×
Fatwa ini menjelaskan tentang hikmah perkawinan Nabi Muhammad salallahu’alaihi wassalam dengan 9 orang istri dan sesungguhnya hal itu dibolehkan pada syari’at sebelumnya dan pada syari’at Islam. Dan juga hal itu karena tujuan yang sangat mulia dalam penyebaran dakwah Islam.

Hikmah Perkawinan Nabi Muhammad salallahu’alaihiwassalam

Dengan 9 Istri

﴿حكمة زواجه من تسع نسوة ﴾

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Penyusun :

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2010 - 1431

﴿ حكمة زواجه من تسع نسوة ﴾

« باللغة الإندونيسية »

إفتاء:

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2010 - 1431

 بسم الله الرحمن الرحيم

Hikmah Perkawinan Nabi salallahu’alaihi wassalam

Dengan 9 Istri

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Pertanyaan: Kenapa Nabi Muhammad salallahu’alaihi wassalam mengumpulkan beberapa orang istri?

Jawaban: Allah subhanahuwata’ala mempunyai hikmah yang tidak terhingga, di antara hikmah-Nya: sesungguhnya Allah subhanahuwata’ala membolehkan bagi laki-laki dalam syari'at sebelumnya dan di dalam syari'at nabi kita Muhammad salallahu’alaihi wassalam untuk menggabungkan dalam pernikahannya lebih dari seorang istri, maka punya banyak istri bukan khusus untuk Nabi kita Muhammad salallahu’alaihi wassalam. Nabi Ya'qub alaihissalam mempunyai dua orang istri, dan nabi Sulaiman bin Daud alaihissalam menggabungkan 99 istri dan pernah mengelilingi mereka dalam satu malam, karena ia berharap Allah subhanahuwata’ala memberikan rizqki kepadanya dari setiap istri, yaitu seorang anak laki-laki yang berjihad fi sabilillah. Ini bukanlah syari'at yang baru, tidak menyalahi akal sehat dan tidak bertentangan dengan tuntutan fitrah, bahkan ia adalah tuntutan hikmah. Sesungguhnya wanita lebih banyak dari pada laki-laki, menurut hasil sensus yang terus dilakukan. Dan terkadang laki-laki mempunyai kemampuan yang mendorongnya menikah lebih dari satu orang untuk menunaikan kebutuhan di jalan yang halal, sebagai pengganti menyalurkannya di jalan yang haram atau mengekang dirinya. Terkadang wanita sedang sakit atau mendapat halangan seperti haid dan nifas yang menghalangi laki-laki menyalurkan kebutuhannya, maka ia membutuhkan istri yang lain untuk menyalurkan syahwatnya sebagai pengganti untuk mengekangnya atau melakukan perbuatan keji.

Mempunyai banyak istri dibolehkan dan dibenarkan secara akal, fitrah dan syara', dan telah dilakukan oleh para nabi terdahulu, terkadang diwajibkan karena dharurat atau terkadang didorong oleh kebutuhan, maka tidak heran hal itu terjadi pada Nabi Muhammad salallahu’alaihi wassalam.

Ada beberapa hikmah Nabi Muhammad salallahu’alaihi wassalam menggabungkan beberapa orang istri yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya:

Memperkuat hubungan di antaranya dan sebagian kabilah, memperkuat ikatan dengan harapan memperkuat kedudukan Islam dan membantu menyebarkannya, karena dalam ikatan perkawinan terdapat tambahan kedekatan dan memperkuat tali kasih sayang dan persaudaraan.

Di antaranya, menampung sebagian janda dan menggantikan yang lebih baik dari yang telah hilang dari mereka. Sesungguhnya hal itu menentramkan hati dan menutup musibah. Dan beliau mensyari'atkan sunnah bagi umat dalam menempuh jalan kebaikan kepada wanita yang suaminya syahid di medan jihad dan yang semisalnya.

Di antaranya, mengharapkan tambahan keturunan, sejalan dengan fitrah, memperbanyak jumlah umat dan menopangnya dengan orang yang diharapkan menjadi kebangkitan dalam membela agama dan menyebarkannya.

Di antaranya, memperbanyak juru dakwah wanita bagi umat, dari apa yang telah mereka pelajari dari Rasulullah salallahu’alaihi wassalam dan yang mereka ketahui dari perilaku beliau di dalam rumah tangga.

Semata-mata nafsu syahwat bukanlah pendorong Nabi Muhammad salallahu’alaihi wassalam menggabungkan para istrinya, berdasarkan riwayat yang shahih bahwa Nabi Muhammad salallahu’alaihi wassalam tidak pernah menikahi yang masih perawan dan masih muda kecuali Aisyah radhiyallahu 'anha dan semua istrinya adalah janda. Jika syahwat yang menguasainya dan nafsu sex yang mendorongnya memiliki banyak istri niscaya beliau menikahi wanita-wanita perawan yang masih muda untuk memuaskannya. Terutama setelah hijrah, mendapat berbagai kemenangan, berdirinya negara Islam, kuat nya kedudukan kaum muslimin dan jumlah mereka banyak. Ditambah lagi keinginan semua keluarga untuk memiliki ikatan pernikahan dengan beliau, akan tetapi beliau tidak melakukan hal itu. Sesungguhnya beliau menikah karena tujuan yang mulia dan dorongan yang tinggi yang diketahui oleh orang yang meneliti kondisi perkawinannya satu persatu dari istri-istrinya. Dan juga: jika beliau mengutamakan hawa nafsu niscaya hal itu bisa diketahui dalam sejarah di masa muda dan kuatnya, di saat beliau tidak mempunyai istri lain selain istrinya yang mulia: Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu 'anha, dan dia lebih tua usianya dari beliau, dan niscaya diketahui darinya penyimpangan dalam mengatur jadwal giliran di antara para istrinya yang berbeda-beda usia dan kecantikan. Akan tetapi tidak dikenal darinya kecuali kesempurnaan iffah dan amanah dalam perilaku, menjaga dirinya, dan menjaga kemaluannya di masa muda dan tuanya, yang menunjukkan kesempurnaan kebersihannya, ketinggian akhlaknya, istiqamahnya di semua urusannya sehingga dikenal dengan hal itu dan terkenal di antara para musuhnya.

Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa (19/170-173)