×
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa yang berbunyi: Apakah pendapat para ulama terhadap air musta’mal di w.c. dan kamar mandi, sedangkan air kotor ini bercampur dengan kotoran dan kencing. Air ini dibawa ke mesin dan berubahlah bau busuk (menjadi bersih) setelah dicampur dengan berbagai obat. Air ini dicampur dengan air bersih dan air ini kembali lagi ke w.c. dan kamar mandi untuk kedua kalinya dan ke rumah makan. Bolehkah memakai air ini dalam berwudhu dan mandi dari sisi syara’ ataukah tidak?

Hukum Air Kotor yang Dibersihkan

﴿ حكم مياه المجاري المنقاة ﴾

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2011 - 1432

﴿ حكم مياه المجاري المنقاة ﴾

« باللغة الإندونيسية »

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2011 - 1432

 بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum Air Kotor yang Dibersihkan

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Pertanyaan: Apakah pendapat para ulama terhadap air musta'mal di w.c. dan kamar mandi, sedangkan air kotor ini bercampur dengan kotoran dan kencing. Air ini kemudian diolah dengan mesin sehingga berubah menjadi bersih dan dicampur dengan berbagai obat. Air ini dicampur dengan air bersih dan air ini kembali lagi ke w.c. dan kamar mandi untuk kedua kalinya dan ke rumah makan. Bolehkah memakai air ini dalam berwudhu dan mandi dari sisi syara' ataukah tidak?

Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wata’alla semata. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada rasul -Nya, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba'du: Masalah ini telah dipelajari oleh Majelis Ulama Besar di Kerajaan Saudi Arabia dan terbitlah keputusan yang isinya adalah:

'Majelis telah mempelajari bahts (riset) yang disiapkan oleh Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa. Sebagaimana majelis juga mempelajari surat dari yang mulia Menteri Pertanian Dan Pengairan no. 1/1299 tanggal 30/5/1398 H. Dan setelah membahas, bertukar pendapat dan berdiskusi, majelis memutuskan sebagai berikut:

'Berdasarkan keterangan yang disebutkan para ulama bahwa air yang mengandung najis dan berubah menjadi suci bila hilang perubahannya dengan sendirinya, atau dengan menambah air suci kepadanya, atau hilang perubahannya karena sudah lama, atau pengaruh matahari dan tiupan angin atasnya, atau semisalnya itu karena hilang hukumnya dengan hilang 'illatnya (sebabnya).

Di mana air yang terkena najis bisa bersih dari najisnya dengan berbagai cara. Dan membersihkan serta mensterilkan air dari najis yang mencampurinya, dengan berbagai cara termasuk dengan teknologi modern dalam usaha membersihkan dianggap sebagai cara pembersihan yang terbaik, di mana banyak sekali sebab-sebab materi yang diberikan untuk membersihkan air ini dari segala najis. Sebagaimana para ahli telah bersaksi dan menetapkan dengan hal itu dari orang yang tidak diragukan lagi dalam sisi pekerjaan, keahlian dan pengamalan mereka.

Karena itulah, sesungguhnya lajnah berpendapat sucinya air tersebut setelah membersihkannya secara sempurna, di mana ia kembali kepada bentuknya semula yang tidak dilihat padanya perubahan dengan najis pada rasa, tidak pula pada warna dan tidak pula pada bau. Boleh menggunakannya untuk menghilangkan hadats dan najis, dan diperoleh kesucian dengannya. Sebagaimana boleh meminumnya, kecuali bila ada bahaya secara kesehatan sebagai dampak dari menkonsumsinya maka dilarang meminumnya, karena menjaga diri dan menghindari bahaya, bukan karena najisnya.

Majelis saat menetapkan berpendapat agar tidak perlu meminumnya apabila ada air yang lain, karena berhati-hati terhadap kesehatan dan menjauhkan diri dari bahaya, serta menghindari dari sesuatu yang jiwa merasa kotor dan naluri menghindar darinya.

Wabillait taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa (5/79).