×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan melahirkan seorang putra darinya, kemudian ia menceraikannya. Setelah beberapa waktu, wanita itu menikah lagi dengan laki-laki yang lain dan melahirkan dua orang putri darinya. Bolehkah bagi kedua anak perempuan tadi membuka hijab kepada mantan suami ibunya yang merupakan bapak dari saudaranya seibu? Berilah fatwa kepada kami, semoga Syaikh diberi pahala.”.

Apakah Suami Ibu yang Pertama Menjadi Mahram Bagi Putri-putrinya dari Suami Kedua?

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2012 - 1433

﴿ هل زوج الأم الأول محرَم لبناتها من الزوج الثاني؟ ﴾

« باللغة الإندونيسية »

الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2012 - 1433

 بسم الله الرحمن الرحيم

Apakah Suami Ibu yang Pertama Menjadi Mahram Bagi Putri-putrinya

dari Suami Kedua?

Pertanyaan: Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan melahirkan seorang putra darinya, kemudian ia menceraikannya. Setelah beberapa waktu, wanita itu menikah lagi dengan laki-laki yang lain dan melahirkan dua orang putri darinya. Bolehkah bagi kedua anak perempuan tadi membuka hijab kepada mantan suami ibunya yang merupakan bapak dari saudaranya seibu? Berilah fatwa kepada kami, semoga Syaikh diberi pahala.

Jawaban: Apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan berkumpul dengannya ( berhubungan suami istri ) . Kemudian ia menceraikannya dan wanita itu menikah lagi dengan yang lain kemudian melahirkan beberapa orang putri darinya, maka sesungguhnya suami ibunya yang pertama adalah mahram dari mereka, berdasarkan firman Allah Shubhanahu wa ta’alla dalam menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi dalam surah an-Nisa`:

قال الله تعالى: ﴿وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ﴾ [سورة النساء: 23]

"anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya... (QS. An-Nisaa`:23)

adapun firman Allah Shubhanahu wa ta’alla yang artinya (yang dalam pemeliharaanmu ) maka maksudnya adalah kebiasaan dan bukan syarat menurut para ulama, karena Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman yang artinya: tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.. dan Allah Shubhanahu wa ta’alla tidak mengatakan ‘jika mereka tidak berada dalam pemeriharaanmu maka tidak berdosa bagimu mengawininya’, dan karena Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada istri-istrinya:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((لاَ تَعْرِضْنَ عَلَيَّ بَنَاتكُنَّ وَلاَ أَخَوْاتكُنَّ ...)) (متفق عليه)

“Jangan kalian menawarkan (untuk dinikahi) kepadaku putri-putri kalian dan jangan pula saudari-saudari kalian...”[1]

Demikian pula anak-anak perempuan dari istri-istri yang dicampuri apabila dari suami sebelumnya, hukum mereka sama seperti hukum anak-anak perempuan yang dilahirkan dari istri (yang lain) setelah berpisah dan bercampur.

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 21/12.

[1] HR. Al-Bukhari 5101 dan Muslim 1449.