Hukum Membangun Gereja di jazirah Arab
Klasifikasi
Full Description
- Hukum Membangun Gereja di jazirah Arab
- حكم بناء المعابد الكفرية فى جزيرة
العرب
- 152:
- SAW yang tidak ada nabi sesudahnya:
- Dan setelah mempelajari pertanyaan ini, lajnah daimah memberi jawaban:
- Syari'at Islam adalah penutup semua syari'at:
- Firman Allah SWT:
- Katakanlah:
- Dan firman -Nya:
- Dan firman-Nya :
- Dan firman-Nya :
- Dan dalam Shahihain dan yang lainnya, bahwa Nabi bersabda:
- termasuk kepastian dalam agama:
- dan termasuk di antaranya adalah:
- orang kafir dan amal perbuatan mereka:
- Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (QS. al-Furqan:23)
- Karena itulah para ulama ijma (konsensus) atas haramnya membangun tempat ibadah kufur, seperti gereja di negeri kaum muslimin, dan sesungguhnya tidak boleh bergabung dua kiblat di dalam satu negeri Islam, tidak boleh ada di dalamnya syi'ar salah satu syi'ar orang-orang kafir, tidak gereja dan tidak pula yang lainnya. Mereka sepakat wajibnya menghancurkan gereja dan tempat ibadah kufur lainnya, apabila dibangun di negeri Islam. dan tidak boleh menentang pemerintah dalam menghancurkannya, bahkan wajib taat kepadanya. Para ulama ijma' (konsensus) bahwa membangun tempat-tempat peribadatan kufur termasuk di antaranya gereja, di semenanjung Arab sangat berat dosanya dan besar haramnya, berdasarkan hadits shahih lagi tegas tentang larangan berkumpulnya dua agama di semenanjung arab.
- Di antara sabda Nabi SAW:
- Maka semenanjung Arab:
- manapun di negeri kaum muslimin:
- Allah SWT berfirman:
- Syaikhul Islam rahimahullah berkata:
- Dan ia berkata pula:
- termasuk dalam firman Allah SWT:
- (orang-orang Yahudi):
Hukum Membangun Gereja di jazirah Arab
حكم بناء المعابد الكفرية فى جزيرة العرب
152:
Fatwa hukum membangun tempat-tempat ibadah non Islam di semenanjung Arab seperti gereja.Segala puji bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga terus tercurahkepada nabi Muhammad
SAW yang tidak ada nabi sesudahnya:
Lanjah daimah telah mengkaji surat pertanyaan yang ditujukan kepada mufti umum dari beberapa orang penanya, yang pertanyaan tersebut dicatat di sekretaris hai'ah kibar ulama no. 86, tanggal 5/1/1421 H. dan no. 1326, 1327, 1328 tanggal 2/3/1421 H. tentang hukum membangun tempat-tempat ibadah non Islam di semenanjung Arab seperti membangun gereja untuk kaum nashrani, klenteng untuk yahudi dan orang-orang kafir lainnya, atau pemilik perusahaan membuat satu tempat untuk para pekerja non muslim melakukan ibadah…dst.
Dan setelah mempelajari pertanyaan ini, lajnah daimah memberi jawaban:
Setiap agama selain agama Islam adalah kufur dan sesat, dan setiap tempat yang disediakan untuk ibadah selain agama Islam maka ia adalah rumah kufur dan sesat, karena tidak boleh ibadah kepada Allah SWT kecuali dengan cara yang disyari'atkan Allah SWT dalam Islam.
Syari'at Islam adalah penutup semua syari'at:
untuk semua bangsa manusia dan jin, menasakh (mengganti) syari'at sebelumnya, dan ini sudah disepakati. Alhamdulillah. Barangsiapa yang menyangka bahwa yahudi berada di atas kebenaran, atau nashrani berada di atas kebenaran, sama saja ia dari mereka atau dari selain mereka, maka ia mendustakan Kitabullah (al-Qur`an) dan sunnah Rasul -Nya Muhammad SAW serta ijma' umat. Dia murtad dari agama Islam, jika ia mengaku islam setelah menegakkan hujjah atasnya, jika persoalan itu termasuk yang samar atasnya.
Firman Allah SWT:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ(28)) سبا)
Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui. (QS. As-Saba`:28)
( قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جميعاً(158))سبا
Katakanlah:
"Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua,. (QS. as-Saba`:158)
Dan firman -Nya:
(إنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (19)) ال عمرانُ
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. (QS. Ali Imran:19)
Dan firman-Nya :
(وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (85)) ال عمران
Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam,maka tidak akan diterima darinya. (QS. Ali Imran:85)
Dan firman-Nya :
(إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ (6)) البينة
Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya.Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk. (QS. al-Bayyinah :6)
Dan dalam Shahihain dan yang lainnya, bahwa Nabi bersabda:
كَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلىَ قَوْمِهِ وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً
"Nabi (sebelum aku) diutus hanya kepada kaumnya dan aku diutus kepada semua umat manusia."[1] Karena inilah,
termasuk kepastian dalam agama:
mengharamkan kekufuran yang menuntut mengharamkan penyembahan kepada Allah SWT menurut cara yang berbeda dengan syari'at Islam.
dan termasuk di antaranya adalah:
haram membangun tempat ibadah yang sesuai syari'at yang telah dinasakh (diganti), baik yahudi, atau kristen, atau yang lainnya. Karena tempat-tempat ibadah itu sama saja gereja atau yang lainnya, dipandang sebagai tempat ibadah kufur. Karena ibadah yang dilaksanakan menurut cara yang menyalahi syari'at Islam yang menasakh semua syari'at sebelumnya, dan Allah SWT berfirman tentang orang-
orang kafir dan amal perbuatan mereka:
(وَقَدِمْنَآ إِلَى مَاعَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَآءً مَّنثُورًا (23)) الفرقان
Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (QS. al-Furqan:23)
Karena itulah para ulama ijma (konsensus) atas haramnya membangun tempat ibadah kufur, seperti gereja di negeri kaum muslimin, dan sesungguhnya tidak boleh bergabung dua kiblat di dalam satu negeri Islam, tidak boleh ada di dalamnya syi'ar salah satu syi'ar orang-orang kafir, tidak gereja dan tidak pula yang lainnya. Mereka sepakat wajibnya menghancurkan gereja dan tempat ibadah kufur lainnya, apabila dibangun di negeri Islam. dan tidak boleh menentang pemerintah dalam menghancurkannya, bahkan wajib taat kepadanya. Para ulama ijma' (konsensus) bahwa membangun tempat-tempat peribadatan kufur termasuk di antaranya gereja, di semenanjung Arab sangat berat dosanya dan besar haramnya, berdasarkan hadits shahih lagi tegas tentang larangan berkumpulnya dua agama di semenanjung arab.
Di antara sabda Nabi SAW:
لاَيَجْتَمِعُ دِيْنَانِ فِى جَزِيْرَةِ الْعَرَبِ
"Tidak bergabung dua agama di semenanjung Arab."[2] (HR. imam Malik dan yang lainnya, dan dasarnya dalam shahihain.)
Maka semenanjung Arab:
wilayah Islam dan pangkalannya yang tidak boleh diberikan ijin bagi orang kafir menembusnya, tidak boleh menjadi warga negaranya, tidak boleh memiliki padanya, apalagi sampai mendirikan gereja untuk para penyembah salib. Maka tidak boleh berkumpul padanya dua agama kecuali satu agama, yaitu agama Islam yang Allah SWT mengutus nabi dan rasul -Nya Muhammad SAW dengannya. Tidak ada padanya dua kiblat kecuali satu qiblat, yaitu qiblat kaum muslimin ke Baitullah al-'Atiq. Segala puji bagi Allah SWT yang memberi taufik kepada penguasa negeri ini untuk menghalangi peribatan-peribatan kufur ini dari bumi Islam yang suci ini. Hanya kepada Allah SWT saja mengadukan perbuatan para musuh Islam membangun gereja dan tempat ibadah kufur lainnya di berbagai negeri kaum muslimin. Kita memohon kepada Allah SWT agar menjaga Islam dan kaum muslimin dari tipu daya dan makar mereka.
Dengan penjelasan ini diketahui bahwa mengijinkan dan ridha membangun tempat peribadatan kufur seperti gereja, atau menentukan tempat untuknya di tempat
manapun di negeri kaum muslimin:
merupakan bantuan terbesar terhadap kufur dan menampakkan syi'ar-syi'arnya.
Allah SWT berfirman:
وتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ(2))المائدة)
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa -Nya. (QS. al-Maidah :2)
Syaikhul Islam rahimahullah berkata:
'Barangsiapa yang meyakini bahwa gereja adalah rumah Allah SWT dan sesungguhnya Allah SWT disembah di dalamnya, atau yang dilakukan kaum yahudi dan kristen adalah menyembah Allah SWT dan taat kepada rasul -Nya, atau ia menyukai hal itu atau menyenanginya, atau menolong mereka membukanya dan menegakkan agama mereka, dan hal itu adalah ibadah atau taat maka ia kafir."
Dan ia berkata pula:
"Barangsiapa yang meyakini bahwa ahli zimmah melakukan ziarah ke gereja mereka merupakan ibadah kepada Allah SWT maka ia murtad. Dan jika ia tidak mengetahui bahwa hal itu haram maka ia diingatkan, jika ia menolak ia menjadi murtad.' Kita berlindung kepada Allah SWT dari kekurangan setelah bertambah, dari kesesatan setelah petunjuk. Hendaklah seorang muslim berhati-hati bahwa ia
termasuk dalam firman Allah SWT:
(إِنَّ الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَى لَهُمْ (25) ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لِلَّذِينَ كَرِهُوا مَا نَزَّلَ اللَّهُ سَنُطِيعُكُمْ فِي بَعْضِ الْأَمْرِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِسْرَارَهُمْ (26) فَكَيْفَ إِذَا تَوَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ (27) ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ) (28))محمد
sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. * Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah
(orang-orang Yahudi):
"Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan",sedang Allah mengetahui rahasia mereka. * Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka mereka dan pungggung mereka * Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan -Nya; sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka. (QS. Muhammad :25-28)
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.
Lajnah daimah untuk riset dan fatwa (dari kitab: fatawa wa bayanat muhimmah) hal. 28.