×
Ringkasan Fiqih Islam Bagian ( 8 ) : Buku ini menjelaskan tentang fiqih peradilan yang bersumber alquran dan al hadits dan mencakup berbagai permasalahan penting diantaranya: Makna Qadha’ dan hukumnya, Fadilah dan Bahaya Qadha’, Adab-adab seorang Qadhi, Sifat hukum, Tuduhan dan persaksian.

RINGKASAN FIQIH ISLAM

1- Makna Qadha' dan hukumnya

- Qadha' : adalah menjelaskan hukum syari'at dan berpegang atasnya serta menyelesaikan sengketa.

- Hikmah disyari'atkannya Qadha' :

Allah Ta'ala mensyari'atkan Qadha' demi untuk menjaga hak, menegakkan keadilan serta penjagaan terhadap jiwa, harta dan kehormatan, Allah menciptakan manusia dan menjadikan sebagian mereka membutuhkan bantuan dari sebagian lainnya dalam melaksanakan beberapa perbuatan, seperti jual-beli, berbagai macam muamalah, nikah, talak, sewa menyewa, nafkah dan lain sebagainya dari kebutuhan hidup, dan syari'at ini telah meletakkan beberapa kaidah serta syarat yang mengatur perputarannya dalam muamalah umat manusia, sehingga mendatangkan keadilan dan keamanan.

Akan tetapi terkadang didapati adanya beberapa pelanggaran atas syarat-syarat serta kaidah-kaidah tersebut, baik itu dengan secara disengaja ataupun karena ketidak tahuan, sehingga menimbulkan berbagai macam permasalahan, dan terjadi pertentangan serta perselisihan, permusuhan serta pertikaian, bahkan terkadang sampai kepada perampasan harta, melayangnya jiwa serta rusaknya rumah, maka Allah yang Maha Mengetahui mensyari'atkan Qadha' demi kemaslahatan hamba-hamba-Nya, untuk menghilangkan pertikaian-pertikaian, menyelesaikan berbagai macam permasalahan serta menghukumi diantara hamba dengan benar dan adil.

قال الله تعالى " وأنزلنا إليك الكتاب بالحق مصدقا لما بين يديه من الكتاب ومهيمنا عليه فاحكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواء هم عما جاءك من الحق "

Allah berfirman: "Dan Kami telah turunkan kepadamu al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu" QS. Al-Maaidah: 48.

- Hukum Qadha' :

Qadha' berhukum fardhu kifayah, seorang imam wajib untuk mengangkat seorang Qadhi atau lebih untuk umat manusia pada setiap daerah atau negara, sesuai dengan kebutuhan; demi untuk menyelesaikan perselisihan, menegakkan hukum had, menghukumi dengan benar dan adil, mengembalikan hak milik orang lain, menenangkan orang yang didzolimi, serta melihat maslahat bagi kaum Muslimin dan lain sebagainya.

- Imam wajib memilih untuk kedudukan Qadhi tersebut seorang terbaik dari segi keilmuan, kewibawaan, sambil memerintahkannya untuk bertakwa kepada Allah dan berbuat adil.

- Disyaratkan bagi dia yang menampuk beban dengan menjadi Qadhi haruslah seorang Muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, berpendengaran baik dan seorang merdeka.

2- Fadilah Qadha'

- Menjadi penengah ditengah-tengah masyarakat memiliki fadilah (keutamaan) yang sangat besar sekali, bagi dia yang merasa sanggup atasnya dan merasa aman terhadap dirinya dengan tidak melakukan kedzoliman serta kejahatan, ini termasuk taqarub terbaik; karena padanya terkandung ishlah diantara umat manusia, menenangkan orang terdzolimi, mengembalikan kedzoliman, memerintahkan kebaikan, mencegah kemungkaran, melaksanakan hukum had, menunaikan berbagai macam hak kepada pemiliknya. Ini merupakan pekerjaan para Nabi, oleh karena itu, karena besarnya permasalahan ini, Allah sampai memberikan ganjaran bagi dia yang salah dalam menghukumi dan meniadakan hukum kesalahan dari Qadhi, ketika dia menghukumi dengan ijtihadnya, sedangkan jika benar, dia akan mendapatkan dua ganjaran: ganjaran ijtihad serta ganjaran kebenarannya, sedangkan jika salah dalam berijtihad dia akan mendapatkan satu ganjaran yang mana itu adalah ganjaran ijtihadnya dan dia tidak berdosa karenanya.

1- عن عبد الله بن مسعود قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لا حسد إلا في اثنتين: رجل آتاه الله مالاً فسلّطه على هلكته في الحق, ورجل آتاه الله حكمة, فهو يقضي بها ويعلّمها " متفق عليه

1- Abdullah bin Mas'ud t berkata: telah bersabda Rasulullah ﷺ‬: "Tidak ada sifat hasad kecuali terhadap dua perkara: terhadap seseorang yang Allah karuniai harta yang kemudian dia habiskan dalam kebenaran, serta terhadap seseorang yang Allah karuniai hikmah (kebijaksanaan), dan dia pergunakan itu untuk menghukumi serta mengajarkannya" Muttafaq Alaihi[1].

2- عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إن المقسطين عند الله على منابر من نور عن يمين الرحمن عز وجل وكلتا يديه يمين, الذين يعدلون في حكمهم وأهليهم وما ولوا " أخرجه مسلم

2- Abdullah bin Amr' berkata: telah bersabda Rasulullah ﷺ‬: "Sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil berada disisi Allah, diatas mimbar yang terbuat dari cahaya disamping kanan Allah Azza wa Jalla dan kedua tangan-Nya kanan, mereka adalah orang-orang yang berbuat adil dalam menghukumi, di tengah-tengah keluarganya dan terhadap mereka yang menjadi bawahannya" HR. Muslim[2].

3- عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " سبعة يظلهم الله تعالى في ظله يوم لا ظل إلا ظله إمام عدل وشاب نشأ في عبادة الله ورجل قلبه معلق في المساجد ورجلان تحابا في الله اجتمعا عليه وتفرقا عليه ورجل دعته امرأة ذات منصب وجمال فقال إني أخاف الله ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه ورجل ذكر الله خاليا ففاضت عيناه" متفق عليه

3- Dari Abu Hurairah: bahwasanya Nabi ﷺ‬ bersabda: "Tujuh kelompok yang akan dinaungi Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: Imam adil, pemuda yang hidup dalam ibadah kepada Allah Azza wa Jalla, laki-laki yang hatinya tergantung pada Masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah, yang mana keduanya bersatu karena-Nya dan berpisah karena-Nya, seorang laki-laki yang diajak (mesum) oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, namun dia menjawab: sesungguhnya aku takut kepada Allah, seorang laki-laki yang bersedekah dengan sedekah yang dia sembunyikan sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya dan seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah pada waktu sendirian dengan mata yang berlinang" Muttafaq Alaihi[3].

4- عن عمرو بن العاص رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: " إذا حكم الحاكم فاجتهد ثم أصاب, فله أجران, وإذا حكم فاجتهد, ثم أخطأ, فله أجر " متفق عليه

4- Dari Amr bin Ash' bahwasanya dia mendengar Rasulullah ﷺ‬ bersabda: "Apabila seorang hakim menghukumi dengan ijtihadnya kemudian benar, maka baginya dua ganjaran, dan jika dia menghukumi dengan ijtihadnya kemudian salah, maka baginya satu ganjaran" Muttafaq Alaihi[4].

3- Bahaya Qadha'

1- Qadha' permasalahannya adalah menghukumi diantara umat manusia yang berhubungan dengan darah, kehormatan, harta serta seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hak-hak mereka, oleh karena itu bahayanya sangat besar sekali; karena ditakutkan akan keberpihakan Qadhi (hakim) terhadap salah satu diantara orang yang berselisih, baik itu karena faktor kerabat, teman, seorang pejabat yang diharapkan bantuannya atau bahkan karena dia itu seorang pimpinan yang ditakuti tindakannya ataupun juga lainnya, sehingga dia bisa terjerumus kedalam dosa ketika menghukumi, karena terpengaruh oleh hal tersebut.

2- Seorang Qadhi akan menuangkan kesungguhan yang sangat besar untuk mengetahui hukum syari'at, mencari dalil-dalilnya dan bersungguh-sungguh untuk sampai kepada kebenaran, yang mana itu bisa sampai menyiksa diri, menjadikannya semaput serta menjadikannya lemah, sesungguhnya Allah akan selalu bersama seorang Qadhi selama dia tidak berbuat dzolim, dan jika dia berbuat dzolim maka kedzolimannya tersebut akan ditimpahkan terhadap dirinya.

- Macam-macam qadhi (hakim) dan amalannya

1- قال الله تعالى " يا داود إنا جعلناك خليفة في الأرض فاحكم بين الناس بالحق ولا تتبع الهوى فيضلك عن سبيل الله إن الذين يضلون عن سبيل الله لهم عذاب شديد بما نسوا يوم الحساب "

1. Allah berfirman: "Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan" QS. Shaad: 26

2- عن بريدة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم: " القضاة ثلاثة . اثنان في النار وواحد في الجنة . رجل علم الحق فقضى به فهو في الجنة . ورجل قضى للناس على جهل فهو في النار . ورجل جار في الحكم فهو في النار " أخرجه أبو داود وابن ماجه

2- Dari Buraidah t: bahwasanya Rasulullah ﷺ‬ bersabda: "Qadhi (hakim) terbagi menjadi tiga bagian, dua di dalam neraka dan satu di surga, seseorang yang mengetahui kebenaran kemudian dia menghukumi dengannya, maka dia di surga, seseorang yang menghukumi dengan kebodohannya, maka dia dalam neraka serta seseorang yang berbuat dzolim dalam menghukumi, maka dia di neraka" HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah[5].

3- عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " من جعل قاضيًا بين الناس فقد ذبح بغير سكّين " أخرجه أبو داود وابن ماجه

3- Dari Abu Hurairah t: bahwasanya Nabi ﷺ‬ bersabda: "Barang siapa yang dijadikan seorang hakim ditengah-tengah masyarakat maka sesungguhnya dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau" HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah[6].

- Hukum meminta untuk menjadi Qadhi

Tidak sepatutnya meminta untuk menjadi Qadhi ataupun berusaha atasnya, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ‬:

" يا عبد الرحمن بن سمرة لا تسأل الإمارة فإن أعطيتها عن مسألة وكلت إليها, وإن أعطيتها عن غير مسألة أعنت عليها " متفق عليه

"Wahai Abdur Rahman bin Samurah janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin, apabila kamu diangkat karena memintanya maka itu akan dibebankan terhadapmu, dan jika kamu diangkat tanpa memintanya maka kamu akan dibantu atasnya" Muttafaq Alaihi[7].

4- Adab seorang Qadhi

- Disunnahkan bagi Qadhi untuk menjadi seorang yang kuat tapi tidak kasar; agar orang dzolim tidak tamak terhadapnya, seorang lembut tapi tidak lemah; agar tidak ditakuti oleh orang yang benar.

- Hendaklah seorang Qadhi itu seorang yang memiliki sifat lemah lembut; sehingga dia tidak marah dari pembicaraan orang yang menentangnya, yang bisa menjadikannya terlalu terburu-buru (dalam menghukumi) tanpa meneliti sebelumnya.

Hendaklah dia itu seorang yang memiliki kasih sayang; sehingga keterburu-buruannya tidak menyebabkan sesuatu yang tidak pantas, dan hendaklah dia seorang cerdas; agar tidak terbodohi oleh sebagian orang yang menentang.

Hendaklah dia seorang yang bijaksana, suci dalam diri serta hartanya dari hal-hal yang diharamkan.

Hendaklah dia seorang yang amanah dan ikhlas dalam beramal karena Allah Ta'ala, dengannya dia mengharap ganjaran serta pahala, dan tidak takut dari celaan orang yang mencela.

Hendaklah dia mengetahui akan hukum-hukum perhakiman sebelum diangkat; agar mudah baginya ketika menjatuhkan hukuman.

- Sepatutnya majlis seorang Qadhi harus dihadiri oleh para fuqoha serta ulama, dan dia bermusyawarah bersama mereka tentang permasalahan yang dianggapnya sulit.

- Seorang Qadhi berkewajiban untuk menyamakan antara dua orang yang berselisih ketika mereka menemuinya, duduk dihadapan keduanya, memperhatikan serta mendengarkan dari keduanya, serta dalam menghukumi sesuai dengan apa yang telah Allah turunkan.

- Diharamkan bagi seorang Qadhi untuk menghukumi sedangkan dia dalam keadaan marah yang sangat, atau dalam keadaan menahan buang hajat, dalam keadaan sangat lapar atau dahaga, dalam keadaan tertekan, bosan, malas ataupun dalam keadaan mengantuk, apabila dia menyelisihi ini dan bertepatan dengan kebenaran, maka itu harus dilaksanakan.

- Disunnahkan bagi seorang Qadhi untuk mengangkat seorang sekretaris muslim, mukallaf, adil, yang mana dia akan mencatat untuknya tentang segala kejadian, hukuman ataupun lainnya.

- Diharamkan bagi seorang Qadhi ataupun lainnya untuk menerima risywah (sogokan), tidak pula menerima hadiah kecuali dari dia yang memberinya sebelum dirinya diangkat menjadi Qadhi, dan yang utama adalah tidak menerimanya, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ‬: "Hadiah dari para pegawai adalah merupakan sebuah hianat" HR. Ahmad[8].

- Hendaklah seorang Qadhi tidak menghukumi atas dasar pengetahuannya; karena yang demikian akan berakibat pada tuduhan terhadap dirinya, bahkan hendaklah dia menghukumi sesuai dengan apa yang dia dengar, dia dibolehkan untuk menghukumi sesuai dengan apa yang dia ketahui, selama hal tersebut tidak berdampak kepada persangkaan serta tuduhan, atau boleh pula ketika hal tersebut telah mutawatir menurutnya dan yakin akan kebenaran beritanya, yaitu ketika pengetahuan tentangnya diketahui olehnya dan juga oleh orang lain.

Keutamaan ishlah diantara orang lain serta berbaik hati terhadap mereka

Dianjurkan bagi seorang Qadhi untuk mendamaikan antara dua orang yang berselisih, menganjurkan mereka untuk saling memaafkan dan saling memahami selama dia belum menjelaskan hukum syari'at pada permasalahan serta menghukumi dengannyanya.

1- قال الله تعالى: " لا خير في كثير من نجواهم إلا من أمر بصدقة أو معروف أو إصلاح بين الناس ومن يفعل ذلك ابتغاء مرضات الله فسوف نؤتيه أجرا عظيما "

1- Firman Allah Ta'ala: "Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar" QS. An-Nisaa: 114.

2- قال الله تعالى: " إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم واتقوا الله لعلكم ترحمون "

2- Firman Allah Ta'ala: "Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat" QS. Al-Hujuraat: 10.

3- قال الله تعالى: " محمد رسول الله والذين معه أشداء على الكفار رحماء بينهم "

3- Firman Allah Ta'ala: "Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka" QS. Al-Fath: 29.

4- عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لا يرحم الله من لا يرحم الناس " متفق عليه

4- Jabir bin Abdillah t berkata: telah bersabda Rasulullah ﷺ‬: "Allah Ta'ala tidak akan merahmati orang yang tidak merahmati sesama manusia" Muttafaq Alaihi[9].

- Dianjurkan bagi Qadhi untuk memberi mauidzoh (peringatan) terhadap mereka yang berselisih sebelum menjatuhkan hukuman.

عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " إنما أنا بشر وإنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم أن يكون ألحن بحجته من بعض فأقضي له على نحو ما أسمع فمن قضيت له بحق أخيه شيئا فلا يأخذه فإنما أقطع له قطعة من النار " متفق عليه

Dari Ummu Salamah: bahwasanya Rasulullah ﷺ‬ bersabda: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia dan kalian mengadukan perselisihan terhadapku, bisa jadi sebagian dari kalian lebih pandai dalam berhujjah daripada orang lain, padahal aku menghukumi sesuai dengan apa yang aku dengar, barang siapa yang aku hukumi dengan mengambil hak saudaranya, walaupun itu hanya sedikit, hendaklah dia tidak mengambilnya, karena sesungguhnya aku memberikan kepadanya sepotong api neraka" Muttafaq Alaihi[10].

- Hukum seorang Qadhi tidak boleh dijatuhkan untuk dirinya sendiri, tidak pula terhadap dia yang tidak diterima persaksian baginya, seperti orang tua dan keturunannya, isteri dan semisalnya.

- Apabila terdapat dua orang atau lebih yang saling menghukumi, diantaranya terdapat seorang yang pantas untuk menghukumi, maka hendaklah dialah yang menghukumi diantara keduanya.

Bahayanya berhukum dengan apa-apa yang tidak Allah diturunkan:

Diwajibkan bagi seorang Qadhi untuk menghukumi dengan apa yang telah Allah turunkan, tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk menghukumi ditengah-tengah masyarakat dengan selain apa yang telah Allah turunkan, bagaimanapun keadaannya, berhukum dengan apa yang tidak Allah turunkan termasuk dari amalan orang-orang kafir.

Selama syari'at Islam ini mencakup seluruh kebaikan yang berhubungan dengan keadaan umat manusia diseluruh keadaan, maka wajib bagi Qadhi untuk berpaling kepadanya pada setiap kejadian yang datang kepadanya, apapun keadaannya, dengan menghukumi sesuai dengan apa yang telah Allah turunkan, karena agama Allah ini telah sempurna, mencukupi dan mengobati.

1- قال الله تعالى: " ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون "

1- Allah berfirman: "Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir" QS. Al-Maaidah: 44.

2- قال الله تعالى: " وأن احكم بينهم بما أنزل الله ولا تتبع أهواءهم واحذرهم أن يفتنوك عن بعض ما أنزل الله إليك فإن تولوا فاعلم أنما يريد الله أن يصيبهم ببعض ذنوبهم وإن كثيرا من الناس لفاسقون "

2- Allah berfirman: "dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik" QS. Al-Maaidah: 49.

- Seorang Qadhi memiliki tiga sifat, dilihat dari sisi ketetapan dia adalah seorang saksi, dilihat dari sisi menerangkan hukum dia adalah seorang mufti dan dilihat dari sisi menjatuhkan hukuman dia adalah seorang sultan. Perbedaan antara Qadhi dan mufti, kalau Qadhi menerangkan hukum syari'at lalu menjatuhkannya, sedangkan mufti hanya menerangkannya saja.

5- Sifat hukuman

- Apabila datang kepada seorang Qadhi dua orang yang berselisih, maka dia akan bertanya: siapakah diantara kalian yang menjadi penuduh? Setelah itu dia diam sampai salah satu diantara keduanya berbicara, barang siapa yang lebih dahulu menuduh, maka dialah yang akan didahulukan, dan jika musuhnya mengakui, maka dia hukumi atasnya.

- Apabila orang kedua mengingkari, maka Qadhi bertanya kepada penuduh: jika anda memiliki saksi, hadirkanlah dia, apabila dia menghadirkannya, maka Qadhi mendengarkan lalu menghukumi, Qadhi tidak boleh menghukumi dengan pengetahuannya kecuali pada keadaan-keadaan tertentu, sebagaimana yang telah lalu.

- Apabila penuduh menyatakan kalau dia tidak memiliki saksi, Qadhi mengajarkannya untuk bersumpah atas musuhnya, apabila penuduh meminta agar orang yang dituduhnya untuk bersumpah, maka Qadhi memerintahkannya bersumpah, kemudian membiarkannya pergi.

- Apabila orang kedua tersebut menolak untuk bersumpah, bahkan tidak mau bersumpah, maka Qadhi menghukumi atasnya dengan penolakan, yaitu diam; karena itu merupakan bukti kuat akan kebenaran penuduh.

Qadhi berkesampatan untuk mengembalikan sumpah kepada penuduh ketika orang yang di tuduh menolaknya, terutama pada saat merasa akan kekuatan penuduh, apabila penuduh berani bersumpah, maka dia langsung menjatuhkan hukuman.

- Apabila orang yang dituduh bersumpah dan dia dibebaskan oleh Qadhi, namun kemudian penuduh mendatangkan saksi, maka Qadhi wajib menjatuhkan hukuman pada orang yang dituduh, karena sumpah yang dia lontarkan hanya bisa menghilangkan pertikaian, dan tidak bisa menghilangkan kebenaran.

Hukum yang telah dijatuhkan seorang Qadhi tidak bisa dibatalkan, kecuali pada saat menyelisihi Al-Qur'an dan Sunnah atau menyelisihi ijma' yang sudah jelas.

6- Dakwa (Tuduhan) dan bayyinah ( bukti)

- Dakwa: Seseorang menyandarkan terhadap dirinya keberhakan dia akan sesuatu yang berada pada tangan orang lain.

- Mudda'i: Dia adalah penuntut hak, apabila diam dia akan ditinggalkan.

- Mudda'a alaihi: Dia yang dituntut akan haknya, apabila diam dia tidak akan dibiarkan.

- Rukun dakwa ada tiga: mudda'i, mudda'a alaihi dan mudda'a fihi atau mudda'a bihi.

- Bayyinah: Segala sesuatu yang menunjukkan kebenaran dari saksi, sumpah, qorinah dan lain sebagainya.

- Syarat sahnya dakwa:

Dakwa (pengakuan) tidak akan sah, kecuali jika dia jelas dan terperinci; karena hukum akan bergantung padanya, dan orang yang dituduh harus jelas dan diketahui, penuduh berterus terang dalam menuntutnya, serta yang dituduh itu harus sudah jatuh tempo jika dia itu berupa hutang.

Keadaan bayyinah (bukti).

Terkadang bayyinah itu merupakan dua orang saksi, terkadang satu laki-laki dan dua perempuan, terkadang empat orang saksi, terkadang tiga orang saksi dan terkadang juga satu orang saksi dengan sumpah dari penuduh, sebagaimana yang insya Allah akan dijelaskan nanti.

- Disyaratkan dalam persaksian haruslah seorang yang adil dalam bersaksi, dan Qadhi berpegang padanya dalam menentukan hukuman, apabila diketahui akan bertentangannya dengan apa yang dia saksikan, maka ketika itu tidak boleh untuk berhukum padanya, barang siapa yang tidak diketahui keadilannya, maka dia harus ditanyakan tentangnya, apabila tertuduh menolak para saksi, maka dia dibebani untuk mendatangkan saksi dan diberi waktu selama tiga hari, apabila dia tidak mendatangkan saksi, maka dia akan dijatuhkan hukum padanya.

Dalam permasalahan tuduhan, manusia terbagi tiga:

1- Pertama adalah mereka yang dikenal pada tengah-tengah masyarakat sebagai orang yang beragama, bertakwa dan bahwasanya dia bukanlah seorang yang pantas untuk dituduh, yang seperti ini tidak dipenjara dan tidak pula dicambuk, bahkan di hukum orang yang menuduhnya.

2- Orang yang dituduh tidak diketahui keadaannya, dia tidak dikenal sebagai orang baik dan tidak pula sebagai seorang pelaku kejahatan, yang seperti ini dipenjara sampai diketahui keadaannya; demi untuk menjaga kebenaran.

3- Orang yang dituduh dikenal sebagai pelaku kejelekan serta kejahatan, yang seperti ini pantas untuk dituduh, dan hukumannya lebih berat dari kelompok kedua, yang mana dia akan diuji dengan pukulan serta penjara sampai mengaku; demi untuk menjaga hak umat manusia.

- Apabila Qadhi mengetahui akan keadilan saksi, maka dia akan berpegang padanya dalam menghukumi, tanpa membutuhkan rekomendasi dari yang lain, dan jika dia diketahui bukan orang yang adil, maka Qadhi tidak akan berpegang padanya dalam menghukumi, sedangkan jika saksi orang yang tidak diketahui keadaannya, maka orang yang menuduh diminta untuk memberikan rekomendasi atasnya dengan menghadirkan dua orang saksi yang adil.

- Hukum seorang Qadhi tidak bisa menghalalkan hal yang haram dan tidak pula mengharamkan yang halal. Apabila saksi jujur dan benar, maka penuduh berhak untuk mengambil apa yang menjadi haknya, sedangkan jika saksi berdusta, seperti dengan bersaksi palsu, maka Qadhi akan menghukumi atasnya dan penuduh tidak berhak untuk mengambil apa yang dia tuduhkan.

عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " إنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم ألحن بحجته من بعض فمن قضيت له بحق أخيه شيئا بقوله فإنما أقطع له قطعة من النار فلا يأخذه " متفق عليه

Dari Ummu Salamah: bahwasanya Rasulullah ﷺ‬ bersabda: "Sesungguhnya kalian berselisih terhadapku, bisa jadi sebagian dari kalian lebih pandai dalam mengemukakan hujjahnya dari sebagian yang lain, barang siapa yang aku hukumi padanya dengan mengambil hak saudaranya karena perkataannya, maka sesungguhnya dia telah aku berikan potongan dari api neraka kepadanya, maka hendaklah dia tidak mengambilnya" Muttafaq Alaihi[11].

- Diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman terhadap dia yang tidak hadir, pada saat terbukti oleh saksi akan adanya hak pada dirinya, yang mana hak tersebut berhubungan dengan manusia, bukan hak Allah. Yang dianggap tidak hadir adalah dia yang berada jauh, sejauh batas qoshor atau lebih dan dia berhalangan untuk hadir, sedangkan jika dia hadir maka dia berhak untuk mengemukakan alasannya.

- Tuduhan dilakukan pada Negara orang yang dituduh; karena secara asal dia adalah orang yang bebas, akan tetapi jika dia kabur, mungkir ataupun terlambat datang tanpa alasan, maka dia harus di hukum.

- Tidak diterima dalam memberikan rekomendasi, tuduhan serta sebuah surat kecuali perkataan dua orang yang dianggap adil, dan bisa diterima dengan penterjemah perkataan seorang yang dianggap adil, dan dua orang jika memungkinkan akan lebih baik.

- Tulisan seorang Qadhi terhadap Qadhi yang lainnya bisa diterima pada setiap hak yang berhubungan dengan hak manusia, seperti dalam berjual beli, sewa menyewa, wasiat, nikah, talak, jinayah, qishos dan lainnya, tidak sepatutnya bagi seorang Qadhi untuk menulis terhadap Qadhi lainnya dalam hal yang berhubungan dengan hak Allah, seperti dalam had zina, mabuk dan lainnya; karena yang seperti ini dibangun atas dasar saling menutupi dan menghindari hal yang subhat.

Penuduh dan orang yang dituduh, apabila keduanya memperebutkan suatu benda tidak terlepas dari enam keadaan:

1- Apabila benda tersebut berada pada tangan salah seorang dari mereka, maka dia akan menjadi miliknya ketika disertai oleh sumpah dan penentangnya tidak bisa mendatangkan bukti, sedangkan jika keduanya mendatangkan bukti, maka barang tersebut menjadi milik dia yang memegangnya, dibarengi oleh sumpahnya.

2- Benda tersebut berada pada tangan keduanya dan setiap dari mereka tidak memiliki bukti, maka keduanya bersumpah dan barang tersebut dibagi menjadi dua.

3- Benda tersebut berada pada tangan orang lain dan keduanya tidak memiliki bukti, maka mereka diundi atasnya, barang siapa yang keluar namanya, maka dia harus bersumpah lalu mengambilnya.

4- Benda tersebut tidak berada pada tangan siapapun, dan keduanyapun tidak memiliki bukti, maka mereka bersumpah lalu membagi dua barang tersebut.

5- Setiap dari mereka memiliki bukti dan barang tersebut tidak berada pada mereka, maka dia dibagi dua dengan rata.

6- Keduanya memperebutkan hewan tunggangan atau mobil dan salah satu dari mereka sedang menaikinya sedangkan yang lain memegang tali kendalinya, maka dia untuk yang pertama dengan sumpahnya, selama tidak ada bukti padanya.

Bahayanya sumpah palsu:

Haram hukumnya untuk bersumpah dalam kejahatan demi untuk mengambil harta saudaranya dengan tidak hak, sebagaimana sabda Nabi ﷺ‬:

" من اقتطع حق امرئ مسلم بيمينه فقد أوجب الله له النار وحرم عليه الجنة " فقال له رجل وإن كان شيئا يسير يا رسول الله ؟ قال: " وإن قضيبا من أراك " أخرجه مسلم

"Barang siapa yang merampas hak seorang Muslim dengan sumpahnya, maka Allah telah mewajibkan atasnya neraka dan mengharamkan baginya surga" lalu seseorang bertanya: walaupun itu hanya sedikit ya Rasulullah? Beliau menjawab: "Walaupun itu hanya sebatang kayu siwak" HR. Muslim[12].

- Tidak boleh membagi sesuatu yang tidak bisa dibagi menjadi beberapa bagian kecuali dengan adanya mudhorot ataupun ganti rugi, terkecuali atas idzin dari seluruh mereka yang bersekutu dalam kepemilikan barang tersebut, dan tidak adanya kerugian serta ganti rugi dalam pembagiannya, apabila salah seorang dari mereka yang bersekutu meminta jatah bagiannya, maka yang lain dipaksa harus menyetujuinya, bagi tiap dari mereka untuk mengambil bagiannya sesuai dengan pilihan masing-masing, atau dengan cara bertanya kepada hakim tentang bagian serta hasil yang didapatnya sesuai dengan besar kecilnya kepemilikan dia, apabila mereka membagi diantara mereka sendiri ataupun dengan cara mengundi, maka tiap orang berhak atas bagiannya.

Ketetapan pengakuan:

Pengakuan atas sesuatu ditetapkan oleh salah satu dari perkara berikut:

1- Iqrar (pengakuan)

- Iqrar: yaitu pengakuan seorang mukallaf yang bisa memilih atas apa yang menjadi miliknya.

- Iqrar dianggap sah dari setiap orang yang telah baligh, berakal dan memiliki pilihan yang tidak sedang berada dalam paksaan. Iqrar adalah pokok dari berbagai macam dalil.

Hukum iqrar:

Iqrar berhukum wajib pada saat dalam tanggungan seseorang terdapat hak Allah padanya, seperti zakat dan lainnya, ataupun juga hak orang lain, seperti hutang dan lainnya.

- Iqrar diperbolehkan jika terdapat pada seorang mukallaf sesuatu yang berhubungan dengan had Allah Ta'ala, seperti zina, namun apabila seseorang menutupi dirinya dan langsung bertaubat, maka itu akan lebih baik baginya.

- Apabila iqrar telah sah dan ditetapkan, apabila dia berhubungan dengan salah satu hak yang berhubungan dengan orang lain, maka dia tidak boleh menarik lagi pernyataan tersebut dan tidak akan diterima jika dia melakukannya.

Dan jika berhubungan dengan salah satu hak Allah, seperti had zina, homer, pencurian dan semisalnya, maka dia boleh menarik kembali pernyataannya, karena had ditiadakan oleh kesyubhatan.

2- Syahadah (saksi)

- Syahadah: Penghabaran tentang apa yang dia ketahui dengan lafadz: saya bersaksi, saya telah melihat, saya telah mendengar ataupun lainnya. Hal ini disyari'atkan Allah untuk menetapkan hak milik seseorang.

قال الله تعالى: " وأشهدوا ذوي عدل منكم وأقيموا الشهادة لله "

Allah berfirman: "dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah" QS. Ath-Thalaaq: 2

- Syarat wajibnya pelaksanaan syahadah: pada saat diminta untuk itu, pada saat mampu melakukannya dan persaksiaannya tersebut tidak berakibat kejelekan terhadap diri, kehormatan, harta ataupun juga keluarganya.

- Menanggung beban atas sebuah persaksian merupakan suatu yang fardhu kifayah apabila hal itu berhubungan dengan hak manusia, dan pelaksanaannya merupakan fardhu ain atas dia yang memikulnya apabila itu berhubungan dengan hak manusia, sebagaimana Firman Allah:

" ولا تكتموا الشهادة ومن يكتمها فإنه آثم قلبه "

"dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya" QS. Al-Baqarah: 283

- Pelaksanaan persaksian yang berhubungan dengan hak Allah, seperti dia yang bersaksi dalam masalah had Allah seperti zina dan semisalnya, maka pelaksanaannya berhukum mubah, dan yang lebih utama adalah meninggalkannya; karena wajibnya untuk menutupi aib seorang Muslim, kecuali jika pelaku adalah seorang yang terang-terangan melakukannya dan dikenal akan keburukannya, maka dalam keadaan ini yang utama adalah melaksanakannya; demi untuk memotong rantai kerusakan dan juga orang-orang yang rusak.

- Tidak halal bagi siapapun untuk bersaksi kecuali dengan pengetahuan, pengetahuan dihasilkan dari melihat, mendengar atau ketenaran: yaitu bersifat masyhur, seperti menikahnya seseorang, meninggalnya dia dan lain sebagainya.

- Saksi palsu termasuk dari dosa-dosa terbesar dan juga termasuk kesalahan terbesar, karena dia merupakan penyebab diambilnya harta orang lain dengan batil, penyebab hilangnya hak orang lain, dan juga penyebab sesatnya para hakim dengan berhukum dengan apa yang tidak Allah turunkan.

Persyaratan dia yang diterima persaksiannya:

1- Hendaklah seorang yang baligh dan berakal, persaksian seorang anak kecil tidak diterima kecuali atas apa yang terjadi diantara mereka.

2- Perkataan, tidak diterima persaksian seorang bisu kecuali jika dia ungkapkan dengan tulisan tangannya.

3- Islam: Tidak diperbolehkan persaksian seorang kafir terhadap seorang Muslim, kecuali dalam permasalahan wasiat dalam suatu perjalanan yang ketika itu tidak mendapatkan seorang Muslim, sedangkan persaksian sebagian orang kafir terhadap sebagian lainnya diperbolehkan.

4- Kuat hafalan: Tidak diterima dari seorang idiot.

5- Keadilan: Pada setiap waktu dan tempat memiliki ukuran tertentu, dan dia dianggap berdasarkan dua perkara:

1- Kebaikan dalam agama: yaitu pelaksanaan apa yang menjadi kewajiban dan meninggalkan apa yang diharamkan.

2- Penggunaan kewibawaan: dengan melakukan apa yang menjadikannya baik, seperti kedermawanan, berakhlak baik dan lainnya, sambil menjauhi apa yang bisa mengotorinya seperti berjudi, berdukun, dan melakukan apa yang dikenal akan kejelekan dan lainnya.

6- Terbebas dari tuduhan.

- Persaksian diatas persaksian akan diterima dalam segala perkara, kecuali dalam hal yang berhubungan dengan had, apabila persaksian pertama berhalangan, seperti karena meninggalnya dia, sakit, atau sedang tidak ada ditempat, maka hakim akan menerima persaksian berikutnya apabila telah diwakilkan, seperti perkataan: bersaksilah kamu atas persaksianku, dan semisalnya.

Penghalang persaksian

- Penghalang persaksian ada delapan, dia adalah:

1- Kerabat dari keturunan: mereka adalah ayah dan seterusnya keatas, anak dan kebawahnya, persaksian sebagian mereka terhadap sebagian lainnya tidak diterima; dengan tuduhan akan kuatnya kekeluargaan, akan tetapi akan diterima jika bersaksi terhadap mereka, sedangkan kerabat lainnya, seperti saudara, paman dan semisalnya, maka mereka akan diterima persaksian untuk dan terhadap mereka.

2- Suami isteri: tidak diterima persaksian suami untuk isterinya dan tidak pula isteri untuk suaminya, dan akan diterima jika bersaksi atas mereka.

3- Dia yang mendatangkan manfaat untuk dirinya, seperti persaksian seseorang untuk sekutu ataupun budaknya.

4- Dia yang membela dirinya dari malapetaka dengan persaksian tersebut.

5- Permusuhan duniawi, barang siapa yang menyenangi kejelekan pada seseorang, atau membenci kesenangannya, maka dia adalah musuhnya.

6- Dia yang bersaksi dihadapan hakim kemudian ditolak persaksiannya karena hianat ataupun lainnya.

7- Ashobiyah, tidak diterima persaksian seorang yang dikenal akan ashobiyahnya.

8- Apabila orang yang dipersaksikan adalah milik orang yang bersaksi atau sebagai pembantu padanya.

Macam-macam persaksian dan jumlah saksinya

Dia terbagi menjadi tujuh bagian:

1- Zina dan perbuatan kaum Nabi Luth, padanya diharuskan empat orang saksi laki-laki yang adil, sebagaimana Firman Allah Ta'ala:

" والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدوهم ثمانين جلدة ولا تقبلوا لهم شهادة أبدا وأولئك هم الفاسقون "

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik" QS. An-Nuur: 4

2- Apabila seorang yang dikenal kaya mengaku kalau dirinya miskin ketika akan diambil zakatnya, pada keadaan ini diharuskan tiga orang saksi laki-laki yang adil.

3- Apa yang mewajibkan qishos atau had, selain dari zina atau ta'zir, maka dalam keadaan ini diharuskan persaksian dua orang laki-laki adil.

4- Berhubungan dengan harta, seperti jual-beli, pinjaman, sewa menyewa dan lainnya, juga yang berhubungan dengan hak dalam nikah, talak, rujuk dan lainnya, serta apa saja yang selain dari had dan qishos, maka padanya akan diterima persaksian dua orang laki-laki, atau satu laki-laki dengan dua orang wanita. Dan diterima dalam permasalahan harta khusus hanya satu orang laki-laki dibarengi oleh sumpahnya dia yang menuntut ketika tidak mampu untuk melengkapi jumlah saksi.

1- قال الله تعالى: " واستشهدوا شهيدين من رجالكم فإن لم يكونا رجلين فرجل وامرأتان ممن ترضون من الشهداء أن تضل إحداهما فتذكر إحداهما الأخرى "

1- Allah berfirman: "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya" QS. Al-Baqarah: 282

2- عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قضى بيمين وشاهد. أخرجه مسلم

2- Dari Ibnu Abbas t: bahwasanya Rasulullah ﷺ‬ menghukumi dengan sumpah dan satu orang saksi. HR. Muslim[13]

5- Apa yang tidak terlihat oleh laki-laki secara umum, seperti menyusui, melahirkan, haidh dan semisalnya dari urusan-urusan yang tidak dihadiri oleh kaum pria, maka padanya akan diterima persaksian dua orang laki-laki, satu laki-laki dengan dua wanita atau empat orang wanita, bahkan diperbolehkan dari seorang wanita yang adil, namun yang lebih hati-hati adalah dua orang wanita, atau cukup satu orang laki-laki adil, sedangkan yang sempurna adalah seperti apa yang telah diterangkan lalu.

6- Diantara perkara yang diterima padanya persaksian satu orang laki-laki adil, adalah dalam melihat hilal awal bulan ramadhan dan lainnya.

7- Penyakit binatang, luka atau patah tulang dan semisalnya, cukup diterima dengan satu orang Dokter hewan, karena tidak ada yang lainnya, dan jika tidak terdesak bisa dengan dua orang Dokter hewan.

- Diperbolehkan bagi seorang Qadhi untuk menghukumi dengan satu orang saksi yang dibarengi oleh sumpah orang yang menuduh, dalam perkara yang tidak berhubungan dengan had dan qishos, dengan syarat tampak darinya kejujuran.

- Apabila Qadhi telah menjatuhkan hukuman dengan satu orang saksi dan sumpah, kemudian saksi tersebut menarik lagi perkataannya, maka dia (saksi) akan mengganti seluruh harta.

- Apabila para saksi dalam masalah harta menarik kembali perkataannya setelah hukuman diputuskan, maka hukum tersebut tidak akan menjadi batal, bahkan mereka dipaksa untuk membayar jaminan, selain dari zakatnya. Sedangkan jika para saksi menarik lagi perkataan mereka sebelum diputuskan hukumnya, maka dia bisa ditiadakan, tanpa ada hukuman dan tidak pula ganti rugi.

3- Yamin (sumpah)

- Yamin: Sumpah atas Allah atau dengan salah satu nama maupun sifat-sifat-Nya

Disayari'atkannya sumpah:

Sumpah disyari'atkan dalam mengakui hak-hak manusia secara khusus, hal seperti inilah yang disumpahi, sedangkan yang berhubungan dengan hak Allah, seperti berbagai macam ibadah dan had, maka hal tersebut tidak boleh disumpahi, sehingga hendaklah tidak diperintah untuk bersumpah seseorang untuk menyatakan: aku telah membayarkan zakat hartaku, tidak diperintah untuk bersumpah pula dia yang mengingkari salah satu dari had Allah, seperti zina dan pencurian; karena hal seperti ini sangat dianjurkan untuk ditutupi, dan berpaling dari dia yang menarik pernyataannya dalam permasalah ini.

- Apabila seseorang yang mengaku memiliki hak pada orang lain, tidak mampu mendatangkan bukti dan orang yang dituduhpun mengingkarinya, maka tidak ada jalan lain kecuali menyuruh orang tertuduh tersebut untuk bersumpah, ini khusus dalam perkara yang berhubungan dengan harta dan semisalnya, karena hal seperti ini tidak diperbolehkan dalam pengakuan qishos dan had.

- Sumpah hanya bisa menyelesaikan pertikaian dan tidak menyelesaikan hak orang lain. Bukti atau saksi dituntut dari penuduh dan sumpah dari dia yang mengingkari.

1- عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " لو يعطى الناس بدعواهم لادعى ناس دماء رجال وأموالهم ولكن اليمين على المدعى عليه " متفق عليه

1- Dari Ibnu Abbas t: bahwasanya Nabi ﷺ‬ bersabda: "Kalau seandainya diberikan kepada seluruh manusia apa yang dia tuduhkan, niscaya mereka akan menuduh dalam hal yang berhubungan dengan darah serta harta, akan tetapi sumpah dituntut dari dia yang tertuduh" Muttafaq Alaihi[14].

2- عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " البينة على المدعي واليمين على المدعى عليه " أخرجه الترمذي

2- Dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya: bahwasanya Nabi ﷺ‬ bersabda: "Saksi dituntut dari penuduh dan sumpah dari orang yang dituntut" HR. Tirmidzi[15].

- Diperbolehkan bagi Qadhi untuk meminta penuduh agar bersumpah, ataupun juga memintanya dari orang tertuduh, sesuai dengan kemaslahatan yang dia perkirakan, hal ini disyari'atkan dari salah satu sisi terkuat; karena secara asal terbebasnya seseorang oleh bukti atau saksi, akan tetapi jika tidak terdapat, maka dia cukup dengan sumpah.

Memperbesar sumpah

Diperbolehkan bagi seorang Qadhi untuk memperbesar sumpah dalam perkara yang cukup berbahaya, seperti kejahatan yang tidak sampai pada diwajibkannya qishos, harta yang banyak dan semisalnya, pada saat diminta untuk bersumpah oleh dia yang melapor padanya.

Permasalahan ini kalau berhubungan dengan waktu adalah setelah asar, sedangkan tempatnya adalah Masjid diatas mimbar, apabila Qadhi berpendapat untuk meninggalkan hal ini, maka itu adalah langkah yang tepat, barang siapa yang menolaknya, dia tidak dianggap menolak untuk bersumpah, dan barang siapa yang disumpahi atas nama Allah hendaklah dia merasa ridho atasnya.

- Sumpah disyari'atkan bagi dia yang menjadi tersangka, baik itu seorang Muslim ataupun ahli kitab, dia akan bersumpah ketika penuduh tidak memiliki bukti, sedangkan ahli kitab diejakan padanya sumpah, contohnya adalah perkataan terhadap seorang yahudi:

" أذكركم بالله الذي نجاكم من آل فرعون وأقطعكم البحر وظلل عليكم الغمام وأنزل عليكم المن والسلوى وأنزل عليكم التوراة على موسى ..." أخرجه أبو داود

"Saya ingatkan kalian atas nama Allah yang telah menyelamatkan kalian dari Fir'aun, membelah untuk kalian laut, menaungi kalian oleh awan, menurunkan untuk kalian manna dan salwa, menurunkan untuk kalian Taurat melalui Musa…" HR. Abu Dawud[16].

Sejelek-jeleknya manusia:

1- عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: " إن شر الناس ذو الوجهين الذي يأتي هؤلاء بوجه وهؤلاء بوجه " متفق عليه

1- Dari Abu Hurairah t: bahwasanya dia telah mendengar Rasulullah ﷺ‬ bersabda: "Sesungguhnya sejelek-jelek orang adalah dia yang memiliki dua wajah, dia datang kepada mereka dengan satu wajah dan mendatangi yang lain dengan wajah yang lain" Muttafaq Alaihi[17].

2- عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " أبغض الرجال إلى الله الألدّ الخصم " متفق عليه

2- Berkata Aisyah: telah bersabda Rasulullah ﷺ‬: "Orang yang paling dibenci oleh Allah adalah dia yang selalu bertikai" Muttafaq Alaihi[18].

****



Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (73) dan Muslim no (816), lafadz ini darinya. [1]

Riwayat Muslim no (1827). [2]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (1423), lafadz ini darinya dan Muslim no (1031). [3]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7352) dan Muslim no (1716). [4]

Hadits Shohih/ riwayat Abu Dawud no (3573), Shohih Sunan Abi Dawud no (3051).

Riwayat Ibnu Majah no (2315), lafadz ini darinya, Shohih Sunan Ibnu Majah no (1873). [5]

Hadits Shohih/ riwayat Abu Dawud no (3572), Shohih Sunan Abu Dawud no (3050).

Riwayat Ibnu Majah no (2308), Shohih Sunan Ibnu Majah no (1868). [6]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7147), lafadz ini darinya dan Muslim no (1652). [7]

Hadits Shohih/ riwayat Ahmad no (23999), lihat Al-Irwa' no (2622). [8]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7376), lafadz ini darinya dan Muslim no (2319). [9]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7169), lafadz ini darinya dan Muslim no (1713). [10]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2680), lafadz ini darinya dan Muslim no (1713). [11]

Riwayat Muslim no (137). [12]

Riwayat Muslim no (1712). [13]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (4552) dan Muslim no (1711), lafadz ini darinya. [14]

Hadits shohih/ Riwayat Tirmidzi no (1341), shohih sunan Tirmidzi no (1078). [15]

Hadit shohih/ riwayat Abu Dawud no (3626), shohih Sunan Abu Dawud no (3085). [16]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7179), lafadz ini darinya dan Muslim no (2526). [17]

Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7188), lafadz ini darinya dan Muslim no (2668). [18]