×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Abdullah bin Jibrin –rahimahumallah- yang berbunyi :“Apakah hukumnya memakai emas bagi laki-laki dari berbagai jenis? Ada keyakinan bahwa apabila dilepas cincin perkawinan yang terbuat dari emas niscaya terlepaslah istri bersamanya? Kapan dibolehkan memakai emas dan perak bagi laki-laki?”.

    Hukum Memakai Emas Dan Intan

    Bagi Laki-Laki

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Syaikh Abdullah bin Jibrin

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    ﴿ حكم لبس الذهب والألماس للرجال ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز

    الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Hukum Memakai Emas Dan Intan

    Bagi Laki-Laki

    Pertanyaan 1: Apakah hukumnya memakai emas bagi laki-laki dari berbagai jenis? Ada keyakinan bahwa apabila dilepas cincin perkawinan yang terbuat dari emas niscaya terlepaslah istri bersamanya?

    Jawaban 1: Tidak boleh memakai emas bagi laki-laki dan termasuk kemungkaran, sama saja yang dipakai adalah cincin atau jam atas rantai, berdasarkan umumnya sabda Nabi saw:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُوْرِهَا)) [ رواه أحمد والنسائي]

    “Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita dari umatku dan diharamkan terhadap laki-lakinya.”[1]

    Dan karena Rasulullah saw melarang laki-laki memakai cincin emas.[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dari hadits al-Bara bin ‘Azib rad. Dan tatkala Rasulullah saw melihat seorang laki-laki di tangannya ada cincin dari emas, beliau mencabutnya dan melemparnya ke bumi seraya bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِِهِ )) [رواه مسلم]

    ‘Seseorang darimu sengaja mencari bara api, lalu ia menjadikannya di tangannya.’[3] Dari hadits Ibnu Abbas rad. Cincin perkawinan dari emas sama seperti cincin-cincin emas lainnya, harus dilepas bila berasal dari emas, dan tidak ada pengaruh terhadap perkawinan dalam melepasnya. Siapa yang meyakini bahwa itu memberi pengaruh sungguh ia melakukan kesalahan, padahal menggunakan cincin perkawinan termasuk perbuatan bid’ah yang tidak ada dasarnya, sudah semestinya kaum muslimin meninggalkannya. Sekurang-kurangnya hukumnya adalah makruh. Kami memohon kepada Allah swt untuk semua kaum muslimin agar mendapat hidayah dan afiyah dari semua yang menyalahi syari’at yang suci.

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Majalah Dakwah, edisi 1044.

    Pertanyaan 2: Kapan dibolehkan memakai emas dan perak bagi laki-laki?

    Jawaban 2: Pada dasarnya haram memakai emas terhadap laki-laki seperti mereka memakai sutra. Abu Daud dan yang lainnya meriwayatkan dari Ali rad, bahwa nabi saw bersabda pada emas dan sutra:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي))

    [ رواه أحمد]

    “Sesungguhnya kedua (emas dan perak) ini haram terhadap laki-laki dari umatku.”[4]

    Dan dalam riwayat at-Tirmidzi dan ia menshahihkannya, dari Abu Musa rad, Nabi saw bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُوْرِهَا)) [ رواه أحمد]

    “Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita dari umatku dan diharamkan terhadap laki-lakinya.”[5]

    Dan sesungguhnya dibolehkan bila diperlukan, Ahlus sunan meriwayatkan bahwa Nabi saw memberi keringanan kepada ‘Arfajah bin As’ad rad. ketika hidungnya terputus di saat (perang) Kulab, bahwa ia membuat hidung (palsu) dari emas.’[6] Para fuqaha (ahli fikih) menyebutkan bahwa beberapa sahabat mengikat gigi mereka dengan pita emas karena khawatir jatuh karena hal itu sama seperti hidung emas. Abu Khathab berkata[7]: Tidak mengapa mata pedang dari emas, karena pedang Umar rad adalah dari lempengan emas, disebutkan oleh imam Ahmad. At-Tirmidzi meriwayatkan dan ia berkata: gharib- dari Mazidah al-Ashri: Bahwa Nabi saw memasuki (kota Makkah) di hari penaklukan Makkah, dan di atas pedangnya emas dan perak.’[8] Maka ia membatasi terhadap riwayat (tidak memberi komentar).

    Adapun intan maka tidak haram menurut nash yang ada, karena nash hanya menyebutkan emas, tanpa menyebut yang lain. Akan tetapi makruh bagi laki-laki memakai perhiasan intan yang mahal, permata dan mutiara yang indah seperti platinum (logam mulia berwarna abu-abu) dan semisalnya, karena ia adalah perbuatan berlebih-lebihan dan mubazir yang tidak diperlukan, dan hal itu melukai perasaan orang-orang fakir, seperti yang dijelaskan oleh para ulama. Wallahu A’lam.

    Syaikh Abdullah bin Jibrin, dari ucapan dan fatwanya.

    [1] HR. Ahmad 4/392, 393, 407, an-Nasa`i dalam az-Ziinah (perhiasan) 5148 dan 5265. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa`i 4754.

    [2] HR. Al-Bukhari 6235 dan Muslim 2066.

    [3] HR. Muslim 2090.

    [4] HR. Ahmad 1/96, 4/393, Abu Daud 4057, at-Tirmidzi 1720, an-Nasai 5144, 5147, Ibnu Majahh 3595, Ibnu Hibban 5434, dan at-Tirmidzi berkata: Hasan shahih.

    [5] HR. Ahmad 4/392, 393, 407, an-Nasa`i dalam az-Zinah (perhiasan) 5148 dan 5265. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa`i 4754.

    [6] HR. Abu Daud 4232, at-Tirmidzi1770, dan ia berkata: Hasan gharib, an-Nasa`i 5164, 5165.

    [7] Lihat: Mughni 1/18.

    [8] At-Tirmidz 1690 dan ia berkata: hasan gharib, dan ath-Thabrani dalam al-Kabir 20/346 (813).