×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah- yang berbunyi: “Di dalam pesta perkawinan di masa sekarang, sebagian wanita ada yang memakai gaun yang berbeda dengan pakaian di tengah masyarakat kita. Dengan alasan bahwa memakainya hanya di acara-acara tertentu saja. Pakaian ini ada yang sempit yang menampakkan bentuk tubuh. Di antaranya ada yang terbuka dari atas hingga nampak sebagian dada atau punggung. Di antaranya ada yang terbelah dari bawah hingga lutut atau mendekatinya. Berilah fatwa kepada kami hukum memakainya dan bagaimana seharusnya sikap wali dalam hal itu?”

Di Antara Kemungkaran Pakaian Wanita Dalam Pesta Perkawinan

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2011 - 1432

﴿ من منكرات لباس النساء في الاحتفالات ﴾

« باللغة الإندونيسية »

الشيخ محمد بن صالح العثيمين

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2011 - 1432

 بسم الله الرحمن الرحيم

Di Antara Kemungkaran Pakaian Wanita Dalam Pesta Perkawinan

Pertanyaan: Di dalam pesta perkawinan di masa sekarang, sebagian wanita ada yang memakai gaun yang berbeda dengan pakaian di tengah masyarakat kita. Dengan alasan bahwa memakainya hanya di acra-acra tertentu saja. Pakaian ini ada yang sempit yang menampakkan bentuk tubuh. Di antaranya ada yang terbuka dari atas hingga nampak sebagian dada atau punggung. Di antaranya ada yang terbelah dari bawah hingga lutut atau mendekatinya. Berilah fatwa kepada kami hukum memakainya dan bagaimana seharusnya sikap wali dalam hal itu?

Jawaban: diriwayatkan dalam shahih Muslim: dari Abu Hurairah Rhadiyallhu’anha, ia berkata:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ, رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ, لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا))

Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam bersabda: “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah saya lihat: golongan yang memiliki cemeti seperti ekor sapi (yang digunakan) memukul manusia dan wanita berpakaian (sekaligus) telanjang, berperilaku menyimpang (dari agama) sekaligus mengajak orang lain untuk meniru dirinya. Kepala mereka bagaikan punuk unta yang bergoyang (ke kanan ke kiri), mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya, dan sesungguhnya aromanya tercium dari jarak seperti ini dan ini.”[1] Sabda beliau: (berpakaian namun telanjang) maksudnya bahwa mereka berpakaian yang tidak menutup yang harus ditutup. Bisa jadi karena pendeknya atau tipisnya atau sempitnya. Karena inilah Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya dengan isnad yang agak lemah: dari usamah bin Zaid Rhadiyallhu’anha, ia berkata: Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam memberikan kepadanya pakaian Qubthiyah (jenis pakaian). Maka aku memberikan pakaian itu kepada istriku. Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam bertanya kepadaku: ‘Kenapa engkau tidak memakai pakaian Qubthiyah? Aku menjawab: Ya Rasulullah, saya telah memberikan pakaian tersebut kepada istriku.’ Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Suruhlah dia agar menjadikan di bawahnya pakaian dalam, sesungguhnya aku merasa khawatir pakaian itu menampakkan lekuk-kekuk tulangnya.”[2]

Termasuk di antaranya adalah membuka dada bagian atasnya, sesungguhnya ia menyalahi perintah Allah Shubhanahu wa ta’alla yang berfirman:

قال الله تعالى: {.. وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ .. ٣1} [ النور: 31]

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, (QS. An-Nuur:31)

Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya[3]: Cara yang demikian itu adalah bahwa wanita meletakkan kerudungnya di atas kerah bajunya untuk menutupi dadanya. Kemudian ia menyebutkan atsar dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: Sesungguhnya Hafshah putri saudaranya Abdurrahman bin Abu Bakar berkunjung kepadanya dengan sesuatu yang tipis di lehernya, lalu ia membelah atasnya dan berkata: Sesungguhnya dijadikan dengan yang tebal yang menutup (aurat/kulit).

Di antaranya adalah yang terbelah dari bawah apabila di bawahnya tidak ada sesuatu yang menutup. Jika di bawahnya ada sesuatu yang menutup maka tidak mengapa, kecuali ia seperti bentuk yang dipakai laki-laki maka diharamkan karena menyerupai laki-laki.

Wali perempuan harus menghalanginya dari setiap pakaian yang diharamkan, keluar (rumah) membuka aurat, atau berminyak wangi. Karena ia adalah walinya yang bertanggung jawab di hari kiamat di hari yang jiwa tidak bisa menebus jiwa yang lain, tidak diterima syafaat darinya, tidak diambil darinya keadilan, dan mereka tidak ditolong. Semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla memberi taufik kepada semua untuk sesuatu yang disukai dan diridhai.

Syaikh al-Utsaimin yang beliau tulis pada tanggal 15/2/1411 H.

[1] HR. Muslim 2128

[2] Ahmad 5/205, ath-Thabrani dalam al-Kabir 1/160 (376), al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra 3079. Al-Haitsami dalam Majma’ (5/137): diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani, dalam padanya ada Abdullah bin Muhammad bin Aqil, haditsnya hasan dan padanya adalah lemah, dan perawi lainnya adalah tsiqah.

[3] Tafsir al-Qurthubi 12/230.