×
saya seorang laki-laki yang mempunyai istri dan saya mempunyai harta dan saya tidak mempunyai keturunan kecuali hanya seorang anak perempuan, selain itu saya mempunyai seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan sebapak. Putri saya menghendaki agar saya mencatat segala hal yang akan diperolehnya dari harta warisan (bila saya meninggal dunia).

    Hukum Membagi Warisan Sebelum Wafat

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    ﴿ حكم توزيع التركة قبل الموت ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ محمد بن صالح العثيمين

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Hukum Membagi Warisan Sebelum Wafat

    Pertanyaan: Sesungguhnya saya seorang laki-laki yang mempunyai istri –segala puji bagi Allah-, dan saya mempunyai harta dan saya tidak mempunyai keturunan kecuali hanya seorang anak perempuan, selain itu saya mempunyai seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan sebapak. Putri saya hidup berkecukupan dan ia menghendaki agar saya mencatat segala hal yang akan diperolehnya dari harta warisan (bila saya meninggal dunia), juga untuk pamannya yang merupakan saudara saya, dan saudari saya juga menghendaki hal yang sama. Perlu diketahui bahwa saya mempunyai istri yang bukan ibu dari putri saya dan ia tidak mempunyai keturunan, akan tetapi mereka tidak menyukainya dan saya tidak ingin melakukan tindakan yang merugikannya. Di saat yang sama, saya khawatir jika mencatatnya untuk saudara saya ia akan mengusir saya dan istri saya dari rumah, maka saya mengharapkan petunjuk Syaikh kepada tindakan yang terbaik.

    Jawaban: Tindakan terbaik adalah engkau biarkan hartamu tetap berada di tanganmu, karena engkau tidak pernah tahu apa yang akan terjadi padamu dalam hidupmu dan janganlah engkau menulisnya (pembagian harta) untuk seseorang. Apabila Allah Shubhanahu wa ta’alla mentaqdirkan engkau meninggal dunia, nanti ahli waris akan mewaris hartamu menurut ketentuan yang telah ditentukan oleh -Nya dalam syari’at Islam. Kemudian, bagaimana engkau menulisnya untuk mereka sebagai ahli warismu, padahal engkau tidak pernah tahu (siapa yang lebih dulu meninggal dunia), bisa jadi mereka yang lebih dahulu meninggal dunia sebelum engkau dan justru engkaulah yang mewaris peninggalan mereka! Maka yang penting kami memberi nasihat kepadamu agar engkau menahan hartamu dan tidak menulisnya untuk seseorang. Biarlah ia tetap berada di tanganmu, engkau melakukan transaksi sesuai kehendakmu menurut tuntutan syara’. Dan apabila Allah Shubhanahu wa ta’alla mentaqdirkan seseorang dari kalian meninggal dunia, yang lain menjadi ahli warisnya menurut batasan-batasan yang telah ditentukan Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul-Nya.

    Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin- Fatawa Nur ‘ala Darb 2/559-560.