×
sebagian orang berusaha mengkritik para pemuda yang taat dengan alasan bahwa mereka ekstrem dan kolot, bagaimana komentar Syaikh?.

    Memuji Orang-Orang Shalih dan Mendorong Mereka Agar Terus Berjalan Lurus

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bâz

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2011 - 1432

    ﴿ مدح الملتزمين وحثهم على الاعتدال ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: إيكو أبو زياد

    2011 - 1432

    Memuji Orang-Orang Shalih Dan Mendorong Mereka Agar Terus Berjalan Lurus

    Pertanyaan: sebagian orang berusaha mengkritik para pemuda yang taat dengan alasan bahwa mereka ekstrem dan kolot, bagaimana komentar Syaikh?

    Jawaban: Mendorong para pemuda melakukan kebaikan adalah suatu kewajiban, juga berterima kasih kepada mereka atas aktivitas mereka dalam kebaikan, disertai memberikan pengarahan untuk bersikap sopan dan hikmah dan tidak terburu-buru dalam berbagai perkara. Karena para pemuda dan juga selain pemuda memiliki sikap ghirah yang kuat, maka bisa terjerumus dalam perkara yang tidak seharusnya. Wajib memberi pengarahan kepada orang tua dan pemuda agar memastikan dalam berbagai perkara dan meneliti kebenaran dalam segala aktivitasnya sehingga segala perkara terjadi sebagaimana mestinya. Seorang laki-laki pernah melihat kemungkaran di zaman Nabi shalallahu 'alaihi wasallam. Maka sifat ghirah kepada Allah subhanahu wa ta'ala mendorong dia untuk berkatakepada pelakunya: demi Allah subhanahu wa ta'ala, Allah tidak mengampunimu.’ Maka Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: ‘Siapa yang berani memutuskan kepada-Ku bahwa Aku tidak mengampuni si fulan. Sesungguhnya Aku mengampuni fulan dan aku menggugurkan amal ibadahmu.”[1]

    Tidaklah hal itu terjadi kecuali karena dia melewati batas syar’i dengan memastikan bahwa Allah subhanahu wa ta'ala tidak mengampuni pelaku kemungkaran. Dan hal itu mengharuskan seorang mukmin agar mencari kepastian dan berhati-hati dari bahaya lisan dan kekuatan sifat ghirah.

    Maksudnya, bahwa pemuda dan orang tua, serta selain mereka, semuanya wajib mengingkari kemungkaran, akan tetapi dengan sopan, hikmah, dan berpegang dengan nash-nash syar’i, maka mereka tidak boleh melewati batas syar’i, maka mereka menjadi golongan ghulaat (orang-orang yang melewati batas) seperti kaum Khawarij dan Mu’tazilah serta siapa mengikuti jalan mereka. Dan jangan pula mereka bersikap acuh dan tidak meremehkan perintah Allah subhanahu wa ta'ala. Akan tetapi hendaklah mereka mencari cara pertengahan dalam ucapan dan pengingkaran mereka, dan hendaknya mereka mencari sebab-sebab yang menjadikan ucapan mereka diterima dan berpengaruh. Hendaknya mereka menjauhi sarana-sarana yang mengakibatkan mereka tidak menerima ucapannya dan manyarakat tidak mendapat manfaat dengan mereka, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:

    قال الله تعالى: âوَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَۖ á [آل عمران: 159]

    Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. (QS. Ali Imran: 159)

    Dan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam hadits shahih:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «إن الرفقَ لا يكون في شيءٍ إلا زانَهُ، ولا يُنزَع من شيءٍ إلا شَانَهُ»؛ رواه مسلم.

    “Sesungguhnya sikap lembut tidak ada pada sesuatu kecuali menghiasinya dan tidak diambil dari sesuatu kecuali mengotorinya.”[2]

    Dan sabdanya shalallahu 'alaihi wasallam:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «اللهم من وَلِيَ من أمر أُمتي شيئًا فشقَّ عليهم فاشقُقْ عليه، ومن وَلِيَ من أمر أمتي شيئًا فرَفَقَ بهم فارفق به»؛ رواه مسلم.

    “Ya Allah, siapa yang mengurus sesuatu dari perkara umatku lalu ia menyusahkan mereka maka persulitlah atasnya. Dan siapa yang mengurus sesuatu dari perkara umatku lalu ia bersikap lembut kepada mereka maka perlakukanlah ia dengan lembut.”[3]

    Syaikh Bin Baz- Majalah Dakwah edisi 36.

    [1]HR. Muslim 2621.

    [2]HR. Muslim 2594.

    [3]HR. Muslim 1828.