Memboikot Produk Amerika Dan Israel
Klasifikasi
Full Description
Memboikot Produk Amerika dan Israel
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Dinukil dari Buku Fatwa-fatwa Ulama Negeri Haram
Disusun oleh: Dr. Khalid bin Abdurrahman Al Juraisy
Terjemah: Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1432
﴿ فتوى الشيخ ابن جبرين بشأن مقاطعة المنتجات ﴾ الأمريكية والإسرائلية
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ عبد الله بن جبرين
مقتبسة من كتاب فتاوى علماء البلد الحرام
جمع وترتيب : د. خالد ين عبد الرحمن الجريسي
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432
بسم الله الرحمن الرحيم
Memboikot Produk Amerika dan Israel
Pertanyaan: Tidak samar lagi berita penderitaan saudara-saudara kita di Palestina berupa pembunuhan dan penekanan dari zeonis Israel. Tidak disangsikan bahwa bangsa Yahudi tidak memiliki senjata dan perbekalan kecuali dengan bantuan negara-negara besar, terutama Amerika. Saat melihat penderitaan saudara-saudaranya, seorang muslim tidak mendapatkan jalan untuk menolong saudaranya dan menistakan musuh mereka kecuali berdoa untuk mereka semoga mendapat kemenangan dan tetap teguh, dan terhadap musuh semoga mendapat kekalahan dan kehinaan. Sebagian kaum muslimin yang mempunyai sifat ghirah yang tinggi berpendapat bahwa untuk menolong kaum muslimin hendaknya diboikot produk Amerika dan Israel. Apakah seorang muslim mendapat pahala bila memboikot produk-produk tersebut dengan niat memusuhi orang-orang kafir dan melemahkan perekonomian mereka? Bagaimana pengarahan Syaikh?
Jawaban: Kaum muslimin secara umum harus tolong menolong di atas kebaikan dan taqwa serta membantu kaum muslimin di semua tempat, dengan sesuatu yang bisa memikul punggung mereka, meneguhkan mereka di dalam negeri, menampakkan syi’at-syi’ar agama, mengamalkan ajaran-ajaran Islam, melaksanakan hukum-hukum agama, menegakkan hudud, dan mengamalkan ajaran agama. Dan dengan sesuatu yang menjadi penyebab kemenangan mereka terhadap orang-orang kafir dari kaum Yahudi dan Nashrani, maka ia mengerahkan segenap upayanya dalam berjihad melawan musuh-musuh Allah subhanahu wa ta'ala dengan segala kemampuannya. Diriwayatkan dalam hadits:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((جَاهِدُوْا الْمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ)) رواه أحمد وأبو داود والنسائي والحاكم
“Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lisan kaum.”[1]
Kaum muslimin wajib menolong orang-orang yang berjihad dengan segala kemampuannya dan mengerahkan segela upaya yang bisa menguatkan Islam dan kaum muslimin. Sebagaimana mereka juga harus berjihad melawan orang-orang kafir sejauh kemampuan mereka. Mereka juga harus melakukan segala hal untuk melemahkan orang-orang kafir musuh-musuh agama. Maka janganlah kaum muslimin mempekerjakan mereka sebagai karyawan seperti sekretaris atau kasir atau insinyur, atau pelayan dengan berbagai macam pelayanan yang merupakan pengakuan dan meneguhkan kedudukan mereka, di mana mereka mengambil harta kaum muslimin dan memusuhi kaum muslimin dengannya. Demikian pula seorang muslim harus memboikot semua orang kafir dengan tidak melakukan transaksi bersama mereka dan tidak membeli produk mereka. Sama saja ia bermanfaat seperti mobil, pakaian dan lainnya, atau berbahaya seperti rokok, hal itu dengan tujuan/niat memusuhi orang-orang kafir, melemahkan kekuatan mereka dan agar barang-barang produksi mereka tidak laku. Maka dalam hal itu melemahkan perekonomian mereka yang menjadi penyebab kenistaan dan kehinaan mereka. Wallahu A’lam.
Syaikh Abdullah bin Jibrin – fatwa yang beliau tanda tangani pada tanggal 27/7/1421 H.
[1] HR. Ahmad 3/124, 153, 251, ad-Darimi 2431, Abu Daud 2504, an-Nasa`i 3096, al-Hakim 2/81 (2427), ia menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi.