Hukum Sutrah Bagi Yang Shalat
Klasifikasi
Full Description
Hukum Sutrah Orang yang Shalat
﴿ حكم سترة المصلي ﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1432
﴿ حكم سترة المصلي ﴾
« باللغة الإندونيسية »
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Sutrah Bagi Yang Shalat
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Pertanyaan: Sesungguhnya saya menyaksikan sebagian pembimbing, masing-masing memasang sutrah (pembatas) di depannya di masjid dari kayu yang panjangnya sekitar setengah meter dan mereka berkata: Siapa yang tidak melakukan hal itu, ia berdosa. Saya katakan kepada mereka: Apabila saya tidak menemukan sutrah seperti yang kamu dirikan di depanmu ini? Mereka menjawab: harus, harus.
Jawaban: Shalat menghadap sutrah hukumnya sunnah saat menetap dan safar, shalat fardhu dan sunnah, di masjid dan luar masjid, berdasarkan umumnya hadits:
قال رسول الله e : (إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا)
Rasulullah bersabda: "Apabila salah seorang darimu shalat maka hendaklah ia shalat menghadap sutrah dan mendekat darinya."[1] Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang baik.
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Juhaifah Radhiyallahu'anhum:
(أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رُكِّزَتْ لَهُ الْعَنَزَةُ فَتَقَدَّمَ وَصَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الْحِمَارُ وَالْكَلْبُ لاَيُمْنَعُ)
"Sesungguhnya ditancapkan tongkat untuk Nabi, lalu beliau maju dan shalat Zhuhur dua rekaat, lewat keledai dan anjing di depan beliau, tidak dilarang."[2]
Dan Muslim meriwayatkan dari hadits Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu'anhum, ia berkata:
قال رسول الله e : (إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذلِكَ)
Rasulullah bersabda: "Apabila seseorang dari kamu meletakkan di depannya (sutrah) seperti belakang tunggangan maka hendaklah ia shalat dan tidak perduli siapa yang lewat di belakangnya."[3]
Disunnahkan baginya mendekati sutrahnya berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Para sahabat bersegera menuju tiang-tiang masjid untuk melaksanakan shalat sunnah padanya, dan hal itu saat menetap, tidak safar. Akan tetapi tidak diriwayatkan dari mereka bahwa mereka memasang kayu/papan sebagai sutrah di masjid, namun mereka shalat ke dinding masjid dan tiang-tiangnya. Semestinya tidak perlu menyusahkan diri dalam hal itu. Syari'at itu mudah dan tidak ada seorang pun yang menyusahkan diri kecuali ia akan lelah sendirian. Dan karena perintah memakai sutrah adalah perintah sunnah, bukan wajib. Berdasarkan hadits yang menjelaskan 'Bahwa Nabi shalat bersama jamaah di Mina tanpa menghadap dinding (sutrah).'[4] Dan tidak disebutkan dalam hadits tersebut bahwa beliau memasang sutrah. Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Daud dan an-Nasa`i dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhum, ia berkata: 'Rasulullah shalat di tanah lapang dan tidak ada sesuatu di hadapannya.'[5]
Wabillahi taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa 7/76-77.
[1] HR. Abu Daud 698, an-Nasa`i 749, Ibnu Majah 954, al-Hakim 1/252 (922), ia menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi.
[2] HR. Al-Bukhari 495, Muslim 503, Abu Daud 688.
[3] HR. Muslim 499, Abu Daud 587 dan at-Tirmidzi 307.
[4] HR. Al-Bukhari 76, 493, 861 dan Muslim 504.
[5] HR. Ahmad 1/224, Abu Ya'la 2601, ath-Thabrani dalam Ausath 3098, al-Baihaqi dalam al-Kubra 3294 dari hadits Ibnu Abbas t. Al-Haitsami berkata dalam Majma': Dalam sanadnya ada Hajjaj bin Arthah, ia dha'if.
Dan diriwayatkan pula semisalnya dari hadits Fadhl bin Abbas t: oleh imam Ahmad 1/211, 212, Abu Daud718, an-Nasa`i 753, Abu Ya'la 6726 dihasankan oleh al-Iraqi dalam Taqribul Asanid 2/347.