×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin –rahimahullah- yang berbunyi: ” Seorang laki-laki terbiasa puasa hari Senin dan Kamis serta hari-hari lainnya yang disunnahkan puasa, apakah yang lebih utama baginya saat safar: apakah yang utama baginya puasa atau berbuka?”.

    Apakah Yang Lebih Utama Bagi Musafir:

    Puasa Atau Berbuka?

    ]Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Syaikh Abdullah bin Jibrin

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2011 - 1432

    ﴿ أيهما أفضل للمسافر: الفطر أم الصوم؟ ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2011 - 1432

    Apakah Yang Lebih Utama Bagi Musafir:

    Puasa Atau Berbuka?

    Pertanyaan : Seorang laki-laki terbiasa puasa hari Senin dan Kamis serta hari-hari lainnya yang disunnahkan puasa, apakah yang lebih utama baginya saat safar: apakah yang utama baginya puasa atau berbuka?

    Jawaban : Diriwayatkan pada hadits Hamzah bin Amar radhiyallahu 'anhu bahwa ia selalu puasa dan banyak melakukan safar. Ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : Apakah ia puasa dalam perjalanan ? Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya :

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ))

    “Jika engkau menghendaki maka engkau puasa dan jika engkau menghendaki maka engkau berbuka."[1] Seperti inilah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya. Hadits ini menunjukkan bahwa apabila musafir mampu puasa dan tidak ada kesulitan atasnya, ia boleh puasa, baik puasa wajib atau puasa sunnah. Karena sesungguhnya berbuka dalam safar penyebabnya adalah karena memberatkan dan begitulah biasanya dalam perjalanan. Firman Allah subhanahu wa ta'ala :

    قال الله تعالى: ﴿وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ﴾ [البقرة: 186]

    …dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah:185)

    Terkadang puasa disertai kesukaran pahalanya sangat besar apabila puasa tidak menghalanginya untuk melayani dirinya sendiri. Apabila puasa membuatnya harus dilayani teman-temannya karena lemah disebabkan puasa maka berbuka lebih utama berdasarkan sabdanya shallallahu 'alaihi wa sallam :

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((ذَهَبَ الْمُفْطِرُوْنَ الْيَوْمَ بِالْأَجْرِ))

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Orang-orang yang puasa pergi pada hari ini dengan pahala.'[2] Dan atasnya dibawakan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam :

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((لَيْسَ مِنَ اْلبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ))

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidak termasuk kebaikan berpuasa di saat safar.'[3]

    Apabila orang yang puasa membutuhkan pertolongan orang yang menaunginya (dari terik matahari), memercikkan air kepadanya, memberi minuman kepada ternaknya, menuruni tunggangannya, mengatur makanan dan minumannya karena ia tidak mampu melakukan hal itu, maka kami berpendapat bahwa yang utama padanya adalah berbuka sehingga ia tidak memerlukan bantuan orang lain untuk melakukan hal itu dan ia bisa melayani dirinya sendiri. Adapun bila puasa tidak menghalanginya bekerja maka puasa lebih utama, sama saja puasa sunat atau wajib.

    Syaikh Abdullah bin Jibrin – fatwa yang beliau tanda tangani pada tanggal 2/11/1423 H.

    [1] HR. Al-Bukhari 1943 dan Muslim 1121.

    [2] HR. al-Bukhari 2890 dan Muslim 1119.

    [3] HR. al-Bukhari 1946, ini adalah lafazhnya dan Muslim 1115.