×
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah (Tim Tetap) Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa yang berbunyi: Apakah hukumnya imam yang merokok, mencukur jenggot dan yang bodoh, yang tidak terlepas tanggung jawab dengannya dalam shalat Jum’at dan berjamaah?

Hukum Imam yang Fasik

﴿حكم إمامة الفاسق ﴾

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Lajnah Daimah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2011 - 1432

﴿ حكم إمامة الفاسق ﴾

« باللغة الإندونيسية »

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2011 - 1432

 بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum Imam yang Fasik

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Pertanyaan: Apakah hukumnya imam yang merokok, mencukur jenggot dan bodoh, yang tidak terlepas tanggung jawab dengannya dalam shalat Jum'at dan berjamaah?

Jawaban: Apabila ada imam shalat Jum'at dan jama'ah yang perokok dan mencukur jenggot, atau melakukan perbuatan maksiat, maka wajib memberi nasehat dan mengingkarinya. Apabila ia tidak menerima nasehat, ia harus diberhentikan jika memungkinkan dan tidak menimbulkan fitnah. Jika tidak bisa, disyari'atkan shalat di belakang imam yang lain yang shalih bagi yang bisa melakukan, sebagai pengingkaran terhadapnya, jika tidak berdampak munculnya fitnah atas hal itu. Jika tidak bisa shalat di belakang imam yang lain, disyari'atkan shalat di belakangnya karena merealisasikan kepentingan jama'ah. Jika dikhawatirkan shalat di belakang yang lain akan menimbulkan fitnah, maka shalatlah di belakangnya karena menghindari fitnah dan melakukan bahaya yang lebih ringan. Sebagaimana Ibnu Umar Radiyallahu’anhum dan kaum salaf yang lainnya shalat di belakang Hajjaj bin Yusuf, sedangkan ia adalah manusia yang paling zhalim, karena ingin menyatukan pendapat dan mengkhawatirkan terjadinya fitnah dan perpecahan.

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 7/372-373.