Hukum Pekerjaan yang Bukan Riba di Perusahaan Ribawi
Klasifikasi
Full Description
Hukum Pekerjaan yang Bukan Riba
di Perusahaan Ribawi
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Dinukil dari Buku Fatwa-fatwa Ulama Negeri Haram
(hal. 1191-1192)
Disusun oleh: Dr. Khalid bin Abdurrahman Al Juraisy
Terjemah: Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1432
﴿ حكم العمل البعيد عن الربا﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ محمد بن صالح العثيمين
مقتبسة من كتاب فتاوى علماء البلد الحرام : (ص:1191-1192)
جمع وترتيب: د. خالد ين عبد الرحمن الجريسي
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Pekerjaan yang Bukan Riba
di Perusahaan Ribawi
Pertanyaan: Bolehkah bekerja di perusahaan ribawi seperti sopir atau petugas keamanan?
Jawaban: Tidak boleh bekerja di perusahaan ribawi, sekalipun seseorang hanya bekerja sebagai sopir atau petugas keamanan, karena disebabkan masuknya dia dalam satu pekerjaan di perusahaan ribawi menandakan dia ridha dengan hal itu, sedangkan orang yang mengingkari sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya. Apabila ia bekerja untuk kepentingannya maka sesungguhnya ia ridha dengannya, dan ridha dengan sesuatu yang diharamkan juga mendapatkan dosanya.
Adapun orang terlibat secara langsung seperti mendata, menulis, mengirim, menyimpan dan yang menyerupai hal itu maka tidak diragukan lagi bahwa terlibat secara langsung melakukan yang haram. Dan disebutkan dalam hadits dari Jabir radhiallahu anhu:
((لَعَنَ رَسُوْلُ اللّه صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ))
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam mengutuk orang yang memakai riba, yang mewakilkannya, penulisnya, dan dua saksinya. Dan beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((هُمْ سَوَاءٌ)) رواه مسلم
“Mereka sama.”[1]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Majmu’ Durus Fatawa al-Haram al-Makki (3/369).
[1] HR. Muslim 1598.