×
Fatwa tentang hukum menyambung puasa ‘qadha’ (ganti) dengan puasa sunah.

    Tanya :

    Saudara berinisial “أ.ص.م” dari Latakiyah[1] bertanya, “Saya mendengar bahwa seseorang tidak boleh menyambung puasa ‘qadha’ (ganti) dengan puasa sunah. Artinya jika dia memiliki tanggungan kewajiban puasa Ramadhan karena sebab uzur yang disyariatkan kemudian menggantinya di bulan Syawal sedangkan dia ingin puasa enam hari di bulan Syawal, tidak boleh langsung menyambungnya, tetapi hendaknya berbuka dulu sehari. Apakah perkataan ini benar? Kami mengharap penjelasannya.

    Jawab :

    Saya tidak mengetahui dasar dari apa yang engkau katakan. Yang benar adalah tidak mengapa menyabungnya sebagaimana keumuman dalil-dalil yang ada. Allah-lah penolong dan pemberi taufik.

    [Pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Bin Bâz dari Majalah al-Arabiah. Lihat Majmu Fatwa wa Maqolât Mutanawi’ah juz XV]

    [1] Kota pelabuhan utama Suriah.