Hukum Mandi Hari Jum’at
Klasifikasi
Full Description
Hukum Mandi Hari Jum'at
﴿ حكم غسل الجمعة ﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1432
﴿ حكم غسل الجمعة ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ عبد العزيز بن باز رحمه الله
الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Mandi Hari Jum'at
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Pertanyaan 1: Apakah boleh hanya dengan mandi wajib (junub) sebelum fajar (Subuh) untuk mandi hari Jum'at atau tidak boleh?
Jawaban 1: Menurut sunnah, mandi hari Jum'at adalah saat bersiap-siap untuk shalat Jum'at. Yang utama adalah saat akan berangkat ke masjid berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wassalam:
قال رسول الله e : (إِذَا رَاحَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَغْتَسِلْ)
Rasulullah bersabda: "Apabila seseorang darimu akan pergi ke masjid, hendaklah ia mandi."[1]
Apabila ia sudah mandi di permulaan siang, itu sudah cukup, karena mandi hari Jum'at adalah sunnah muakkad. Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib. Maka harus diperhatikan mandi di hari Jum'at ini, dan yang utama adalah saat akan berangkat ke masjid seperti yang sudah dijelaskan, karena hal ini lebih bersih dan lebih menghilangkan bau yang tidak sedap dari tubuh. Serta memperhatikan minyak wangi dan pakaian yang baik. Demikian pula apabila ia keluar menuju masjid agar bersikap khusyu' dan mendekatkan langkah karena setiap langkah menggugurkan dosa-dosa kecil dan meninggikan derajat. Apabila ia sampai masjid, ia mendahulukan kaki kanan, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wassalam dan membaca basmalah, lalu membaca:
أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ, اللهم افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ.
"Aku berlindung kepada Allah Subhanhu wa ta’alla Yang Maha Agung, Wajah-Nya Yang Mulia, dan kekuasaan-Nya Yang Qadim dari godaan syetan yang terkutuk. Ya Allah, bukalah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu."
Kemudian ia shalat sesuai keinginannya dan tidak memisahkan di antara dua orang (yang duduk berdampingan). Setelah itu ia duduk dan menunggu, bisa sambil membaca al-Qur`an, berdzikir dan istighfar, atau diam sampai datang imam. Hendaklah ia tidak berbicara apabila imam menyampaikan khutbah, kemudian ia shalat bersamanya. Apabila ia telah melakukan hal itu berarti ia telah melakukan kebaikan yang besar.
Disebutkan dalam hadits yang shahih:
قال رسول الله e : (مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أتَى الْجُمْعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّى مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمْعَةِ اْلأُخْرَى وَفَضْل ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ)
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang mandi, kemudian menuju (masjid untuk) shalat Jum'at, kemudian shalat (sejumlah) yang ditentukan baginya, kemudian diam (tidak berbicara) sampai imam selesai dari khuthbahnya, kemudian ia shalat bersamanya, niscaya diampuni baginya dosa-dosanya yang ada di antaranya dan Jum'at yang akan datang dan lebih tiga hari." [2] dan hal itu karena satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat.
Syaik Abdul Aziz bin Baz, Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah (12/404).
Pertanyaan 2: Apakah saya berdosa bila meninggalkan mandi hari Jum'at atau tidak?
Jawaban 2: Apabila kita mengatakan mandi hari Jum'at hukumnya wajib maka siapa yang meninggalkan berdosa, dan apabila kita mengatakan hukumnya sunnah maka yang meninggalkannya tidak berdosa. Yang shahih bahwa mandi hari Jum'at adalah wajib bagi setiap orang yang baligh yang menghadiri shalat Jum'at. Berdasarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri Radiyallahu’anhum yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan yang lainnya, bahkan diriwayatkan oleh imam-imam yang tujuh:
قال رسول الله e : (غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ)
Rasulullah bersabda: "Mandi hari Jum'at wajib kepada setiap orang yang baligh."[3]
Ungkapan ini, jika kita menemukan di dalam kitab fikih, para ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah wajib yang berarti keharusan dan dosa bagi yang meninggalkan. Maka bagaimanakah bila yang menuturkan adalah makhluk yang paling fasih dan yang paling mengerti apa yang diucapkan serta paling memberi nasehat bagi umatnya? Bagaimana mungkin beliau mengatakan kepada umatnya: "Mandi hari Jum'at wajib kepada setiap orang yang baligh." Kemudian kita berani mengatakan bahwa makna wajib di sini adalah mutaakkid?
Jadi, mandi hari Jum'at adalah wajib kepada setiap orang yang baligh.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsamin – Majmu' Fatawa wa Rasail (17/1`35)