×
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Bolehkah apabila seseorang menjadikan rumahnya atau tanahnya sebagai masjid (wakaf) di mana orang-orang shalat jamaah di dalam nya akan tetapi tidak untuk shalat Jum’at, kemudian orang tersebut menarik kembali tanah wakaf tersebut saat ia membutuhkan nya dan mengubahnya menjadi pertokoan, rumah atau yang lain selain masjid?

    Hukum Menarik Waqaf

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa

    Terjemah: Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad

    2011 - 1433

    ﴿ حكم الرجوع في الوقف ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2011 - 1433

    Hukum Menarik Waqaf

    Pertanyaan: Bolehkah apabila seseorang menjadikan rumahnya atau tanahnya sebagai masjid (wakaf) di mana orang-orang shalat jamaah di dalam nya akan tetapi tidak untuk shalat Jum’at, kemudian orang tersebut menarik kembali tanah wakaf tersebut saat ia membutuhkan nya dan mengubahnya menjadi pertokoan, rumah atau yang lain selain masjid?

    Jawaban: Apabila seseorang telah menjadikan rumahnya/tanahnya sebagai masjid (wakaf) di mana orang-orang shalat jamaah di dalam nya, akan tetapi tidak untuk shalat Jum’at. Kemudian orang tersebut menarik kembali tanah wakaf tersebut, maka hal tersebut tidak di perbolehkan dengan alasan apapun, Baik itu untuk tempat tinggal atau pertokoan, dan tidak pula menjualnya, menyewakannya atau semisal yang demikian itu dari berbagai macam jenis transaksi. Karena ia telah mengosongkannya dan menjadikannya sebagai masjid (sebagai wakaf) yang menjadikannya keluar/lepas dari hak miliknya, sehingga tidak boleh dijual, dihibahkan dan tidak pula diwariskan.

    Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad Shalallhu’alihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

    Fatawa Lajnah Daimah Untuk RisetI lmu Dan Fatwa 16/88-89.