Hukum Jual Beli Lewat Internet
Klasifikasi
- Jual Beli << Muamalah << Fikih
- Fatwa Umum << Fatwa << Fikih
- Komunikasi dan Internet << Budaya Islam
Full Description
Hukum Jual Beli Lewat Internet
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah
Terjemah: Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1432
﴿ حكم البيع والشراء عن طريق الإنترنت ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ عبد الله بن جبرين رحمه الله تعالى
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Jual Beli Lewat Internet
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah
Pertanyaan: Di masa sekarang, banyak terjadi transaksi jual beli lewat jaringan internet. Apakah hukumnya secara syar'i?
Jawaban: Di antara syarat jual beli adalah mengetahui harta dan mengenal barang, sehingga terhindar jahalah (ketidaktahuan, tidak jelas) terhadap pengganti (harga) dan yang diganti (barang). Karena jahalah merupakan penyebab perbedaan dan persengketaan yang merupakan pengaruh yang nampak dalam terjadinya permusuhan di antara kaum muslimin, saling tidak menyapa, putus hubungan dan saling membelakangi yang dilarang Allah subhanahu wa ta'ala. Di mana mengetahui barang tidak bisa terealisasi kecuali dengan melihat, atau adanya sifat yang jelas, maka kami berpendapat hal itu tidak jelas kecuali dengan cara bertatap muka, berbicara, melihat barang yang dijual, mengetahui manfaat dan jenisnya. Terkadang hal itu tidak bisa terwujud secara sempurna bila transaksi dilakukan lewat layar kaca atau pembicaraaan (telp.) yang terlalu gampang menjelaskan, terlalu berlebihan memuji barang, dan menyebutkan kebaikan hasil produksi. Seperti yang nampak dari iklan dan promosi yang disebarluaskan lewat surat kabar dan majalah, sesungguhnya ia tidak terwujud atau sebagian besarnya kecuali saat digunakan.
Dalam kondisi apapun, apabila syarat menjelaskan bisa terwujud, mengetahui harga dan jenis barang, serta tidak adanya jahalah, maka boleh melakukan transaksi jual beli lewat telepon, atau layar kaca, atau internet atau berbagai sarana lainnya yang bisa diambil faedah darinya, dan aman dari mafsadah (kerusakan), penipuan, dan mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil. Maka apabila terjadi sesuatu yang dikhawatirkan seperti yang telah di sebutkan diatas niscaya tidak boleh transaksi dengan semua cara ini. Sudah banyak terjadi kerugian dan pailit pada orang yang mempunyai harta atau uang yang disebabkan hal itu, disertai persengketaan dan permusuhan yang terjadi sesudahnya, yang sangat menyibukkan pengadilan dan aparat hukum. Wallahu A'lam.
Syaikh Ibnu Jibrin – dari ucapan dan imla`nya pada tanggal 24/7/1420 H.