×
Fatwa seputar hukum membayar zakat kepada kerabat yang fakir, dan jawabannya bisa anda temukan dalam fatwa ini.

Memberikan Zakat Kepada

Kerabat Yang Fakir

﴿حكم صرف الزكاة للأقارب الفقراء﴾

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2011 - 1432

﴿ حكم صرف الزكاة للأقارب الفقراء﴾

« باللغة الإندونيسية »

الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة : أبو زياد إيكو هاريانتو

2011 - 1432

 بسم الله الرحمن الرحيم

Memberikan Zakat Kepada Kerabat Yang Fakir

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Syaikh, apakah hukumnya memberikan zakat kepada karib kerabat yang membutuhkan?

Jawaban: Memberikan zakat kepada karib kerabat lebih utama dari pada diberikan kepada bukan kerabat. Karena sedekah kepada kerabat adalah sedekah dan silaturrahim. Apabila saudaramu, atau pamanmu, atau bapaknya, atau ibumu termasuk yang berhak menerima zakat, mereka lebih utama menerima zakat itu dari pada orang lain. Akan tetapi bila mereka menerima zakat untuk kebutuhan mereka, sedang engkau wajib memberi nafkah kepada mereka, maka engkau tidak boleh memberi zakat kepada mereka dalam kondisi ini, karena bila engkau memberi mereka dari zakat berarti engkau memelihara hartamu dengan zakat yang engkau berikan. Karena jika engkau tidak memberinya zakat tentu engkau harus memberi nafkah kepadanya. Adapun jika saudaramu ini mempunyai tanggungan hutang yang ia tidak mampu membayarnya, seperti ia merusak sesuatu atau melakukan tindakan kriminal kepada seseorang dan ia harus membayar dengan uang, dalam kondisi ini engkau boleh membayar hutangnya dari zakatmu, karena engkau tidak wajib membayar hutangnya, engkau hanya wajib memberi nafkah kepadanya.

Kaidahnya adalah: bahwa apabila seseorang memberikan zakat hartanya kepada karib kerabat untuk menutupi kebutuhan hidupnya, sedang mereka adalah orang yang ia wajib memberi nafkah kepadanya, maka hal itu tidak boleh. Dan jika ia memberikan kepada mereka untuk membayar sesuatu yang tidak wajib atasnya, maka hal itu boleh. Bahkan mereka lebih berhak menerimanya dari pada orang lain.

Jika ada yang berkata: Apakah dalilmu atas hal ini? Kami menjawab: Dalilnya adalah umumnya semua dalil, bahkan umumnya ayat sedekah yang telah kami sebutkan sebelumnya:

قال الله تعالى:﴿ $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ|¡yJø9$#uﷺ‬

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, (QS. at-Taubah:60)

Sesungguhnya kami melarang memberi mereka adalah bila memberi mereka untuk menutupi kebutuhan mereka yang ia wajib memberinya, karena hal ini termasuk menggugurkan kewajiban dari manusia dengan tipu muslihat dan kewajiban tidak gugur dengan tipu muslihat.

Pertanyaan: Kami ingin contoh memberi zakat kepada bapak atau ibu pada sesuatu yang tidak wajib terhadap seseorang?

Jawaban: contohnya: umpamanya bapakmu membeli mobil seharga 5.000 riyal. Lalu mobil itu terbakar dan ia harus membayar sebanyak 5.000 riyal. Sedang engkau tidak wajib membayar untuknya, karena ini bukan termasuk nafkah. Maka engkau boleh membayar hutangnya dari zakatmu. Demikian pula jika salah seorang kerabatmu yang lain harus membayar karena melakukan tindakan kriminal (jinayat) atau merusak, maka engkau boleh memberikan zakatmu untuk membayar ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fiqh Ibadah, hal 235-237.