×
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi :“Saya mengharuskan thawaf wada’ bagi orang-orang yang umrah saat akan meninggalkan kota haram. Dan saya telah mendengar dari Syaikh dalam pengajian di Masjidil Haram bahwa tidak wajib thawaf wada’ atasnya. Saya mengharapkan penjelasan lebih lanjut tentang masalah ini..”.

    Hukum Thawaf Wada’ Bagi Orang yang Umrah

    Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    ﴿ حكم طواف الوداع للمعتمر ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    بسم الله الرحمن الرحيم

    Hukum Thawaf Wada’ Bagi Orang yang Umrah

    Pertanyaan: Saya mengharuskan thawaf wada’ bagi orang-orang yang umrah saat akan meninggalkan kota haram. Dan saya telah mendengar dari Syaikh dalam pengajian di Masjidil Haram bahwa tidak wajib thawaf wada’ atasnya. Saya mengharapkan penjelasan lebih lanjut tentang masalah ini.

    Jawaban: Thawaf wada’ wajib bagi orang yang melaksanakan ibadah saat akan pulang, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Rhadiyallahu’anhu: “Manusia disuruh agar masa terakhirnya adalah di Baitullah (Thawaf), kecuali bagi wanita yang wanita haidh.’[1] Muttafaqun ‘alaih.

    Dan berdasarkan hadits berjudul Manusia berpaling (pulang) dari berbagai penjuru, maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ))؛ رواه أحمد، ومسلم، وابن ماجة، والطبراني

    “Janganlah seseorang berangkat sehingga masa terakhirnya adalah di Baitullah (Thawaf).”[2]

    Ini adalah perintah bahwa orang-orang yang melaksanakan ibadah haji berdasarkan kondisinya, sesungguhnya beliau mengucapkannya saat selesai dari ibadah haji sebagai petunjuk bagi para jemaah haji. Adapun orang yang umrah maka thawaf wada’ tidak wajib atasnya akan tetapi di sunnahkan thawaf baginya saat mau safar karena tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya, karena Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam tidak melakukan thawaf wada’ saat meninggalkan kota Makkah setelah melakukan umrah qadha, sejauh yang kami ketahui sunnahnya dalam hal itu.

    Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

    Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 11/336.

    [1]HR. Al-Bukhari 1755 dan muslim 1328.

    [2]HR. Ahmad 1/222, Muslim 1327, Ibnu Majah 3070, ath-Thabrani dalam al-Kabir 11/43 (10986).