×
Jawaban Syaikh Muhammad al-Utsaimin tentang: (( Bolehkah kita mengatakan ia mati syahid kepada seseorang yang terbunuh dalam peperangan,?)).

Hukum Ucapan “Fulan Mati Syahid”

﴿ حكم قول: فلان شهيد ﴾

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2011 - 1432

﴿ حكم قول: فلان شهيد ﴾

« باللغة الإندونيسية »

محمد بن صالح العثيمين

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2011 - 1432

 بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum Ucapan (Fulan Syahid)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Apakah hukum ucapan: Fulan Syahid?

Jawaban: Jawaban atas pertanyaan tersebut merupkan persaksian bagi seseorang bahwa ia syahid ada dua macam:

Salah satunya: dikaitkan dengan sifat, seperti dikatakan: Setiap orang yang terbunuh fi sabilillah maka ia syahid, setiap orang yang terbunuh karena mempertahankan hartanya adalah syahid, siapa yang mati karena penyakit tha'un maka syahid dan semisal yang demikian itu, maka ini hukumnya boleh sebagaimana terdapat dalam nash, karena engkau bersaksi seperti yang dikabarkan oleh Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam. Dan maksud kami (boleh) adalah ia tidak dilarang, sekalipun bersaksi atas hal itu adalah wajib karena membenarkan berita dari Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam.

Kedua: bahwa persaksian dikaitkan dengan seseorang yang tertentu, seperti engkau katakan bagi seseorang bahwa ia syahid, maka tidak boleh kecuali bagi orang yang disaksikan oleh Nabi Muhammad Salallhu’alaihi wassalam atau semua umat sepakat bersaksi baginya dengan hal itu. Imam al-Bukhari rahimahullah membuat satu judul (dalam Shahihnya): Bab Tidak boleh dikatakan: fulan mati syahid. Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari 6/90: maksudnya tidak boleh memastikan hal itu kecuali dengan wahyu. Seolah-olah ia mengisyaratkan kepada hadits Umar Radiyallahu’anha bahwa ia berkhutbah seraya berkata: 'Kamu berkata dalam peperangan kamu: fulan syahid, fulan mati secara syahid dan yang semisalnya. Ketahuilah, janganlah engkau mengatakan hal itu, akan tetapi katakanlah sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam:

قال رسول الله e : ( مَنْ مَاتَ أَوْ قُتِلَ فِى سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ)

Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam bersabda: 'Barangsiapa yang mati atau terbunuh fi sabilillah maka ia syahid.'[1]

Ia adalah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Ahmad, Said bin Manshur dan selain keduanya dari jalur Muhammad bin Sirin, dari Abul Ajfa`, dari Umar Radiyallahu’anha.

Dan karena bersaksi terhadap sesuatu harus berdasarkan ilmu, dan syarat seseorang syahid bahwa ia berperang agar kalimatullah menjadi tinggi. Ia adalah niat di dalam hati yang tidak ada jalan untuk mengetahuinya. Dan karena inilah Nabi Muhammad Salallhu’alaihi wassalam bersabda mengisyaratkan kepada hal itu:

قال رسول الله e : ( مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِى سَبِيْلِ اللهِ –وَاللهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُجَاهِدُ فِى سَبِيْلِهِ- )

Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam bersabda: 'Perumpamaan mujahid fi sabilillah –dan Allah Subhanahuwata’alla lebih mengetahui orang yang berjihad di jalan-Nya-…'[2]

Dan dalam hadits lain:

قال رسول الله e : ( وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَيُكْلَمُ أَحَدٌ في سَبِيْلِ اللهِ -وَاللهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِى سَبِيْلِهِ- إِلاَّ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاللَّوْنُ لَوْنُ الدَّمِ وَالرِّيْحُ رِيْحُ الْمِسْكِ)

Rasulullah Salallhu’alaihi wassalam bersabda: 'Demi (Allah Subhanahuwata’alla) yang dirimu berada di tangan-Nya, tidak terluka seseorang fi sabilillah –dan Allah Subhanahuwata’alla lebih mengetahui dengan orang yang terluka di jalan-Nya- melainkan ia datang di hari kiamat warnanya, warna darah dan aromanya aroma minyak kesturi."[3]

Keduanya diriwayatkan oleh al-Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu’anha. Namun orang yang kelihatannya baik, maka kita mengharapkan hal itu baginya dan kita tidak bersaksi baginya dengan hal itu, dan kita tidak berburuk sangka dengannya. Raja` (mengharap) adalah martabat di antara dua martabat, akan tetapi kita memperlakukannya di dunia seperti hukum para syuhada. Apabila ia terbunuh dalam jihad fi sabilillah, ia dikuburkan dengan darahnya pada pakaiannya tanpa dishalatkan. Dan jika ia dari jenis syuhada yang lain, maka ia dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.

Dan jika kita bersaksi bagi seseorang bahwa ia syahid, niscaya konsekuensi persaksian tersebut bahwa kita bersaksi baginya dengan surga, dan ini menyalahi pendapat Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Sesungguhnya mereka tidak bersaksi dengan surga kecuali bagi orang yang disaksikan oleh Nabi Muhammad Salallhu’alaihi wassalam dengan sifat atau penentuan. Dan yang lain berpendapat boleh bersaksi dengan hal itu bagi seseorang berdasarkan kesaksian umat yang sepakat dan memujinya, berdasarkan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Dengan penjelasan ini jelaslah bahwa kita tidak boleh bersaksi bagi seseorang secara khusus bahwa ia syahid kecuali dengan nash atau kesepakatan. Namun orang yang nampaknya baik, maka kita mengharapkan hal itu sebagaimana telah dijelaskan. Penjelasan ini sudah cukup dan ilmu di sisi penciptanya.

Syaikh Ibnu Utsaimin – Majmu' Fatawa wa Rasail (3/115-117).

[1] HR. Ahmad1/40, 48, an-Nasa`i 3351, Ibnu Hibban 4620, Said bin Manshur595, 596, 597, 2547, Abdurrazzaq dalam Mushannaf'nya 10399, al-Humaindi dalam Musnadnya 23, adh-Dhiya al-Maqdisi dalam al-Mukhtarah 291, 292, 294, 295, al-Hakim 2/109, 175 (2521, 2725) dan ia menshahihkannya dan disetujui oleh adz-Dzahabi.

[2] HR. al-Bukhari 2787.

[3] HR. al-Bukhari 2803 dan Muslim 1876.