Hukum Diam Sesaat Untuk Menghormati Yang Meninggal Dunia (Hukum Mengheningkan Cipta)
Klasifikasi
- Ziarah Kubur << Jenazah << Ibadah << Fikih
Full Description
Hukum Diam Sesaat Untuk Menghormati Orang yang Meninggal Dunia (Hukum Mengheningkan Cipta)
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Terjemah: Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1432
﴿ حكم الوقوف دقيقة مع الصمت تحية للأموات ﴾
« باللغة الإندونيسية »
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432
Hukum Diam Sesaat Untuk Menghormati Orang yang Meninggal Dunia
(Hukum Mengheningkan Cipta)
Pertanyaan: Bolehkah berdiri sesaat disertai diam untuk menghormati para pahlawan (mengheningkan cipta), di mana saat dimulai acara tertentu, orang-orang berdiri sesaat di sertai diam, sebagai ungkapan rasa duka cita atau menghormati arwah para pahlawan?
Jawaban: Yang dilakukan sebagian orang berupa berdiri sesaat disertai diam untuk menghormati para pahlawan atau pemimpin atau memuliakan arwah mereka dan berduka cita atas mereka termasuk perbuatan mungkar dan bid’ah yang tidak pernah ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, tidak pula di masa sahabat dan tidak pula di masa salafus shalih, dan tidak sesuai dengan adab-adab tauhid dan kemurnian pengagungan terhadap Allah subhanahu wa ta’ala. Akan tetapi sebagian kaum muslimin yang jahil mengikuti perbuatan orang-orang kafir yang melakukan bid’ah, meniru mereka dalam kebiasaan buruk mereka, sifat ghuluw mereka terhadap para pemimpin yang masih hidup dan yang sudah meninggal, dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam telah melarang meniru mereka.
Yang dikenal dalam Islam dari hak keluarganya adalah berdoa untuk kaum muslimin yang telah meninggal dunia, bersedekah untuk mereka, menyebut kebaikan mereka dan menahan diri dari keburukan mereka…hingga adab-adab lain yang dijelaskan oleh Islam dan mendorong setiap muslim untuk menjaganya bersama saudara-saudaranya yang masih hidup dan yang sudah meninggal dunia. Dan tidak termasuk di antaranya berdiam sesaat (mengheningkan cipta) sebagai tanda berduka cita untuk para syuhada dan para pemimpin, bahkan hal ini termasuk yang ditolak oleh dasar-dasar Islam.
Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan pada sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa 2/146-147.