×
Wahai Syaikh, Ada orang-orang yang bergadang hingga Fajar. Setelah melaksanakan shalat Fajar mereka tidur sampai masuk waktu zuhur. Setelah melaksanakan shalat Zuhur mereka tidur lagi.

    Hukum Tidur di Siang Hari dan Begadang Malam Bagi Orang yang Berpuasa

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bâz

    Terjemah : Syafar Abu Difa

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2011 - 1432

    ﴿ حكم ما يفعله بعض الصائمين من النوم نهارًا والسهر ليلاً ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز

    ترجمة: شفر أبو دفاع

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2011 - 1432

    Hukum Tidur di Siang Hari dan Bergadang Malam Bagi Orang yang Berpuasa

    Tanya :

    Wahai Syaikh, ada orang-orang yang bergadang hingga Fajar. Setelah melaksanakan shalat Fajar mereka tidur sampai masuk waktu Zuhur. Setelah melaksanakan shalat Zuhur mereka tidur lagi sampai Asar. Sedemikian sampai tiba waktu berbuka. Bagaimana hukum Islam dengan prilaku seperti ini?

    Jawab :

    Tidak mengapa tidur siang dan malam hari jika tidak meninggalkan hal-hal yang diwajibkan dan tidak mengerjakan hal-hal yang diharamkan. Yang disyariatkan bagi seorang muslim baik dia berpuasa atau selainnya adalah agar tidak bergadang di malam hari. Bersegeralah untuk tidur setelah mengerjakan apa yang dimudahkan Allah dari “qiyamul lail” (shalat malam). Bangunlah untuk bersahur jika bulan Ramadhan karena sahur adalah sunah muakkadah (sunah yang dikuatkan), yaitu dengan makan makanan di waktu sahur. Sebagaimana sabda Nabi -shalallahu alaihi wasallam-

    [تسحَّروا فإن في السحور بركة] متفق على صحته

    “Bersahurlah kalian karena pada sahur itu terdapat berkah.” (Mutafaq ‘ala sihhatihi)[1]

    Dan sabdanya -shalallahu alaihi wasallam- pula,

    [فصلُ ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحر] رواه مسلم في صحيحه

    “Pembeda antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim dalam sahihnya)[2]

    Demikian juga wajib atas orang yang berpuasa dan selainnya untuk menjaga shalat lima waktu secara berjamaah, jangan sampai tersibukkan dengan tidur atau yang lainnya. Wajib juga bagi orang yang berpuasa dan selainnya untuk menunaikan semua pekerjaan yang harus diselesaikannya pada waktunya, baik pemerintahan atau selainnya, jangan sampai teralihkan oleh tidur atau yang lainnya. Wajib juga baginya berusaha memperoleh rezeki halal untuk diri dan keluarga yang ditanggungnya dengan tidak teralihkan oleh tidur atau yang lainnya. Ringkasnya, nasihatku kepada semua laki-laki dan perempuan yang berpuasa dan selainnya agar bertakwa kepada Allah -jalla wa ‘ala- dalam semua keadaan. Senantiasalah menunaikan kewajiban-kewajiban pada waktunya, dengan cara yang telah Allah syariatkan dan benar-benar berhati-hati jangan sampai semua itu teralihkan oleh tidur atau perkara “mubah” (boleh yang tidak memiliki keutamaan) atau selainnya. Jika tersibukkan oleh kemaksiatan tentu dosa dan kejahatannya menjadi lebih besar.

    Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin, memahamkan mereka dalam urusan agama, meneguhkan mereka dalam kebenaran dan memperbaiki pemimpin mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pemberi lagi Mahamulia.

    [Salah satu pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh bin Bâz dari majalah al-Hayât. Jawaban tertanggal 8-9-1413H, semasa beliau masih menjabat ketua umum Kantor Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan. Lihat Majmu Fatwa wa Maqolât Mutanawi’ah juz XV.]

    [1] HR.al-Bukhari dalam kitab As-Shaum, bab: Barokatus Sahur no.1923. Muslim dalam kitab As-Shiyâm, bab: Fadhlus Sahur wa Ta`kîd Istihbâbuhu no.1095.

    [2] HR. Muslim dalam kitab As-Shiyâm, bab: Fadhlus Sahur no.1096.