Hukum Mengejek Orang Shaleh
Klasifikasi
Full Description
Hukum Mengejek Orang Shaleh
﴿ حكم السخرية بالملتزمين ﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Terjemah : Muh. Iqbal Ahmad Ghazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2010 - 1432
﴿ حكم الاستهزاء بالدين ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: إيكو هاريانتو أبو زياد
2010 - 1432
Hukum Mengejek Orang Shaleh
Pertanyaan: Sebagian orang mengolok-olok dan meledek orang yang multazim (taat) beragama … apakah hukum mereka itu?
Jawaban: Orang-orang yang mengolok-olok orang-orang yang taat multazim terhadap agama Allah I yang melaksanakan perintah Allah I, pada diri mereka ada satu jenis nifaq, karena Allah I berfirman tentang orang-orang munafik:
قال الله تعالى : ﴿ الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لاَيَجِدُونَ إِلاَّ جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴾
(orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mu'min yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih. (QS. at-Taubah:79)
Kemudian, jika mereka mengolok-olok kepada mereka (multazimin) karena syari'at yang mereka jalankan, maka sesungguhnya mengolok-olok mereka sama artinya mengolok-olok syari'at, dan mengolok-olok syari'at adalah kufur. Adapun bila mereka mengolok-olok mereka –yang dimaksudnya adalah pribadi dan penampilan mereka, tanpa memandang sisi lain mereka berupa mengikuti sunnah, maka sesungguhnya mereka tidak kafir dengan sebab itu. Karena terkadang manusia mengolok-olok pribadi seseorang –tanpa memandang amal perbuatannya- akan tetapi mereka tetap berada di atas bahaya besar. Dan yang wajib adalah mendorong/memberi semangat orang yang multazim dengan syari'at Allah I, menolong dan memberi pengarahan kepadanya apabila melakukan satu jenis kesalahan sehingga ia menjadi lurus di atas perkara yang dituntut.
Syaikh 'Utsaimin –al-Majmu' ats-Tsamin (1/75).