×
Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutup mata kaki. Fatwa ini menjawab pertanyaan: apakah hukum isbal itu hanya berlaku bagi yang sombong saja –seperti yang diduga sebagian orang- atau berlaku umum bagi siapa saja yang melakukannya? Fatwa menjawab tuntas semua itu.

Apakah Hukum Isbal Hanya Untuk Orang Sombong?

﴿ هل حكم الإسبال خاص الخيلاء؟ ﴾

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Terjemah :Muhammad Iqbal A.Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2010 - 1431

﴿ هل حكم الإسبال خاص الخيلاء؟ ﴾

« باللغة الإندونيسية »

الشيخ عبد العزيز بن باز رحمه الله

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2010 - 1431

 بسم الله الرحمن الرحيم

Apakah Hukum Isbal Hanya Untuk Orang Sombong

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan: Apakah hukum memanjangkan pakaian, apakah untuk orang yang sombong dan tidak sombong? Apakah hukumnya apabila seseorang terpaksa melakukan hal itu, sama saja karena dipaksa oleh keluarganya jika ia masih kecil atau kebiasaan yang berlaku atas hal itu?

Jawaban: Hukumnya adalah haram bagi laki-laki berdasarkan hadits yang berbunyi:

قال رسول الله e : ((مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِى النَّارِ))

Rasulullah e bersabda, "Yang berada di bawah dua mata kaki dari sarung (celana) maka di dalam neraka."[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya.

Dan dari Abu Dzarr t, ia berkata:

قال رسول الله e : ((ثَلاَثَةٌ لاَيُكَلِّمُهُمُ اللهُ عز وجل يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَيَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَيُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ: اَلْمَنَّانُ بِمَا أَعْطَى وَاْلمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَاْلمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ))

Rasulullah e bersabda, "Tiga golongan yang Allah I tidak berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak memandang kepada mereka, tidak membersihkan mereka dan bagi mereka siksa yang pedih: (1) Orang yang menyebut-nyebut (untuk menyakiti) dengan apa yang telah dia berikan, (2) Orang yang mengulurkan sarungnya (hingga menutup mata kaki), (3) Orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu."[2]

Dua hadits ini dan hadits lain yang memiliki pengertian yang sama berlaku umum pada orang yang mengulurkan pakaiannya karena sombong atau karena sebab yang lain, karena beliau e menyebutkan secara umum dan mutlak dan tidak mengkhususkan Dan apabila isbal (memanjangkan pakaian) karena sombong dosanya menjadi lebih besar dan ancamannya lebih berat, berdasarkan sabda Nabi e:

قال رسول الله e : ((مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))

Rasulullah e bersabda, "Barangsiapa yang mengulurkan pakaiannya karena sombong niscaya Allah I tidak memandang kepadanya di hari kiamat."[3]

Dan tidak boleh beranggapan bahwa larangan itu dikaitkan dengan sikap sombong karena Rasulullah e tidak mengkaitkan hal itu atasnya dalam hadits lain, yaitu sabdanya kepada sebagian sahabatnya:

قال رسول الله e : ((إِيَّاكَ وَإِسْبَالَ اْلإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمِخْيَلَةِ))

Rasulullah e bersabda, 'Jauhilah memanjangkan sarung maka sungguh ia termasuk sikap sombong."[4]

Maka beliau menjadikan semua isbal termasuk sikap sombong karena biasanya tidak terjadi isbal kecuali seperti itu. Dan barangsiapa yang memanjangkan bukan karena sombong maka amal perbuatannya merupakan sarana menuju itu, dan sarana itu hukumnya sama seperti tujuan. Dan karena hal itu termasuk israf (berlebih-lebihan) dan menyebabkan pakaian terkena najis dan kotor. Karena inilah diriwayatkan dari Umar t bahwa ia melihat seorang pemuda yang pakaiannya menyentuh tanah, ia berkata kepadanya: 'Angkatlah pakaianmu maka ia sesungguhnya lebih takut/taqwa kepada Rabb-mu dan lebih bersih untuk pakaianmu."[5]

Adapun sabdanya e kepada Abu Bakar t tatkala ia berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya sarungku sering terulur kecuali saya menjaganya.' Beliau bersabda kepadanya:

قال رسول الله e : ((لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ))

Rasulullah e bersabda, 'Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.'[6]

Maksud beliau e bahwa orang yang menjaga pakaiannya apabila terulur sehingga ia mengangkatnya tidak termasuk orang yang mengulur pakaiannya karena sombong karena memang ia tidak mengulurnya. Sesungguhnya terkadang terulur atasnya lalu ia mengangkat dan menjaganya. Tidak diragukan bahwa ini termasuk dimaafkan. Adapun orang yag sengaja mengulurnya, sama saja ia adalah celana atau sarung atau kemeja maka ia termasuk dalam ancaman dan tidak dimaafkan dalam mengulur pakaiannya, karena hadits-hadits shahih yang melarang mengulur mencakup secara umum dengan lafazhnya, maknanya dan tujuannya. Maka wajib kepada setiap muslim agar menjauhi isbal dan bertaqwa kepada Allah I dalam hal itu, janganlah ia menurunkan pakaiannya dari mata kakinya, karena mengamalkan hadits-hadits shahih ini dan takut dari kemurkaan Allah I dan siksa-Nya. wallahu waliyuttaufiq.

Syaikh Bin Baz- Kitab Dakwah hal 128-129.

[1] HR. al-Bukhari 5787.

[2] HR. Muslim 106.

[3] HR. al-Bukhari3665 dan Muslim 2085.

[4] HR. Ahmad 4/65, 5/63, 64, 377, Abu Daud 4084, an-Nasa`I dalam al-Kubra 9691,9693, Ibnu Hibban 521-522 dan dishahihkan oleh Albani sebagaimana dalam Shahih Sunan Abu Daud 3442.

[5] HR. al-Bukhari 3700.

[6] HR. al-Bukhari 5784.