340, Ibnu Majah 1652, ad-Darimi 1692.
([7]) HR. Abu Daud 2342 dan ad-Darimi 1691.
([8]) HR. Muslim 1080, an-Nasa`i 2120, Ibnu Majah 1654, Ahmad 2/145, Malik 634 dan ad-Darimi 1684.
([9]) HR. An-Nasa`i 2116 dan Ahmad 4/321.
([10]) HR. Al-Bukhari 1810, Muslim 1081, at-Tirmidzi 684, an-Nasa`i 2123, Ibnu Majah 1655, Ahmad 2/497, ad-Darimi 1685.
([11]) HR. Al-Bukhari 1810 dan Ahmad 2/456.
([12]) HR. Abu Daud 2325.
([13]) HR. At-Tirmidzi 686, an-Nasa`i 2188, Abu Daud 2334, Ibnu Majah 1645, ad-Darimi 1682.