×
Pertanyaan yang dijawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahullah-yang berbunyi : Saya salah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintah, terkadang saya menerima uang lembur dari kantor tanpa ada pekerjaan khusus di luar jam kerja dan tanpa hadir ke kantor, dan mereka menganggapnya sebagai upah tambahan bagi para karyawan. Perlu diketahui bahwa kepala kantor mengetahui hal itu dan mengakuinya. Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah swt memberi balasan kebaikan kepadamu. Bolehlah mengambil uang ini? Jika tidak boleh, apa yang harus saya lakukan terhadap uang yang sudah saya terima di waktu sebelumnya dan sudah saya pakai?

    Hukum Mengambil Uang Lembur Tanpa Kerja

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

    Terjemah: Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor: EkoHaryantoAbu Ziyad

    2011 - 1433

    ﴿ حكم أخذ مكافأة "خارج الدوام" دون عمل ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ محمد بن صالح العثيمين

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2011 - 1433

    Hukum Mengambil Uang Lembur Tanpa Kerja

    Pertanyaan: Saya salah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintah, terkadang saya menerima uang lembur dari kantor tanpa ada pekerjaan khusus di luar jam kerja dan tanpa hadir ke kantor, dan mereka menganggapnya sebagai upah tambahan bagi para karyawan. Perlu diketahui bahwa pimpinan kantor mengetahui hal itu dan mengakuinya. Berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah Shubhanahu wa ta’lla memberi balasan kebaikan kepadamu. Bolehlah mengambil uang ini? Jika tidak boleh, apa yang harus saya lakukan terhadap uang yang sudah saya terima di waktu sebelumnya dan sudah saya pakai? Semoga Allah Shubhanahu wa ta’lla memberi balasan kebaikan kepadamu.

    Jawaban: Apabila realitanya seperti yang anda sebutkan, maka hal itu adalah perbuatan munkar yang tidak dibolehkan, bahkan termasuk perbuatan khianat. Engkau harus mengembalikan uang yang telah engkau ambil lewat jalan seperti ini kepada kas negara. Jika engkau tidak bisa mengambalikannya maka engkau harus bersedakah kepada fakir miskin dan yayasan sosial disertai taubat kepada Allah Shubhanahu wa ta’lla dan berniat secara benar bahwa engkau tidak akan mengulanginya. Karena tidak boleh bagi seorang muslim mengambil sesuatu dari harta kaum muslimin yang lain, kecuali dengan cara yang syar’i yang diketahui dan ditetapkan oleh negara. Wallahu waliyuttaufiq.

    Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –Fatwa untuk pegawai dan karyawan hal 52.