Haramnya Sihir Pengasih dan Pembenci
Klasifikasi
Full Description
Haramnya Sihir Pengasih dan Pembenci
﴿ حكم العطف والصرف وكلاهما حرام ﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Penyusun : Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Syekh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
Terjemah : Muh. Iqbal Ahmad Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2009 - 1430
﴿ حكم العطف والصرف وكلاهما حرام ﴾
« باللغة الإندونيسية »
تأليف : الشيخ محمد بن صالح العثيمين
الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالى
مراجعة: إيكو هاريانتو أبو زياد
2009 – 1430
Pengasih dan Pembenci, keduanya hukumnya haram
Pertanyaan: Apakah hukumnya menyatukan pasangan suami istri dengan sihir?
Jawaban: Ini hukumnya haram dan tidak boleh. Ini dinamakan athaf (pengasih, pelet), dan untuk memisahkan (di antara dua orang) dinamakan sharf (pembenci, guna-guna) dan hukumnya juga haram, dan terkadang bisa menjadi kufur dan syirik. Firman Allah I:
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَاهُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَالَهُ فيِ اْلأَخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ
sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan:"Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan ijin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, (QS. al-Baqarah:102)
Syaikh Ibnu Utsaimin –al-Majmu' ats-Tsamin (1/156).
Pertanyaan: saya menceritakan kepadamu tentang seseorang yang mempunyai dua orang istri, dan keduanya sudah melahirkan anak-anaknya. Telah terjadi perselisihan di antara dia dan istrinya yang kedua yang hampir saja mengarah kepada perceraian, namun istrinya yang kedua, berdasarkan saran ibu dan saudari-saudarinya, untuk menjaga rumah tangganya, demikian juga untuk menjaga anak-anaknya dari perlakukan zalim dari saudara tuanya (anak dari madunya, anak tirinya) bahwa mereka menguasai harta kekayaan bapak mereka dan menghalangi anak-anaknya mendapat warisan, karena alasan itulah ia pergi kepada tukang sihir dan pesulap, ia memelet suaminya. Dan setelah hubungannya dengan suaminya sudah membaik, ia mulai menyihir anak-anak madunya (anak tirinya) dan istri (atau suami) serta anak-anak mereka. Hal itu ia lakukan karena rasa dengki tatkala melihat kepandaian dan kesuksesan dalam kehidupan mereka, serta hubungan baik mereka dengan bapak mereka. Maka ia berusaha memisahkan di antara mereka dan bapak mereka. Di mana dia membuat hidup mereka selalu mendapat penyakit dan kesusahan, yang memberikan pengaruh terhadap kejiwaan mereka semua. Ia melakukan hal itu untuk memisahkan mereka dengan bapak mereka agar angin manis bertiup untuknya dan anak-anaknya.
Pendorong hal itu adalah rasa dengki dan tipu daya, serta menjaga anak-anaknya yang kecil dari anak-anak tirinya. Sekalipun secara lahir, anak-anak tirinya adalah orang-orang yang lurus (istiqamah), tidak pernah berbuat zalim atau menyakitinya sedikitpun, bahkan mereka tetap sabar terhadap perbuatannya kepada mereka, padahal mereka tahu bahwa dialah pelakunya,
Karena dia mengetahui bahwa yang dia lakukan adalah sihir yang diharamkan, maka dia mengimbangi hal itu dengan memperbanyak sedakah dan ibadah-ibadah sunnah seperti haji dan shalat malam, menghadiri majelis-majelis zikir, karena mengharapkan amal-amal shalih itu bisa menolak dia dari dosa perbuatan sihir yang dilakukannya berdasarkan firman Allah I:
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (QS. Hud:114)
Dan pertanyaan kami adalah:
- Bolehkah wanita menyihir suaminya (pelet, pengasih) untuk mendapatkan cintanya kepadanya dan melanggengkan hubungan di antara keduanya? Apakah ini termasuk yang disangka sebagian orang sebagai sihir terpuji yang dibolehkan karena terpaksa (dharurat)?
- Apakah benar orang yang melakukan perbuatan haram, kemudian memperbanyak perbuatan ibadah bahwa perbuatan ibadah ini bisa menebus perbuatan haram tersebut? Apakah bisa menebus dosa yang dia lakukan terhadap orang lain?
- Apakah seseorang boleh menyakiti orang lain dan terjemus dalam perbuatan haram untuk menjamin masa depan anak-anaknya?
- Apakah nasehatmu yang ditujukan kepada orang yang kondisinya seperti ini?
Jawaban: Tidak disangsikan lagi bahwa perbuatannya melakukan sihir atshaf (pengasih) adalah haram dan bisa menyeret pelakunya kepada kufur, karena penyihir adalah orang musyrik, di mana dia mendekatkan diri kepada syetan dan jin-jin yang nakal dengan melakukan yang dimintanya. Sehingga jin itu bisa menguasai hati manusia, lalu memalingkannya dari sebagian keluarganya dan menyatukan (mengasihkan) atas sebagian mereka atau terhadap selain mereka. dan atas dasar ini maka ia menjadi syirik dan kufur.
Apabila hal itu terbukti maka wanita ini harus dibunuh apabila dia yang melakukan sihir, atau dia menunjukkan penyihir yang melakukannya hingga ia dibunuh. Maka sesungguhnya had (hukuman) penyihir adalah dpenggal lehernya dengan pedang. Dalam kondisi seperti ini, apabila ia melihat suaminya berpaling maka ia harus sabar dan menahan diri, sekalipun membawa kepada perceraian. Maka kemudian apabila dia (suami) diberi nasehat dan petunjuk, ia mau menerima nasehat dan bertaubat kepada Allah I serta bersikap adil di antara kedua istrinya dan memperbaiki kondisi bersama semuanya, tanpa berpaling kepada sihir yang diharamkan. Sedakah, puasa dan shalat malam tidak bisa memberi manfaat kepadanya, karena semua ibadah ini menjadi batal karena perbuatan syirik, berdasarkan firman Allah I:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّاكَانُوا يَعْمَلُونَ
Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. (QS.al-An'am:88)
Adapun firman Allah I:
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (QS. Hud:114)
Yang dimaksud perbuatan-perbuatan buruk ini adalah dosa-dosa yang selain kufur dan syirik. Dan termasuk perbuatan kufur dan syirik adalah sihir athaf atau sharf maka sesungguhnya ia tidak terampuni, berdasarkan firman Allah I:
إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, (QS. an-Nisaa`:48)
Sihir tidak ada yang terpuji serta dibolehkan, tetapi semuanya adalah kufur dan syirik berdasarkan firman Allah I:
وَلَكِّنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا
hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). (QS. al-Baqarah:102)
tidak dibolehkan bagi kaum muslimin menyikiti orang lain untuk memberikan jaminan masa depan anak-anaknya. Dan kami memberikan nasehat kepada kaum muslimin, laki-laki dan perempuan agar bertaubat kepada Allah I dan memurnikan agama kepada-Nya, menjauhi dari perbuatan haram, dan dari tindakan kriminal dan melewati batas, dengan harapan Allah I menerima taubat mereka. wallahu a'lam.
Syaikh Ibnu Jibrin – dari ucapan dan imla`-nya – 12/5/1427 H.