Hukum Melontar Jumrah di Malam Hari
Klasifikasi
- Tata Cara Haji << Haji Dan Umrah << Ibadah << Fikih
- Fatwa << Fikih
Full Description
Hukum Melontar Jumrah di Malam Hari
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
﴿ حكم رمي الجمرات بالليل ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Melontar Jumrah di Malam Hari
Pertanyaan: Diriwayatkan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, Ia berkata: ‘Sesungguhnya saya melontar jumrah setelah sore hari.’ Beliau menjawab: ‘Tidak mengapa.’ Dishahihkan oleh al-Baihaqi. Apakah ini benar dan boleh melontar Jumrah Aqabah setelah tenggelam matahari di hari lebaran (10 Dzulhijjah)?
Jawaban: Diriwayatkan dari Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau ditanya di hari raya (tanggal 10 Dzulhijjah) dan bukan pada hari tasyriq, di mana disebutkan dalam Shahih al-Bukhari bahwa seorang sahabat berkata: ‘Saya melontar Jumarah setelah sore hari.’[1]Maksudnya ia melontar Jumrah di akhir siang (sore hari) dan ini sudah cukup (boleh) menurut pendapat para ahli. Apabila ia melontar jumrah di sore hari pada hari lebaran, setelah shalat Zhuhur atau setelah shalat ‘Ashar maka tidak mengapa. Tetapi bukan berarti bahwa ia melontar Jumrah di malam hari, karena ia bertanya sebelum tiba malam hari.
Adapun melontar jumrah setelah malam hari, maka para ulama berbeda pendapat: di antara mereka ada yang berpendapat bahwa itu sudah cukup dan ini merupakan pendapat yang cukup kuat. Yang lain berkata: Apabila sudah terbenam matahari, tidak boleh melontar jumrah aqabah namun ia menundanya dan melontar Jumrah setelah tergelincir matahari di hari ke sebelas, akan tetapi ia melontar jumratul aqabah sebelum melontar jumrah-jumrah yang lain di hari yang ke sebelas. Inilah yang disyari’atkan menurut pendapat para ulama.
Namun setiap muslim harus bersungguh-sungguh dan mengusahakan sehingga ia bisa melontar jumrah aqabah di hari lebaran, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Salallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Demikian pula di hari-hari berikutnya jika tidak sempat melontar jumrah setelah gelincir matahari dan sebelum terbenam matahari, maka tidak mengapa ia melontar jumrah setelah terbenam matahari hingga akhir malam, menurut pendapat yang shahih.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Majalah Arabiyah 95 – Fatawa Wa Rasail Hajj (1/32).
[1]HR. al-Bukhari 1723