Ringkasan Fiqih Islam 03 [ Bab Ibadah ]
Klasifikasi
Full Description
- Ringkasan Fiqih Islam ( Bab Ibadah )
- 1- Bersuci
- Najis
- 2-Kitab Shalat
- Kitab Shalat
- Makna Shalat, Hukumnya Dan Keutamaannya
- Hikmah disyari'atkannya shalat:
- Istiqamahnya hati
- Tanda mengagungkan perintah Allah:
- Perintah-perintah Allah I ada dua macam:
- Hukum shalat:
- Tanda-tanda baligh:
- Urgensi shalat:
- Jumlah shalat fardhu:
- Hukum orang yang mengingkari wajibnya shalat atau meninggalkannya:
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan orang yang mengingkari wajbnya shalat atau meninggalkannya:
- Keutamaan menunggu shalat:
- Keutamaan menuju shalat berjamaah di masjid dalam keadaan suci:
- Khusyu' dalam shalat:
- Menangis yang disyari'atkan:
- 2. Adzan dan Iqamah
- Mu'adzzin nabi ﷺ ada empat:
- Kutamaan adzan:
- Syarat sahnya adzan:
- Bacaan yang diucapkan oleh orang yang mendengar adzan:
- Lafadz Iqamah yang disebutkan dalam hadits:
- Adzan dan iqamah dalam perjalanan:
- Empat hal bagi shalat sehubungan dengan disyari'atkannya adzan dan iqamah:
- Waktu shalat wajib ada lima, yaitu:
- Cara mengetahui waktu shalat ketika tanda-tandanya tidak jelas:
- Syarat-Syarat Shalat:
- Hukum merubah niat dalam shalat:
- Cara mengqadha' shalat:
- Adab masuk masjid:
- Hukum mengucapkan salam kepada orang-orang yang sedang shalat:
- Hukum memboking tempat di masjid:
- Tata cara shalat
- Kemudian membaca dengan suara yang pelan:
- Disunnah dalam shalat lima waktu untuk membaca surat-surat berikut:
- Shalat Berjamaah
- Hukum Imamah
- 13- Shalatnya orang-orang yang punya udzur
- Shalatnya orang sakit
- Shalatnya orang musafir
- Shalat Khauf
- Shalat Jum'at
- 15- Shalat Sunnah
- Sunnah Rawatib
- 2- Shalat Tahajjud
- Shalat Witir
- Waktu shalat ied:
- Sifat pergi untuk shalat ied:
- Tempat shalat ied:
- Sifat shalat ied:
- Hukum Takbir pada hari Raya.
- Waktu-waktu Takbir
- Sifat Takbir:
- Hukum Perayaan-perayaan yang Diada-adakan:
- Hukum Shalat Khusuf dan Kusuf:
- Mengetahui Waktu Gerhana.
- Sebab-sebab Gerhana
- Waktu Shalat:
- Tata Cara Shalat Gerhana:
- Sifat Khutbah Shalat Gerhana
- Mengqadha Shalat Gerhana
- Pelajaran yang Diambil dari Gerhana
- Kitab Jenazah
- 4. KITAB ZAKAT
- 4. KITAB ZAKAT
- Pengertian zakat, hukum dan keutamaannya.
- . Hukum Zakat:
- . Hikmah disyari'atkannya zakat:
- . Ukuran-ukuran zakat:
- . Keutamaan menunaikan zakat:
- . Zakat harta wakaf:
- . Harta yang terkena kewajiban zakat ada empat:
- 2- Zakat Emas dan Perak
- 3. Zakat Hewan Ternak
- 1. Nisab-nisab kambing
- Dari
- Sampai
- Kadar zakat
- 2. Nisab-nisab sapi
- Dari
- sampai
- Kadar zakat
- 3. Nisab-nisab unta
- sampai
- Kadar zakatnya
- 4. Zakat Hasil Bumi
- 5. Zakat Barang Perdagangan
- 6. Zakat Fitrah (2)
- 7. Mengeluarkan Zakat
- 8. Penyaluran Zakat
- 9. Sedekah Sunnah
- . Hikmah disyari'atkan sedekah:
- . Hukum sedekah:
- . Keutamaan sedekah:
- . Hukum memberi kepada yang meminta:
- . Bahaya dan hukuman meminta bukan karena kebutuhan:
- . Siapakah yang boleh meminta ?:
- . Apabila seorang musyrik masuk Islam, maka untuknya pahala sedekahnya sebelum Islam:
- . Adab-adab bersedekah:
- 5. KITAB PUASA
- Pengertian puasa, hukum, dan keutamaannya
- . Hukum Puasa Ramadhan:
- . Keutamaan Puasa:
- 2. HUKUM-HUKUM PUASA
- . Hukum melihat hilal Bulan Ramadhan:
- . Hukum niat puasa:
- . Puasa orang tua dan sakit:
- . Hukum puasa dalam perjalanan:
- . Tata cara puasa di negeri yang tidak terbenam matahari padanya:
- . Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
- . Yang membatalkan puasa kembali kepada dua perkara:
- . Kafarat jima' di siang hari Bulan Ramadhan:
- 3. Sunnah-sunnah puasa:
- - Apa yang diucapkan orang yang berpuasa ketika ia berbuka:
- . Keutamaan Lailatul Qadar:
- . Keistimewaan Lailatul Qadar:
- 4- Perkara yang dimakruhkan bagi orang yang puasa, yang wajib dan yang boleh
- . Hukum mengecup dan bermesraan dengan istri bagi yang puasa:
- . Wishal, yang boleh dan yang haram darinya:
- . Puasa Nabi SAW dan berbukanya:
- 5- Puasa Sunnah
- 6- I'tikaf
- Pengertian haji, hukum dan keutamannya.
- Miqat-Miqat
- 3. Ihram
- 4- Fidyah
- 5- Jenis Jenis Ibadah Haji
- 6. Pengertian umrah dan hukumnya
- Tata cara umrah
- 8. Tata Cara Haji
- 9. Hukum-hukum haji dan umrah
- SIFAT HAJI NABI SAW
- 10. Ziarah ke Masjid Nabawi
- 11- Hadyu, Kurban, dan Aqiqah
Ringkasan Fiqih Islam ( Bab Ibadah )
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا اللَّه وأن محمداً رَسُول اللَّهِ، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Islam dibangun di atas lima hal: Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunanikan zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan”. Muttafaq ’alaih.[1]
Beberapa Kaidah dalam Fiqih
· Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan… segala sesuatu hukumnya suci kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya najis… pada dasarnya seorang terbebas dari tuntutan kecuali bila ada dalil (yang menuntutnya)… segala sesuatu hukumnya mubah kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya haram … kesulitan membawa kemudahan … dalam keadaan darurat boleh melakukan sesuatu yang diharamkan … sebuah darurat ditentukan sesuai dengan kadarnya … menolak kemudaratan lebih utama dari pada melakukan kemaslahatan … bila ada dua mudarat yang bertentangan lakukanlah perbuatan yang mudaratnya lebih ringan … suatu hukum ditentukan oleh penyebabnya dalam keadaan ada dan tidaknya (penyebab tersebut) … kewajiban mesti dilakukan oleh mukallaf … mukallaf dan bukan mukallaf mesti mengganti kerusakan yang mereka lakukan … Pada dasarnya sautu ibadah tidak boleh dilakukan kecuali bila ada dalil untuk melakukannya … adat dan muamalat boleh dilakukan kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya … segala perintah agama hukumnya wajib kecuali bila ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya sunat atau mubah … segala larangan agama hukumnya haram kecuali bila ada dalil yang menjelaskan bahwa hukumnya makruh … segala sesuatu yang bermanfaat hukumnya halal dan segala sesuatu yang merusak hukumnya haram.
Perintah Allah berasaskan kemudahan, maka seorang hamba melakukan perintah sesuai kemampuannya dan meninggalkan larangan secara mutlak.
· Allah I berfirman:
﴿ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ وَٱسۡمَعُواْ وَأَطِيعُواْ وَأَنفِقُواْ خَيۡرٗا لِّأَنفُسِكُمۡۗ ........ ﴾ [التغابن : ١٦]
16. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu".
عن أبي هريرة t عن النبي ﷺ قال: (دعوني ما تركتكم؛ إنما أهلك من كان قبلكم كثرة سؤالهم واختلافهم على أنبيائهم، فإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه، وإذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Abu Hurairah t Nabi ﷺ bersabda: “Biarkan aku dan cukuplah dengan apa yang aku telah jelaskan kepada kalian, sungguh umat sebelum kalian binasa karena banyak bertanya (hal-hal sepele kepada nabinya), dan (sering) berselisih pendapat dihadapan nabi mereka, maka bila aku melarang kalian dari suatu hal, tinggalkanlah, dan bila aku memerintahkan kalian suatu hal, laksanakanlah semampu kalian”. . Muttafaq ’alaih. [2]
1- Bersuci
· Bersuci yaitu: mebersihkan diri dari najis zahir dan batin. Bersuci terbagi menajdi dua:
Bersuci secara zahir: dengan cara berwudhu', mandi dengan air dan membersihkan pakaian, badan dan tempat dari segala najis.
Bersuci untuk batin: dengan cara membersihkan hati dari sifat-sifat yang jelek, seperti syirik, kafir, sombong, tinggi hati, iri, dengki, munafik, riya' dan lain-lain, serta mengisi jiwa dengan sifat-sifat yang baik, seperti: tauhid, iman, jujur, ikhlas, yakin, tawakkal dan lain-lain, dan sifat ini disempurnakan dengan memperbanyak bertaubat, istighfar dan berzikir kepada Allah.
Kondisi seorang hamba saat bermunajat dengan Rabbnya:
· Apabila zahir seorang muslim telah dibersihkan dengan air dan batinnya telah dibersihkan dengan tauhid dan iman, niscaya ruhnya menjadi bening, jiwa menjadi baik, kalbunya menjadi giat dan dia telah siap untuk bermunajat dengan Rabbnya dalam kondisi yang paling sempurna: badan suci, hati bersih, pakaian suci, berada di tempat yang suci. Inilah adab yang utama serta pengagungan puncak terhadap Rabb semesta alam dengan melaksanakan ibadah terhadap-Nya. Karena itu bersuci adalah sebagian dari keimanan.
Allah berfirman I:
﴿ ........ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢ ﴾ [البقرة: ٢٢٢]
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri". (Q.S. Al Baqarah: 222).
Sabda Nabi ﷺ:
وعَنْ أبي مالك الحارث بن عاصم الأشعري t قال: قال رَسُول اللَّهِ ﷺ: (( الطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأ ُالمِيْزَانَ)) أخرجه مسلم.
Dari Abu Malik Al Ashari berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: “Bersuci sebagian dari iman dan ucapan Alhamdulillah memenuhi timbangan,…". [3]
Badan dan ruh yang sehat
· Allah menciptakan manusia terdiri dari jasmani dan rohani, jasmani dipenuhi kotoran dari dua sisi: dari dalam seperti keringat dan dari luar seperti debu. Untuk menjaga kesehatannya diharuskan membersihkannya dengan air. Rohani dipengaruhi dari dua sisi; penyakit-penyakit hati seperti; dengki dan sombong dan dipengaruhi juga oleh dosa yang diperbuatnya seperti; kezaliman dan perbuatan zina. Untuk menjaga kesehatan rohani diharuskan memperbanyak taubat dan istighfar.
· Bersuci merupakan salah satu kesempurnaan ajaran Islam. Bersuci dengan air yang suci dengan tata cara yang disyariatkan untuk menghilangkan hadas dan najis. Inilah yang akan dibahas dalam bab ini.
Pembagian air. Air terbagi dua:
· Air yang suci. yaitu air yang masih berada dalam kondisi aslinya, seperti air hujan, air laut, air sungai, air yang terpancar dari tanah dengan sendirinya atau dengan alat, baik rasanya tawar maupun asin, panas ataupun dingin. Inilah air suci yang digunakan untuk bersuci.
· Air najis. Yaitu air yang berubah warna, rasa atau baunya disebabkan oleh najis, baik jumlah airnya sedikit maupun banyak. Hukumnya tidak boleh digunakan untuk bersuci.
· Air najis menjadi suci bila perubahan di atas hilang dengan sendirinya, atau dengan dikurangi, atau dengan ditambahkan air dari luar hingga perubahan tersebut hilang.
· Bila seorang muslim ragu-ragu dengan keadaan suatu air apakah najis atau suci maka kembalikan kepada hukum asalnya yaitu: suci.
· Bila seorang tidak dapat membedakan suatu air apakah suci atau tidak, maka gunakanlah air tersebut untuk bersuci jika dugaannya kuat bahwa air tersebut suci.
· Bila seseorang tidak dapat membedakan sebuah pakain apakah dia suci atau terkena najis, dan dia tidak mempunyai pakaian yang lain maka berusahalah untuk mencari tahu kondisi pakain tersebut, jika dugaannya kuat bahwa pakain tersebut suci maka gunakanlah untuk shalat, insya Allah shalatnya sah.
· Bersuci dari hadas yang kecil dan hadas besar harus dengan menggunakan air, jika tidak mendapatkan air atau kawatir air dapat mengganggu kesehatannya maka lakukanlah tayammum.
· Bersuci dari najis yang berada pada tubuh atau pakaian atau suatu tempat haruslah menggunakan air, atau cairan lain ataupun benda padat yang suci yang dapat menghilangkan zat najis tersebut.
· Boleh menggunakan bejana apapun yang suci untuk berwudhu dan keperluan lainnya selagi bejana tersebut bukan hasil rampasan, atau terbuat dari emas atau perak, jika demikian maka haram digunakan. Andai tetap digunakan wudhunya sah namun berdosa.
· Bejana dan pakaian orang kafir yang tidak diketahui kondisinya, apakah dia najis atau tidak boleh digunakan, karena hukum asal segala sesuatu adalah suci, jika diketahui bahwa pakaian atau bejana tersebut terkena najis maka wajib dicuci dengan air terlebih dahulu.
Hukum menggunakan bejana emas dan perak
· Laki-laki dan wanita haram menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan, minum dan keperluan lain kecuali untuk perhiasan wanita, cincin perak untuk laki-laki dan untuk keperluan darurat seperti untuk gigi dan hidung.
عن حذيفة t قال: سمعت رَسُول اللَّهِ ﷺ يقول: (لا تلبسوا الحرير ولا الديباج، ولا تشربوا في آنية الذهب والفضة؛ ولا تأكلوا في صحافها فإنها لهم في الدنيا؛ و لكم في الآخرة) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Huzaifah t aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda : “Janganlah kalian memakai sutera, dan kain tenun sutera, dan jangan minum pada bejana emas dan perak, dan jangan makan pada nampannya, Perhiasan tersebut adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat”. Muttafaq ’alaih.” [4]
عن أم سلمة t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ قال: (الذي يشرب في آنية الفضة، إنما يجرجر في بطنه نار جهنم) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang yang minum dari bejana perak, sesungguhnya ia menuangkan ke dalam perutnya neraka Jahannam”. Muttafaq ’alaih. [5]
Najis
· Najis yang diwajibkan atas seorang muslim untuk membersihkannya jika mengenai dirinya dan mencucinya satu kali atau lebih hingga bekasnya hilang yaitu: najis air kencing dan berak manusia, darah yang mengalir, darah haid, darah nifas, wadi, mazi, bangkai selain bangkai ikan dan belalang, daging babi, air kencing dan berak hewan yang tidak dimakan dagingnya seperti kuda dan keledai. Khusus air liur anjing harus dicuci tujuh kali dan basuhan pertama harus menggunakan tanah.
عن ابن عباس t أن رَسُول اللَّهِ ﷺ مر بقبرين فقال: (إنهما ليعذبان وما يعذبان في كبي،أما أحدهما؛ فكان لا يستتر من بوله وأما الآخر فكان يمشي بالنميمة، ثم أخذ جريدة رطبة فشقها بنصفين ثم غرز في كل قبر واحدة، فقالوا: يا رسول الله لما صنعت هذا؟ فقال: ((لعله أن يخفف عنهما ما لم ييبسا) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu Abbas t bahwa Rasulullah ﷺ melewati dua kuburan lalu beliau bersabda: “Mereka berdua sedang disiksa, mereka disiksa bukan karena dosa besar, adapun salah seorang dari keduanya tidak menutupi auratnya di saat kencing adapun yang lain suka menyebarkan namimah,”. Kemudian Nabi mengambil sebuah pelepah kurma yang segar dan dibelah dua, masing-masingnya ditancapkan di atas kuburan keduanya, para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah apa yang anda lakukan? Beliau bersabda: “Semoga pelepah tersebut dapat meringankan azab mereka selagi belum kering”. Muttafaq ’alaih [6]
عن أبي هريرة t قال : قال رسول الله ﷺ: (طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولا هن بالتراب) متفق عليه
Dari Abu Hurairah t dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian maka hendaklah dia cuci tujuh kali, kali pertamanya dengan tanah”. Muttafaq alaih [7]
2-Kitab Shalat
Mencakup hal-hal berikut ini:
1- Makna Shalat, Hukum Dan Keutamaannya
2- Adzan Dan Iqamah
3- Waktu-Waktu Shalat Lima Waktu
4- Syarat-Syarat Shalat
5- Tata Cara Shalat
6- Bacaan Dzikir Setelah Shalat
7- Hukum Shalat
8- Rukun-Rukun Shalat
9- Hal-Hal Yang Wajib Di Dalam Shalat
10- Sujud Sahwi
11- Shalat Berjama'ah
12- Beberapa Hukum Yang Berhubungan Dengan Imam
13- Tata Cara Shalat Orang Yang Mempunyai Uzur
a. Tata Cara Shalat Orang Sakit
b. Tata Cara Shalat Seorang Musafir
c. Tata Cara Shalat Khauf
14- Shalat Jum'at
15- Shalat-Shalat Sunnah
a. Shalat Sunnah Rawatib
b. Shalat Tahajjud
c. Shalat Witir
d. Shalat Tarawih
e. Shalat Ied
f. Shalat Gerhana
g. Shalat Istisqa'
h. Shalat Dhuha
i. Shalat Istikharah
Kitab Shalat
Makna Shalat, Hukumnya Dan Keutamaannya
· Shalat lima waktu adalah rukun islam yang paling utama setelah dua kalimah syahadat. Dia wajib atas setiap orang muslim laki-laki dan wanita dalam kondisi apapun, baik dalam keadaan aman, takut, dalam keadaan sehat dan sakit, dalam keadaan bermukim dan musafir, dan setiap keadaan memiliki cara khusus baginya, sesuai dengan kondisi masing-masing.
· Shalat adalah: suatu ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam.
Hikmah disyari'atkannya shalat:
Shalat adalah cahaya, sebagaimana cahaya bisa menyinari, maka demikian pula shalat dapat menunjukkan kepada kebenaran, mencegah dari maksiat, dan mencegah perbuatan keji dan mungkar.
· Shalat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya, ia adalah tiang agama, seorang muslim bisa mendapatkan lezatnya bermunajat dengan tuhannya ketika shalat, sebab jiwanya menjadi tenang, hatinya tentram, dadanya lapang, keperluannya terpenuhi, dan dengannya sesorang bisa tenag dari kebimbangan dan problematika duniawi.
· Secara lahiriyah Shalat berkaitan dengan perbuatan badan seperti berdiri, duduk, ruku', sujud, dan semua perkataan dan perbuatan. Dan secara bathiniyah berkaitan dengan hati, yaitu dengan mengagungkan Allah I, membesarkanNya, takut, cinta, taat, memuji, dan bersyukur kepadaNya, bersikap merendah dan patuh kepada Allah. Perbuatan dzahir bisa terwujud dengan melakukan apa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dalam shalat, sedangkan yang batin bisa dicapai dengan bertauhid dan beriman, ikhlas dan khusyu'.
· Shalat mempunyai jasad dan ruh. Adapun jasadnya adalah berdiri, ruku', suju, dan membaca bacaan. Adapun rohnya adalah: Mengagungkan Allah, takut memuji, memohon, meminta ampun kepadaNya, memujaNya, mengucapkan shalawat dan salam kepada rasulNya, keluargabeliau, dan hamba-hamba Allah yang shalih.
· Allah memerintahkan kepada hambaNya setelah mengucapkan dua syahadah untuk mengikat kehidupannya dengan empat perkara (shalat, zakat, puasa, dan haji) dan inilah rukun Islam, dan setiap ibadah tersebut membutuhkan latihan dalam mewujudkan perintah Allah pada jiwa manusia, harta, syahwat, dan tabi'atnya; agar dirinya menjalani hidupnya sesuai dengan perintah Allah dan RasulNya dan apa yang dicintai oleh Allah dan RasulNya, bukan menurut hawa nafsunya.
· Di dalam shalat, seorang muslim mewujudkan perintah Allah pada setiap anggota badannya, hal itu agar dirinya terbiasa taat kepada Allah dan melaksanakan perintahnya dalam segala aspek kehidupanya, pada prilaku, pergaulan, makanan, pakaiannya dan seterusnya sehingga ia terbentuk menjadi pribadi yang taat kepada tuhannya di dalam shalat maupun di luar shalatnya.
· Shalat mencegah dari perbuatan mungkar dan merupakan sebab dihapuskannya kesalahan.
· Dari Abu Hurairah t bahwasanya beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Bagaimana pendapatmu apabila seandainya di depan pintu salah seorang dari kalian terdapat sungai, dimana ia mandi pada sungai tersebut setiap hari sebanyak lima kali, adakah daki yang akan tersisa pada badannya? Mereka menjawab: "Daki mereka tidak akan tersisa sedikitpun". Rasulullah bersabda: "Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapuskan dosa-dosa dengannya." ([8])
Istiqamahnya hati
Apabila hati manusia istiqamah, maka anggota badannya juga akan menjadi istiqamah, dan hati bisa tetap istiqamah dengan dua hal:
1- Mendahulukan apa yang dicintai oleh Allah atas apa yang dicintai dirinya sendiri.
2- Mengagungkan perintah dan larangan, dan itulah syari'at. Hal ini muncul dari pengagungan terhadap Zat yang memerintah dan yang melarang, yaitu Allah I, sebab terkadang manusia melakukan perintah karena dia dilihat oleh orang lain, sementara dirinya berambisi mendapat pangkat dan kedudukan di sisi mereka, dan terkadang seseorang meninggalkan larangan karena takut tidak dihargai orang lain, atau takut mendapat hukuman di dunia yang dikenakan oleh Allah atas larangan agama, seperti hudud. Orang ini berarti melakukan atau meninggalkan (tuntunan syara') bukan didorong oleh pengagungan terhadap perintah dan larangan (syara'), dan tidak pula karena mengagungkan Zat yang memerintah dan yang melarang.
Tanda mengagungkan perintah Allah:
Hendaklah seorang hamba memperhatikan waktu dan batasan-batasan perintah tersebut, melakukan rukun-rukunnya, perkara-perakara yang wajib dan sunnah-sunnahnya. Dia harus berusaha melakukannya dengan sempurna, dan segera menunaikannya dengan senang hati ketika waktunya telah tiba, dan merasa sedih apabila ketinggalan, seperti shalat berjamaah dan yang semisalnya. Hendaknya ia marah karena Allah pada saaat larangan Allah dilanggar, dan bersedih apabila bermaksiat kepada Nya, bergembira apabila taat kepadaNya, dan tidak (menggantungkan diri) dengan melakukan keringanan secara terus-menerus, tidak selalu mencari-cari illah hukum, apabila mengetahui hikmahnya, maka ia bertambah patuh dan mengamalkan.
Perintah-perintah Allah I ada dua macam:
1- Perintah yang disukai oleh diri kita seperti perintah makan yang baik-baik, menikahi wanita yang kita senangi sampai empat, berburu hewan darat maupun laut dan lain sebagainya.
2- Perintah yang dibenci oleh diri, dan terbagi dalam dua jenis:
A. Perintah yang ringan, seperti bacaan-bacaan do'a, berzikir, perintah untuk beradab, shalat-shalat sunnah dan membaca Al-Qur'an dan lain-lain.
B. Perintah yang terasa berat seperti berdakwah, mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran, serta berjihad di jalan Allah.
Iman akan bertambah dengan melaksanakan perintah Allah baik yang ringan maupun yang berat, dan apabila iman bertambah maka sesuatu yang dibenci akan dicintai, suatu yang berat akan menjadi ringan, dan akan terwujud kehendak Allah dari hambaNya dengan disyari'atkannya berdakwah dan beribadah, sehingga dengan demikian anggota badan menjadi bergeraklah.
· Allah menciptakan pada diri setiap manusia dua nafsu: nafsu yang selalu membawa amarah, dan nafsu yang tenang, keduanya selalu berlawanan, setiap sesuatu yang ringan bagi nafsu yang satu, akan terasa berat bagi nafsu yang lain, dan setiap sesuatu apapun yang disenangi oleh bagian nafsu yang satu, akan terasa sakit bagi nafsu yang lain, nafsu yang ini disertai oleh malaikat, dan nafsu yang lain disertai oleh setan, semua kebenaran bersama malaikat dan jiwa yang tenang, dan semua kebatilan bersama setan dan nafsu amarah, dan peperangan antara mereka berdua selalu berimbang.
Hukum shalat:
Shalat lima waktu dalam sehari semalam wajib atas setiap muslim yang mukallaf, baik laki-laki maupun wanita, kecuali wanita haid dan nifas sehingga dia bersuci, dan merupakan rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimah syahadat.
1- Allah I berfirman:
﴿ ........... إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣ ﴾ [النساء : ١٠٣]
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. an Nisa': 103)
2- Allah berfirman:
﴿ حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ٢٣٨ ﴾ [البقرة: ٢٣٨]
"Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. (QS. al Baqarah: 238)
3- Dari Abdullah bin Umar t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Islam dibangun atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke baitullah, dan berpuasa di bulan ramadhan" Muttafaq alaih ([9]).
4- Dari Ibnu Abbas t: bahwasanya nabi ﷺ mengutus Mu'dz ke Yaman dan berkata: "Ajaklah mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, apabila mereka mentaatimu dalam hal tersebut, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima kali dalam sehari semalam …" Muttafaq alaih ([10]).
Tanda-tanda baligh:
Muslim yang mukallaf adalah (yang baligh dan berakal), adapun tanda-tanda baligh: di antaranya ada yang berlaku bagi laki-laki dan wanita, yaitu: mencapai umur lima belas tahun, tumbuhnya bulu disekitar kemaluan, dan keluar mani.
Ada tanda khusus bagi laki-laki yaitu: tumbuhnya jenggot dan kumis.
Dan ada tanda khusus bagi wanita yaitu: hamil dan haid.
Anak kecil diperintahkan melaksanakan shalat apabila sudah berumur tujuh tahun, dan boleh dipukul apabila tidak melaksanakan shalat saat sudah berumur sepuluh tahun.
Urgensi shalat:
Dari Abu Hurairah t bahwasanya nabi ﷺ bersabda: ((Yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya, apabila shalatnya sempurna, maka ditulis sempurna, dan apabila terdapat kekurangan, Allah berkata: "Lihatlah apakah dia mempunyai shalat sunnah untuk melengkapi kekuranga shalat wajibnya dari shalat sunnah?", kemudian barulah dihisab amal-amal yang lain seperti yang demikian itu)). (HR. Nasa'I dan Ibnu Majah)([11]).
Jumlah shalat fardhu:
Allah mewajikan shalat pada malam isra' atas rasulullah ﷺ tanpa perantara siapapun, yaitu satu tahun sebelum hijrah, dan pada mulanya Allah mewajibkan lima pulu kali shalat dalam sehari semalam atas setiap muslim, dan ini menujukkan pentingnya shalat, dan kecintaan Allah kepadanya, kemudian diringankan sampai menjadikannya lima kali dalam pelaksanaannya namun bernilai lima puluh dalam pahala dengan karunia dan rahmatNya.
· Shalat yang diwajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan wanita dalam sehari semalam adalah lima shalat, yaitu: Dhunur, Asar, Maghrib, Isya' dan Subuh.
Hukum orang yang mengingkari wajibnya shalat atau meninggalkannya:
Barangsiapa yang mengingkari wajibnya shalat maka ia telah kafir, begitu pula orang yang meninggalkannya karena meremehkan dan malas. Apabila ia tidak mengetahui hukumnya maka diajari, namun apabila dia mengetahui tentang wajibnya tetapi tetap meninggalkannya, maka ia disuruh bertaubat selama tiga hari, kalau menolak untuk taubat maka barulah dibunuh.
1- Allah I berfirman:
﴿ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِۗ .......﴾ [التوبة: 11]
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama" (QS. At Taubah: 11)
2- Dari Jabir t berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ((Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat)) (HR. Muslim) ([12]).
3- Dari Ibnu Abbas t bahwasanya nabi ﷺ bersabda: ((Barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah dia)) (HR. Bukhari))([13]).
Hukum-hukum yang berkaitan dengan orang yang mengingkari wajbnya shalat atau meninggalkannya:
1- Waktu hidup di dunia: tidak boleh menikah dengan wanita muslimah, perwaliannya gugur, hak mengasuh anak gugur, tidak mewarisi, hewan sembelihannya haram, tidak boleh masuk mekah dan tanah haram; karena ia telah kafir.
2- Apabilameninggal: dia tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalati, dan tidak dikuburkan di pekuburan orang Islam; karena ia tidak termasuk orang muslim, tidak dido'akan untuk mendapat rahmat, tidak diwarisi, dan dirinya kekal di neraka; karena telah kafir.
· Barangsiapa yang meninggalkan shalat secara keseluruhan dimana ia tidak melakukannya sama sekali maka dia telah kafir, dan keluar dari agama Islam. Dan barangsiapa yang kadang-kadang meninggalkannya maka ia tidak kafir akan tetapi fasik, melakukan dosa besar, dan bermaksiat kepada Allah dan rasulNya.
Keutamaan menunggu shalat:
Dari Abu Hurairah t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: ((Seorang hamba senantiasa dalam shalat selama ia berada di tempat shalatnya menunggu shalat, dan malaikat berkata: Ya Allah, ampunilah ia, Ya Allah, kasihilah ia, sehingga ia pergi atau berhadats)) (Muttafaq alaih)([14]).
Keutamaan menuju shalat berjamaah di masjid dalam keadaan suci:
1- Dari Abu Hurairah t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: ((Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajibannya kepada Allah, maka salah satu langkahnya menghapuskan kesalahan, dan yang lain mengangkat derajatnya)) (HR. Muslim)([15]).
2- Dari Abu Umamah t bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: ((Barangsiapa yang keluar dari rumahnya menuju shalat fardhu dalam keadaan telah bersuci maka pahalanya seperti pahala orang yang haji dalam keadaan berihram, dan barangsiapa yang keluar untuk shalat dhuha di mana dirinya tidak mempunyai tujuan lain kecuali shalat tersebut, maka pahalanya sama seperti pahala orang yang umrah, dan orang yang melaksankan shalat setelah shalat yang lain di mana tidak ada perkataan sia-sia antara keduanya maka dia ditulis dalam golongan illiyyin)) (HR. Abu Daud))([16]).
Khusyu' dalam shalat:
Khusyu' dalam shalat bisa dicapai dengan beberapa hal, di antaranya:
1- konsentrasi
2- Memahami apa yang dibaca dan didengar.
3- Ta'dzim (sikap mengagungkan), hal ini timbul dari dua hal: mengetahui keagungan dan kebesaran Allah, dan mengetahui kehinaan diri, sehingga melahirkan rasa rendah diri di sisi Allah dan khusyu' kepadaNya.
4- Haibah (takut), ini lebih tinggi dari ta'dzim, dan sikap ini terlahir setelah seseorang mengetahui kekuasaan Allah dan keagunganNya, dan lalainya hamba terhadap hak Allah I.
5- Raja' (harapan), yaitu ia mengarap ridah Allah dari shalatnya.
6- Haya' (rasa malu), sikap ini terlahir dari mengetahui nikmat Allah, dan kelalaiannya terhadap hak Allah I.
Menangis yang disyari'atkan:
Menangisnya nabi ﷺ tidak dengan bersuara keras, akan tetapi matanya berlinang, dan di dadanya terdengar suara seperti suara panci yang sedang mendidih karena menangis.
Terkadang nabi ﷺ menangis karena takut kepada Allah, dan terkadang karena khawatir dan kasihan kepada umatnya, terkadang karena kasihan terhadap mayit, terkadang pula ketika mendengar bacaan Al-Qur'an, yaitu pada saat mendengar ayat yang mengandung janji dan ancaman, menyebut nikmat Allah, berita-berita tentang para nabi dan lain sebagainya.
· Memelihara keutamaan yang berkaitan dengan ibadah, seperti khusyu' dalam shalat misalnya, lebih penting daripada keutamaan yang berkaitan dengan tempatnya, maka janganlah shalat pada tempat yang mana rasa khusyu' hilang padanya seperti tempat yang ramai dan sebagainya.
2. Adzan dan Iqamah
· Adzan: yaitu beribadah kepada Allah dengan memberitahu tentang masuknya waktu shalat dengan bacaan tertentu.
· Adzan disyari'atkan pada tahun pertama hijrah.
· Hikmah disyari'atkannya adzan:
1- Adzan merupakan pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat, tempatnya, dan mengajak kepada shalat berjamaah yang mengandung banyak kebaikan.
2- Adzan merupakan peringatan bagi orang yang lalai, mengingatkan orang-orang yang lupa menunaikan shalat yang merupakan nikmat yang paling besar, dan mendekatkan seorang hamba kepada tuhannya dan inilah keuntungan yang sebenarnya, adzan adalah panggilan bagi seorang muslim agar tidak terlewtakan baginya nikmat ini.
· Iqamah: yaitu beribadah kepada Allah dengan memberi tahu akan didirikannya shalat dengan bacaan tertentu.
· Hukum adzan dan iqamah: Fardhu kifayah bagi laki-laki bukan bagi wanita baik dalam perjalanan maupun di kampong halaman, adzan dan iqamah hanya di lakukan pada shalat lima waktu dan shalat jum'at.
Mu'adzzin nabi ﷺ ada empat:
Bilal bin Rabah dan Amr bin Ummi Maktum di masjid nabawi di madinah, Saad al Qardh di masjid Quba', dan Abu Mahdzurah di masjidil haram di Mekah.
Kutamaan adzan:
Muadzzin disunnahkan mengeraskan suaranya dalam mengumandangkan adzan, karena tidak seorangpun yang mendengar suara muadzzin baik jin, manusia, maupun apa saja kecuali dia akan menajdi saksi baginya pada hari kiamat kelak, dan mu'adzzin diampuni baginya sepanjang suaranya, dibenarkan oleh semua yang mendengar baik yang basah maupun yang kering, dan dia mendapat pahala orang yang shalat bersamanya.
1- Dari Abu Hurairah t bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: ((Kalau seandainya manusia mengetahui pahala adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan melakukan undian, niscaya mereka pasti melakukannya)) (Muttafaq alaih)([17]).
2- Dari Mu'awiyah bin Abi sufyan t berkata: aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ((Para mu'adzzin adalah orang yang paling panjang lehernya di hari kiamat)). (HR. Muslim)([18]).
· Lafadz adzan yang diriwayatkan dalam hadits:
1- Lafadz pertama: adzannya Bilal t yang dikumandangkannya pada masa nabi ﷺ, yaitu lima belas kalimat:
1- اللهُ أَكْبَرُ 9- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ
2- اللهُ أَكْبَرُ 10- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ
3- للهُ أَكْبَرُ 11- حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ
4- اللهُ أَكْبَرُ 12- حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ
5- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ 13- اللهُ أَكْبَرُ
6- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ 14 -اللهُ أَكْبَرُ
7- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ 15- لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ (1)
8- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.
2- Lafadz kedua adalah lafaz adzan Abu Mahdzurah t yaitu sembilan belas kalimat, empat takbir di awalnya disertai bacaan pelan sebelumnya.
· Dari Abu Mahdzurah t berkata: Rasulullah mengajarkan adzan kepadaku, beliau bersabda: "Ucapkanlah:
اللهُ أَكْبَرُ، َاللهُ أَكْبَرُ، َاللهُ أَكْبَرُ ، َاللهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ.
(dua kali, dua kali) ia berkata: kemudian ulangi dan panjangkan suaramu:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ ، حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ ، حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ، حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ ، ، َاللهُ أَكْبَرُ ، ، َاللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ.
(HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([19]).
2- Lafadz ketiga: seperti lafadz azan Abu Mahdzurah t yang sebelumnya akan tetapi takbir di awalnya hanya dua kali, sehingga menjadi tujuh belas kalimat. (HR. Muslim)([20]).
3- Lafadz keempat: semua kalimat adzan dua kali-dua kali, dan kalimat laa ilaaha illallah di akhirnya hanya satu kali, sehingga menjadi tiga belas kalimat. Berdasarkan hadits Ibnu Umar t berkata: "Adzan di masa rasulullah ﷺ dua kali-dua kali, dan iqamah satu kali-satu kali hanya sanya engkau mengucapkan pada saat iqomah anda mengucapkan:
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
(HR. Abu Daud dan Nasa'i)([21]).
· Disunnahkan mengumandangkan adzan dengan semua lafadz ini, mnggunakan yang satu suatu kali, dan yang lain pada waktu yang lain, lafaz yang satu di satu tempat, dan lafaz yang lain di lain tempat; dalam rangka menjaga sunnah, dan menghidupkan disyari'atkannya dengan berbagai lafadz selama tidak mengundang fitnah.
· Pada adzan Fajar mu'adzzin menambahkan setelah hayya alal falah
اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ ِمنَ النَّوْمِ، اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ ِمنَ النَّوْمِ
Lafaz ini dibaca pada semua lafadz adzan di atas.
Syarat sahnya adzan:
Hendaknya adzan dibaca secara berurutan dan bersambung, dilakukan setelah masuknya waktu, mu'adzzin adalah seorang muslim, laki-laki, amanat, berakal, adil, baligh atau tamyiz, dan hendaknya adzan diucapkan dengan bahasa arab sebagaimana diajarkan dalam hadits di atas, demikian pula dengan iqamah.
· Disunnahkan agar adzan diucapkan dengan tartil, dengan suara keras, menoleh ke kanan ketika mengucapkan (hayya alas shalaat) dan menoleh ke kiri ketika mengucapkan (hayya alal falah), atau membagi setiap jumlah ke dua arah.
· Mu'dzzin dianjurkan orang yang suaranya keras, mengetahui waktu, menghadap kiblat, bersuci, berdiri, meletakkan kedua jarinya di kedua telinganya ketika adzan, dan adzan di tempat yang tinggi.
· Adzan tidak sah sebelum masuk waktu shalat untuk shalat lima waktu, dan disunnahkan adzan sebelum masuk waktu fajar seukuran cukup bagi seseorang menyelesikan makan sahur; agar orang yang qiyamul lail kembali, orang yang tidur terbangun, dan orang shalat tahjjud mengakhiri shalatnya dengan shalat witir, apabila telah terbit fajar, maka barulah adzan untuk shalat subuh dikumandangkan.
Bacaan yang diucapkan oleh orang yang mendengar adzan:
Disunnahkan bagi orang yang mendengarkan adzan baik laki-laki maupun wanita untuk:
1- Mengucapkan seperti yang diucapkan mu'adzzin agar mendapat pahala seperti dia kecuali dalam bacaan (hayya alas shalat, dan hayya alal falah) orang yang mendengarkannya mengucapkan (laa hawl walaa quwwata illa billah)
2- Setelah adzan selesai disunnahkan untuk bershalawat kepada nabi dengan pelan bagi yang adzan maupun yang mendengar.
3- Disunnahkan membaca apa yang diriwayatkan oleh Jabir dari Rasulullah ﷺ bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang membaca ini ketika selesai mendengar adzan:
اَللّهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدٍِا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ
(Ya Allah Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna ini, dan shalat wajib yang didirikan, berikanlah kepada Muhammad al-wasilah (derajat di surga) dan fadhilah, serta bangkitkanlah dia dalam maqam yang terpuji yang telah Engkau janjikan). Maka dia berhak mendapat syafaatku di hari kiamat. (HR. Bukhari)([22]).
4- Dari Sa'd bin Abi waqqash t dari Rasulullah ﷺ bahwasanya beliau bersabda: barangsiapa yang membaca do'a ini ketika mendengar mu'adzzin:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُوْلاً وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا
(Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah yang tiada sekutu bagiNya, dan seseungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusaNya, aku rela Allah sebagai Tuhan, dan Muhammad sebagai Rasul dan Islam sebagai agamaku). Maka diampuni dosanya. (HR. Muslim)([23]).
· Barangsiapa yang menjamak dua shalat, atau mengkadha' shalat yang tertinggal, maka cukup baginya adzan untuk shalat yang pertama kemudian iqamah untuk setiap shalat.
· Apabila seseorang mengakhirkan shalat dhuhur karena terik matahari yang sangat panas, atau mengakhirkan shalat isya sampai waktu yang lebih afdhal, maka sunnahnya untuk mengumandangkan adzan ketika akan mendirikan shalat.
· Apabila terdapat dua orang atau lebih yang mengumandangkan adzan, maka diutamakan orang yang lebih bagus suaranya, kemudian yang lebih baik agama dan akalnya, kemudian yang dipilih oleh para tetangga, kemudian diundi, dan boleh mengangkat dua mu'adzzin untuk satu masjid.
· Keutamaan mengumandangkan adzan:
Dari Abu Hurairah t bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: ((Apabila dikumandangkan adzan maka setan berlarian sehingga mengeluarkan suara kentutnya sampai dia tidak mendengar suara adzan, dan apabila adzan telah selesai maka dia datang kembali sehingga saat dilaksanakan iqamah dia kembali pergi, dan apabila selesai dia datang kembali (untuk menggoda) sehingga terlintas dalam diri seseorang bahwa dia berkata: "Ingatlah ini dan itu, ingatlah ini dan itu, bagi apa yang tidak ia ingat sebelumnya, sehingga seseorang terlupa sudah berapa rakaatkah dia shalat)). (Muttafaq alaih)([24]).
· Adzan pada hari jum'at dilakukan ketika imam telah duduk di atas mimbar untuk berkhutbah, kemudian tatkala masyarakat sudah bertambah banyak pada masa utsman t, maka beliau menambah sebelumnya adzan ketiga, dan para sahabat menyetujui beliau.
· Imam tidak boleh mengambil gaji karena tugas menjadi imam yang diembannya, demikian juga dengan mu'adzzin (sebagai upah) atas shalat dan adzannya, namun boleh baginya menerima pemberian dari baitul mal untuk para imam dan mu'adzzin apabil pelaksanaaan tugasnya dilakukan karena Allah.
· Barangsiapa yang memasuki sebuah masjid ketika mu'adzzin sedang adzan, disunnahkan baginya mengikuti mu'adzzin, kamudian berdo'a setelah adzan selesai, dan tidak duduk sebelum mendirikan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid.
· Apabila seorang mu'adzzin telah melantunkan adzan maka tidak boleh ada orang yang keluar dari masjid kecuali ada karena udzur seperti sakit, atau untuk memperbarui wudhu' dan lain sebagainya.
Lafadz Iqamah yang disebutkan dalam hadits:
Iqamah disunnahkan berurutan dan bersambung seperti yang terdapat pda salah satu lafadz berikut ini:
1- Lafadz pertama: Sebelas kalimat, itulah iqamah yang dibaca oleh Bilal t di hadapan Nabi ﷺ, yaitu:
اللهُ أَكْبَرُ ، 2- اللهُ أَكْبَرُ ، 3- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، 4- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، 5- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ ، 6- حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ ، 7- قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، 8- قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ ، 9- َاللهُ أَكْبَرُ ، 10- َاللهُ أَكْبَرُ، 11-لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ )
(HR. Abu Daud)([25]) .
2- Lafadz kedua: Tujubelas kalimat, yaitu iqamah Abu Mahdzurah t, yaitu: empat kali takbir, tasyahud empat kali, hayya alas shalat dan hayya alal falah empat kali, qad qaamatisshalat dua kali, takbir dua kali, dan laa ilaaha illallah satu kali. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([26]).
3- Lafadz ketiga: Sepuluh kalimat:
1- اللهُ أَكْبَرُ 2- اللهُ أَكْبَرُ 3- أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ ، 4- أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ 5- حَيَّ عَلىَ الصَّلاَةِ 6- حَيَّ عَلىَ الْفَلاَحِ 7- قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ 8- قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ 9- َاللهُ أَكْبَرُ 10- َاللهُ أَكْبَرُ 11-لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ. )
(HR. Abu Daud dan Nasa'i)([27]).
· Disunnahkan melaksanakan iqamah dengan menggunakan lafadz ini pada suatu kali, dan dengan lafaz yang lain di lain kali, untuk menjaga sunnah dengan berbagai lafadznya dan menghidupkannya, apabila tidak khawatir menimbulkan fitnah.
· Disunnahkan berdo'a dan mendirikan shalat di waktu antara adzan dan iqamah.
· Boleh menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan, iqamah, shalat, dan khutbah saat diperlukan, namun jika menimbulkan hal negatif atau mengganggu maka harus dihilangkan.
· Disunnahkan adzan dan iqamah dilakukan oleh satu orang, seorang mu'adzzin lebih berhak dengan adzan, sedangkan imam lebih berhak terhadap iqamah, maka mu'adzzin tidak boleh iqamah kecuali setelah mendapat isyarat izin dari imam, baik dengan melihatnya, atau berdiri imam dan lain sebagainya.
· Disunnahkan untuk setiap kalimat pada adzan dikumandangkan dengan satu nafas, demikian juga pendengar menjawabnya seperti itu. Adapun iqamah, tidak ada hadits shahih dari nabi ﷺ yang menunjukkan adanya dzikir tertertu yang diucapkan oleh orang yang mendengarkannya.
· Disunnnahkan bagi mu'adzzin dalam kondisi yang sangat dingin, atau pada malam yang hujan dan lain sebgainya. Mengucapkan setelah hayya alal falah, atau setelah adzan, apa yang disebutkan dalam hadits shahih:
(shalatlah di kendaraan) أَلاَ صَلُّوْا فِي الرِّحَالِ
Atau mengucapkan صَلُّوْا فِي بُيُوْتِكُمْ (shalatlah di rumah kalian)
Atau mengucapkan: وَمَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ (barangsiapa yang duduk di rumahnya maka tidak mengapa).
Adzan dan iqamah dalam perjalanan:
Dari Malik bin al Huwairits t berkata: Ada dua orang datang kepada nabi ﷺ, keduanya ingin melakukan perjalanan, maka nabi ﷺ bersabda: "Apabila kalian berdua pergi, maka kumandangkanlah adzan, kemudian iqamahlah, kemudian hendaklah orang yang lebih tua di antara kalian menjadi imam. (Muttafaq alaih)([28]).
Empat hal bagi shalat sehubungan dengan disyari'atkannya adzan dan iqamah:
1- Shalat yang disyari'atkan karenanya adzan dan iqamah: yaitu shalat lima waktu dan shalat jum'at.
2- Shalat yang disyari'atkan baginya iqamah saja dan tidak disyari'atkan adzan, yaitu: shalat yang dijamak dengan shalat sebelumnya, dan shalat yang diqadha.
3- Shalat yang mempunyai seruan dengan lafadz tertentu, yaitu: shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
4- Shalat yang tidak ada adzan dan iqamahnya, yaitu: shalat sunnah, shalat janazah, shalat dua hari raya, shalat istisqa' dan sebagainya.
Waktu-Waktu Shalat Wajib
· Allah I mewajibkan kepada setiap muslim laki-laki dan wanita shalat lima kali dalam sehari semalam.
Waktu shalat wajib ada lima, yaitu:
1- Waktu dhuhur: mulai sejak tergelincirnya matahari hingga bayangan setiap benda sama seperti bendanya selain bayangan istiwa' (bayang benda pada saat matahari berda pada pertengahan langit), shalat dhuhur leibih baik dilakukan segera kecuali dalam kondisi yang sangat panas, sunnahnya diakhirkan sehingga panas menurun menjadi dingin, dikerjakan dengan empat rakaat.
2- Waktu asar: mulai sejak habisnya waktu dhuhur hingga matahari berwarna kekuning-kuningan. Dan waktu darurat (yaitu wajib dilakukan dengan segera) sampai terbenamnya matahari. Shalat ini disunnahkan agar segera dilaksanakan, dan jumlahnya empat rakaat.
3- Waktu maghrib: mulai sejak terbenamnya matahari sampai hilangnya mega-mega merah, dan shalat ini dianjurkan untuk disegerakan, dan jumlahnya tiga rakaat.
4- Waktu isya': mulai dari hilangnya mega merah sampai pertengahan malam, adapun waktu darurat, hingga terbitnya fajar kedua, jika memungkinkan dianjurkan untuk mengakhirkannya sampai sepertiga malam, jumlahnya empat rakaat.
5- Waktu subuh: mulai sejak terbit fajar yang kedua hingga terbitnya matahari, shalat ini lebih baik disegerakan, dan jumlahnya dua rakaat.
Dari Buraidah t dari nabi ﷺ bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada beliau tentang waktu shalat, beliau berkata padanya: ((Shalatlah bersama kami dua hari ini)), tatkala matahari tergelincir beliau menyuruh Bilal untuk adzan, lalu memerintahkannya agar iqamah untuk shalat dhuhur, kemudian menyuruhnya agar iqamah untuk shalat asar ketika matahari masih tinggi, putih dan cerah, kemudian menyuruhnya iqamah untuk shalat magrib ketika matahari telah tenggelam, kemudian menyuruhnya iqamah untuk shalat isya ketika hilang mega merah, kemudian menyuruhnya iqamah utuk shalat subuh ketika terbit fajar. Pada hari kedua, beliau menyuruhnya shalat dhuhur ketika hari sudah agak sore, dan shalat asar ketika matahari masih tinggi, di mana beliau mengakhirkan pelaksanaan shalat lebih dari hari sebelumnya, dan shalat magrib dilaksanakan sebelum hilangnya mega merah, dan shalat isya' setelah sepertiga malam berlalu, dan shalat subuh setelah suasana agak terang.
Kemudian beliau bersabda: ((Di manakah orang yang (sebelumnya) bertanya tentang waktu shalat?)) lalu seseorang berkata: "Saya wahai rasulullah!, beliau bersabda: ((Waktu shalat kalian antara yang kalian lihat)). (HR. Muslim)([29]).
· Apabila panas menyengat, maka sunnah mengakhirkan shalat dhuhur hingga dekat waktu asar, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: ((Apabila panas menyengat, maka shalatlah ketika suasana menjadi dingin, karena teriknya panas adalah dari hembusan neraka Jahannam. (Muttafaq alaih)([30]).
Cara mengetahui waktu shalat ketika tanda-tandanya tidak jelas:
Orang yang tinggal di sebuah negara di mana matahari tidak tenggelam sama sekali pada musim panas dan tidak terbit pada musim dingin, atau di negara yang siangnya terus-menerus selama enam bulan, dan malamnya terus-menerus selama enam bulan misalnya, maka mereka tetap wajib melaksanakan shalat lima kali dalam dua puluh empat jam, dan mengukur waktu pelakasanaannya dengan negera terdekat di mana waktu shalat fardhu bisa dibedakan antara satu waktu dengan yang lainnya.
Syarat-Syarat Shalat
Syarat-Syarat Shalat:
1- Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
2- Badan, pakaian, dan tempat shalat suci dari najis.
3- Masuknya waktu shalat.
4- Memakai pakian bagus yang menutupi aurat.
5- Menghadap kiblat.
6- Niat. Berniat dalam hati untuk melaksanakan shalat sebelum takbiratul ihram, dan tidak melafadzakannya dengan lisan.
· Disunnahkan bagi seorang muslim pada waktu shalat untuk memakai pakaian yang bagus dan bersih, karena seseorang lebih berhak berhias untuk Allah, dan batas pakian yang dipakainya sampai setengah betis atau di atas mata kaki, tidak boleh menutupi mata kaki, dan haram memanjangkan pakaian (samapai menutupi mata kaki) baik dalam shalat maupun di luar shalat.
· Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Adapun wanita, semua tubuhnya adalah aurat di dalam shalat kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kakinya, tetapi apabila dirinya berada di dekat jama'ah laki-laki maka dia mesti menutupi seluruh badannya.
· Sunnah melaksanakan shalat subuh pada saat waktu masih gelap lalu pulang dari masjid pada waktu masih gelap pula, atau pulang setelah Susana agak tarang.
· Cara mengkadha' shalat bagi orang yang tertidur (sampai melewati waktu) saat dalam perjalanan:
Barangsiapa yang sedang dalam perjalanan kemudian tertidur, dan tidak bangun kecuali setelah terbit matahari misalnya, maka sunnah baginya untuk berpindah dari tempat semula, kemudian berwudhu', dan salah seorang mengumandangkan adzan, kemudian shalat sunnah dua rakaat sebelum fajar, barulah iqamah lalu shalat subuh.
Hukum merubah niat dalam shalat:
1- Setiap amal harus disertai niat, dan tidak boleh merubah niat dari shalat tertentu kepada shalat tertentu yang lain, seperti merubah niat shalat asar kepada shalat dhuhur, dan tidak boleh juga merubah niat dari shalat sunnah mutlak menjadi shalat tertentu, seperti orang yang shalat sunnah kemudian merubah niatnya menjadi shalat subuh, namun boleh merubah niat dari niat shalat tertentu menjadi sunnah mutlak, seperti orang yang shalat fardhu sendirian, kemudian merubah niatnya menjadi sunnnah karena ada shalat jama'ah, misalnya.
2- Orang yang sedang shalat boleh merubah niatnya dari makmum atau sendirian menjadi imam, atau dari makmum menjadi sendirian, atau dari niat shalat fardhu menjadi shalat sunnah, namun tidak boleh sebaliknya.
· Orang yang sedang shalat (harus) menghadap ke ka'bah dengan badannya, sedangkan hatinya menghadap kepada Allah.
· Seorang muslim boleh memakai pakaian yang dia sukai, dan tidak ada pakaian yang haram baginya kecuali apa-apa yang telah diharamkan, seperti kain sutera bagi laki-laki, atau pakaian yang ada gambar sesuatu yang memiliki ruh, maka pakian seperti ini diharamkan bagi laki-laki dan wanita, atau diharamkan karena sifatnya seperti orang laki-laki yang sedang shalat dengan memakai pakaian wanita, atau pakaian yang isbal (panjang sampai melebihi di bawah mata kaki), atau diharamkan karena cara mendapatkannya seperti pakaian hasil merampas, atau mencuri dan sebagainya.
· Sah hukumnya shalat di bagian bumi manapun, kecuali toilet, tanah hasil merampas, tempat-tempat najis, kandang unta, dan kuburan, kecuali shalat janazah, maka sah dilakukan di atas kuburan.
· Apabila seorang yang gila telah sembuh, atau orang kafir masuk Islam, atau wanita yang haid telah suci setelah masuknya waktu, maka mereka wajib shalat pada waktu itu.
· Apabila orang yang haid suci pada suatu waktu sementara dia tidak bisa mandi kecuali setelah keluar waktunya, maka dia harus mandi dan shalat (untuk waktu itu) walaupun waktu shalat tersebut sudah keluar, demikian pula orang yang junub apabila dia telah terbangun, jika dia mandi dan matahari terbit karenanya, maka ia harus mandi dan shalat setelah terbitnya matahari; karena waktu shalat bagi orang yang tidur adalah sejak dia terbangun.
· Orang muslim wajib shalat mengahdap kiblat, jika dia tidak mengetahui arah kiblat dan tidak ada orang yang bisa ditanya, maka ia berijtihad dan shalat menghadap ke arah yang diduga dengan kuat bahwa itu adalah arah kiblat, dan dia tidak wajib mengulangi shalatnya apabila ternyata dia mengetahui setelah itu bahwa dirinya shalat tidak dengan menghadap kiblat.
· Sunnahnya adalah seseorang shalat di atas tanah, dan boleh shalat di atas permadani, atau tikar.
· Barangsiapa yang hilang akalnya karena tidur atau mabuk, maka ia wajib mengqadha' shalat yang ditinggalkannya, demikian pula jika akalnya hilang karena perbuatan yang mubah, seperti tembakau dan meminum obat. Apabila hilang akalnya tanpa sekehendaknya seperti pingsan, maka dia tidak wajib mengqadha'.
Cara mengqadha' shalat:
Ada shalat yang wajib diqadha' setelah terlewat waktunya sejak hilangnya udzur, seperti shalat lima waktu, dan ada yang tidak diqadha' apabila waktunya telah lewat, yaitu shalat jum'at, maka diganti dengan shalat dhuhur, dan ada yang tidak diqadha' kecuali pada waktunya, yaitu shalat ied.
· Shalat yang tertinggal wajib diqadha' langsung secara berurutan, dan tidak wajib berurutan apabila dia lupa, tidak tahu, atau khawatir jika shalat yang sedang mepunyai waktu keluar dari waktunya, atau khawatir tertinggal shalat jum'at dan jamaah.
· Barangsiapa yang telah memulai shalat fardhu, kamudian dia mengingat bahwa dirinya belum shalat sebelumnya, maka dia menyelesaikan shalat yang telah dimulainya kemudian mengqadha' yang tertinggal, barangsiapa yang ketinggalan shalat asar, misalnya, lalu dia mendapatkan orang telah iqamah untuk shalat maghrib, maka dia shalat maghrib bersama imam kemudian barulah melakukan shalat asar.
· Barangsiapa yang tertidur atau lupa dengan shalatnya, maka dia shalat ketika mengingatnya, berdasarkan sabda nabi ﷺ:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa yang lupa shalat, atau ketiduran, maka kaffarahnya adalah ia harus melakuannya ketika ingat". (Muttafaq alaih)([31]).
· Seorang muslim sunnnah shalat dengan memakai sandal atau sepatu apabila keduanya suci, dan terkadang seseorang boleh shalat tanpa memakai alas kaki. Jika seseorang khawatir mengotori mesjid (dengan memakai alas kaki) atau khawatir dengan memakai alas kaki bisa menyakiti orang yang sedang shalat, maka hendaklah dia shalat dengan tanpa memakai alas kaki.
· Apabila seorang yang shalat hendak melepas sepatunya atau sandalnya maka hendaklah dia tidak meletakkannya di sebleh kanan, akan tetapi meletakkannya di antara kedua kakinya atau sebelah kirinya apabila di sebelah kirinya tidak ada jama'ah yang lain, ketika memakai sandal disunnahkan mendahulukan kaki kanan, dan ketika melepas, mulai dari kaki kiri, dan tidak boleh berjalan memakai satu sandal.
· Orang-orang yang telanjang apabila tidak mempunyai pakaian, maka mereka shalat secara berdiri saat berada di tempat yang gelap dan tidak ada yang melihat, dan imam berada di depan. Apabila di sekitar mereka ada orang lain, atau ada cahaya, maka mereka shalat secara duduk dan imam berada di tengah-tengan mereka. Jika mereka terdiri dari laki-laki dan wanita, maka mereka shalat secara sendiri-sendiri.
· Sah hukumnya shalat di jalan saat darurat, seperti masjid yang sudah penuh apabila shafnya bersambung.
· Tidak dibenarkan meninggalkan perintah dengan alasan tidak tahu atau lupa, barangsiapa yang shalat tanpa wudhu' karena tidak tahu atau lupa maka ia tidak berdosa, akan tetapi dia wajib berwudhu' dan mengulangi shalatnya. Adapun melakukan larangan karena tidak tahu atau lupa, maka tidak mengapa. Barangsiapa yang shalat dan pada pakaiannya ada najis dan dia tidak megetahuinya, atau dia tahu tapi lupa, maka shalatnya sah.
· Disunnahkan shalat di masjid terdekat, dan tidak keliling mencari masjid lain.
Adab masuk masjid:
Disunnahkan bagi seorang muslim untuk pergi menuju masjid dengan tenang, dan tidak boleh menggenggamkan antara jari-jarinya; karena dia sedang dalam keadaan shalat.
Dari Abu Hurairah t bahwasanya Rasulullah bersabda: "Apabila adzan telah dikumandangkan, maka janganlah kalian pergi dengan cara berlari, akan tetapi datanglah dengan tenang, apa yang kamu dapatkan maka shalatlah, dan apa yang ketinggalan, sempurnakanlah, karena sesungguhnya kalian dalam keadaan shalat selama sedang berjalan menuju shalat". (Muttafaq alaih)([32]).
1- Disunnahkan bagi seorang muslim apabila memasuki sebuah masjid untuk mendahulukan kaki kanan sambil membaca:
اعوذ بالله العظيم، وبوجهه الكريم، وسلطانه القديم، من الشيطان الرجيم
"Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan dengan WajahNya Yang Mulia, dan SulthanNya Yang Qodim dari godaan setan yang terkutuk". (HR. Abu Daud)([33]).
باسم الله والصلاة والسلام على رسول الله اللهم افتح لي أبواب رحمتك
"Dengan menyebut nama Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah: Ya Allah bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmatMu".
2- Apabila keluar dari masjid, mendahulukan kaki kiri sambil membaca:
باسم الله والصلاة والسلام على رسول الله، اللهم إني أسألك من فضلك
"Dengan menyebut nama Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah: Ya Allah, aku memohon kepadaMu agar Engkau mencurahkan karuniaMu kepadaku".
Ibnu Majah menambahkan:
اللهم اعصمني من الشيطان الرجيم
"Ya Allah, jagalah diriku dari godaan setan yang terkutuk" (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Sunni)([34]).
· Apabila memasuki masjid, maka hendaklah mengucapkan salam kepada orang-orang yang berada di masjid, kemudian shalat dua rakaan tahiyatul masjid, dan dianjurkan memperbanyak berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur'an, dan shalat sunnah, hingga iqamah dan berusaha berdiri di shaf terdepan, di sebelah kanan imam.
· Boleh sekali waktu tidur di masjid bagi yang memerlukan, seperti serorang musafir dan orang fakir yang tidak mempunyai tempat tinggal. Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal dan tempat tidur maka hal itu dilarang kecuali bagi orang yang sedang I'tikaf.
Hukum mengucapkan salam kepada orang-orang yang sedang shalat:
Disunnahkan bagi orang yang lewat di sisi orang yang sedang shalat untuk mengucapkan salam kepadanya, dan orang yang sedang shalat menjawabnya dengan isyarat menggunakan jari atau tangannya, atau kepalanya, dan tidak boleh menjawabnya dengan ucapan.
Dari Shuhaib t berkata: "Aku lewat di sisi Rasulullah ﷺ ketika beliau sedang shalat, lalu mengucapkan salam kepadanya, dan beliau menjawabnyaku dengan isyarat". (HR. Abu Daud, dan Tirmidzi)([35]).
Hukum memboking tempat di masjid:
Disunnahkan untuk segera pergi menuju masjid, namun apabila (seseorang) mendahulukan sajadahnya dan yang semisalnya lalu datang terlambat, maka dia telah melanggar tuntunan sunnah dari dua sisi:
Pertama: Dia datang terlambat, padahal seseorang diperintahkan untuk segera (menuju mesjid).
Kedua: Dia telah menghalangi orang yang lebih dahulu ke masjid untuk shalat di tempat (yang telah dibokingnya), dan barangsiapa yang menggelar sajadahnya di masjid lalu datang terlambat, maka orang yang datang lebih dahulu boleh mengangakat sajadah tersebut lalu shalat di tempat itu dan dia tidak berdosa atas perbuatan tersebut.
Tata cara shalat
· Allah mewajibkan atas setiap muslim baik laki-laki atau wanita untuk shalat lima kali dalam sehari semalam, yaitu: shalat Dhuhur, Asar, Maghrib, Isya, dan Subuh.
· Seorang yang akan menunaikan shalat hendaklah berwudhu (terlebih dahulu), kemudian berdiri menghadap kiblat dekat dengan sutrahnya, jarak antara dirinya dan sutrahnya sekitar tiga hasta, sementara jarak antara tempat sujudnya dengan sutrahnya seukuran dengan luas jalan yang bisa dilalui oleh kambing, dan tidak boleh baginya membiarkan seseorang lewat antara dirinya dengan sutrahnya, dan barangsiapa yang lewat melalui jalan antara orang yang sedang shalat dengan sutrahnya, maka dia berdosa.
Abu Juhaim t berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat mengtahui dosa (yang akan didapatkannya karena perbuatan itu), niscaya berdiri sambil diam selama empatpuluh lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yang sedang shalat". (Muttafaq alaih)([36]).
· Orang yang akan shalat hendaklah berniat di dalam hatinya untuk melakukan shalat, kemudian melaksanakan takbiratul ihram dengan mengucapkan: "Allahu Akbar". Dia boleh mengangkat tangannya bersamaan dengan takbir tersebut, atau boleh juga setelah takbir, atau sebelumnya. Mengangkat kedua tangan (pada saat takbiratul ihrom) dengan jari-jari terbuka, bagian permukaan jari-jarinya menghadap ke kiblat sejajar dengan kedua bahunya, dan boleh baginya mengangkat kedua tangannya sehingga sejajar dengan cabang telinganya.
Hendaklah melakukan ini secara berselang di mana satu kali melakukan ini, dan pada waktu yang lain melakukan yang lain, untuk menghidupkan sunnah, dan mengamalkannya dengan berbagai caranya yang telah disyari'atkan.
· Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri, di atas pergelangan tangan dan lengan, sambil (kedua tangannya) diletakkan pada dadanya sambil melihat ke tempat sujud dengan khusyu'.
· Kemudian membaca do'a iftitah yang telah disebutkan dalam hadits Rasulullahr, di antara bacaan tersebut adalah:
اللهم باعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب، الله نقني من خطاياي كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، الله اغسلني من خطاياي بالثلج والماء والبرد". متفق عليه
"Ya Allah!, jauhkanlah antara diriku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan jarak antara masyriq dan magrib. Ya Allah!, bersihkanlah diriku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari noda yang kotor. Ya Allah!, cucilah diriku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun". Muttafaq alaihi.
سبحانك الله وبحمدك، وتبارك اسمك، وتعالى جدك، ولا إله غيرك
"Maha Suci Engkau Ya Allah, dan segala puji bagiMu, Maha Agung namaMu, Maha tinggi kemuliaanMu, tiada tuhan yang berhak disembah selain diriMu". HR. Abu Dawud dan Turmudzi.
اللهم رب جبرائيل وميكائيل وإسرافيل، فاطر السماوات والأرض، عالم الغيب والشهادة، أنت تحكم بين عبادك فيما كانوا فيه يختلفون، اهدني لما اختلف فيه من الحق باإذنك، إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيم.
"Ya Allah!, Tuhan Jibril, Mika'il dan Isrofil, Yang telah mennciptakan langit dan bumi, Yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, Engkaulah yang menghakimi para hambaMu pada perkara-perkara yang mereka perselisihkan, tunjukkanlah dengan seizinMu kepada kebenaran dalam perkara yang diperselisihkan, sesungguhnya Engkau menunjuki orang yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus". HR. Muslim.
الله أكبر كبيراً، والحمد لله كثيراً، وسبحان الله بكرة وأصيلا
"Allahlah Yang Maha besar, dan aku memuji kepadaNya dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah pada waktu pagi dan petang". HR. Muslim.
Suatu saat membaca yang ini, dan pada saat yang lain membaca yang lain, untuk menghidupkan sunnah, dan mengamalkannya dengan berbagai lafadz yang disyari'atkan.
· Kemudian membaca dengan suara pelan:
أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم من همزه، ونفخه ونفثه
"Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahaui dari tiupan, bisikan dan godaan setan yang terkutuk". HR. Abu Dawud dan Turmudzi.
Kemudian membaca dengan suara yang pelan:
بسم الله الرحمن الرحيم
· Kemudian membaca Al-Fatihah, berhenti pada setiap ayat, dan tidak sah shalat orang yang tidak membacanya. Wajib membaca Al-Fatihah dengan pelan dalam setiap rakaat kecuali pada waktu imam membacanya dengan keras, maka dia diam untuk mendengarkan bacaan imam.
· Setelah membaca Al-Fatihah dilanjutkan dengan mengucapkan: aamiin, baik sebagai imam maupun ma'mum, atau saat shalat sendirian, dengan memanjangkan suaranya pada shalat jahriyah, baik imam dan ma'mum mengucapkannya dengan suara nyaring.
Dari Abu Hurairah t bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: "Apabila imam mengucapkan aamiin, maka ucapkanlah amiin, karena barangsiapa yang bacaan aamiinnya bertepatan dengan aamiinnya malaikat, maka diampuni baginya dosa yang telah lalu".
Ibnu Syihab berkata: Rasulullah mengucapkan: aamiin. (Muttafaq alih)([37]).
· Setelah membaca Al-Fatihah (orang yang shalat) melanjutkan bacaannya dengan membaca surat atau beberapa ayat Al-Qur'an pada dua rakaat pertama, yaitu dengan memanjangkan bacaan ayat-ayatnya pada saat tertentu, dan pada saat yang lain dengan memendekkannya, hal ini dilakukan karena beberapa sebab seperti sedang musafir, terbatuk-batuk, sakit, atau mendengar tangisan bayi. Sesorang (dianjurkan) membaca satu surat penuh dalam sebagian besar keadaannya, dan pada saat yang lain membaginya dalam dua rakaat, atau mengulanginya pada rakaat kedua, atau pada saat tertentu membaca lebih dari satu surat dalam satu rakaat, membaca Al-Qur'an dengan tartil, dan membaguskan suara bacaannya.
· Mengeraskan bacaan dalam shalat subuh, dan dua rakaat pertama dalam shalat maghrib dan isya', dan membaca pelan dalam shalat dhuhur dan asar, rakaat ketiga shalat maghrib, dan dua rakaat terahir shalat isya, dan berhenti pada setiap ayat.
Disunnah dalam shalat lima waktu untuk membaca surat-surat berikut:
1- Shalat fajar: pada rakaat pertama setelah membaca fatihah disunnahkan membaca surat yang agak panjang seperti (Qaaf) dan semisalnya, suatu kali membaca surat pertengahan, atau surat-surat pendek seperti ( As Syams), (Az Zalzalah) dan yang semisalnya. Dan pada saat yang lain, membaca yang lebih panjang dan bacaan pada rakaat pertama lebih panjang sementara bacaan pada rakaat kedua lebih pendek. Pada hari jum'at disunnah membaca surat As Sajdah pada rakaat pertama, dan pada rakaat kedua membaca surat surat Al Insan.
2- Shalat dhuhur: Pada dua rakaat pertama setelah membaca al-fatihah disunnahkan membaca suatu surat, di mana bacaan pada rakaat pertama lebih panjang dari bacaan pada rakaat kedua, suatu kali (orang yang shalat boleh) membaca bacaan yang panjang, dan pada saat yang lain membaca surat-surat pendek. Dan pada dua rakaat terakhir setelah Al-Fatihah seseorang membaca surat yang lebih pendek dari dua rakaat pertama, yaitu sekitar lima belas ayat, dan waktu yang lain cukup dengan membaca Al-Fatihah saja pada dua rakaat terakhir, dan pada suatu waktu imam (boleh) memperdengarkan bacaannya kepada makmum.
3- Shalat Asar: Pada dua rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah (disunnahkan) membaca suatu surat, di mana bacaan rakaat pertama lebih panjang dari bacaan pada rakaat kedua. Pada dua rakaat pertama dalam shalat dhuhur seseorang membaca sekitar tiga puluh ayat pada kedua rakaatnya. Namun, pada dua rakaat pertama shalat asar sesorang membaca sekitar lima belas ayat dalam dua rakaatnya, sementara pada dua rakaat terakhir, bacaan pada shalat asar lebih pendek, sekitar separuh dari dua rakaat pertama. Dan (tetap harus) membaca Al-Fatihah pada kedua rakaat tersebut, dan sewaktu-waktu imam boleh memperdengarkan bacaannya kepada makmum.
4- Shalat Maghrib: setelah Al-Fatihah, seseorang membaca qishar al mufasshal (surat-surat pendek), dan boleh sewaktu-waktu membaca surat-surat panjang dan surat-surat pertengahan, dan pada saat yang lain, membaca dalam dua rakaat surat al-a'raf atau surat al-anfal waktu yang lain.
5- Shalat Isya': Pada dua rakaat pertama setelah Al-Fatihah seseorang membaca dari pertengahan surat-surat al-mufasshal. Surat-surat mufasshal ini dimulai dari surat (Qaaf) hingga akhir Al-Qur'an, juga membaca thiwal al mufasshal yang dimulai dari surat (Qaaf) hingga (An Naba'), atau membaca Awshaat Al Mufasshal yang dimulai dari (An Naba') hingga (Ad Dhuha), dan qishar al mufasshal dari (Ad Dhuha) hingga (An Naas), surat-surat yang tergolong mufasshal lebih dari empat juz.
· Kemudian, jika orang yang shalat telah selesai membaca bacaan di atas, maka dia diam sebentar, kemudian mengangkat kedua tangannya hingga sejajar lurus dengan kedua bahunya, atau sejajar lurus dengan kedua telinganya, dan mengucapkan: Allahu Akbar lalu ruku', dengan meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya, seakan-akan menggenggamnya sambil merenggangkan jari-jemarinya, menjauhkan kedua siku dari lambung, meluruskan punggungnya, dan menjadikan kepalanya sejajar lurus dengan punggungnya, dan harus thuma'ninah dalam ruku'nya sambil membaca bacaan-bacaan yang mengangungkan Allah padanya.
· Kemudian, di waktu ruku' seseorang boleh membaca beberapa zikir dan do'a, di antaranya:
سبحان ربي العظيم
Maha suci Allah dan Maha agung
سبحان ربي العظيم وبحمده
(Maha suci Allah dan Maha agung dan segala bagiNya)
سبحانك الله ربنا وبحمدك الله اغفرلي
(Maha Suci Engkau Ya Allah, Tuhan kami dan segala puji bagiMu, Ya Allah ampunilah aku!).
سبوح قدوس رب الملائكة والروح
"Engkaulah Robb Yang Maha Suci, Tuhan para malaikat dan malaikat ruh (Jibril).
اللهم لك ركعت، وبك آمنت، ولك أسلمت، خشع لك سمعي، وبصري، ومخي، وعظمي، وعصبي
Ya Allah bagiMulah aku ruku', kepadaMulah aku beriman, dan berserah diri, bagiMu pendegaran ini tertunduk khusyu', begitu juga dengan pengelihatan, pikiran, tulang dan urat-uratku".
سبحان ذي الجبروت، والملكوت، والكبرياء، والعظمة
"Maha Suci Allah yang memiliki keperkasaan, kerajaan, kebesaran dan keagungan".
Suatu kali membaca yang ini, dan suatu kali membaca yang lain demi menghidupkan sunnah dengan melaksanakannya dengan berbagai cara yang disyari'atkan.
· Kemudian bangkit dari ruku sampai berposisi tegak berdiri, dan menegakkan tulang punggugnya sehingga setiap anggota badan kembali ke posisi semula, dan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya atau telinganya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kemudian melepaskannya atau meletakkannya kembali di dadanya seperti yang telah disebutkan di atas. Dan apabila menjadi imam atau shalat sendirian maka dia membaca: "Sami'allahu liman hamidah". (muttafaq alaih)([38]).
· Apabila seseorang telah tegak dari ruku'nya, baik saat menjadi imam, atau makmum, atau saat shalat shalat sendirian, maka diringi membaca:
( Wahai Tuhan kami, dan segala puji bagiMu)
ربنا ولك الحمد
(Wahai Tuhan kami, segala puji bagiMu (
ربنا لك الحمد
(Ya Allah!, Tuhan kami, segala puji bagiMu (
اللهم ربنا لك الحمد
(Ya Allah! Tuhan kami, dan segala puji bagiMu)
اللهم ربنا ولك الحمد
Dianjurkan untuk suatu waktu membaca yang ini, dan waktu yang lain membaca yang lain, demi menghidupkan sunnah, dan mengamalkannya dengan berbagai cara yang telah disyari'atkan.
· Pada kesempatan lain boleh menambah bacaan di atas dengan membaca:
حمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه
"Pujian yang banyak, baik dan berkah".
· Dan boleh juga menambahnya dengan:
ملء السماء، وملء الأرض، وملء ما شئت من شيء بعد، اللهم طهرني بالثلج والبرد والماء البارد، اللهم طهرني من الذنوب والخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الوسخ
"(Pujian) sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu, Ya Allah!, sucikanlah diriku dengan salju, embun dan air yang dingin, Ya Allah sucikanlah diriku dari dosa-dosa dan kesalahan sebagimana dibersihkannya pakian yang putih dari kotoran".
· Atau menambahnya dengan:
ملء السماوات، وملء الأرض وما بينهما، وملء ما شئت من شيء بعد، أهل الثناء والمجد، لا مانع لما أعطيت، ولا معطي لما لما منعت، ولا ينفع ذا الجد منك الجد
"(Pujian) sepenuh langit dan bumi dan sepenuh apa yang di antara keduanya, dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu, Engkulah Rabb yang layak dipuji dan dimuliakan, tiada yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan dan tiada yang bisa memberi apa yang engkau tahan, serta tiada manfaat kekayaan bagi orang yang memilikinya (kecuali iman dan amal shaleh) hanya dariMulah kekayaan itu".
· Juga menambahnya dengan bacaan di bawah ini pada waktu yang lain:
ملء السماوات والأرض، وملء ما شئت من شيء بعد، أهل الثناؤ والمجد، أحق ما قال العبد، وكلنا لك علد، اللهم لا مانع لما أعطيت، ولا معطي لما منعت، ولا ينفع ذا الجد منك الجد
"(Pujian) sepenuh langit dan bumi dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu, Engkulah Rabb yang layak dipuji dan dimuliakan, Ya Allah tiada yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan dan tiada yang bisa memberi apa yang engkau tahan, serta tiada manfaat kekayaan bagi orang yang memilikinya (kecuali iman dan amal shaleh) hanya dariMulah kekayaan itu".
· Disunnahkan berdiri lama dalam posisi I'tidal dan thuma'ninah.
· Kemudian bertakbir dan turun untuk sujud dengan mengucapkan (Allahu Akbar), lalu sujud di atas tujuh anggota badan, yaitu: kedua tangan, kedua lutut, kedua kaki, dan kening bersama hidung, dengan bertelekan pada tangan sambil membuka dan merapatkan jari-jemari, menghadapkannya ke kiblat, dan meletakkannya sejajar dengan kedua bahu, serta sewaktu-waktu meletakkannya sejajar dengan kedua telinga.
(Bersujud dengan) meletakkan hidung dan kening di atas tanah, merenggangkan kedua lengan dari lambung, menjauhkan perut dari paha, dibarengi dengan mengangkat kedua siku dan lengannya dari tanah. Meletakkan kedua lutut dan ujung kaki di tanah, dan menghadapkan jari-jari kaki ke kiblat, dengan menegakkan kedua kaki sambil merenggangkan jarak antara kedua kaki dan antara kedua paha, melakukan thuma'ninah dalam sujud sambil memperbanyak do'a, dan tidak boleh membaca al-qur'an di waktu ruku' maupun sujud.
· Kemudian, pada saat sujud, seseorang memilih untuk membaca do'a-do'a dan zikir berikut ini:
سبحان ربي الأعلى (Dibaca 3 kali)
"Maha Suci Allah, Tuhanku Yang Maha Tinggi".
سبحان ربي الأعلى وبحمده (Dibaca 3 kali)
"Maha Suci Allah, Tuhanku Yang Maha Tinggi dan segala puji bagiNya".
سبحانك اللهم ربنا وبحمدك الله اغفر لي (Dibaca 3 kali)
Maha Suci Engkau Ya Allah, Tuhan kami dan segala puji bagiMu, Ya Allah ampunilah aku!.
سبوح قدوس رب الملائكة والروح
"Engkaulah Robb Yang Maha Suci, Tuhan para malaikat dan malaikat ruh (Jibril).
اللهم بك سجدت، وبك آمنت، ولك أسلمت، سجد وجهي للذي خلقه وصوره، وشق سمعه وبصره، تبارك الله أحسن الخالقين
"Ya Allah kepadaMu aku bersujud, dan kepadaMu pula aku beriman dan berserah diri, wajahku bersujud kepada Zat yang telah menciptakan dan membentuknya, membelah pengelihatan dan pendegarannya, Maha Suci Allah sebaik-baik pencipta".
اللهم اغفر لي ذنبي كله، دقه وجله، وأوله وآخره، وعلانيته وسره
"Ya Allah!, ampunilah dosaku seluruhnya, yang kecil dan yang besar, yang telah berlalu dan yang akan datang, yang aku kerjakan secara terang-terangan dan sembunyi-sembunyi".
اللهم أعوذ برضاك من سخطك، وبمعافاتك من عقوبتك، وأعوذ بك منك، لا أحصي ثناء عليك أنت كما أثنيت على نفسك
"Ya Allah!, aku berlindung dengan keredhaanMu dari kemurkaanMu, dan dengan pemberian maafMu dari siksaMu, dan aku berlindung denganMu dari kemarahanMu, aku tidak mampu menghitung semua pujian kepadaMu, Engkau seperti yang Engkau sanjung untuk diriMu sendiri".
سبحانك وبحمدك لا إله إلا أنت
"Maha Suci Allah dan segala puji bagiMu, tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Engkau"
Suatu kali, membaca salah satu dari bacaan di atas dan suatu kali yang lain, membaca bagian yang lainnya, demi menghidupkan sunnah, dan sebaiknya memperbanyak membaca do'a-do'a yang diajarkan oleh Nabi ﷺ, dan seseorang harus memperpanjang sujud serta tumakninah padanya.
· Kemudian bangkit dari sujud sambil mengucapkan: (allahu akbar), lalu duduk (antara dua sijud) di atas kaki kiri, sambil menegakkan kakinya kanan, menghadapkan jari-jari ke kiblat, sambil meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, atau di atas lutut, demikian pula yang kiri, dan membuka jari-jari tangannya di atas lututnya.
· Kemudian pada saat duduk antara dua sujud seseorang membaca do'a dan zikir yang diajarkan, yaitu:
اللهم ( وفي لفظ: رب) اغفر لي، وارحمني واجبرني وارفعني، واهدني، وعافني، وارزقني
"Ya Allah!, (dalam sebuah riwayat: Ya Rabbi)! Ampunilah aku, curahkanlah rahmatMu kepadaku, cukupilah kekuranganku, angkatlah derajatku, berikanlah petunjuk kepadaku, selamatkanlah aku dan berikanlah rizki kepadaku".
رب اغفرلي، رب اغفر لي
"Ya Allah!, ampunilah aku, ampunilah aku!.
· Kemudian kembali bertakbir dan sujud yang kedua dengan mengucapkan: (allahu akbar): dan dalam sujud yang kedua ini, seseorang mengerjakan seperti apa yang telah dikerjakan pada saat sujud pertama. Setelahnya, barulah mengangkat kepala (bangkit dari sujud) sambil mengucapkan: (Allahu akbar), lalu duduk pada kaki kirinya dengan posisi tegak sehingga setiap anggota kembali pada posisi semula. Duduk ini dinamakan duduk istirahat, tanpa ada zikir dan do'a.
· Kemudian berdiri untuk rakaat kedua, dan pada rakaat ini, seseorang melakukan seperti apa yang dilakukan pada rakaat pertama, akan tetapi lebih pendek, dan tidak membaca doa istiftah.
· Setelah selesai dari rakaat kedua, dia duduk untuk tahiyat awal pada shalat yang tiga rakaat atau empat rakaat, dengan posisi duduk pada kaki kiri dan menegakkan kaki kanan, dan meletakkan kedua tangan sama seperti pada waktu duduk antara dua sujud, akan tetapi pada saat ini seseorang menggenggam semua jari-jari tangan kanan, dan memberi isyarat dengan jari telunjuk ke kiblat, mengangkatnya, menggerakkannya, sambil berdo'a, atau mengangkatnya tanpa menggerakkannya, pandangannya tertuju kepadanya sampai salam. Pada saat mengangkat jari telunjuk, ibu jari diletakkan pada jari tengah, dan waktu yang lain dibuat seperti lingkaran. Adapun tangan kiri, diletakkan di atas lutut kiri.
· Kemudian membaca tasyahhud dengan pelan, yaitu membaca:
1- Tasyahhud (yang diriwayatkan oleh ) Ibnu Mas'ud t seperti yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ kepadanya:
التحيات لله، والصلوات، والطيبات، السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا، وعلى عباد الله الصالحين، أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله
"Segala penghormatan hanya milik Allah, juga segala pengagungan dan kebaikan, semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, begitu juga rahmat dan berkahNya, semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan kepada para hamba Allah yang shaleh, aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muahammad adalah hamba dan utusanNya".
2- Atau membaca tasyahhud (seperti yang diriwayatkan oleh) Ibnu Abbas yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ kepadanya:
التحيات المباركات الصلوات الطيبات لله، السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته، السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين، أشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمداً رسول الله
"Segala penghormatan, karunia, pengagungan dan kebaikan hanya milik Allah, semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu wahai Nabi, begitu juga rahmat dan berkahNya, semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan kepada para hamba Allah yang shaleh, aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muahammad adalah hamba dan utusanNya".
Suatu saat membaca yang ini dan pada saat yang lain membaca yang pertama.
· Kemudian membaca shalawat kepada Nabi dengan suara yang pelan:
اللهم صل على محمد، وعلى آل محمد، كما صليت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد، اللهم بارك على محمد، وعلى آل محمد، كما باركت على إبراهيم، وعلى آل إبراهيم، إنك حميد مجيد
"Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi shawalat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Tuhan yang Maha terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah curahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebgaimana Engkau telah mencurahkan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Tuhan yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia".
اللهم صل على محمد، وعلى أزواجه وذريته، كما صليت على آل إبراهيم، وبارك على محمد، وعلى أزواجه وذريته، كما باركت على آل إبراهيم، إنك حميد مجيد
"Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan kepada istri-istri dan keturunannya sebagaimana Engkau telah memberi keluarga Ibrahim. Ya Allah curahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan kepada istri-istri dan keturunannya sebgaimana Engkau telah mencurahkan keberkahan kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Tuhan yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia".
Yaitu suatu waktu membaca ini, dan pada waktu yang lain membaca yang lain.
· Namun pada shalat yang tiga rakaat seperti maghrib, atau empat rakaat seperti dzuhur, asar dan isya, pada rakaat kedua seseorang membaca tasyahud awal dan shalawat kepada Nabi ﷺ, kemudian bangkit untuk rakaat ketiga sambil mengucapkan: (Allahu Akbar), dibarengi dengan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya atau telinganya, dan meletakkan kedua tangannya di dadanya, kemudian membaca Al-Fatihah, kemudian ruku' dan sujud seperti cara yang telah disebutkan di atas, kemudian pada raka'at ketiga untuk shalat maghrib seseorang duduk untuk membaca tahiyat akhir.
· Pada shalat yang empat rakaat, apabila akan bangun untuk rakaat keempat, hendaklah dia mengucapkan: (Allahu akbar), kemudian duduk istirahat sehingga semua tulang kembali pada posisinya, kemudian bangun hingga berdiri tegak. Pada dua rakaat terakhir untuk shalat yang empat rakaat, seseorang membaca Al-Fatihah dan menambahnya dengan beberapa ayat, hal ini khusus pada shalat dzuhur atau cukup dengan hanya membaca Al-Fatihah saja.
· Kemudian setelah raka'at keempat untuk shalat dzuhur, asar, dan isya', dan setelah rakaat ketiga pada shalat maghrib, hendaklah seseorang duduk untuk tahiyat akhir dengan salah satu cara berikut:
1- Menegakkan kaki kanan, dan menghamparkan kaki kiri, dan mengeluarkanya dari bawah paha dan betis kanan, serta duduk di atas tanah dengan pantatnya.
2- Meletakkan pantat bagian kiri pada tanah, dan mengeluarkan kedua kakinya dari satu sisi, dan meletakkan kaki kirinya di bawah paha dan betisnya.
· Kemudian membaca tasyahhud, yaitu: (attahiyyatu…) seperti disebutkan di atas, kemudian bershalawat kepada Nabi ﷺ seperti pada tahiyat awal yang disebutkan di atas.
· Kemudian membaca:
اللهم إني أعوذ بك من عذاب جهنم، ومن عذاب القبر، ومن فتنة المحيا والممات، ومن شر فتنة المسيح الدجال
"Ya Allah!, aku berlindung kepadaMu dari kepedihan siksa neraka Jahannam, dan dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati serta keburukan fitnah masihud Dajjal".
Atau membaca:
اللهم إني أعوذ بك من الجبن، وأعوذ بك أن أرد إلى أرذل العمر، وأعوذ بك من فتنة الدنيا، وأعوذ بك من عذاب القبر
"Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari sikap pengecut, dan aku berlindung kepadaMu untuk dikembalikan kepada umur yang tua, aku berlindung kepadaMu dari fitnah hidup, aku berlindung kepadaMu dari azab kubur".
· Kemudian memilih do'a-do'a lain yang diajarkan di dalam shalat, yaitu suatu saat membaca do'a ini dan pada saat yang lain, membaca do'a yang lain, di antaranya:
اللهم إني ظلمت نفسي ظلماً كثيراً، ولا يغفر الذنوب إلا أنت، فاغفر لي مغفرة من عندك وارحمني إنك أنت الغفور الرحيم
Ya Allah!, sungguh aku telah menzalimi diriku dengan kezaliman yang banyak, dan tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau, curahkanlah ampunan dari sisiMu kepadaku dan berikanlah rahmatMu kepadaKu, sesungguhnya Engkau Tuhan yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
اللهم اغفر لي ما قدمت وما أخرت، وما أسررت وما أعلنت، وما أسرفت، وما أنت أعلم به مني، أنت المقدم، وأنت المؤخر، لا إله إلا أنت
"Ya Allah ampunilah dosa-dosa yang telah aku lakukan dan yang akan aku lakukan, dosa yang aku kerjakan secara sembunyi dan yang aku kerjakan secara terang-terangan, dan dosa karena sikapku yang melampui batas, serta dosa-dosa yang DiriMu lebih mengetahuinya dariku, Engkaulah Tuhan yang ……….tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuai Engkau."
اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك
"Ya Allah!, tolonglah diriku untuk selalu mengingatMu dan bersyukur kepadaMu serta beribadah dengan baik kepadaMu".
· Kemudian salam ke sebelah kanan dengan suara keras sambil mengucapkan: assalaamu alaikum warahmatullah, dengan menoleh ke kanan sehingga kelihatan pipi kanannya, lalu salam ke sebelah kirinya dengan membaca: assalamu alaikum warahmatullah, dan menoleh ke sebelah kiri sehingga kelihatan pipi kirinya.
· Boleh pada suatu saat menambah bacaan pada salam pertama dengan mengucapkan: (wabarakaatuh), sehingga bacaan pada saat salam ke kanan adalah: (assalaamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuh) sementara ke sebelah kiri tetap dengan mengucapkan: (assalaamu alaikum warahmatullah).
· Dan boleh juga pada suatu saat, pada saat salam ke sebelah kanan seseorang mengucapkan (assalamu alaikum warahmatullah), dan salam pada sebelah kiri cukup dengan mengucapkan: (assalaamu alaikum).
· Untuk shalat yang dua rakaat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, setelah rakaat kedua, (orang yang shalat) duduk tasyahhud (untuk membaca tahiyat) setelah sujud yang kedua dari rakaat terakhir: ((Rasulullah ﷺ duduk di atas kaki kirinya, dan menegakkan kaki kanannya)). HR. Bukhari.
6. Dzikir setelah shalat
Apagila seseorang telah selesai shalat fardhu dan salam, disunnahkan baginya membaca dzikir-dzikir dari Nabi SAW, setiap orang yang shalat membacanya keras sendiri-sendiri, yaitu:
أستغفر الله، أستغفر الله، أستغفر الله.
· Kemudian membaca:
الله أنت السلام، ومنك السلام، تباركت يا ذا الجلال والإكرام. أخرجه مسلم.
لا إله إلا وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير، الله لا مانع لما أعطيت، ولا معطي لما منعت، ولا ينفع ذا الجد منك الجد. متفق عليه
لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد على كل شيء قدير، لا حول ولا قوة إلا بالله، لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه له النعمة وله الغضل وله الثناء الحسن، لا إله إلا الله مخلصين له الدين ولو كره الكافرون. أخرجه مسلم.
· Kemudian membaca apa yang diriwayatkan dari Nabi SAW: "Barangsiapa yang bertasbih setiap selesai shalat (33 kali), bertahmid (33 kali), bertakbir (33 kali), itu berjumlah 99, lalu melengkapi seratus dengan membaca:
لا إله إلا وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير
maka diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan." (HR. Muslim)([39]).
· Atau membaca: Subhanallah (25) kali, alhamdulillah (25)kali, allahu akbar (25) kali, laa ilaaha illallah (25) kali. (HR. Tirmidzi dan Nasa'i)([40]).
· Atau membaca apa yang diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: "Kalimat-kalimat yang pembacanya tidak merugi setiap selesai shalat wajib adalah: tiga puluh tiga kali tasbih, tiga puluh tiga kali tahmid, dan tiga puluh empat takbir." (HR. Muslim)([41]).
· Atau membaca apa yang diriwayatkan dari Nabi SAW bahwasanya Beliau bersabda: "Shalat lima waktu, salah seorang kalian bertasbih setiap selesai shalat sepuluh kali, membaca tahmid sepuluh kali, dan bertakbir sepuluh kali, ia berjumlah seratus lima puluh kali di lisan, dan seribu lima ratus dalam timbangan … .(HR. Tirmidzi dan Nasa'i)([42]).
· Sunnah menghitung tasbih dengan jari-jari tangannya:
Dari Yusrah ra berkata: Rasulullah SAW berkata kepada kami: "Hendaklah kalian bertasbih, bertahlil, dan taqdis, dan hitunglah dengan jari-jari, karena ia akan ditanya dan diminta bicara, dan jangan diabaikan sehingga ia lupa rahmat." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([43]).
· Membaca mu'awwidzatain (surat Al-Falaq) dan (surat An-Naas) setiap selesai shalat. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([44]).
· Membaca ayat kursi setiap selesai shalat, berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang membaca ayat kursi setiap selesai shalat, tidak ada yang mencegahnya masuk surga kecuali mati." (HR. Nasa'I dan Thabrani)([45]).
· Ayat kursi:
﴿ ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡحَيُّ ٱلۡقَيُّومُۚ لَا تَأۡخُذُهُۥ سِنَةٞ وَلَا نَوۡمٞۚ لَّهُۥ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِۗ مَن ذَا ٱلَّذِي يَشۡفَعُ عِندَهُۥٓ إِلَّا بِإِذۡنِهِۦۚ يَعۡلَمُ مَا بَيۡنَ أَيۡدِيهِمۡ وَمَا خَلۡفَهُمۡۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيۡءٖ مِّنۡ عِلۡمِهِۦٓ إِلَّا بِمَا شَآءَۚ وَسِعَ كُرۡسِيُّهُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَۖ وَلَا ئَُودُهُۥ حِفۡظُهُمَاۚ وَهُوَ ٱلۡعَلِيُّ ٱلۡعَظِيمُ ٢٥٥ ﴾ [البقرة: ٢٥٥]
· Yang dibaca setelah shalat Subuh dan Asar:
1- Dari Anas bin Malik ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh aku duduk bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Allah SWT dari shalat Subuh hingga terbit matahari lebih aku sukai daripada memerdekakan empat orang dari keturunan Ismail, dan sungguh aku duduk bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Allah SWT dari shalat Asar hingga terbenam matahari lebih aku sukai daripada memerdekakan empat orang budak." (HR. Abu Daud)([46]).
2- Dari Jabir bin Samurah ra berkata: "Bahwasanya apabila Nabi SAW selesai shalat Subuh, Beliau duduk di tempat shalatnya hingga terbit matahari." (HR. Muslim)([47]).
Tempat dzikir dan doa:
1- Tidak disunnahkan dan disyari'atkan bahkan tidak ada asalnya untuk berdoa setelah shalat sunnah, maka barangsiapa yang ingin berdoa maka berdoalah sebelum salam ketika shalat wajib atau sunnah (nafilah), akan tetapi jika sesekali berdoa setelah shalat karena ada hal-hal tertentu maka hal itu insya Allah boleh.
2- Semua dzikir yang telah dicontohkan untuk dibaca diakhir shalat jika bentuknya doa maka itu dibaca pada saat sebelum salam (ketika tahiyat), dan jika berbentuk zikir maka dibaca setelah salam.
Hukum-Hukum Shalat
- Hukum membaca surat Al-Fatihah dalam shalat
Setiap orang yang shalat wajib membaca surat Al-Fatihah, baik imam, makmum, maupun sendirian. Baik shalat yang bacaannya pelan (sirriyah) maupun yang bacaanya keras (jahriyah); pada shalat wajib maupun shalat sunnah. Surat Al-Fatihah wajib dibaca dalam setiap rakaat, kecuali makmum yang terlambat (masbuq) apabila mendapati imam dalam keadaan ruku' dan ia tidak sempat membaca surat Al-Fatihah, maka ia tidak wajib membacanya. Begitu pula makmum yang imamnya membaca secara keras (jahriyyah) dalam shalat dan rakaat.
Bagi yang tidak bisa membaca surat Al-Fatihah, maka hendaklah ia membaca ayat Al-Qur'an yang mana saja. Apabila ia tidak bisa membaca Al-Qur'an sama sekali, hendaklah ia membaca: Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, allahu akbar, wa laa hawla walaa quwwata illa billah. "Maha suci Allah, segala puji baginya, dan tidak ada illah (Tuhan) yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah, Allah Maha Besar, dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan dari Allah" (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([48]).
- Apabila makmum ketinggalan awal shalat, maka hendaklah ia segera mengikuti imam, dan setelah imam salam ia menyempurnakan yang rakaat yang tertinggal.
- Apa yang dilakukan bagi yang berhadats dalam shalat:
Apabila berhadats ketika sedang shalat, atau ingat bahwa ia berhadats, maka ia harus pergi dan tidak perlu salam ke kanan dan ke kiri.
Dari Aisyah ra dari Nabi SAW bersabda: "Apabila salah seorang kalian shalat lalu berhadats, maka hendaklah memegang hidungnya, kemudian pergi (dari tempat shalatnya)." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)([49]).
- Disunnahkan membaca satu surat penuh dalam setiap rakaat, dan membaca surat sesuai dengan urutan Al-Qur'an, akan tetapi boleh juga membagi satu surat untuk dua rakaat, atau membaca beberapa surat dalam satu rakaat, mengulangi satu surat dalam dua rakaat, dan mendahulukan satu surat atas surat lain, akan tetapi tidak terlalu sering, namun melakukannya sekali-sekali.
- Orang yang shalat boleh membaca awal surat, akhirnya, dan tengahnya dalam shalat fardhu dan sunnah.
- Ada dua tempat yang dianjurkan bagi orang yang shalat untuk berhenti sejenak:
Pertama: setelah takbiratul ihram untuk membaca doa istiftah
Kedua: setelah selesai membaca surat sebelum ruku', untuk mengembalikan nafas.
- Doa istiftah ada tiga macam: yang paling utama adalah yang mengandung pujian kepada Allah SWT seperti subhanakallahumma…, berikutnya yang mengandung penyebutan tentang ibadah kepada Allah SWT seperti wajjahtu wajhiya…, kemudian yang mengandung doa seperti allahumma baa'id….
- Haram mengakhirkan shalat hingga habis waktunya kecuali bagi yang berniat menjama' shalat, atau dalam kondisi sangat takut, atau karena sakit, dan orang yang shalat haram melihat ke langit.
- Yang dimakruhkan dalam shalat:
Makruh hukumnya menoleh pada waktu shalat kecuali ada keperluan seperti takut dan semisalnya. Makruh memejamkan mata, menutup muka, duduk seperti duduknya anjing, meletakkan tangan di pinggang, melihat hal-hal yang membuatnya lalai, menghamparkan kedua lengannya ketika sujud. Makruh menahan kecing atau buang air besar, atau buang angin. Jangan shalat di depan makanan yang ia inginkan dan ia bisa memakannya. Jangan memanjangkan baju atau celana hingga dibawah matakaki (isbal), menutup mulut dan hidung dengan kain, memegang rambut atau pakaian, menguap dalam shalat. Meludah di masjid adalah suatu kesalahan, dan kaffarahnya adalah membenamkannya, dan tidak boleh meludah ke arah kiblat dalam shalat maupun di luar shalat.
- Lebih baik bagi orang yang merasa ingin buang air besar atau kecil, atau berasa akan keluar angin, berhadats terlebih dahulu kemudian wudhu' dan shalat. Jika tidak ada air maka bertayammumlah kemudian mengerjakan shalat, yang demikian ini akan lebih khusyu'.
- Menoleh dalam shalat adalah curian yang dicuri oleh setan dari shalat seseorang. Menoleh ada dua macam: dengan badan, dan dengan hati. Untuk mengobati menoleh dengan hati Uyaitu dengan meludah ke kiri tiga kali, dan mohon perlindungan kepada Allah SWT dari setan yang terkutuk, sedangkan yang dengan badan, maka dengan mengahadap langsung ke kiblat dengan seluruh badannya.
- Hukum meletakkan sutrah (pembatas) dalam shalat:
Disunnahkan bagi imam dan yang shalat sendirian, shalat dekat dengan sutrah, seperti tembok, tiang, batu, tongkat, tombak dan sebagainya, baik laki-laki maupun wanita, di kampung halaman maupun dalam perjalanan, shalat wajib maupun sunnah. Adapun makmum, maka sutrah imam sudah termasuk sutrah bagi yang dibelakangnya, atau imam menjadi sutrah bagi makmum.
- Haram lewat di antara orang yang shalat dengan sutrahnya, dan orang yang shalat harus menolak orang yang lewat, baik di Makkah maupun di tempat lain, kalau memaksa, maka orang yang lewat berdosa, sedangkan pahala orang yang shalat tidak berkurang insya Allah.
- Imam dan orang yang shalat sendirian batal jika ada wanita, keledai, atau anjing hitam yang lewat di depannya, jika tidak ada sutrah. Jika salah satu dari yang disebutkan tadi lewat di depan makmum, maka sahalat makmum maupun imam tidak batal, dan barangsiapa yang shalat menggunakan sutrah, hendaknya mendekat padanya; agar setan tidak lewat antara dia dengan sutrah.
- Tempat-tempat mengangkat kedua tangan:
1- Dari Abdullah bin Umar ra berkata: "Aku melihat Nabi SAW memulai shalat dengan bertakbir, lalu beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir sehingga meletakkannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan apabila takbir untuk ruku' melakukan hal yang serupa, dan apabila mengucapkan sami'allahu liman hamidah melakukan hal serupa, dan membaca rabbana wa lakal hamdu." (HR. Muttafaq 'Alaihi)[50]
2- Dari Nafi' bahwasanya apabila Ibnu Umar shalat beliau bertakbir, dan mengangkat tangannya, dan apabila ruku' beliau mengangkat tangannya, dan apabila mengatakan sami'allahu liman hamidah beliau mengangkat tangannya, dan apabila bangun dari rakaat kedua beliau mengangkat tangannya. Ibnu Umar menyandarkan perbuatan tersebut pada nabi SAW. (H.R Bukhari)[51]
- Yang boleh dilakukan pada waktu shalat:
Dibolehkan bagi orang yang sedang shalat melingkarkan imamah, atau gutrah (penutup kepala bagi laki-laki), membungkus diri dengan kain, memegang mislah atau gutrah, maju, mundur, dan naik ke mimbar dan turun, meludah ke sebelah kiri bukan ke sebelah kanan atau di hadapannya di luar masjid. Apabila berada dalam masjid, maka meludah ke pakaian, dan boleh membunuh ular, kalajengking dan semisalnya, menggendong anak kecil dsb.
- Ketika shalat boleh sujud pada baju, imamah, atau sorbannya kalau ada sebab tertentu seperti panas dan semisalnya.
- Apabila orang laki-laki dimintai izin ketika shalat, maka ia bisa memberi izin dengan bertasbih, sedangkan wanita, memberi izin dengan menepukkan tangannya.
- Apabila bersin ketika shalat disunnahkan bertahmid, dan apabila mendapat nikmat ketika sedang shalat, maka hendaklah mengangkat tangan dan bertahmid.
- Orang yang shalat sendirian apabila membaca dengan keras maka mengucapkan 'Amin' dengan keras, dan apabila membaca pelan, maka mengucapkan 'Amin' dengan pelan pula.
- Orang yang shalat sendirian baik laki-laki maupun wanita boleh memilih antara memelankan bacaan dalam shalat jahriyah atau mengeraskan asalkan tidak mengganggu orang yang sedang tidur, orang sakit dan semisalnya. Wanita boleh mengeraskan suaranya jika tidak ada laki-laki yang bukan mahram di sekitarnya.
Rukun-Rukun Shalat
- Tidak sah shalat fardhu kecuali melaksanakan empat belas rukun, yaitu:
1- Berdiri bagi yang mampu.
2- Takbiratul ihram.
3- Membaca surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat kecuali ketika imam
mengeraskan bacaan.
4. Ruku'.
5. I'tidal.
6. Sujud atas tujuh anggota badan.
7. Duduk antara dua sujud.
8. Sujud kedua.
9. Duduk untuk tahiyat akhir.
10. Tahiyat akhir.
11. Bershalawat kepada Nabi.
12. Tumakninah (tenang dan diam sejenak).
13. Berurutan antara semua rukun.
14. Salam.
- Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas, maka shalatnya batal, apabila meninggalkan takbiratul ihram karena tidak tahu atau lupa, maka shalatnya juga tidak sah.
- Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas karena lupa atau tidak tahu, maka ia harus mengulangnya selama belum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, jika tidak mengulang dan telah sampai pada rakaat berikutnya maka rakaat kedua dianggap sebagai rakaat pertama, dan rakaat sebelumnya batal, seperti orang yang lupa ruku' lalu sujud, maka wajib baginya kembali ketika ia ingat kecuali jika ia telah sampai pada ruku' dalam rakaat kedua, maka rakaat kedua menggantikan rakaat yang ia tinggalkan dan ia wajib sujud sahwi setelah salam.
- Membaca surat Al-Fatihah adalah rukun dalam setiap rakaat bagi imam maupun shalat sendirian. Jika tidak membacanya maka rakaatnya batal, adapun makmum, ia membacanya dengan pelan dalam setiap rakaat. Ketika imam membacanya dengan keras, maka makmum harus mendengarkan bacaan imam dan boleh tidak membacanya.
Hal-hal yang Diwajibkan dalam Shalat
Hal-hal yang diwajibkan dalam shalat ada delapan yaitu:
1. Semua takbir kecuali takbiratul ihram
2. Mengagungkan Allah ketika ruku'
3. Membaca (sami'allahu liman hamidah) bagi imam dan yang shalat sendirian.
4. Membaca "rabbana lakal hamdu" (wahai Rabb kami hanya untuk Mu puji-pujian) bagi imam, makmum dan shalat sendirian.
5. Doa ketika sujud
6. Doa antara dua sujud
7. Duduk untuk tahiyat awal.
8. Membaca tahiyat awal
- Apabila meningalkan salah satu kewajiban ini dengan sengaja maka shalatnya batal, jika meninggalkannya karena lupa setelah meninggalkan tempat shalatnya dan belum sampai ke rukun setelahnya, maka harus kembali dan melakukannya kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu sujud sahwi, kemudian salam.
Apabila ingat setelah sampai ke rukun berikutnya, maka ia gugur dan tidak perlu kembali lagi, akan tetapi sujud sahwi, kemudian salam.
- Selain rukun-rukun dan wajib-wajib yang telah disebutkan tentang sifat shalat, maka hal itu merupakan sunnah, jika dikerjakan mendapat pahala, dan bila meninggalkannya, ia tidak diberi sangsi, hal-hal tersebut adalah: sunnah-sunnah perkataan dan perbuatan.
Adapun sunnah perkataan adalah: seperti doa istiftah, ta'awwudz, membaca basmalah, mengucapkan amiin, membaca surat setelah fatihah, dsb.
Di antara sunnah-sunnah perbuatan adalah: mengangkat kedua tangan ketika takbir pada tempat-tempat tersebut di atas, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika berdiri, duduk iftirasy, tararruk dsb.
- Hal-hal yang membatalkan shalat:
Shalat batal karena hal-hal berikut:
1- Apabila meninggalkan salah satu rukun atau syarat dengan sengaja atau karena lupa, atau meninggalkan yang wajib dengan sengaja.
2- Banyak gerak tanpa darurat.
3- Membuka aurat dengan sengaja.
4- Berbicara, tertawa, makan, dan minum dengan sengaja.
- Orang yang meninggalkan rukun atau syarat karena tidak tahu, jika masih dalam waktu shalat, ia wajib mengulangi shalat, dan jika sudah keluar waktu shalat, maka tidak wajib mengulangi.
- Hukum istighfar setelah shalat fardhu:
Istighfar setelah shalat fardhu disyari'atkan, karena ada dasarnya dari nabi saw, dan juga banyak orang yang shalat tidak menyempurnakan shalatnya, baik yang dzahir seperti bacaan, ruku', sujud dsb. Atau yang batin seperti khusyu', konsentrasi dsb.
- Boleh dzikir dengan hati dan lisan bagi orang yang berhadats, junub, haid, dan nifas, hal itu seperti tasbih, tahlil, tahmid, takbir, doa, dan membaca shalawat kepada nabi saw.
- Membaca dengan pelan, baik dzikir maupun doa, lebih afdhal secara mutlak, kecuali yang diajarkan mengeraskan, seperti setelah shalat lima waktu, talbiyah, atau ada keperluan, seperti memperdengarkan orang yang tidak tahu dsb, maka lebih afdhal dikeraskan.
- Apabila imam bangun dari rakaat kedua dan tidak duduk untuk tahiyat, jika ia ingat sebelum berdiri tegak, maka hendaklah duduk, dan jika sudah berdiri tegak, maka tidak usah duduk, namun sujud sahwi dua kali sebelum salam.
- Barangsiapa yang keluar rumah untuk shalat, ternyata orang-orang telah selesai shalat, maka ia mendapat pahala seperti orang yang shalat.
Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang berwudhu' dengan baik, kemudian pergi dan ia mendapatkan orang-orang telah shalat, maka Allah swt memberinya pahala seperti pahala orang-orang yang shalat, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Abu Daud dan Nasa'i)[52]
- Disunnahkan mengucapkan amiin dalam dua tempat:
1- Di dalam shalat setelah membaca fatihah, baik imam, makmum, atau shalat sendirian, baik imam maupun makmum mengeraskannya, dan makmum mengucapkan amiin bersama imam, tidak sebelumnya, dan tidak sesudahnya, amin juga disyari'atkan pada doa qunut dalam shalat witir, atau qunut nazilah dll.
2- Di luar shalat setelah orang membaca fatihah, baik yang membaca maupun yang mendengar, di waktu berdoa secara mutlak atau muqoyyad seperti doanya khatib pada hari jum'at, shalat istisqa', shalat kusuf, dsb.
Sujud Sahwi
- Sujud sahwi: dua sujud dalam shalat fardhu atau sunnah, dilakukan pada waktu duduk, setelahnya salam dan tidak tahiyat.
- Hikmah disyari'atkannya:
Allah menciptakan manusia mempunyai sifat lupa, dan setan selalu berusaha merusak shalatnya dengan lebih, atau kurang, atau ragu, dan Allah telah mensyari'atkan sujud sahwi untuk memarahkan setan, menambal kekurangan, dan meridhakan Allah.
- Lupa dalam shalat pernah terjadi pada nabi saw; karena hal itu merupakan sifat kemanusiaan, oleh karena itu ketika lupa dalam shalatnya, beliau bersabda: (( … aku tidak lain hanyalah manusia seperti kalian, lupa seperti kamu lupa, apabila aku lupa maka ingatkanlah aku)) Muttafaq alaih ([53]).
- Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: lebih, kurang, dan ragu.
- Sujud sahwi ada empat hal:
1- Apabila menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri, atau ruku', atau sujud, misalnya ia ruku' dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat misalnya, maka ia wajib sujud sahwi karena menambah perbuatan, setelah salam, baik ingat sebelum salam atau sesudahnya.
2- Apabila mengurangi salah satu rukun shalat, apabila ingat sebelum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka tidak kembali, dan rakaatnya batal. Apabila ingat setelah salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan seterusnya saja, dan sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup rakaatnya, seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu diingatkan, maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat, kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam, kemudian sujud sahwi.
3- Apabila meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak tahiyat awal, maka gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.
4- Apabila ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau empat, maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam, apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu kemungkinan, maka harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam.
- Apabila melakukan sesuatu yang disyari'atkan bukan pada tempatnya, seperti membaca al-Qur'an di waktu ruku', atau sujud, atau membaca tahiyat di waktu berdiri, maka shalatnya tidak batal, dan tidak wajib sujud sahwi, akan tetapi dianjurkan.
- Apabila makmum ketinggalan imam dengan satu rukun atau lebih karena ada halangan, maka harus melakukannya dan menyusul imamnya.
- Pada waktu sujud sahwi membaca dzikir dan doa yang dibaca pada waktu sujud shalat.
- Apabila salam sebelum selesai shalat karena lupa, dan segera ingat, maka wajib menyempurnakan shalat lalu salam, kemudian sujud sahwi, dan jika lupa sujud sahwi kemudian salam, dan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan shalat, baik bicara dan lainnya, maka harus sujud sahwi kemudian salam.
- Apabila wajib atasnya dua sujud, sebelum salam dan sesudahnya, maka sujud sebelum salam.
- Makmum sujud mengikuti imamnya, apabila makmum ketinggalan, dan imam sujud sesudah salam, jika lupanya imam terjadi ketika ia sudah ikut bersamanya, maka wajib sujud setelah salam, dan apabila lupanya imam terjadi sebelum ia ikut shalat, maka tidak wajib sujud sahwi.
Shalat Berjamaah
- Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.
- Allah mensyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat kusuf.
- Hukumnya:
Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.
- Keutamaan shalat berjamaah di masjid:
1- Dari Ibnu Umar ra bahwasanya rasulullah bersabda: "Shalat berjamah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." Dalam riwayat lain: "dengan dua puluh lima derajat." Muttafaq alaih ([54]).
2- Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: (("Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian pergi ke salah satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajiban terhadap Allah, maka kedua langkahnya yang satu menghapuskan kesalahan, dan yang lain meninggikan derajat)) ([55]).
3- Dari Abu Hurairah bahwasanya nabi saw bersabda: ("Barangsiapa yang pergi ke masjid di waktu pagi atau di waktu sore, maka Allah menyiapkan baginya makanan setiap kali pergi pagi atau sore") Muttafaq alaih ([56]).
- Yang lebih utama bagi seorang muslim, shalat di masjid tempat ia tinggal, kemudian masjid lain yang lebih banyak jamaahnya, kemudian berikutnya yang lebih jauh, kecuali Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha, karena shalat pada masjid-masjid tersebut lebih utama secara mutlak.
- Boleh shalat berjamaah di masjid yang telah didirikan shalat berjamaah pada waktu itu.
- Orang-orang yang berjaga di pos pertahanan disunnahkan shalat di satu masjid, apabila mereka takut serangan musuh jika berkumpul, maka masing-masing shalat di tempatnya.
- Hukum wanita pergi ke masjid:
Boleh wanita ikut shalat berjamaah di masjid terpisah dari jamaah laki-laki dan ada penghalang antara mereka, dan disunnahkan mereka shalat berjamaah sendiri terpisah dari jamaah laki-laki, baik yang menjadi imam dari mereka sendiri maupun orang laki-laki.
Dari Ibnu Umar ra dari nabi saw bersabda: (("Apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah")) Muttafaq alaih ([57]).
- Jamaah paling sedikit dua orang, dan semakin banyak jamaahnya, semakin baik shalatnya, dan lebih dicintai oleh Allah 'Azza wa Jalla.
- Siapa yang sudah shalat fardhu di kendaraannya kemudian masuk masjid dan mendapatkan orang-orang sedang shalat, maka sunnah ikut shalat bersama mereka, dan itu baginya menjadi shalat sunnah, demikian pula apabila telah shalat berjamaah di suatu masjid kemudian masuk masjid lain dan mendapatkan mereka sedang shalat.
- Apabila sudah dikumandangkan iqomah untuk shalat fardhu, maka tidak boleh shalat kecuali shalat fardhu, dan apabila dikumandangkan iqomah ketika ia sedang shalat sunnah, maka diselesaikan dengan cepat, lalu masuk ke jamaah agar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam.
- Siapa yang tidak shalat berjamaah di masjid, jika karena ada halangan sakit atau takut, atau lainnya, maka ditulis baginya pahala orang yang shalat berjamaah, dan apabila meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada halangan dan shalat sendirian maka shalatnya sah, namun ia rugi besar tidak mendapatkan pahala jamaah, dan berdosa besar.
Hukum Imamah
- Imamah mempunyai keutamaan yang sangat agung, oleh karena pentingnya maka nabi melakukannya sendiri, demikian pula para khulafaurrasyidin sesudah beliau.
Imam mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, jika melaksanakan tugasnya dengan baik, ia mendapat pahala yang sangat besar, dan ia mendapat pahala seperti orang yang shalat bersamanya.
- Hukum mengikuti imam:
Makmum wajib mengikuti imam dalam seluruh shalatnya, berdasarkan sabda rasulullah saw: (("Imam dijadikan tidak lain untuk diikuti, apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan apabila ruku' maka ruku'lah, dan jika mengatakan: sami'allahu liman hamidah, maka katakan: allahumma rabbana lakal hamdu, apabila imam shalat berdiri maka shalatlah berdiri, dan jika shalat duduk, maka shalatlah kalian semua duduk")) Muttafaq alaih ([58]).
- Yang paling berhak menjadi imam:
Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafal al-Qur'an dan mengerti hukum-hukum shalat, kemudian yang paling mengerti hadits, kemudian yang paling dulu hijrah, kemudian yang paling dahulu masuk islam, kemudian yang paling tua, kemudian di undi, ini apabila tiba waktu shalat dan hendak memilih salah satu imam, namun jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih berhak.
Dari Abu Mas'ud al-Anshari ra berkata: rasulullah bersabda: "Yang menjadi imam adalah orang yang paling banyak mengahafal al-Qur'an, apabila dalam hafalan al-Qur'an sama, maka yang paling mengeri hadits, jika dalam masalah hadits sama, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika berhijrahnya sama, maka yang lebih dulu masuk islam. (HR. Muslim) ([59]).
- Penghuni rumah dan imam masjid lebih berhak menjadi imam, kecuali penguasa.
- Wajib mendahulukan yang lebih utama untuk menjadi imam, jika tidak ada kecuali orang fasik, seperti yang mencukur jenggotnya, atau merokok dsb, sah menjadi imam. Adapun orang fasik adalah: orang yang melakukan dosa besar yang tidak sampai ke batas kafir. Tidak sah bermakmum kepada orang yang rusak shalatnya karena berhadats dan lainnya kecuali kalau tidak tahu, maka shalat makmum sah, dan imam wajib mengulangi.
- Haram mendahului imam dalam shalat, dan barangsiapa yang dengan sengaja maka shalatnya batal. Adapun tertinggal dari imam karena ada halangan seperti lupa atau tidak mendengar suara imam sehingga ketinggalan, maka langsung melakukan yang ketinggalan dan langsung mengikuti imam.
- Antara imam dan makmum ada empat hal:
1- Mendahului: yakni, makmum mendahului imam dalam bertakbir, atau ruku, atau sujud, atau salam, dan lainnya. Perbuatan ini tidak boleh, dan barangsiapa yang melakukannya maka hendaklah kembali melakukannya setelah imam, jika tidak, maka shalatnya batal.
2- Bersamaan: yaitu: gerakan imam dan makmum bersamaan dalam berpindah dari rukun ke rukun lainnya seperti takbir, atau ruku, dan sebagainya. Perbuatan ini adalah makruh. Adapun menyamai imam ketika takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah.
3- Mengikuti: yaitu perbuatan makmum terjadi setelah perbuatan imam, dan inilah yang seharusnya dilakukan makmum, dan dengan demikian terlaksana bermakmum yang sesuai dengan syari'at.
4- Ketinggalan: yaitu makmum ketinggalan imam hingga masuk ke rukun lain, dan ini tidak boleh; karena menyalahi berjamaah.
- Siapa yang masuk masjid dan ia telah ketinggalan shalat bersama imam tetap, maka ia wajib shalat berjamaah bersama orang yang ketinggalan lainnya, akan tetapi keutamaannya tidak seperti keutamaan jamaah yang pertama.
- Barangsiapa yang mendapat satu rakaat bersama imam maka ia telah mendapat shalat berjamaah, dan barangsiapa yang mendapat ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat, maka melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, kemudian bertakbir untuk ruku' jika bisa, dan jika tidak bisa, maka berniat untuk keduanya dengan satu kali takbir.
- Siapa yang masuk masjid dan ia mendapatkan imam sedang berdiri, atau ruku', atau sujud, atau duduk, maka ikut bersamanya, dan ia mendapat pahala apa yang ia ikuti, akan tetapi tidak dihitung satu rakaat kecuali sempat ruku' bersama imam, dan mendapat takbiratul ihram bersama imam selama belum mulai membaca fatihah.
- Disunnahkan imam mempersingkat shalat dengan menyempurnakan shalatnya, karena kemungkinan di antara makmum ada yang lemah, sakit, orang tua, dan orang yang punya keperluan, dan jika shalat sendirian, boleh memanjangkan shalat sekehendaknya.
- Mempersingkat shalat yang disunnahkan adalah melakukannya dengan sempurna, dengan menunaikan semua rukun dan wajib-wajibnya, serta sunnah-sunnahnya sebagaimana yang dilaksakan oleh nabi saw, dan diperintahkan, bukan mengikuti kehendak makmum, dan tidak ada shalat bagi yang tidak menegakkan tulang punggungnya di waktu ruku' dan sujud.
- Sunnah makmum berdiri di belakang imam, apabila sendirian berdiri di sebelah kanan imam, dan jika imamnya wanita maka berdiri di tengah shaf.
- Makmum boleh berdiri di samping kanan imam, atau di kedua sisinya, dan tidak sah berdiri di depannya, begitu pula di sebelah kirinya saja kecuali darurat.
- Cara shafnya orang laki-laki dan wanita di belakang imam:
Orang-orang laki-laki tua dan muda berdiri dibelakang imam, sedangkan wanita semuanya berdiri di belakang shaf laki-laki, dan disyari'atkan bagi shaf wanita apa yang disyari'atkan bagi shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama, wajib mengisi kekosongan shaf, dan harus diluruskan…
- Apabila suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik adalah shaf pertama, dan yang paling buruk adalah shaf terakhir seperti laki-laki, wanita tidak boleh shaf di depan laki-laki, atau laki-laki di belakang wanita kecuali darurat seperti terlalu penuh, jika wanita bershaf di barisan laki-laki karena sangat penuh dan lainnya, maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat orang dibelakangnya.
Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: sebaik-baik shaf orang laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling buruk adalah yang paling depan. (HR. Muslim)([60]).
Cara meluruskan shaf:
1- Imam disunnahkan menghadap kepada makmum dengan wajahnya sambil berkata:
"luruskan shaf kalian, dan rapatkan" (HR. Bukhari)([61]).
2- Atau mengatakan: "luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk dari mendirikan shalat" (Muttafaq alaih)([62]).
3- Atau mengatakan: "Luruskan shaf, sejajarkan antara pundak, isilah shaf yang kosong, jangan memberikan tempat bagi setan, barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskannya. (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([63]).
4- Atau mengatakan: «luruskan, luruskan, luruskan.» (HR. Nasa'i)[64]
- Wajib meluruskan shaf dalam shalat dengan pundak, mata kaki, mengisi shaf yang kosong, menyempurnakan yang paling depan lalu yang berikutnya, dan «Barangsiapa yang mengisi kekosongan Allah membangunkan baginya rumah di surga, dan Allah mengangkat baginya satu derajat"» (HR. Al-Muhamili dan Thabrani dalam Al-Ausath)[65]
- Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka wajib didahulukan.
- Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak mampu berdiri atau ruku' dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi sesama wanita.
- Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang yang shalat asar, orang yang shalat isya' atau maghrib boleh bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam ia menyempurnakan shalatnya.
- Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya' bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam, maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum kepada orang yang shalat isya', maka apabila imam berdiri untuk rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan menunggu salam bersama imam, dan ini yang lebih utama. Apabila perbedaannya banyak, maka tidak sah untuk mengikuti, seperti shalat subuh bermakmum kepada orang yang shalat kusuf.
- Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya, jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.
- Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat jahriyah, maka ia membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam.
- Apabila imam berhadats ketika sedang shalat, maka ia harus berhenti shalat, dan memilih salah satu makmum untuk menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka menyuruh maju dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau mereka menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalatnya sah.
- Cara makmum mengqadha rakaat yang ketinggalan:
1- Siapa yang mendapat satu rakaat dhuhur, asar, atau isya' maka setelah imam salam wajib menambah tiga rakaat, ia menambah satu rakaat dengan membaca fatihah dan surat kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian menambah dua rakaat dengan hanya membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir, kemudian salam, semua yang ia dapatkan bersama imam, maka itu menjadi awal shalatnya.
2- Siapa yang mendapatkan shalat satu rakaat bersama imam pada shalat maghrib, setelah imam salam ia berdiri membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian bangun untuk melakukan satu rakaat lagi dan membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir dan salam seperti disebutkan di atas.
3- Barangsiapa mendapat satu rakaat bersama imam pada shalat subuh atau shalat jum'at, maka setelah imam salam ia berdiri menambah satu rakaat, membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat, lalu salam.
4- Apabila salah seorang masuk masjid sedangkan imam sedang tahiyat akhir, maka sunnah ikut shalat bersama imam, dan menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.
- Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf kecuali ada udzur seperti tidak mendapat tempat di dalam shaf, maka ia shalat di belakang shaf, dan tidak boleh menarik seseorang dalam shaf, adapun shalatnya wanita sendirian di belakang shaf sah jika shalat bersama jamaah laki-laki, namun bila shalat bersama jemaah wanita, maka hukumnya sama seperti orang laki-laki.
- Boleh sekali-sekali shalat sunnah berjamaah di waktu malam atau siang, di rumah atau di tempat lain.
- Disunnahkan bagi yang melihat orang shalat fardhu sendirian, ikut shalat bersamanya.
Dari Abu Said al-Khudri ra bahwasanya rasulullah melihat seseorang yang shalat sendirian, maka beliau berkata: «Adakah orang yang mau bersedekah pada orang ini dengan shalat bersamanya?» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) ([66]).
- Disunnahkan bagi makmum tidak bangun dari tempatnya sebelum imamnya menghadap kepada makmum.
- Sah mengikuti imam di dalam masjid walaupun makmum tidak melihat imam, atau tidak melihat orang di belakangnya apabila mendengar takbir, demikian pula di luar masjid apabila mendengar takbir dan shafnya bersambung.
- Disunnahkan imam mengahadap ke makmum setelah salam, jika ada wanita yang ikut shalat maka diam sebentar agar mereka pergi, dan makruh langsung shalat sunnah di tempat melakukan shalat fardhu.
- Apabila tempatnya sempit, boleh imam shalat dan di sampingnya, atau di belakangnya, atau di atasnya, atau di bawahnya ada orang shalat.
- Berjabat tangan setelah shalat wajib bid'ah, imam dan makmum berdoa bersama-sama dengan keras hukumnya bid'ah, yang disyari'atkan adalah dzikir-dzikir yang diajarkan oleh nabi, baik cara dan jumlahnya, seperti disebutkan di atas.
- Apabila imam memanjangkan shalatnya melebihi batas wajar, maka makmum boleh memisahkan diri, atau imam terlalu cepat shalatnya, atau makmum berhalangan seperti ingin kencing atau menahan angin, atau lainnya, maka ia boleh memotong shalatnya, dan mengulangi shalat sendirian.
- Imam mengeraskan suaranya dalam bertakbir, mengucapkan sami'allahu liman hamidah, salam, mengucapkan amin dalam shalat.
- Orang yang berdoa kepada selain Allah, atau minta pertolongan kepada selain Allah, atau menyembelih untuk selain Allah di kuburan atau di tempat lain, atau berdoa kepada orang di dalam kubur, maka tidak boleh menjadi imam, karena ia kafir, dan shalatnya batal.
- Alasan-alasan boleh meninggalkan shalat jum'at dan berjamaah:
Dibolehkan meninggalkan shalat jum'at dan shalat berjamaah:
Orang sakit yang tidak mampu shalat berjamaah, orang yang menahan buang air, orang yang hawatir tertinggal rombongan, orang yang hawatir mendapa bahaya bagi dirinya, atau hartanya, atau temannya, atau terganggu dengan hujan, atau lumpur, atau angin kencang, atau orang yang mengahadapi hidangan makanan dimana ia sangat perlu dan bisa memakannya, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan, demikian pula dokter, penjaga, aparat keamanan, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya yang bertugas menjaga kemaslahatan umat islam yang penting, apabila tiba waktu shalat dan mereka sedang menjalankan tugas, maka ia shalat di tempatnya, dan jika perlu boleh shalat dhuhur sebagai ganti shalat jum'at.
- Semua yang melalaikan dari shalat, atau membuang-buang waktu, atau berbahaya bagi badan, atau akal, maka haram hukumnya, seperti bermain kartu, merokok, cerutu, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya, atau duduk di depan telivisi atau lainnya yang menayangkan kekafiran, atau adengan porno atau adegan maksiat lainnya.
- Apabila imam shalat dan tidak tahu kalau ia menanggung najis, dan shalatnya telah selesai, maka shalat mereka semua sah. Apabila tahu ada najis sewaktu sedang shalat, jika mungkin disingkirkan maka harus segera membuangnya dan melanjutkan shalatnya, dan jika tidak bisa dibuang, maka berhenti shalat, dan mencari ganti salah satu makmum untuk melanjutkan shalatnya.
- Siapa yang berziarah kepada suatu kaum maka ia tidak boleh mengimami mereka, akan tetapi yang jadi imam salah satu dari mereka.
- Shaf pertama lebih afdhal dari shaf kedua, shaf sebelah kanan lebih afdhal dari shaf sebelah kiri, karena Allah dan malaikatnya bershalawat kepada shaf pertama, dan shaf sebelah kanan. Nabi saw mendoakan shaf pertama tiga kali, dan untuk shaf kedua satu kali.
- Yang ada di shaf pertama:
Yang paling berhak berada di shaf pertama dan dekat dengan imam adalah orang-orang pandai dan punya ilmu serta takwa, mereka sebagai teladan, maka hendaklah segera ke shaf pertama.
Dari Abu Mas'ud ra berkata: Rasulullah mengusap pundak kami dalam shalat dan berkata: "Luruskan, dan janganlah berselisih, sehingga hati kalian berselisih, hendaklah yang ada di belakangku orang-orang pandai, kemudian berikutnya, kemudian berikutnya. (HR. Muslim)([67]).
- Cara memanjangkan shalat dan memendekkan:
Sunnah bagi imam apabila memanjangkan shalat, memanjangkan rukun-rukun yang lain, dan jika memendekkan, memendekkan rukun-rukun yang lain.
Dari al-Bara' bin Azib ra berkata: aku memperhatikan shalat Rasulullah saw, maka aku dapatkan berdirinya, ruku'nya, i'tidalnya setelah bangun dari ruku', sujudnya, duduknya antara dua sujud, sujudnya yang kedua, dan duduknya antara salam dan bangkit hampir sama. (Muttafaq alaih) ([68]).
13- Shalatnya orang-orang yang punya udzur
Orang-orang yang punya udzur adalah: orang sakit, orang musafir, orang yang dalam kondisi ketakutan yang tidak bisa melaksanakan shalat seperti biasanya. Karena berkat rahmat Allah kepada mereka, Allah memudahkan bagi mereka dan menghilangkan kesulitan, dan tidak menghalangi mereka dari pahala, maka Allah menyuruh mereka shalat sesuai dengan kemampuannya sesuai yang diajarkan oleh nabi sebagai berikut:
Shalatnya orang sakit
- Cara shalatnya orang sakit:
Orang sakit wajib shalat berdiri, jika tidak bisa maka duduk bersila, atau seperti duduknya tahiyat, jika tidak bisa maka berbaring ke samping kanan, jika tidak bisa maka berbaring ke sebelah kiri, jika tidak bisa, shalat terlentang dengan kedua kakinya di arah kiblat, dan memberi isyarat dengan kepalanya sewaktu ruku' dan sujud ke dadanya, dan sujudnya lebih rendah daripada ruku', dan shalat tidak gugur selama akalnya masih ada, maka ia shalat sesuai dengan kondisinya.
1- dari Imran bin Hushain ra berkata: "Aku menderita ambient, maka aku bertanya kepada nabi saw tentang cara shalat? Beliau berkata: shalatlah berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring ke sebelah kanan" (HR. Bukhari)([69]).
2- Dari Imran bin Husahin ra beliau menderita penyakit ambient beliau berkata: aku bertanya kepada rasulullah saw tentang shalat duduk, beliau berkata: "Jika shalat berdiri itu lebih utama, dan barangsiapa yang shalat duduk maka ia mendapat separuh pahalanya orang yang shalat berdiri, dan siapa yang shalat berbaring, maka ia mendapat pahala separuh orang shalat duduk. (HR. Bukhari)([70]).
- Orang sakit wajib bersuci dengan air, jika tidak mampu maka bertayammum, jika tidak mampu maka gugur atasnya bersuci, dan shalat sesuai dengan kondisinya.
- Apabila orang sakit shalat duduk kemudian mampu berdiri, atau shalat duduk kemudian mampu sujud, atau shalat berbaring kemudian mampu duduk di pertengahan shalat, maka harus berpindah pada yang mampu ia lakukan, karena itulah yang wajib atasnya.
- Orang sakit boleh shalat berbaring walaupun mampu berdiri untuk berobat, dengan perkataan dokter yang bisa dipercaya.
- Jika orang sakit mampu berdiri dan duduk, namun tidak mampu ruku' dan sujud, maka memberi isyarat ruku' ketika berdiri, dan memberi isyarat sujud ketika sedang duduk.
- Apabila tidak bisa sujud ke lantai, maka ruku' dan sujud sambil duduk, dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya, meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, dan tidak memasang sesuatu ke dahinya seperti bantal dan lainnya.
- Orang sakit sama seperti orang lain, wajib menghadap kiblat dalam shalat, jika tidak mampu maka shalat sesuai dengan kondisinya kea rah mana saja yang ia mampu, dan tidak sah shalatnya orang sakit dengan memberi isyarat dengan matanya, atau dengan jari-jarinya, akan tetapi shalat sebagaimana diajarkan (oleh nabi).
- Apabila orang sakit kesulitan atau tidak mampu shalat pada waktunya masing-masing, maka boleh baginya menjama' antara dhuhur dan asar pada waktu salah satu dari keduanya, dan antara maghrib dan isya pada waktu salah satunya.
- Kesulitan dalam shalat adalah: yang menghilangkan khusyu', dan khusyu' adalah: hadirnya hati dan tumakninah.
- Orang sakit yang mampu pergi ke masjid, wajib baginya shalat berjamaah, kalau mampu shalat berdiri, kalau tidak, maka shalat sesuai dengan kemampuannya bersama jamaah.
- Amal yang ditulis bagi orang sakit dan musafir:
Allah swt menulis bagi orang yang sakit dan musafir amal yang biasa ia lakukan di waktu sehat, dan orang musafir di waktu ia mukim, dan orang sakit diampuni dosanya.
Dari Abu Musa al-Asy'ari ra berkata: Rasulullah saw bersabda: apabila seorang hamba sakit, atau musafir, maka ditulis baginya seperti apa yang biasa ia lakukan ketika sedang mukim dan sehat. (HR. Bukhari)([71]).
Shalatnya orang musafir
- Musafir artinya: meninggalkan tempat tinggal.
- Di antara kebijakan islam adalah bolehnya shalat qashar dan jama' dalam perjalanan; karena biasanya ada kesulitan dalam perjalanan, dan islam adalah agama rahmat dan mudah.
Dari Ya'la bin Umayyah berkata: aku berkata kepada Umar bin Khattab ra:
﴿ ....... فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ ...... ﴾ [النساء : ١٠١]
"Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir" (QS. An Nisa': 101)
Sekarang sudah aman, beliau berkata: aku heran pada apa yang engkau herankan, maka aku bertanya kepada rasulullah saw tentang hal tersebut: beliau bersabda: "Ini adalah sedekah yang disedekahkan oleh Allah kepada kalian, maka terimalah sedekahnya" (HR. Muslim)[72].
- Hukum qashar dan jama':
Qashar dalam perjalanan sunnah mu'akkadah dalam kondisi aman maupun takut, yaitu menyingkat shalat yang empat rakaat (Dhuhur, asar, isya') menjadi dua rakaat, dan ini tidak boleh kecuali hanya dalam perjalanan, adapun maghrib dan subuh maka tidak bisa diqashar sama sekali, adapun jama' maka boleh di kampung halaman dan dalam perjalanan dengan syarat-syarat tertentu.
- Apabila seorang muslim musafir baik berjalan kaki maupun naik kendaraan, di darat atau di laut atau udara, disunnahkan baginya mengqashar shalat yang empar rakaat menjadi dua rakaat, ia juga boleh menjama' antara dua shalat pada waktu salah satunya apabila ia perlu demikian hingga perjalanannya seselai.
Aisyah ra berkata: pertama kali shalat diwajibkan dua rakaat, maka shalat dalam perjalanan ditetapkan, dan shalat di perkampungan disempurnakan. (Muttafaq alaih)([73]).
- Semua yang dikategorikan musafir menurut adat yang berlaku, maka berlaku baginya hukum musafir, yaitu: qashar, jama', tidak berpuasa, dan mengusap sepatu.
- Orang musafir mulai menqashar dan menjama' apabila telah meninggalkan bangunan desanya, dan tidak ada batas tertentu dalam perjalanan, akan tetapi hal tersebut kembali kepada adat. Apabila bepergian dan tidak berniat tinggal sama sekali maka ia musafir dan berlaku baginya hukum musafir hingga kembali ke negaranya.
- Mengqashar dalam perjalanan sunnah, dan boleh menqashar pada setiap yang dinamakan musafir, namun jika shalat sempurna maka shalatnya sah.
- Apabila orang musafir bermakmum kepada orang yang mukim, maka ia wajib shalat sempurna, dan jika orang mukim bermakmum pada orang musafir, maka orang musafir sunnah mengqashar, dan yang mukim menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.
- Apabila orang musafir menjadi imam bagi orang mukim di Negara mereka maka sunnah shalat dua rakaat, kemudian berkata: sempurnakanlah shalat kalian, karena kami musafir.
- Sunnah meninggalkan shalat rawatib dalam perjalanan kecuali tahajjud, witir, dan sunnat sebelum subuh.
Adapun shalat sunnah mutlak, maka disyari'atkan dalam perjalanan dan waktu tinggal, begitu pula shalat yang ada sebabnya, seperti sunnah wudhu', sunnah thawaf, tahiyatul masjid, shalat dhuha dsb.
- Dzikir setelah shalat lima waktu sunnah bagi laki-laki dan wanita, di waktu tinggal maupun dalam perjalanan.
- Pilot pesawat, atau sopir mobil, atau nahkoda kapal, atau masinis kereta, dan siapa yang perjalannya terus-menerus sepanjang masa, boleh baginya melakukan keringanan musafir, sepergi qashar, jama', tidak berpuasa, dan mengusap sepatu.
- Apabila orang musafir kembali ke negerinya disunnahkan mulai dengan ke masjid dan shalat dua rakaat.
- Yang dijadikan dasar dalam mengqashar adalah tempat bukan waktu, maka apabila orang musafir lupa salah satu shalat sewaktu tinggal, kemudian ingat diwaktu musafir, maka ia mengqashar, dan jika ingat shalat dalam perjalanan ketika tinggal, maka shalat sempurna.
- Apabila orang musafir ditahan dan tidak berniat tinggal, atau tinggal karena ada keperluan tanpa niat tinggal sama sekali walaupun lama maka boleh menqashar.
- Apabila masuk waktu shalat kemudian bepergian, maka boleh mengqashar dan menjama', dan apabila masuk waktu shalat ketika sedang dalam perjalanan kemudian masuk kotanya maka harus shalat sempurna, dan tidak boleh menjama' dan qashar.
- Apabila berada dalam pesawat terbang misalnya dan tidak mendapatkan tempat untuk shalat, maka shalat di tempatnya dengan berdiri menghadap kiblat, dan memberi isyarat untuk ruku' sesuai dengan kemampuannya, kemudian duduk di kursi, kemudian memberi isyarat sujud sesuai dengan kemampuannya.
- Siapa yang pergi ke mekah atau lainnya maka harus shalat sempurna di belakang imam, apabila ketinggalan shalat bersama imam, maka sunnah baginya shalat qashar, dan siapa yang bepergian dan melewati suatu kampung dan ia mendengar adzan atau iqamah dan ia belum shalat, jika mau ia singgah dan shalat bersama jamaah, dan jika mau boleh meneruskan perjalanan.
- Siapa yang ingin menjama' antara dhuhur dan asar, atau antara maghrib dan isya' maka ia adzan kemudian iqamah lalu shalat yang pertama, kemudian iqamah dan shalat yang kedua, mereka semua shalat berjamaah, jika suhu sangat dingin atau ada angina atau hujan, maka shalat di tempat masing-masing.
- Cara menjama' dalam perjalanan:
Orang musafir disunnahkan menjama' antara dhuhur dan asar, maghrib dan isya' pada salah satu waktu keduanya dengan urut, atau di waktu antara keduanya, jika sedang singgah maka melakukan yang lebih mudah baginya, dan jika sedang berjalan maka jika matahari terbenam sebelum berangkat sunnah menjama' antara maghrib dan isya' jama' taqdim, dan jika berangkat sebelum matahari tenggelam maka mengakhirkan maghrib ke waktu isya' dan menjama' ta'khir.
Apabila matahari tergelincir sebelum naik kendaraan maka menjama' antara dhuhur dan asar jama' taqdim, dan jika naik kendaraan sebelum matahari tergelincir maka mengakhirkan dhuhur ke waktu asar, dan menjama' antara keduanya jama' ta'khir.
1- Dari ibnu Abbas ra berkata: nabi saw menjama' antara shalat dhuhur dan asar apabila sedang dalam perjalanan, dan menjama' antara maghrib dan isya'. (HR. Bukhari)([74]).
2- Dari Anas bin Malik ra berkata: apabila rasulullah berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan dhuhur ke waktu asar, kemudian berhenti dan menjama' antara keduanya, dan jika tergelincir matahari sebelum berangkat, beliau shalat dhuhur kemudian naik kendaraan. (Muttafaq alaih) ([75]).
3- Dari Mu'adz bin Jabal ra bahwa nabi saw dalam Perang Tabuk, apabila berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan dhuhur ke waktu asar, lalu menjama' keduanya. Dan jika berangkat setelah tergelincir matahari, beliau shalat dhuhur dan asar secara jama' lalu beliau mulai perjalanan. Jika berangkat sebelum maghrib, beliau akhirkan shalat maghrib dan melakukannya ketika shalat isya. Jika berangkat setelah maghrib, maka beliau shalat maghrib lalu dilanjutkan dengan shalat isya.(H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[76]
- Disunnahkan bagi jemaah haji yang sedang berada di Arafah mengqashar dan menjama' antara dhuhur dan asar, jama' taqdim, dan di Muzdalifah mengqashar dan menjama' antara maghrib dan isya' jamak ta'khir sebagaimana yang dilakukan oleh nabi saw.
- Wajib bagi orang musafir shalat berjamaah jika memungkinkan, kalau tidak, maka shalat sendiri-sendiri sesuai dengan kemampuan, maka shalat di pesawat terbang, atau kapal laut, atau kereta api dan sebagainya dengan berdiri, kalau tidak bisa, maka shalat duduk, dan memberi isyarat untuk ruku' dan sujud, dan shalat fardhu menghadap kiblat, dan disunnahkan adzan dan iqamah walaupun shalat sendirian.
- Disunnahkan bagi orang musafir shalat sunnah di atas kendaraan, dan disunnahkan menghadap kiblat ketika takbiratul ihram jika bisa, kalau tidak, maka ia shalat ke mana saja kendaraan menuju.
- Disunnahkan berangkat pada pagi hari, dan disunnahkan pada hari kamis jika bisa, dan tidak bepergian sendirian, dan jika terdiri dari tiga orang atau lebih, memilih salah satu menjadi pemimpin.
- Hukum menjamak shalat di tempat tinggal:
Boleh menjamak antara dhuhur dan asar, atau antara maghrib dan isya' di tempat tinggal bagi orang sakit yang sulit baginya shalat setiap waktu, dan di malam hujan, atau suhu sangat dingin, atau jalan berlumpur, atau ada angin kencang yang dingin, dan bagi wanita yang istihadhah, orang yang keluar kencing terus-menerus, orang yang hawatir atas keamanan dirinya, atau keluarganya, atau hartanya dsb.
Shalat Khauf
- Islam adalah agama yang mudah, dan shalat fardhu dikarenakan penting dan manfaatnya, tidak bisa gugur dalam kondisi apapun, maka jika umat islam sedang dalam medan perang di jalan Allah, dan takut terhadap musuh, boleh bagi mereka melakukan shalat khauf dengan berbagai cara, di antaranya:
- Cara-cara shalat khauf:
1- Apabila musuh berada di arah kiblat, maka mereka shalat sebagai berikut:
Imam bertakbir, sedangkan umat islam berbaris di belakangnya menjadi dua shaf, mereka bertakbir semua, dan ruku' semua, lalu bangun semua, kemudian shaf yang di belakang imam sujud bersama imam, jika mereka bangun, maka shaf kedua sujud kemudian bangun, kemudian shaf kedua maju, dan shaf pertama mundur, kemudian imam shalat dengan mereka untuk rakaat kedua seperti pada rakaat pertama, kemudian imam salam bersama mereka semua.
2- Apabila Musuh tidak berada di arah kiblat, maka mereka shalat sebagai berikut:
a. Imam bertakbir, dan satu kelompok bershaf bersama imam, sedangkan kelompok lainnya berdiri di hadapan musuh, imam shalat dengan kelompok yang bersamanya satu rakaat, kemudian tetap berdiri, sedangkan makmum menyelesaikan shalat sendiri-sendiri lalu pergi, dan mereka berdiri di hadapan musuh, kemudian datang kelompok kedua, dan imam shalat dengan mereka rakaat kedua, kemudian duduk, makmum menyempurnakan shalatnya dan imam duduk, kemudian salam bersama-sama mereka, dan mereka membawa senjata ringan, dan waspada terhadap musuh.
b. Atau imam shalat dengan salah satu kelompok dua rakaat, lalu makmum salam, kemudian datang kelompok kedua, dan imam shalat dengan mereka dua rakaat tarakhir, kemudian salam dengan mereka, sehingga imam shalat empat rakaat, dan masing-msing kelompok shalat dua rakaat.
c. Atau shalat dengan kelompok pertama dengan sempurna dua rakaat kemudian salam, kemudian shalat dengan kelompok kedua demikian pula kemudian salam.
d. Atau setiap kelompok shalat satu rakaat saja bersama imam, sehingga imam shalat dua rakaat, dan masing-masing kelompok shalat satu rakaat tanpa mengqadha', cara ini semua diajarkan dalam hadits.
3- Apabila takut sangat mencekam, dan perang sedang berkecamuk, mereka shalat sambil berjalan dan berkendaraan satu rakaat, memberi isyarat untuk ruku' dan sujud, mengahadap kiblat atau ke arah lain, dan jika tidak bisa, maka menghakhirkan shalat hingga peperangan berakhir kemudian shalat.
- Allah swt berfirman:
﴿ حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ٢٣٨ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ فَرِجَالًا أَوۡ رُكۡبَانٗاۖ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمۡ تَكُونُواْ تَعۡلَمُونَ ٢٣٩ ﴾ [البقرة: ٢٣٨، ٢٣٩]
("Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa[152]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), Maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah Telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.") (QS. Al-Baqarah: 238-239)
- Dari Ibnu Abbas ra berkata: rasulullah saw mewajibkan shalat atas kalian melalui lisan nabi kalian saw di waktu mukim empat rakaat, dan di waktu dalam perjalanan dua rakaat, dan di waktu takut satu rakaat. (HR. Muslim) ([77]).
- Shalat maghrib tidak bisa diqashar, dan imam boleh shalat dengan kelompok pertama dua rakaat, dan dengan kelompok kedua satu rakaat, atau sebaliknya.
Shalat Jum'at
- Allah mensyari'atkan bagi umat islam beberapa perkumpulan untuk menguatkan hubungan dan menjalin keakraban di atara mereka, ada pertemuan desa, yaitu shalat lima waktu, ada pertemuan kota, yaitu shalat jum'at dan dua hari raya, dan ada pertemuan internasional, di waktu haji di mekah, inilah pertemuan umat islam, pertemuan kecil, sedang, dan besar.
- Keutamaan hari Jum'at:
Dari Abu Hurairah ra bahwasanya nabi saw bersabda: "Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari jum'at, di hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu dimasukkan ke surga, dan pada hari itu dikeluarkan darinya, dan tidak terjadi hari kiamat kecuali pada hari juma't" (HR. Muslim)([78]).
- Hukum shalat jum'at:
Shalat jum'at dua rakaat, dan wajib atas semua umat islam yang laki-laki, baligh, berakal, merdeka, bermukim di suatu tempat yang dicakup dengan satu nama, dan tidak wajib shalat jum'at atas wanita, orang sakit, anak kecil, orang musafir, hamba sahaya, apabila di antara mereka ada yang ikut shalat jum'at, maka boleh, dan orang musafir apabila singgah di suatu tempat dan ia mendengar adzan, maka ia wajib shalat jum'at.
- Waktu shalat jum'at:
Waktu shalat jum'at yang paling utama adalah: setelah tergelincirnya matahari hingga akhir waktu shalat dzuhur, dan boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari.
- Yang lebih baik antara adzan pertama untuk shalat jum'at dan adzan kedua ada tenggang waktu yang cukup bagi umat islam terutama yang jauh, orang yang tidur dan lalai untuk bersiap-siap untuk shalat dengan melaksanakan adab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya.
- Shalat juma't wajib dilaksanakan pada waktunya, dan dihadiri oleh jamaah tidak kurang dari tiga orang dari penduduk suatu daerah, dan didahului oleh dua khutbah.
- Shalat jum'at menggantikan shalat dhuhur, maka siapa yang telah shalah jum'at maka ia tidak boleh shalat dhuhur setelahnya, dan wajib memelihara shalat jum'at, siapa yang meninggalkannya sebanyak tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan menutup hatinya.
- Keutamaan mandi dan segera pergi untuk shalat jum'at:
1- Dari Abu Hurairah ra bahwasanya rasulullah saw bersabda: «"Siapa yang mandi pada hari jum'at, mandi junub, kemudian pergi maka seakan-akan ia berkurban unta, dan barangsiapa yang pergi pada jam kedua maka seakan-akan ia berkurban seekor sapi, dan siapa yang pergi pada jam ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor kambing bertanduk, dan siapa yang pergi pada jam keempat maka seakan-akan ia berkurban seekor ayam, dan siapa yang pergi pada jam kelima, maka seakan-akan ia berkurban telur, dan apabila imam telah keluar maka malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah."» (Muttafaq alaih)([79]).
2- Dari Aus bin Aus as-Tsaqafi ra berkata: aku mendengar rasulullah saw bersabda: «"Barangsiapa yang memandikan pada hari jum'at dan mandi, kemudian pergi pagi-pagi, dan berjalan kaki tidak naik kendaraan, dan dekat kepada imam, mendengarkan dan tidak lalai, maka dalam setiap langkah ia mendapat pahala beramal satu tahun, pahala puasa dan qiyamullail» (HR. Abu Daud, dan Ibnu Majah)([80]).
- Waktu mandi Jum'at:
- Waktu mandi jum'at dimulai dari terbitnya fajar Hari Jum'at hingga menjelang pelaksanaan Shalat Jum'at. Disunnahkan mengakhirkan mandi hingga akan berangkat Shalat Jum'at.
- Seorang muslim bisa tahu kelima jam dengan membagi waktu antara terbitnya matahari hingga datangnya imam menjadi lima bagian, dengan demikian diketahui lama setiap jam.
- Waktu yang dianjurkan pergi untuk shalat jum'at mulai sejak terbitnya matahari, adapun waktu wajib pergi untuk shalat jum'at adalah pada adzan kedua sewaktu imam masuk masjid.
- Orang yang wajib shalat jum'at tidak boleh melakukan perjalanan pada hari itu setelah adzan kedua kecuali darurat, seperti takut ketinggalan rombongan, atau kendaraan seperti mobil, kapal, atau pesawat terbang.
Allah I berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩ ﴾ [الجمعة: ٩]
("Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui." ) (QS. Al-Jumu'ah: 9).
- Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam pada shalat jum'at, maka ia harus menambah satu rakaat untuk menyempurnakan shalat jum'at, dan jika mendapatkan kurang dari satu rakaat, maka ia niat shalat dhuhur dan shalat empat rakaat.
- Makmum disunnahkan pergi pagi-pagi untuk shalat jum'at, dua hari raya, dan shalat istisqa', adapun imam, maka pada shalat jum'at, dan istisqa' pada waktu khutbah, dan pada shalat hari raya ia datang ketika tiba waktu shalat.
- Imam disunnahkan berkhutbah pendek tanpa teks, jika ia tidak mampu, maka berkhutbah dengan membawa teks. Disunnahkan baginya bersandar pada tongkat, atau busur kalau perlu, atau jika ia berkhutbah tidak di atas mimbar.
- Bagi yang bisa bahasa arab disunnahkan khutbah jum'at dengan bahasa arab, jika diterjemahkan untuk jamaah karena mereka tidak mengerti bahasa arab, itu lebih baik, dan kalau tidak bisa, maka berkhutbah dengan bahasa mereka, adapun shalat, maka tidak sah kecuali dengan bahasa arab.
- Apabila orang musafir melewati suatu kota yang di dalamnya didirikan shalat jum'at, dan ia mendengar adzan, lalu ia berniat ingin istirahat di kota tersebut, maka ia wajib shalat jum'at, dan jika ia menjadi imam dan khatib bagi mereka, maka shalatnya dan shalat mereka sah.
- Sifat Khatib:
Dari Jabir bin Abdillah ra berkata: apabila rasulullah saw khutbah, mata beliau memerah, suaranya keras, amarahnya tinggi, sehingga seakan-akan beliau adalah panglima perang, beliau berkata: semoga Allah memberkati pagi dan soremu. (HR. Muslim)([81]).
- Disunnahkan imam khutbah di atas mimbar yang bertangga tiga, apabila masuk masjid, ia naik mimbar lalu menghadap kepada jamaah dan mengucapkan salam kepada mereka, kemudian duduk hingga mu'adzzin adzan, kemudian khutbah yang pertama sambil berdiri bertolak kepada tongkat atau busur jika perlu, atau tidak berada di atas mimbar, kemudian duduk, kemudian khutbah yang kedua juga berdiri.
- Sifat Khutbah:
Suatu kali membuka khutbah dengan khutbah hajah, dan di waktu lain membuka khutbah dengan lainnya, adapun teks khutbah hajah:
إن الحمد لله نحمده ونستعينه، ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد ان لا إله الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ ١٠٢ ﴾ [ال عمران: ١٠٢]
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١ ﴾ [النساء : ١]
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدٗا ٧٠ يُصۡلِحۡ لَكُمۡ أَعۡمَٰلَكُمۡ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ فَازَ فَوۡزًا عَظِيمًا ٧١ ﴾ [الاحزاب : ٧٠، ٧١]
(Amma ba'du) terkadang tidak menyebut ayat-ayat ini, sebaiknya sekali-sekali setelah (amma ba'du) mengatakan:
فإن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدى هدى محمد، وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار. رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه[82].
- Tema Khutbah:
Khutbah-khutbah nabi saw dan para sahabatnya mengandung penjelasan tentang tauhid dan keimanan, menyebutkan sifat-sifat Allah swt, dasar-dasar keimanan, menyebutkan nikmat-nikmat Allah swt yang menjadikan makhluknya cinta kepadanya, dan hari-harinya yang membuat mereka takut kepada adzabnya, perintah berdzikir dan bersyukur kepadanya, mencela dunia, menyebut kematian, surga, neraka, mendorong orang taat kepada Allah dan rasulnya, dan melarang mereka berbuat maksiat dsb.
Maka khatib menyebutkan tentang keagungan Allah, nama-namanya, sifat-sifatnya, nikmat-nikmatnya yang membuat makhluknya cinta kepadanya, menyuruh taat kepada Allah, bersyukur kepadanya, mengingatnya, yang membuat mereka mencintai Allah, sehingga mereka setelah shalat jum'at, mereka cinta kepada Allah dan Allah mencintai mereka, hati mereka dipenuhi keimanan dan takut kepada Allah, dan hati dan anggota badan mereka tergerak untuk berdzikir, taat, dan beribadah kepada Allah.
- Disunnahkan imam memendekkan khutbah dan memanjangkan shalat sesuai dengan hadits.
Dari Jabir bin Samurah ra berkata: aku shalat bersama rasulullah ﷺ, maka shalat beliau sedang, dan khutbahnya sedang. (HR. Muslim)([83]).
- Disunnahkan bagi khatib membaca ayat al-Qur'an dalam khutbahnya, dan sekali-kali berkhutbah dengan surat (Qaaf).
- Dianjurkan bagi makmum menghadap kepada imam dengan wajah mereka apabila imam telah berada di atas mimbar untuk khutbah, karena hal itu akan lebih konsentrasi, khatib lebih semangat, dan jauh dari tidur.
- Sifat sunnah Jum'at:
Setelah shalat jum'at disunnahkan shalat dua rakaat di rumahnya, dan terkadang shalat empat rakaat dengan dua kali salam, adapun jika ia shalat di masjid, maka shalat empat rakaat dengan dua salam, dan tidak ada shalat qabliyah sebelum shalat jum'at.
- Berbicara di waktu khatib sedang berkhutbah merusak pahala dan berdosa, maka tidak boleh berbicara ketika khatib sedang khutbah kecuali imam, dan orang yang diajak bicara oleh imam untuk suatu maslahat, menjawab salam, dan menjawab orang yang bersin. Boleh berbicara sebelum khutbah dan setelahnya jika ada keperluan, dan haram melangkahi pudak orang pada hari jum'at ketika imam sedang khutbah.
- Apabila syarat-syaratnya cukup maka mendirikan shalat jum'at di suatu kota tidak disyaratkan mendapat izin pemimpin, maka shalat jum'at didirikan baik pemimpin mengizinkan atau tidak, adapun mendirikan beberapa shalat jum'at di suatu kota, maka tidak boleh kecuali ada keperluan dan darurat setelah mendapat izin pemerintah, dan shalat jum'at didirikan di kota-kota dan desa, sedang di luar kampung tidak wajib.
- Siapa yang masuk masjid ketika imam sedang khutbah maka ia tidak duduk hingga shalat dua rakaat singkat, dan siapa yang mengantuk di dalam masjid, maka sunnah berpindah dari tempatnya.
- Mandi pada hari jum'at sunnah mu'akkadah, dan siapa yang badannya bau yang mengganggu malaikat dan manusia, maka ia wajib mandi, berdasarkan sabda rasulullah saw: "Mandi pada hari jum'at wajib atas setiap orang yang sudah baligh". (Muttafaq alaih)([84]).
- Setelah mandi pada hari jum'at disunnahkan membersihkan diri, memakai wewangian, dan memakai pakaian yang terbagus, lalu segera pergi ke masjid di waktu pagi, mendekat kepada imam, dan shalat sedapat mungkin, memperbanyak doa, dan membaca al-Qur'an.
- Yang berkhutbah adalah imam, dan boleh satu orang khutbah, dan orang lain menjadi imam sahalat jum'at kalau ada udzur.
- Pada malam jum'at dan siangnya disunnahkan membaca Surat al-Kahfi, dan barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari jum'at, maka memancar cahaya darinya antara dua jum'at.
- Disunnahkan bagi setiap muslim memperbanyak shalawat kepada nabi saw setiap saat terutama waktu-waktu yang utama seperti malam dan siang hari jum'at.
Dari Abu Hurairah ra bahwa rasulullah saw bersabda: "Siapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali." (HR. Muslim)([85]).
- Disunnahkan bagi imam pada rakaat pertama shalat subuh hari jum'at membaca Surat As-Sajdah, dan pada rakaat kedua membaca Surat Al-Insan.
- Tidak disunnahkan bagi imam maupun makmum mengangkat tangan ketika berdoa pada waktu khutbah, kecuali apabila imam minta hujan, maka imam dan makmum mengangkat tangannya, adapun mengucapkan amin atas doa dengan suara pelan, maka itu disyari'atkan.
- Disunnahkan bagi imam berdoa dalam khutbahnya, yang lebih utama mendoakan islam dan umat islam, agar mereka mendapat penjagaan, pertolongan, dan kedekatan di antara hati mereka, dsb, pada waktu berdoa, imam memberi isyarat dengan jari telunjuknya, dan tidak mengangkat kedua tangannya.
- Waktu dikabulkannya doa:
Waktu dikabulkannya doa diharapkan pada saat terakhir di siang hari jum'at setelah asar, pada waktu itu disunnahkan banyak berdzikir dan berdoa, dan doa pada waktu ini sangat mungkin dikabulkan, waktunya hanya sebentar.
Dari Abu Hurairah ra bahwasanya rasulullah saw berbicara tentang hari jum'at, beliau berkata: "Pada hari jum'at ada satu saat tidak bertepatan seorang muslim sedang berdiri shalat memohon sesuatu kepada Allah, kecuali Allah memberi permintaannya."» beliau memberi isyarat dengan tangannya menandakan waktunya hanya sebentar. (Muttafaq alaih)[86]
- Siapa yang ketinggalan shalat jum'at maka ia mengqadha'nya dengan shalat dhuhur empat rakaat, jika ia ada halangan maka ia tidak berdosa, dan jika tidak ada halangan, ia berdosa; karena ia mengabaikan shalat jum'at.
Dari Abi al-Ja'ad ra berkata: rasulullah saw bersabda: «"Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat jum'at karena mengabaikannya, maka Allah menutup hatinya» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([87]).
- Apabila hari raya jatuh pada hari jum'at, maka yang telah shalat ied tidak wajib shalat jum'at, dan mereka shalat dhuhur, kecuali imam, maka ia tetap wajib, demikian pula yang tidak shalat ied, dan jika orang yang telah shalat ied shalat jum'at, maka tidak wajib lagi shalat dhuhur.
15- Shalat Sunnah
- Di antara rahamat Allah kepada hambanya adalah bahwa Allah mensyari'atkan bagi setiap kewajiban, sunnah yang sejenis; agar orang mukmin bertambah imannya dengan melakukan yang sunnah, dan menyempurnakan yang wajib pada hari kiamat, karena kewajiban-kewajiban mungkin ada yang kurang.
Shalat ada yang wajib dan ada yang sunnah, puasa ada yang wajib dan ada yang sunnah, demikian pula haji, sedekah dan lainnya, dan seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan yang sunnah-sunnah sehingga Allah mencintainya.
- Shalat sunnah bermacam-macam:
1- Ada yang disyariatkan berjamaah seperti shalat tarawih, istisqa', shalat kusuf, dan shalat ied.
2- Ada yang tidak disyariatkan berjamaah seperti shalat istikharah.
3- Ada yang mengikuti shalat fardhu seperti sunnah rawatib.
4- Ada yang tidak mengikuti yang lain seperti shalat dhuha.
5- Ada yang mempunyai waktu seperti shalat tahajjud.
6- Ada yang tidak ditentukan waktunya seperti sunnah mutlak.
7- Ada yang terikat dengan sebab, seperti tahiyatul masjid, dan dua rakaat wudhu'.
8- Dan ada yang tidak terikat dengan sebab, seperti sunnah mutlak.
9- Ada yang mu'akkad, seperti shalat ied, istisqa', kusuf, dan shalat witir.
10- Ada yang tidak mu'akkad seperti shalat sebelum maghrib dan lainnya.
Ini merupakan karunia Allah kepada hambanya, dimana Allah mensyari'atkan bagi mereka sarana mendekatkan diri kepadanya, dan menjadikan perbuatan taat berfariasi untuk meninggikan derajat dan menghapuskan kesalahan-kesalahan serta melipat gandakan kebaikan mereka. Maka bagi Allah segala puji dan syukur.
Sunnah Rawatib
- Sunnah rawatib adalah: shalat yang dilakukan sebelum atau setelah shalat fardhu, ia terbagi menjadi dua macam:
1- Sunnah rawatib mu'akkadah, yaitu dua belas rakaat:
a. Empat rakaat sebelum dhuhur.
b. Dua rakaat setelah dhuhur.
c. Dua rakaat setelah maghrib.
d. Dua rakaat setelah shalat isya'.
e. Dua rakaat sebelum subuh.
- Dari ummu habibah ra isteri nabi saw beliau berkata: aku mendengar rasulullah ﷺ bersabda: «"Tidaklah seorang hamba muslim shalat sunnah bukan fardhu untuk Allah setiap hari dua belas rakaat, kecuali Allah membangunkan baginya rumah di surga, atau kecuali dibangunkan baginya rumah di surga. (HR. Muslim)([88]).
- Terkadang shalat sepuluh rakaat sebagaimana di atas, akan tetapi shalat dua rakaat sebelum dhuhur.
Dari Ibnu Umar ra berkata: «aku shalat bersama rasulullah saw sebelum dhuhur dua rakaat, dan setelahnya dua rakaat, setelah maghrib dua rakaat, setelah shalat isya' dua rakaat, setelah shalat jum'at dua rakaat, adapun shalat maghrib, isya', dan jum'at, maka aku shalat bersama nabi saw di rumahnya. (muttafaq alaih)([89]).
2- Shalat rawatib yang tidak mu'akkad, dilakukan namun tidak terus-menerus:
dua rakaat sebelum asar, maghrib, isya', dan disunnahkan selalu shalat empat rakaat sebelum asar.
- Shalat sunnah mutlak disyari'atkan pada waktu malam dan siang, dua dua, dan yang paling utama adalah shalat malam.
- Sunnah rawatib yang paling mu'akkad:
Sunnah rawatib yang paling mu'akkad adalah dua rakaat fajar, dan sunnah dipersingkat, setelah membaca fatihah pada rakaat pertama disunnahkan membaca Surat al-Kafirun, dan pada rakaat kedua membaca Surat al-Ikhlas.
Atau pada rakaat pertama membaca:
﴿ قُولُوٓاْ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيۡنَا وَمَآ أُنزِلَ إِلَىٰٓ إِبۡرَٰهِۧمَ وَإِسۡمَٰعِيلَ وَإِسۡحَٰقَ وَيَعۡقُوبَ وَٱلۡأَسۡبَاطِ وَمَآ أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَآ أُوتِيَ ٱلنَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمۡ لَا نُفَرِّقُ بَيۡنَ أَحَدٖ مِّنۡهُمۡ وَنَحۡنُ لَهُۥ مُسۡلِمُونَ ١٣٦ ﴾ [البقرة: ١٣٦]
(Q.S Al-Baqarah: 136)
Dan pada rakaat kedua membaca:
﴿ قُلۡ يَٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ تَعَالَوۡاْ إِلَىٰ كَلِمَةٖ سَوَآءِۢ بَيۡنَنَا وَبَيۡنَكُمۡ أَلَّا نَعۡبُدَ إِلَّا ٱللَّهَ وَلَا نُشۡرِكَ بِهِۦ شَيۡٔٗا وَلَا يَتَّخِذَ بَعۡضُنَا بَعۡضًا أَرۡبَابٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِۚ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَقُولُواْ ٱشۡهَدُواْ بِأَنَّا مُسۡلِمُونَ ٦٤ ﴾ [ال عمران: ٦٤]
(Q.S Ali Imran: 64)
Dan terkadang membaca:
﴿ ۞فَلَمَّآ أَحَسَّ عِيسَىٰ مِنۡهُمُ ٱلۡكُفۡرَ قَالَ مَنۡ أَنصَارِيٓ إِلَى ٱللَّهِۖ قَالَ ٱلۡحَوَارِيُّونَ نَحۡنُ أَنصَارُ ٱللَّهِ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَٱشۡهَدۡ بِأَنَّا مُسۡلِمُونَ ٥٢ ﴾ [ال عمران: ٥٢]
(Q.S Ali Imran 52)
- Barangsiapa yang tidak melakukan sunnah ini karena ada halangan, disunnahkan mengqadha'nya.
- Apabila seorang muslim wudhu’ dan masuk masjid setelah adzan dhuhur misalnya, dan shalat dua rakaat dengan niat shalat tahiyatul masijd, sunnah wudhu’, dan sunnah rawatib dhuhur, maka itu boleh.
- Disunnahkan memisahkan antara shalat fardhu dengan sunnah rawatib qabliyah atau ba’diyah dengan berpindah atau berbicara.
- Shalat-shalat sunnah ini dilakukan di masjid atau di rumah, dan yang lebih utama dilakukan di rumah, berdasarkan sabda nabi saw: …"Maka shalatlah wahai manusia di rumah kalian karena shalat yang paling utama adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib." (Muttafaq alaih) ([90])
- Boleh shalat sunnah sambil duduk walaupun mampu berdiri, dan shalat berdiri lebih utama, adapun shalat fardhu, maka berdiri merupakan rukun kecuali bagi yang tidak mampu berdiri, maka ia shalat sesuai dengan kondisinya seperti telah diterangkan di atas.
- Barangsiapa yang shalat sunnah sambil duduk tanpa ada halangan, maka ia mendapatkan separuh shalat berdiri, kalau ada halangan maka ia mendapat pahala seperti shalat berdiri, dan shalat sunnah sambil berbaring karena udzur maka pahalanya seperti shalat berdiri, dan jika tanpa udzur maka mendapat separuh pahala shalat duduk.
2- Shalat Tahajjud
- Qiyamullail termasuk shalat sunnah mutlak, ia sunnah mu’akkadah, Allah memerintah rasulnya saw melakukannya.
1- Allah berfirman :
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡمُزَّمِّلُ ١ قُمِ ٱلَّيۡلَ إِلَّا قَلِيلٗا ٢ نِّصۡفَهُۥٓ أَوِ ٱنقُصۡ مِنۡهُ قَلِيلًا ٣ أَوۡ زِدۡ عَلَيۡهِ وَرَتِّلِ ٱلۡقُرۡءَانَ تَرۡتِيلًا ٤ ﴾ [المزمل: ١، ٤]
("Hai orang yang berselimut (Muhammad), Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. Atau lebih dari seperdua itu. dan Bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan." )
(QS. Al-Muzammil: 1-4)
2- Firman Allah swt:
﴿ وَمِنَ ٱلَّيۡلِ فَتَهَجَّدۡ بِهِۦ نَافِلَةٗ لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبۡعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامٗا مَّحۡمُودٗا ٧٩ ﴾ [الاسراء: ٧٩]
("Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji." ) (QS. Al-Isra’: 79).
3- Allah menyebutkan sifat-sifat orang yg bertakwa bahwa mereka:
﴿ كَانُواْ قَلِيلٗا مِّنَ ٱلَّيۡلِ مَا يَهۡجَعُونَ ١٧ وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ يَسۡتَغۡفِرُونَ ١٨ ﴾ [الذاريات: ١٧، ١٨]
("Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar" )
(QS. Adz-Dzariyaat: 17-18).
- Keutamaan qiyamul lail:
Qiyamul lail merupakan amal yang paling utama, ia lebih utama daripada shalat sunnah di siang hari; karena di waktu sepi lebih ikhlas kepada Allah, dan karena beratnya meninggalkan tidur, dan kelezatan bermunajat kepada Allah Azza wajalla, dan di pertengahan malam lebih utama.
1- Allah berfirman:
﴿ إِنَّ نَاشِئَةَ ٱلَّيۡلِ هِيَ أَشَدُّ وَطۡٔٗا وَأَقۡوَمُ قِيلًا ٦ ﴾ [المزمل: ٦]
("Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan." )
(QS. Al-Muzammil: 6)
2- Dari Amr bin Anbasah ra bahwasanya nabi saw berkata: "Sesungguhnya Allah paling dekat kepada hambanya adalah di tengah malam terakhir, kalau engkau bisa menjadi orang yang berdzikir kepada Allah pada waktu itu maka lakukanlah, karena shalat pada waktu itu dihadiri dan disaksikan hingga terbit matahari…(HR. Tirmidzi dan Nasa’i)[91].
3- Nabi saw ditanya: Shalat apa yg paling utama selain yang wajib? Beliau menjawab: "Shalat yang paling utama selain shalat wajib adalah shalat di tengah malam. (HR. Muslim)[92].
- Di waktu malam ada saat dikabulkannya doa:
1- Dari Jabir ra berkata: aku mendengar rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya di waktu malam ada satu saat dimana seorang hamba tidak memohon kebaikan dunia dan akhirat kepada Allah pada saat itu, kecuali Allah memberikannya, dan ini ada pada setiap malam. (HR. Muslim)[93].
2- Dari Abu Hurairah ra bahwasanya rasulullah saw bersabda: "Setiap malam tuhan kita turun ke langit dunia pada waktu sepertiga malam terakhir, Allah berkata: siapa yang berdoa kepadaku maka akan aku kabulkan, siapa yang meminta kepadaku akan aku berikan, siapa yang mohon ampun padaku maka aku akan memberi ampunan kepadanya. (Muttafaq alaih)[94].
- Disunnahkan bagi seorang muslim tidur dalam keadaan suci, dan "Barangsiapa yang bermalam dalam keadaan suci maka malaikat ikut bermalam bersamanya, dan ia tidak bangun kecuali malailkat berkata: Ya Allah, ampunilah hambamu fulan, karena ia bermalam dalam keadaan suci. (HR. Ibnu Hibban)[95].
- Disunnahkan segera tidur, agar bisa bangun untuk shalat malam dengan segar, dan disunnahkan bangun ketika mendengar adzan, rasulullah saw bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian tidur, setan membuat tiga ikatan di kepalanya, ia mengatakan pada setiap ikatan, malam masih panjang maka tidurlah. Jika ia bangun dan berdzikir kepada Allah, maka lepaslah satu ikatan, jika berwudhu’ maka lepas satu ikatan, dan jika shalat, lepas satu ikatan, maka ia masuk waktu pagi dengan segar dan jiwanya tenang, kalau tidak, maka ia masuk waktu pagi dengan jiwa yang tidak tenang dan malas. (Muttafaq alaih)[96].
- Seorang Muslim seharusnya berusaha bangun malam dan tidak meninggalkannya; karena nabi saw melakukan qiyamul lail hingga kakinya pecah-pecah.
Aisyah berkata kepada beliau: mengapa engkau lakukan ini wahai rasulullah, padahal Allah telah mengampunimu dosamu yg telah lalu dan yg akan datang? Nabi berkata: "Tidakkah aku suka menjadi hamba yang bersyukur? (Muttafaq alaih)[97].
- Shalat tahajjud:
Sebelas rakaat dengan witir, atau tiga belas rakaat dengan witir.
- Waktu shalat tahajjud:
Waktu malam paling utama adalah sepertiga malam terakhir, maka malam dibagi dua, kemudian anda bangun pada sepertiga pertama dari paruh kedua, kemudian tidur di akhir malam.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra bahwasanya rasulullah saw bersabda: "Shalat yang paling dicintai Allah adalah shalatnya Nabi Daud, dan puasa yang paling dicintai oleh Allah adalah puasanya Nabi Daud, beliau tidur separuh malam, bangun sepertiganya, tidur seperenamnya, dan berpuasa satu hari dan tidak berpuasa satu hari. (Muttafaq alaih)[98].
- Sifat shalat tahajjud:
Disunnahkan sebelum tidur berniat qiyamullail, jika ia tertidur dan tidak bangun, maka ditulis baginya apa yg diniatkan, dan tidurnya merupakan sedekah dari tuhan kepadanya, dan jika bangun untuk shalat tahajjud, ia menghapuskan tidur dari wajahnya, dan membaca sepuluh ayat di akhir Surat al-Imran ﴿ إِنَّ فِي خَلۡقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ ..... ﴾ [ال عمران: ١٩٠] , lalu bersiwak dan berwudhu’ kemudian memulai tahajjud dengan dua rakaat ringan; berdasarkan sabda nabi saw: "Apabila salah seorang kalian bangun di waktu malam maka hendaklah memulai shalatnya dengan dua rakaat ringan". (HR. Muslim)[99]
- Kemudian shalat dua rakaat-dua rakaat, dan salam setiap dua rakaat, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra : ada seseorang yg berkata: wahai rasulullah, bagaimana shalat malam? Beliau bersabada: dua dua, apabila engkau khawatir tiba waktu subuh, maka shalat witirlah satu rakaat. (Muttafaq alaih)[100]
- Boleh juga sekali-kali shalat empat rakaat dengan satu kali salam.
- Disunnahkan mempunyai jumlah rakaat tertentu, jika ia tertidur dan tidak shalat maka diqadha’ dengan genap, Aisyar ra ditanya tentang shalat nabi saw di waktu malam, beliau menjawab: tujuh, sembilan, dan sebelas, selain shalat dua rakaat fajar. (HR. Bukhari)[101].
- Disunnahkan shalat tahajjud di rumahnya, membangunkan keluarganya, dan sekali-kali shalat mengimami mereka, memperpanjang sujudnya kira-kira selama membaca lima puluh ayat, jika mengantuk hendaklah tidur, dan disunnahkan memanjangkan berdiri dan membaca al-Qur’an, membaca satu juz al-Qur’an atau lebih, sekali-kali membaca dengan keras, dan sekali-kali pelan, jika membaca ayat tentang rahmat, hendaklah memohon rahmat, dan jika membaca ayat tentang adzab, hendaklah memohon perlindungan, dan jika membaca ayat yg mengandung pensucian Allah swt, hendaklah bertasbih.
- Kemudian mengakhiri tahajjudnya di waktu malam dengan shalat witir, berdasarkan sabda nabi saw: "Jadikanlah shalat terakhir kalian di waktu malam witir" (Muttafaq alaih)([102]) .
Shalat Witir
- Shalat witir sunnah mu’akkadah, rasulullah menganjurkan melakukannya dengan sabdanya: "Shalat witir haq bagi setiap muslim" (HR. Abu Daud dan Nasa’i)([103])
- Waktu shalat witir:
Dari habis shalat isya’ hingga terbitnya fajar yg kedua, dan bagi yang yakin bangun, di akhir malam lebih utama, berdasarkan perkataan Aisyah ra: pada setiap malam rasulullah saw shalat witir, di awal malam, di pertengahan malam, dan di akhirnya, maka witir beliau selesai pada waktu sahur. (Muttafaq alaih) ([104])
- Sifat shalat witir:
Witir bisa dilakukan satu rakaat, atau tiga, atau lima, atau tujuh, atau sembilan rakaat, jika rakaat-rakaat ini bersambung dengan satu salam. (HR. Muslim dan Nasa’i)([105]) .
- Paling sedikit shalat witir satu rakaat, dan paling banyak sebelas rakaat, atau tiga belas rakaat. Dilakukan dua-dua, dan berwitir satu rakaat. Kesempurnaan paling rendah tiga rakaat dengan dua salam, atau dengan satu kali salam, dan tasyahhud satu di akhirnya, dan disunnahkan pada rakaat pertama membaca Surat al-A’la, pada rakaat kedua al-Kafirun, dan pada rakaat keempat Surat al-Ikhlas.
- Jika shalat witir lima rakaat, maka bertasyahhud satu kali di akhirnya kemudian salam, demikian pula jika shalat witir tujuh rakaat, jika setelah rakaat keenam bertasyahhud tanpa salam kemudian bangun lagi untuk rakaat ketujuh, maka tidak mengapa.
Dari Abu Hurairah ra berkata: kekasihku berwasiat kepadaku dengan tiga hal, aku tidak akan meninggalkannya hingga mati: berpuasa tiga hari setiap bulan, shalat dhuha, dan tidur setelah shalat witir. (Muttafaq alaih)([106]).
- Jika shalat witir sembilan rakaat, bertasyahhud dua kali: satu kali setelah rakaat kedelapan, kemudian berdiri untuk rakaat yang kesembilan, lalu tasyahhud dan salam, akan tetapi yang lebih afdhal adalah shalat witir satu rakaat tersendiri, kemudian setelah salam membaca: سبحان الملك القدوس tiga kali, dan memanjangkan suaranya pada yang ketiga.
- Seorang Muslim shalat witir setelah shalat tahajjud, jika hawatir tidak bangun, maka shalat witir sebelum tidur, berdasarkan sabda nabi saw: "Barangsiapa yang hawatir tidak bangun di akhir malam, maka hendaklah shalat witir di awalnya, dan barangsiapa yang ingin bangun di akhir malam, maka hendaklah shalat witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam disaksikan, dan itu lebih afdhal. (HR. Muslim)([107]).
- Barangsiapa yang shalat witir di awal malam, lalu ia bangun di akhir malam, maka ia shalat tahajjud tanpa witir, berdasarkan sabda nabi saw: "Tidak ada dua witir dalam satu malam". (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[108]
- Qunut pada waktu shalat witir dianjurkan sekali-sekali, siapa yang ingin melakukannya, dan yang tidak ingin, meninggalkannya, dan yang lebih utama lebih banyak meninggalkan daripada melakukan, dan tidak ada dalil shahih bahwa nabi qunut di shalat witir.
· sifat doa qunut dalam shalat witir
- apabila shalat tiga rakaat misalnya, maka mengangkat tangannya setelah berdiri dari ruku’ pada rakaat ketiga, atau sebelum ruku’ setelah selesai membaca surat, lalu memuji Allah dan menyanjungnya, kemudian bershalawat kepada nabi saw, kemudian berdo’a dengan doa yang warid dari nabi saw yg ia sukai, di antaranya:
اللهم اهدني فيمن هديت، وعافني فيمن عافيت، وتولني فيمن توليت، وبارك لي فيما أعطيت، وقني شر ما قضيت، إنك تقضي ولا يقضى عليك، وإنه لا يذل من واليت، ولا يعز من عاديت، تباركت ربنا وتعاليت، أخرجه أبو داود والترمذي.
· Sekali-sekali membuka qunutnya dengan apa yang diriwayatkan dari Umar t yaitu:
اللهم إياك نعبد، ولك نصلي ونسجد، وإليك نسعى ونحفد، نرجو رحمتك ونخشى عذابك، إن عذابك بالكافرين ملحق، الله إنا نستعينك ونستغفرك، ونثني عليك الخير ولا نكفرك، ونؤمن بك وخضع لك، ونخلع من يكفرك. أخرجه البيهقي ([109])
· Boleh juga menambah doa-doa yang warid namun tidak terlalu panjang, di antaranya:
الله أصلح لي ديني الذي هو عصمة أمري، وأصلح لي دنياي التي فيها معاشي، وأصلح لي آخرتي التي فيها معادي، واجعل الحياة زيادة لي في كل خير، واجعل الموت راحة لي من كل شر. أخرجه مسلم ([110])
اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل، والجبن والبخل، والهرم وعذاب القبر، الله آت نفسي تقواها، وزكها أنت خير من زكاها، أ،12/01/1427 وليها ومولاها، الله إني أعوذ بك من علم لا ينفع، ومن قلب لا يخشع، ومن نفس لا تشبع، ومن دعوة لا يستجاب لها. أخرجه مسلم ([111])
· Kemudian di akhir witirnya membaca:
الله إني أعوذ برضاك من سخطك، وبمعافاتك من عقوبتك، وأعوذ بك منك لا أخصي ثناء عليك، أنت كما أثنتيت على نفسك. أخرجه أبو داود والترمذي ([112])
- Kemudian bershalawat keapada nabi saw di akhir qunut witir, dan tidak mengusap wajahnya dengan tangannya setelah selesai berdoa di waktu qunut witir dan lainnya.
- Makruh qunut pada selain shalat witir kecuali kalau umat islam ditimpa bencana atau musibah, maka imam disunnahkan qunut pada shalat fardhu setelah ruku’ terakhir, dan suatu kali sebelum ruku’
- Pada qunut nazilah, mendoakan umat islam yang teraniaya, atau mendoakan celaka kepada orang-orang kafir yang zalim, atau kedua-duanya.
- Shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu, dan shalat yang disunnahkan berjamaah seperti shalat gerhana, shalat tarawih dan sebagainya, maka shalat di masjid berjamaah.
- Orang yang sedang dalam perjalanan disunnahkan shalat witir di atas kendaraannya, jika bisa menghadap kiblat pada waktu takbiratul ihram, kalau tidak, maka shalat ke mana saja kendaraannya menuju.
- Setelah shalat witir, seseorang dibolehkan sesekali untuk shalat dua rakaat dalam keadaan duduk, kalau ingin ruku’ maka berdiri kemudian ruku’.
· Mengqadha’ shalat witir:
- Siapa yang tidak shalat witir karena ketiduran atau lupa, maka ia melakukannya ketika bangun atau ingat, dan boleh mengqadha’nya antara adzan subuh dan iqamah sebagaimana biasa, dan mengqadha’nya di siang hari dengan genap tidak ganjil, jika di waktu malam shalat witir sebelas rakaat, maka di siang hari mengqadha’nya dua belas rakaat, dua rakaat-dua rakaat.
- Dari Aisyah ra bahwasanya apabila rasulullah saw ketinggalan shalat malam karena sakit atau lainnya, beliau shalat di siang hari dua belas rakaat. (HR. Muslim) ([113]).
4- shalat tarawih
- Shalat tarawih sunnah mu’akkadah, ia ditetapkan dengan perbuatan nabi saw, dan termasuk shalat sunnah yang disyari’atkan berjamaah pada bulan ramadhan.
- Dinamakan shalat tarawih; karena orang-orang duduk istirahat antara setiap empat rakaat; karena mereka memanjangkan bacaan.
· Waktu shalat tarawih:
- Dilakukan pada bulan ramadhan setelah shalat isya sampai terbit fajar, ia sunnah bagi orang laki-laki dan wanita, nabi saw telah menganjurkan shalat qiyam ramadhan dengan sabdanya:
- “barangsiapa yang bangun malam pada bulan ramadhan karena iman dan mengaharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (muttafaq alaih)([114]).
· Sifat shalat tarawih:
- Imam disunnahkan memimpin umat islam shalat tarawih sebelas rakaat, atau tiga belas rakaat, setiap dua rakaat salam, dan ini yang paling utama.
- Aisyah ra ditanya bagaimana shalat rasulullah saw di bulan ramadhan? Beliau kt: beliau tidak pernah shalat di bulan ramadhan atau lainnya lebih dari dua belas rakaat, beliau shalat empat rakaat, maka jangan ditanya tengang bagusnya dan panjangnya, kemudian shalat empat rakaat, jangan Tanya tentang bagusnya dan panjangnya, kemudian shalat tiga rakaat. (HR. Bukhari)([115]).
- Dari Ibnu Abbas ra berkata: rasulullah saw shalat pada waktu malam tiga belas rakaat. (muttafaq alaih)([116]).
- Dari Aisyah ra beliau berkata: Rasulullah saw shalat antara setelah selesai shalat isya’ sampai shalat subuh sebelas rakaat, beliau salam setiap dua rakaat, dan shalat witir satu rakaat. (HR. Muslim)([117]).
- Sunnah bagi imam shalat tarawih sebelas rakaat, atau tiga belas rakaat, di awal ramadhan dan akhirnya, akan tetapi di akhirnya (sepuluh malam terakhir) memanjangkan pada waktu berdiri, ruku’ dan sujud, karena nabi saw bangun padanya semalam penuh, dan jika shalat lebih sedikit atau lebih banyak, maka tidak mengapa.
- Yang afdhal bagi makmum shalat bersama imam hingga selesai, baik imam shalat sebelas rakaat maupun tiga belas rakaat, atau dua puluh tiga atau lebih sedikit atau lebih banyak agar ditulis baginya qiyamul lail semalam penuh, berdasarkan sabda nabi saw: “siapa yang shalat bersama imam hingga selesai, maka ditulis baginya qiyamul lail satu malam. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)([118]).
- Yang menjadi imam pada bulan ramadhan adalah yang paling bagus bacaannya dan paling baik hafalannya, kalau tidak bisa, maka imam membaca sambil melihat qur’an, yang lebih utama imam memperdengarkan al-Qur’an kepada seluruh makmum, kalau tidak bisa maka sebagiannya.
- Doa khatmul Qur’an di bulan ramadhan dan lainnya dilakukan di luar shalat bagi yang menginginkan, dan doa khatmul qur’an di dalam shalat tidak disyari’atkan; karena tidak ada riwayat yang shahih dari nabi saw dan tidak pula dari salah salah satu sahabat radhiyallahu anhum.
- Siapa yang biasa shalat tahajjud –yaitu shalat di akhir malam- menjadikan shalat witir setelah tahajjud, jika shalat bersama imam dan imam shalat witir, maka ia shalat witir bersamanya, jika shalat di akhir malam maka shalat genap.
- Apabila wanita ingin keluarg untuk shalat fardhu di masijd atau shalat sunnah, maka ia harus memakai pakaian sederhana tanpa memakai parfum.
- Apabila ada dua imam yang memimpin shalat tarawih, maka orang yang shalat bersama keduanya ditulis baginya qiyamul lail penuh; karena yang kedua menjadi ganti bagi yang pertama dalam menyempurnakan shalat.
5- Shalat ied
· Dalam islam ada tiga hari raya:
- Idul fitri pada tanggal satu syawwal setiap tahun.
- Idul adha pada tanggal sepuluh dzul hijjah setiap tahun.
- Id setiap minggu pada hari jum’at, dan ini telah disampaikan sebelumnya.
- Shalat idul fitri dilakukan setelah selesai puasa bulan ramadhan, shalat idul adha dilakukan selesai haji dan sepuluh hari bulan zulhijjah, keduanya termasuk kebaikan islam, umat islam menunaikannya setelah melakukan dua ibadah yang agung sebagai syukur kepada Allah I.
- Hukum shalat dua hari raya: sunnah mu'akkadah atas setiap muslim dan muslimah.
Waktu shalat ied:
- Mulai matahari meninggi setinggi tombak hingga tergelincir, jika tidak tahu datangnya ied kecuali setelah tergelincir matahari, maka shalat pada esok harinya, pada waktunya, dan tidak menyembelih hewan kurban kecuali setelah selesai shalat ied.
Sifat pergi untuk shalat ied:
- Orang yang pergi shalat ied disunnahkan membersihkan diri, memakai pakaian yang paling bagus; untuk menampakkan kegembiraan pada hari itu, adapun wanita, tidak boleh menampakkan perhiasannya dan tidak memakai parfum, pergi shalat bersama-sama orang, sedangkan wanita haid, ia mendengarkan khutbah ied dan tidak masuk tempat shalat.
- Makmum disunnahkan pergi pagi-pagi setelah shalat subuh dengan berjalan kaki jika bisa, adapun imam maka agak akhir hingga tiba waktu shalat, dan disunnahkan pergi melalui satu jalan dan kembali melalui jalan lain, untuk menampakkan syi'ar, dan mengikuti sunnah nabi.
- Disunnahkan makan beberapa biji kurma sebelum berangkat shalat idul fitri, adapun shalat idul adhal disunnahkan tidak makan sebelum shalat hingga makan dari kurbannya jika berkurban.
Tempat shalat ied:
- Shalat ied dilakukan di tanah lapang dekat kota, jika sudah sampai ke tempat shalat, maka shalat dua rakaat dan duduk berdzikir kepada Allah, dan shalat ied tidak dilakukan di masjid kecuali ada halangan seperti hujan dan sebagainya.
- Jika telah memasuki tempat shalat ied, boleh shalat sunnah sebelum shalat ied dan sesudahnya selama tidak pada waktu yang dilarang, maka tidak disyari'atkan kecuali shalat tahiyatul masjid, jika telah pulang ke rumahnya disunnahkan shalat dua rakaat.
Sifat shalat ied:
- Jika tiba waktu shalat, maka imam maju dan memimpin shalat dua rakaat tanpa adzan dan iqamah, pada rakaat pertama bertakbir tujuh kali atau sembilan kali dengan takbiratul ihram, dan pada rakaat kedua lima kali setelah berdiri.
- Kemudian setelah membaca fatihah disunnahkan membaca surat al-A'la dengan keras pada rakaat pertama, dan pada rakaat kedua setelah fatihah membaca surat al-Ghasyiyah, atau pada rakaat pertama membaca surat Qaaf, dan pada rakaat kedua membaca surat (iqtarabatissaa'ah), suatu kali membaca ini, dan suatu kali membaca yang itu.
- Setelah salam, berkhutbah satu kali menghadap kepada jamaah, hendaklah isi khutbah adalah memuji Allah, bersyukur kepadanya, menyanjungnya, mengingatkan wajibnya mengamlkan syari'at Allah, mendorong mereka bersedekah, menganjurkan untuk berkurban dan menjelaskan hukum-hukumnya kepada mereka.
- Apabila hari raya bertepatan pada hai jum'at, maka siapa yang telah shalat ied gugur baginya shalat jum'at, maka shalat dhuhur, adapun imam dan orang yang tidak shalat ied, maka wajib shalat jum'at.
- Apabila imam lupa salah satu takbir dan sudah mulai membaca maka gugur; karena takbir itu sunnah dan telah lewat waktuya, dan tidak mengangkat tangan pada takbir-takbir tambahan pada kedua rakaat di shalat ied dan shalat istisqa'.
- Disunnahkan bagi imam menasihati wanita dalam khutbahnya, mengingatkan mereka akan kewajibannya, dan menganjurkan mereka bersedekah.
- Siapa yang mendapatkan shalat bersama imam sebelum salam pada shalat ied maka ia meneruskan untuk menyempurnakan shalatnya, akan tetapi jika ia ketinggalan maka ia tidak perlu mengqadha'nya.
- Jika Imam telah selesai shalat, maka barang siapa yang ingin mendengarkan khutbah maka hal itu baik dan utama akan tetapi jika ada yang ingin pergi maka hal itu juga boleh.
Hukum Takbir pada hari Raya.
Pada hari-hari raya disunnahkan bagi kaum muslimin untuk bertakbir di rumah-rumah, pasar, jalan, dan masjid-masjid mereka hanya saja bagi kaum wanita tidak dianjurkan untuk mengeraskan takbir mereka ketika ada kaum laki-laki asing atau yang bukan mahram.
Waktu-waktu Takbir
1. Waktu takbir pada hari raya dimulai dari malam hari hingga shalat 'ied ditunaikan.
2. Pada hari 'Iedul Adha waktu takbir dimulai sejak masuk tanggal 10 Zulhijjah hingga tenggelam matahari pada hari tanggal 13.
Sifat Takbir:
1. Boleh melakukan takbir genap dengan mengatakan "Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Ilallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Walillahi Al-Hamd"
2. Atau bertakbir dengan jumlah ganjil dengan mengucapkan, "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Ilallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, Walillahi Al-Hamd".
3. Boleh bertakbir dengan jumlah ganjil pada bagian pertama dan jumlah genap pada bagian kedua, "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Ilallah Wallahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, Walillahi Al-Hamd."
Seseorang boleh memilih salah satu dari tiga cara ini.
Hukum Perayaan-perayaan yang Diada-adakan:
Hari-hari Perayaan seperti Ulang Tahun, Tahun Baru Hijriah atau Masehi, Malam Isra' Mi'raj, Malam Nisfu Sya'ban, Maulid Nabi, atau Hari Ibu, serta perayaan-perayaan lain yang telah menyebar dikalangan kaum muslimin semuanya adalah bid'ah yang diada-adakan dan tertolak. Barang siapa yang melaksanakannya atau mengajak serta menyetujui perayaan tersebut maka ia telah berdosa dan menanggung dosa orang yang mengikutinya.
6. Shalat Khusuf dan Shalat Kusuf
Khusuf adalah gerhana bulan total atau sebagian di malam hari sedangkan Kusuf adalah gerhana matahari total atau sebagian.
Hukum Shalat Khusuf dan Kusuf:
Hukum jedua shalat ini sunnat ma'akkadah bagi setiap muslim dan muslimah baik yang sedang mukim atau safar.
Mengetahui Waktu Gerhana.
Waktu gerhana matahari dan bulan memiliki waktu-waktu tertentu seperti halnya waktu terbit matahari dan bulan, Allah SWT telah menetapkan bahwa waktu gerhana matahari terjadi pada akhir bulan sedangkan gerhana bulan terjadi pada malam-malam purnama.
Sebab-sebab Gerhana
Aapabila erjadi gerhana bulan ataupun matahari manusia dianjurkan untuk melakukan shalat di mesjid-mesjid atau di rumah-rumah sekalipun di mesjid itu lebih utama, sebagaimana gempa, petir, gunung berapi, memiliki sebab-sebab tertentu demikian juga gerhana matahari dan bulan juga telah Allah tetapkan penyebab keduanya. Dan hikmah dibalik itu adalah menakut-nakuti hamba-Nya agar kembali kepada Allah.
Waktu Shalat:
Shalat gerhana dimulai sejak terjadinya gerhana hingga gerhana tgersebut hilang.
Tata Cara Shalat Gerhana:
Shalat gerhana tidak dimulai dengan azan dan qomat akan tetapi dengan panggilan: Ash-Shalatu Jaami'ah sekali atau lebih. Kemudian imam bertakbir dan membaca Al-Fatihah serta surat yang panjang dengan suara keras lalu ruku' dengan ruku' yang lama kemudian I'tidal dengan membaca Sami'allahu liman hamidah, Rabbana walakal hamdu, tetapi tidak sujud. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan membaca surat yang lebih pendek dari yang pertama kemudian ruku' dengan ruku' yang lebih pendek dari yang pertama kemudian I'tidal, lalu turun sujud dengan sujud yang panjang dan sujud yang pertama lebih panjang dari yang kedua dan diselai dengan duduk diantara dua sujud kemudian berdiri untuk rakaat kedua lalu melakukan hal yang sama dengan rakaat pertama hanya saja lebih ringan dari yang pertama kemudian dilanjutkan dengan tahiyat dan salam.
Sifat Khutbah Shalat Gerhana
Disunnahkan bagi imam untuk melakukan khutbah setelah shalat gerhana untuk mengingatkan manusia akan kejadian yang besar ini agar hati-hati mereka menjadi lunak kemudian meminta mereka untuk benyak berdoa dan istighfar. Dari Aisyah ra berkata, telah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah saw lalu beliau melakukan shalat dan memanjangkan berdirinya lalu ruku' dengan ruku' yang panjang kemudian berdiri lama tetapi lebih pendek dari yang pertama kemudian ruku' dan sujud dengan memanjangkan keduanya, lalu berdiri untuk raka'at kedua kemudian ruku' yang panjang tetapi lebih pendek dari ruku' yang pertama kemudian mengangkat kepalanya untuk berdiri lama tetapi lebih pendek dari yang pertama kemudian ruku' dan sujud.
Lalu Rasulullah saw menyelesaikan shalatnya dan matahari telah kelihatan kembali maka beliau berkhutbah memuja dan meuji Allah SWT dan bersabda, Sesungguhnya matahari dan bulan adalah salah satu tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah dan keduanya tidaklah terjadi gerhana dikarenakan hidup atau matinya seseorang maka apabila kalian melihatnya maka bertakbirlah dan berdoalah kepada Allah serta lakukanlah shalat dan bersedekahlah wahai umat Muhammad, sesungguhnya tidak ada yang lebih cemburu daripada Allah ketika melihat hamba-Nya melakukan perzinahan wahai umat Muhammad seandainya kalian mengetahui apa yang kuketahui niscaya kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawa, saksikanlah bukankah telah aku sampaikan." (HR. Muttafaq 'alaihi)
Mengqadha Shalat Gerhana
Jama'ah shalat Khusuf bias diperoleh jika seseorang mendapati ruku' yang pertama dari setiap raka'atnya dan jika gerhana telah hilang maka tidak ada qadha shalat gerhana.
Apabila gerhana telah berakhir dan mereka masih melakukan shalat maka shalat segera diselesaikan dengan ringan. Sebaliknya jika shalat telah selesai dan gerhana belum hilang maka dianjurkan memperbanyak doa dan takbir dan bersedekah hingga gerhana itu hilang.
Pelajaran yang Diambil dari Gerhana
Gerhana mendorong seseorang untuk ikhlas dalam mengesakan Allah serta melakukan keta'atan dan menjauhi kemaksiatan dan dosa serta takut kepada Allah dan kembali kepada-Nya.
1. Allah SWT berfirman,
"Dan tidaklah Kami turunkan ayat-ayat Kami kecuali untuk menakut-nakuti (hamba)." (QS. Al-Isra': 59)
2. Dari Abu Mas'ud al-Anshary ra berkata, Rasulullah saw bersabda, " Sesungguhnya matahari dan bulan adalah salah satu tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah untuk menakut-nakuti hamba-Nya, dan keduanya tidaklah terjadi gerhana dikarenakan hidup atau matinya seseorang maka apabila kalian melihatnya maka shalatlah dan berdoalah kepada Allah sehingga keduanya hilang." (Muttafaq 'alaih)
KURANG hal 518-528
Kitab Jenazah
1- Kematian dan hukum-hukumnya
. Sepanjang apapun usia seorang manusia, ia tetap akan meninggal dunia dan berpindah dari negeri tempat beramal menuju negeri pembalasan, dan alam kubur merupakan tempat akhirat yang pertama.
Di antara hak seorang muslim kepada muslim yang lain adalah mengunjunginya apabila ia sakit dan mengikuti jenazahnya bila ia meninggal dunia.
1. Firman Allah Ta'ala:
﴿ قُلۡ إِنَّ ٱلۡمَوۡتَ ٱلَّذِي تَفِرُّونَ مِنۡهُ فَإِنَّهُۥ مُلَٰقِيكُمۡۖ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ ٨ ﴾ [الجمعة: ٨]
Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS. Al-Jum'ah :8)
2. Firman Allah Ta'ala:
﴿ أَيۡنَمَا تَكُونُواْ يُدۡرِككُّمُ ٱلۡمَوۡتُ وَلَوۡ كُنتُمۡ فِي بُرُوجٖ مُّشَيَّدَةٖۗ ….. ﴾ [النساء : ٧٨]
Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. (QS. An-Nisaa`:78)
. Apa yang wajib bagi orang yang sakit:
Orang yang sakit harus beriman (percaya) terhadap qadha` Allah SWT, sabar terhadap qadar-Nya, husnuzhzhan (berbaik sangka) kepada Rabb-nya, berada di antara sifat khauf (khawatir,takut) dan raja` (mengharap), jangan mengharapkan kematian, menunaikan hak-hak Allah SWT dan hak-hak manusia, menulis wasiatnya, berwasiat untuk karib kerabatnya yang tidak mewarisinya sepertiga (1/3) hartanya atau kurang dari 1/3 dan itu lebih baik, berobat agar sembuh dengan pengobatan yang dibolehkan. Disunnahkan baginya untuk mengadukan keadaannya pada Allah, dan diperbolehkan untuk memberitahukan pada orang lain asalkan bukan mengeluh dan menunjukan ketidak ikhlasannya (atas sakit yang ia derita).
. Hukum mengharapkan kematian:
Dari Anas bin Malik ﷺ.a, ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seseorang darimu mengharapkan kematian karena mudharat yang dialaminya. Dan jika harus mengharapkan kematian, hendaklah ia membaca, 'Ya Allah, hidupkan aku selama kehidupan lebih baik bagiku dan matikanlah aku apabila kematian lebih baik bagiku." Muttafaqun 'alaih.[119]
. Seorang muslim harus bersiap-siap untuk mati dan banyak mengingatnya. Dan bersiap-siap mati adalah dengan taubat dari segala perbuatan maksiat, mengutamakan akhirat, melepaskan diri dari perbuatan zalim, menghadap kepada Allah SWT dengan berbuat taat dan menjauhi yang diharamkan.
Dan di sunnahkan mengunjungi orang sakit dan mengingatkannya agar bertaubat dan berwasiat, dan berobat kepada dokter yang muslim, bukan dokter non muslim. Kecuali bila ia membutuhkannya dan aman dari hal yang tidak dinginkan.
. Disunnahkan bagi orang yang menyaksikan seseorang yang hampir meninggal dunia (menjelang sakaratul maut) agar mentalqinnya dua kalimat syahadah, lalu mengingatkannya dengan ucapan 'laailaaha illallah', berdoa untuknya dan tidak mengatakan sesuatu di hadapannya kecuali yang baik.
Tidak mengapa seorang muslim menghadiri kematian orang kafir untuk menawarkan Islam kepadanya dan berkata kepadanya, 'Katakanlah: 'laailaaha illallah'.
. Tanda-tanda husnul khatimah:
1. Mengucapkan dua kalimat syahadah saat meninggal.
2. Kematian seorang mukmin dengan keringat di kening.
3. Mati syahid atau meninggal fi sabilillah.
4. Meninggal saat bertugas jaga fi sabilillah.
5. Meninggal karena membela dirinya atau hartanya atau keluarganya.
6. Meninggal pada malam Jum'at atau Hari Jum'at, dan hal itu menjaganya dari fitnah (cobaan) alam kubur.
7. Meninggal karena penyakit radang selaput dada atau penyakit TBC.
8. Meninggal karena penyakit tha'un (penyakit menular), sakit perut, tenggelam, terbakar, atau tertimpa reruntuhan.
9. Perempuan yang meninggal dunia di saat nifasnya karena melahirkan dan semisalnya.
. Mengingat kematian:
Seorang muslim harus selalu ingat terhadap kematian, bukan karena dia akan meninggalkan keluarga, orang-orang tercinta, dan kenikmatan dunia, ini adalah pandangan sempit. Tetapi karena kematian berarti berpisah dari amal ibadah dan bercocok tanam untuk akhirat. Dengan ini ia bersiap-siap dan bertambah dalam amal akhirat serta menghadap kepada Allah SWT. Adapun pandangan yang pertama, maka menambahnya rasa rugi dan penyesalan. Dan apabila Allah SWT ingin mengambil (mewafatkan) seorang hamba di suatu daerah, ia menjadikan baginya suatu keperluan di daerah itu.
. Seorang muslim harus berhusnuzhann (berbaik sangka) kepada Allah SWT saat meninggal dunia, karena sabda Nabi SAW, 'Janganlah seseorang dari kamu meninggal dunia kecuali ia berbaik sangka kepada Allah SWT.' HR. Muslim.[120]
Di antara tanda-tanda kematian: diketahui meninggalnya seseorang dengan turun kedua pelipis, miring hidungnya, terpisah dua telapak tangannya, terulur kedua kakinya, melotot penglihatannya, dinginnya, dan terputus napasnya.
. Apa yang dilakukan terhadap seorang muslim apabila ia meninggal dunia:
1. Apabila seorang muslim meninggal dunia, disunnahkan memejamkan kedua matanya dan berdoa saat memejamkan matanya dengan doanya, 'Ya Allah, ampunilah fulan (dengan menyebut namanya), tinggikan derajatnya pada orang-orang yang mendapat petunjuk, luaskanlah kuburnya, terangilah ia di dalamnya, gantikanlah ia pada keturunannya yang masih tersisa, dan berilah ampunan untuk kami dan dia wahai Rabb semesta alam.' HR. Muslim.[121]
Kemudian diikat kedua rahangnya dengan pembalut, dilembutkan persendiannya dengan pelan, mengangkatnya dari tanah, melepas pakaiannya, dan menutupnya dengan pakaian yang menutupi semua badannya, kemudian memandikannya.
2. Disunnahkan bersegera membayar hutangnya, melaksanakan wasiatnya, segera mengurus jenazahnya, menshalatkannya, menguburkannya di daerah tempat ia meninggal dunia. Boleh bagi yang menghadirinya dan yang lainnya membuka wajahnya, mengecupnya dan menangisinya.
Wajib menunaikan hak-hak Allah SWT dari orang yang wafat, jika hak-hak itu seperti zakat, nazar, kafarat dan haji Islam. Dan didahulukan dari hak-hak ahli waris dan dari hutang. Hutang kepada Allah SWT lebih utama untuk dibayar, dan jiwa seorang muslim digantungkan dengan hutangnya sampai dibayar.
. Boleh bagi seorang perempuan berihdad (tidak berhias diri, sebagai tanda duka cita) karena kematian anaknya atau yang lainnya selama tiga hari, dan karena kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dan seorang perempuan akan menjadi istri dari suaminya yang terakhir pada Hari Kiamat.
. Diharamkan atas karib kerabat yang meninggal dan selain mereka meratapi kematian, yaitu perkara yang melebihi tangisan. Seorang mayit disiksa di dalam kuburnya karena diratapi. Dan diharamkan saat musibah memukul pipi, merobek lobang baju, mencukur dan mencabik rambut.
. Dibolehkan menginformasikan kepada orang banyak tentang kematian seseorang supaya mereka menyaksikan jenazahnya dan menshalatkannya. Dianjurkan bagi yang memberi informasi meminta orang-orang beristigfar dan memohon ampun untuknya. Diharamkan na'yu, yaitu memberi informasi tentang kematian karena membanggakan diri dan semisalnya.
. Apa yang dikatakan dan dilakukan orang yang mengalami musibah, saat mendapat musibah:
Saat karib kerabat yang meninggal dunia mengetahui kematiannya, mereka wajib bersikap sabar. Dan disunnahkan bersikap ridha terhadap qadar, mengharap pahala dan istirja' (membaca innalillahi wa inna ilaihi raaji'un).
1. Dari Ummu Salamah ﷺ.a, istri nabi SAW, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada seorang hamba yang mendapat musibah, lalu ia membaca, 'Sesungguhnya kita adalah milik Allah SWT dan sesungguhnya kita kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah pahala kepadaku dalam musibahku dan gantikanlah untukku yang lebih baik darinya.' melainkan Allah SWT memberi pahala kepadanya dalam musibahnya dan menggantikan baginya yang lebih baik darinya.' HR. Muslim.[122]
2. Dari Anas bin Malik ﷺ.a, ia berkata, 'Nabi SAW bersabda, 'Tidak ada seorang muslim yang meninggalkan tiga orang anaknya yang belum baligh, melainkan Allah SWT memasukkannya ke surga dengan karunia rahmat-Nya kepada mereka.' HR. al-Bukhari.[123]
. Sabar adalah menahan diri dari keluh kesah, menahan lisan dari mengadu, dan menahan anggota tubuh dari yang diharamkan, seperti memukul pipi, merobek baju dan semisalnya.
. Hukum melakukan otopsi kepada mayat:
Boleh mengotopsi mayat seorang muslim, jika tujuannya menyelidiki tuduhan kriminalitas, atau menyelidiki penyakit menular, karena hal itu mengandung mashlahat yang berpulang pada keamanan dan keadilan dan menjaga umat dari penyakit berbahaya yang menular. Jika otopsi itu untuk tujuan belajar dan mengajar, maka seorang muslim harus dimuliakan hidup dan mati. Cukuplah dengan mengotopsi mayat non muslim, kecuali saat terpaksa dengan syarat-syaratnya.
2. Memandikan mayat
. Disunnahkan agar orang yang memandikan mayat adalah yang paling mengetahui sunnah/tata cara memandikan mayat. Ia mendapat pahala besar apabila berniat ikhlas karena Allah SWT, menutupinya, dan tidak menceritakan apa yang dilihatnya dari yang tidak disukai.
. Siapakah yang memandikan mayit?
Yang paling utama memandikan jenazah laki-laki saat terjadi perselisihan adalah yang menerima wasiatnya, kemudian bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat terdekat dan seterusnya dari ashabahnya, kemudian karib kerabatnya. Dan yang paling berhak memandikan jenazah perempuan adalah perempuan yang menerima wasiatnya, kemudian ibunya, kemudian neneknya, kemudian kerabat terdekat dan seterusnya. Boleh bagi pasangan suami istri memandikan pasangannya yang wafat. Dan boleh memandikan jenazah laki-laki dan perempuan sebanyak satu kali yang meliputi semua badannya.
. Prosesi pemandian jenazah dihadiri yang memandikan dan yang membantunya memandikan, dan dimakruhkan selain mereka menghadirinya.
. Apabila berkumpul orang-orang Islam dan kafir dan meninggal bersamaan seperti kebakaran dan semisalnya, dan tidak bisa membedakan mereka, (cara pelaksanaannya adalah) mereka semua dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan (semua itu dilaksanakan) dengan niat untuk orang-orang Islam dari mereka.
. Boleh bagi laki-laki dan perempuan memandikan jenazah seseorang yang berusia tujuh tahun (atau kurang dari usia itu), baik jenazah laki-laki dan perempuan. Dan apabila seorang laki-laki meninggal dunia di antara perempuan-perempuan bukan mahrahmnya, atau seorang perempuan meninggal dunia di tengah-tengah laki-laki bukan mahramnya, atau uzur memandikannya, ia dishalatkan dan dimakamkan tanpa dimandikan.
. Orang yang mati dalam peperangan fi sabilillah tidak boleh dimandikan, dan para syuhada lainnya tetap wajib dimandikan.
. Diharamkan seorang muslim memandikan non muslim, atau mengkafannya, atau menshalatkannya, atau mengikuti jenazahnya, atau menguburkannya. Tetapi ia menutupinya dengan tanah apabila tidak ada yang menutupinya dengan tanah dari karib kerabatnya. Tidak disyari'atkan bagi orang-orang Islam mengikuti jenazah keluarganya (karib kerabatnya) yang musyrik (non muslim) yang meninggal dunia.
. Tata-cara memandikan mayit yang disunnahkan:
Apabila seseorang ingin memandikan jenazah, ia meletakkannya di atas keranda pemandian, kemudian menutupi auratnya, kemudian melepaskan pakaiannya, kemudian mengangkat kepalanya hingga jenazah tersebut berada dalam posisi hampir duduk, kemudian menekan perutnya dengan lembut dan banyak menyiram air. Kemudian ia melilit sepotong kain atau dua sarung tangan di atas tangannya dan mengistinjanya (membersihkan duburnya).
Kemudian berniat memandikannya, dan sunat mewudhu`kannya seperti wudhu untuk shalat setelah meletakkan di tangannya sepotong kain yang lain. Jangan memasukkan air di mulut dan hidungnya, tetapi memasukkan dua jarinya yang basah di hidung dan mulutnya.
Kemudian memandikannya dengan air dan bidara atau sabun, memulai dengan kepala dan jenggotnya, kemudian sebelah kanan dari leher hingga tumitnya (kakinya).
Kemudian membaliknya ke sebelah kiri dan memandikan sebelah punggungnya yang kanan, kemudian memandikan bagian tubuhnya yang kiri seperti itu.
Kemudian memandikannya yang kedua kali dan ketiga kali seperti yang mandi pertama. Jika belum bersih, ia menambah sampai bersih dalam hitungan ganjil. Dan menjadikan bersama air pada mandi yang terakhir kapur barus atau minyak wangi. Dan jika kumisnya atau kukunya panjang digunting sebagiannya, kemudian dikeringkan dengan kain.
Dan jenazah perempuan dijadikan rambutnya tiga kepangan dan diuraikan dari belakang. Jika keluar dari seseorang (kotoran dan semisalnya) setelah dimandikan, hendaknya dicuci tempatnya, diwudhukan, dan ditutupi tempatnya dengan kapas.
3. Mengkafani Jenazah
. Wajib mengkafan jenazah dari hartanya. Jika ia tidak mempunyai harta, maka biayanya dibebankan kepada orang yang wajib memberi nafkah kepadanya dari ushul (ayah keatas) dan furu' (anak kebawah).
. Cara mengkafan jenazah:
Disunnahkan mengkafani jenazah laki-laki dalam tiga lipat kain putih yang baru, diharumkan dengan wewangian yang dibakar tiga kali, kemudian diuraikan sebagian di atas sebagian yang lain, kemudian diberikan pengawet, yaitu campuran dari minyak wangi di antara lipatan. Kemudian jenazah diletakkan di atas lipatan kain bertelentang di atas punggungnya, kemudian diberikan sebagian dari pengawet di kapas di antara dua pantatnya. Kemudian diikat sepotong kain di atasnya seperti celana kecil yang menutupi auratnya, dan diberi minyak wangi beserta seluruh badannya.
Kemudian dikembalikan ujung lipatan kain yang atas dari sisi sebelah kiri di atas bagian sebelah kanan. Kemudian dikembalikan ujung sebelah kanan di atas bagian kiri yang di atasnya. Kemudian yang kedua sama seperti itu, kemudian yang ketiga juga sama seperti itu. Dan dijadikan sisa di bagian kepalanya, atau di bagian kepala dan kedua kakinya jika lebih. Kemudian diikat lebar lipatan agar jangan terbuka, dan dibuka di dalam kubur. Perempuan sama seperti laki-laki dalam penjelasan di atas. Anak kecil dikafani satu kain dan boleh tiga kain.
Dari 'Aisyah ﷺ.a, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah SAW dikafani dengan tiga lapis kain buatan Yaman berwarna putih dari kapas, tidak termasuk padanya baju dan surban." Muttafaqun 'alaih.[124]
. Wajib mengkafani jenazah dengan satu kain yang menutupi semua badannya dan disunnahkan dengan tiga kain.
. Syahid fi sabilillah dikuburkan pada pakaian yang dia syahid dengannya dan tidak dimandikan. Disunnahkan mengkafannya dengan satu kain atau lebih di atas pakaiannya.
. Apabila orang yang berihram meninggal dunia, ia dimandikan dengan air dan bidara atau sabun, tidak didekatkan wangi-wangian, tidak dipakaikan yang berjahit, kepala dan wajahnya tidak ditutup jika ia seorang laki-laki, karena ia dibangkitkan pada hari kiamat sambil bertalbiyah di atas kondisinya, dan tidak diqadha darinya ibadah haji yang tersisa dan ia dikafan dengan mengenakan kain ihram yang ia wafat dengannya.
. Apabila janin yang keguguran meninggal, dan kandungannya berusia empat bulan, ia dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.
. Barang siapa yang uzur (tidak mungkin) memandikannya karena terbakar atau robek dan semisalnya, atau tidak ada air, ia kafani dan dishalatkan atasnya. Sah shalat terhadap sebagian anggota tubuh jenazah seperti tangan, kaki, dan semisalnya, Apabila tidak bisa mendapatkan bagian tubuh yang lain.
. Apabila keluar najis dari jenazah setelah dikafani, tidak perlu dimandikan ulang, karena menyulitkan dan memberatkan.
4. Tata-cara menshalatkan jenazah
. Menyaksikan jenazah dan mengikutinya mengandung faedah besar, yang terpenting adalah: menunaikan hak jenazah dengan menshalatkannya, memohon syafaat dan berdoa untuknya, menunaikan hak keluarganya, menghibur perasaan mereka saat mendapat musibah kematian, memperoleh pahala besar bagi pelayat, mendapatkan nasehat dan pelajaran dengan menyaksikan jenazah, pemakaman, dan yang lainnya.
. Shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu tambahan pahala orang-orang yang shalat dan syafaat kepada orang-orang wafat. Disunnahkan (dianjurkan) banyak yang menshalatkannya. Bilamana yang menshalatkan lebih banyak dan lebih bertakwa tentu lebih utama. Dari Ibnu 'Abbas ﷺ.a, ia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada seorang muslim yang meninggal dunia, lalu berdiri di atas jenazahnya empat puluh (40) orang laki-laki yang tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya melainkan Allah SWT menerima syafaat mereka padanya." HR. Muslim.[125]
. Orang yang melaksanakan shalat lebih dulu berwudhu, menghadap kiblat, dan meletakkan jenazah di antara dia dan kiblat.
. Tata-cara shalat terhadap jenazah:
Imam disunnahkan berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di tengah jenazah perempuan. Bertakbir empat kali, terkadang lima, atau enam, atau tujuh atau sembilan. Terutama kepada para ulama, orang shalih dan taqwa, dan yang berjasa terhadap Islam. Dilakukan seperti ini sekali, dan seperti ini sekali, untuk menghidupkan sunnah.
. Melakukan takbir pertama sambil mengangkat kedua tangannya hingga kedua pundaknya, atau sampai kedua telinganya. Demikian pula takbir-takbir selanjutnya. Kemudian ia meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya di atas dadanya, tidak membaca doa iftitah. Kemudian berta'awwudz (membaca A'udzubillahi minash-syaitaanirrajim), membaca basmalah, membaca al-Fatihah pelan-pelan dan terkadang membaca surah bersamanya.
. Kemudian bertakbir yang kedua dan membaca: 'Ya Allah, berilah rahmat kepada Muhammad SAW dan keluarga Muhammad SAW, sebagaimana Engkau memberi rahmat kepada Ibrahim a.s dan keluarga Ibrahim a.s. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berilah berkah kepada Muhammad SAW dan keluarga Muhammad SAW, sebagaimana Engkau berikan berkah kepada Ibrahim a.s dan keluarga Ibrahim a.s. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia." Muttafaqun 'alaih.[126]
. Kemudian melakukan takbir yang ketiga dan berdoa dengan ikhlas dengan doa yang diriwayatkan dalam hadits, di antaranya adalah:
. "Ya Allah, ampunilah kami yang hidup dan mati, yang hadir dan gaib, kecil dan besar, laki-laki dan perempuan. Ya Allah, siapapun yang Engkau hidupkan dari kami, maka hidupkanlah ia di dalam Islam, dan siapapun yang Engkau wafatkan dari kami maka wafatkanlah dia di atas iman. Ya Allah SWT, janganlah Engkau menghalangi kami dari pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami sesudahnya." HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.[127]
. 'Ya Allah, ampunilah dan berilah rahmat kepadanya, maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, cucilah dia dengan air, salju, dan batu es. Bersihkanlah dia dari segala kesalahan sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah kepadanya negeri yang lebih baik dari negerinya, istri yang lebih baik dari istrinya, masukkanlah ia ke dalam surga, dan lindungilah ia dari siksaan kubur (atau siksaan neraka).' HR. Muslim.[128]
. 'Ya Allah, sesungguhnya fulan bin fulan berada dalam jaminan-Mu dan ikatan perlindungan-Mu, maka peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksaan neraka. Engkau yang paling menepati janji dan paling benar. Ampuni dan berilah rahmat kepada-Nya. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.' HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.[129]
. Jika yang meninggal dunia seorang anak kecil, ia menambah: 'Ya Allah, jadikanlah ia pendahulu, pahala dan simpanan bagi kami.' HR. al-Baihaqi.[130]
. Kemudian ia bertakbir yang keempat dan berdiri sebentar sambil berdoa. Kemudian ia membaca salam ke sebelah kanan. Dan jika terkadang ia membaca salam ke sebelah kiri maka tidak mengapa.
. Barang siapa yang ketinggalan takbir, ia mengqadhanya menurut tata-caranya. Dan jika ia tidak mengqadhanya dan salam bersama imam, maka shalatnya sah insya Allah SWT.
. Sunnah bahwa jenazah dishalatkan secara berjamaah dan jumlah shaf (barisan) tidak kurang dari tiga shaf (baris). Dan apabila berkumpul beberapa jenazah, disunnahkan yang berada didekat adalah jenazah laki-laki, kemudian anak-anak, kemudian perempuan, dan menshalatkan mereka satu kali shalat. Dan boleh satu kali shalat untuk satu orang jenazah.
. Doa pada shalat jenazah menurut keadaan jenazah. Laki-laki seperti doa yang telah lalu, dimu`annatskan dhamir (kata ganti) bersama jenazah perempuan, dijama'kan dhamir apabila terdiri dari beberapa jenazah. Jika semuanya perempuan, ia berdoa: allahummaghfir lahunna (ya Allah, ampunilah mereka) dan seterusnya. Jika ia tidak mengetahui yang didepan, laki-laki atau perempuan, boleh ia berdoa: Allahummaghfir lahu (Ya Allah ampunilah dia (lk), atau allahummaghfir laha (Ya Allah ampunilah dia (pr)).
. Para syuhada yang mati syahid dalam peperangan fi sabilillah, imam (pempimpin) diberi pilihan pada mereka. Jika dia menghendaki, dia menshalatkan mereka dan jika dia tidak menghendaki, dia meninggalkan shalat jenazah untuk mereka, dan shalat lebih utama. Dan mereka dimakamkan di tempat mereka meninggal dunia. Para syuhada selain mereka, seperti yang mati tenggelam, terbakar dan semisal mereka. Mereka adalah para syuhada dalam pahala akhirat, akan tetapi tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan seperti selain mereka.
. Disunnahkan shalat terhadap jenazah muslim, baik dia seorang yang shaleh atau fasik, akan tetapi orang yang meninggalkan shalat selama-lamanya tidak dishalati.
. Orang yang bunuh diri dan khianat dari harta ghanimah, imam atau wakilnya tidak boleh menshalatkan keduanya sebagai hukuman baginya dan peringatan bagi yang lain, dan kaum muslimin tetap menshalatkannya.
. Seorang muslim yang ditegakkan atasnya had (hukuman) rajam atau qishash, dimandikan dan dishalatkan atasnya shalat jenazah.
. Keutamaan shalat jenazah dan mengiringinya sampai dikebumikan:
Sunnah mengiringi jenazah karena iman dan berharapkan pahala hingga dishalatkan dan selesai menguburnya.
Mengikuti/mengiringi jenazah hanya untuk laki-laki, bukan wanita. Jenazah tidak boleh diikuti suara, api, bacaan, dan tidak pula zikir.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang mengikuti jenazah seorang muslim karena iman dan mengharap pahala, dan ia tetap bersamanya hingga dishalatkan dan selesai menguburnya, maka sesungguhnya ia pulang membawa pahala dua qirath, setiap qirath seperti bukit Uhud. Dan barang siapa yang shalat atasnya, kemudian kembali sebelum dimakamkan, maka sesungguhnya ia pulang dengan pahala satu qirath.' Muttafaqun 'alaih.[131]
. Tempat shalat jenazah:
Menshalatkan jenazah di tempat yang disiapkan untuk shalat jenazah adalah sunnah dan itulah yang lebih utama. Dan boleh dishalatkan di dalam masjid sewaktu-waktu. Barang siapa yang ketinggalan shalat jenazah, yang utama adalah menshalatkannya setelah dimakamkan dan barang siapa yang dikuburkan dan belum dishalatkan, maka dishalatkan di atas kuburnya.
. Apabila seseorang meninggal dunia dan engkau ahli untuk melaksanakan shalat dan dikhithab untuk menshalatkannya dan engkau belum menshalatkannya, maka kamu boleh shalat di atas kuburnya.
. Hukum shalat terhadap jenazah yang ghaib:
Disunnahkan shalat terhadap jenazah yang ghaib, yang belum dishalatkan atasnya.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW memberi kabar duka cita kematian an-Najasyi di hari wafatnya. lalu beliau SAW keluar bersama mereka ke mushalla dan bertakbir empat kali takbir.' Muttafaqun 'alaih.[132]
. Disunnahkan bersegera mengurus jenazah, menshalatkannya, dan pergi dengannya ke pemakaman.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Bersegeralah mengurus jenazah, jika ia seorang yang shalih, maka kebaikan yang kamu dahulukan kepadanya. Dan jika ia selain yang demikian itu, maka keburukan yang kamu letakkan dari pundakmu.' Muttafaqun 'alaih.[133]
. Perempuan seperti laki-laki, apabila jenazah sudah ada di mushalla atau di masjid, sesungguhnya ia menshalatkannya bersama kaum muslimin, dan untuknya pahala seperti untuk laki-laki dalam menshalatkan dan ta'ziyah.
. Waktu-waktu yang jenazah tidak boleh dimakamkan dan tidak boleh dishalatkan:
Dari 'Uqbah bin 'Amir al-Juhani ﷺ.a, ia berkata, 'Tiga waktu, Rasulullah SAW melarang kami melaksanakan shalat jenazah padanya dan menguburnya: saat matahari terbit hingga terangkat, saat tengah hari hingga gelincir matahari, dan saat tenggelam matahari hingga tenggelam.' HR. Muslim.[134]
5. Membawa jenazah dan menguburkannya
. Jenazah di usung oleh orang laki-laki dan bukan perempuan. Disunnahkan agar pejalan kaki berada di depan dan belakangnya, dan yang berkendaraan berada di belakangnnya. Jika pemakaman jauh atau ada kesulitan, tidak mengapa dibawa kendaraan (mobil).
. Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Dan tidak boleh dimakamkan di dalam masjid dan tidak boleh pula di pemakaman kaum musyrikin dan semisalnya.
. Tata-cara menguburkan jenazah:
Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah sampai bagian bawah kubur, digalilah padanya yang mengarah kiblat satu tempat sekadar diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Ia lebih utama dari pada syaqq. Dan yang memasukkannya membaca: 'Bismillah wa 'ala sunnati rasulillah' -dalam sebuah riwayat yang lain- wa 'ala millati rasulillah' (dengan nama Allah SWT dan di atas agama Rasulullah SAW). HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi.[135]
Dan meletakkannya di lahadnya di atas bagian kanannya, menghadap kiblat. Kemudian dipasang bata atasnya dan disertakan di antaranya dengan tanah. Kemudian dikuburkan dengan tanah dan diangkat kubur di atas bumi sekadar sejengkal dengan permukaan yang melengkung (seperti punuk unta).
. Diharamkan membangun di atas kubur, mengapur dan menginjaknya, shalat di sampingnya, menjadikannya masjid dan lampu-lampu atasnya, menghamburkan bunga-bunga di atasnya, thawaf (berkeliling) dengannya, menulis atasnya, dan menjadikannya sebagai hari raya.
. Tidak boleh membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh menguburkan jenazah di dalam masjid. Jika masjid itu telah dibangun sebelum dimakamkan, kubur itu diratakan, atau digali jika masih baru dan dimakamkan di pemakaman umum. Jika masjid dibangun di atas kubur, bisa jadi masjid yang dibongkar dan bisa jadi bentuk kuburan yang dihilangkan. Dan setiap masjid yang dibangun di atas kuburan, tidak boleh dilaksanakan shalat fardhu dan shalat sunnah di dalamnya.
. Sunnah bahwa kubur digali dengan kedalaman yang menghalangi keluar bau darinya dan galian binatang buas. Dan agar bagian bawahnya berbentuk lahad seperti yang disebutkan diatas, itulah yang lebih utama. Atau Syaqq: yaitu digali di dasar kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian dipasang bata atasnya, kemudian ditutupi.
. Sunnah menguburkan jenazah di siang hari dan boleh menguburkan di malam hari.
. Tidak boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lebih dari satu jenazah kecuali karena terpaksa, seperti banyaknya yang terbunuh dan sedikit yang memakamkan mereka. Didahulukan di lahad yang lebih utama dari mereka. Tidak dianjurkan bagi laki-laki menggali kuburnya sebelum ia meninggal dunia, dan tidak pula menyiapkan kafan baginya.
. Boleh memindahkan jenazah dari kuburnya ke kubur yang lain, jika ada maslahat untuk mayit, seperti kuburannya yang digenangi air atau dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir dan semisalnya. Kuburan adalah negeri orang-orang yang sudah mati, tempat tinggal mereka, dan tempat saling ziarah di antara mereka, dan mereka telah mendahului kepadanya, maka tidak boleh menggali kubur mereka kecuali untuk kepentingan mayit.
. Laki-laki yang bertugas menurunkan jenazah di kuburnya, bukan perempuan, para wali mayit lebih berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di kuburnya dari sisi dua kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara perlahan di dalam kubur. Boleh memasukkan mayit ke dalam kubur dari arah mana pun. Dan haram mematahkan tulang mayit.
. Perempuan tidak boleh mengikuti jenazah, karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yang halus, keluh kesah, dan tidak tabah menghadapi musibah, lalu keluar dari mereka ucapan dan perbuatan yang diharamkan yang bertolak belakang dengan sifat sabar yang diwajibkan.
. Disunnahkan bagi keluarga mayit memberi tanda di kuburnya dengan batu dan semisalnya, agar ia memakamkan yang meninggal dari keluarganya dan ia mengenal dengan tanda itu kubur yang meninggal dari keluarganya.
. Barang siapa yang meninggal dunia di tengah laut dan dikhawatirkan berubahnya, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan ditenggelamkan di air, dan jika memungkinkan tetap dan tidak berubah, maka ditunggu sampai dimakamkan di perkuburan.
. Anggota tubuh yang terpotong dari seorang muslim yang masih hidup karena sebab apapun, tidak boleh membakarnya, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Tetapi dibalut pada sepotong kain dan dikuburkan di pemakaman.
. Dianjurkan berdiri bagi jenazah apabila sedang lewat, dan siapa yang duduk tidak ada dosa atasnya.
. Disunnahkan duduk apabila jenazah diletakkan dan saat pemakaman, dan terkadang disunnahkan bagi tokoh masyarakat atau alim ulama untuk mengingatkan yang hadir dengan kematian dan yang sesudahnya.
. Disunnahkan setelah menguburkan mayit agar orang yang hadir berdiri di atas kubur dan mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya dan meminta kepada orang-orang yang hadir agar memohon ampunan untuknya dan tidak mentalqinnya, karena talqin dilakukan saat menjelang wafat sebelum mati.
6. Ta'ziyah
. Disunnahkan berta'ziyah kepada yang mendapat musibah kematian sebelum dimakamkan atau sesudahnya. Dikatakan kepada yang mendapat musibah kematian seorang muslim: 'Sesungguhnya bagi Allah SWT apa yang Dia ambil dan bagi-Nya apa yang Dia beri, segala sesuatu di sisinya dengan waktu yang sudah ditentukan, maka hendaklah engkau sabar dan mengharap pahala." Muttafaqun 'alaih.[136]
. Disunnahkan ta'ziyah kepada keluarga mayit dan tidak ada batas baginya. Ia berta'ziyah kepada mereka dengan sesuatu yang bisa menghibur mereka, menahan dari duka cita mereka, dan mendorong mereka untuk sabar dan ridha dalam batas-batas syara', dan berdoa untuk mayit dan yang berduka.
. Boleh berta'ziyah di setiap tempat: di pemakaman, di pasar, di mushalla, di masjid, di rumah. Keluarga mayit boleh berkumpul dalam sebuah rumah atau satu tempat, lalu yang ingin berta'ziyah menuju mereka, memberi ta'ziyah, kemudian ia pulang.
. Keluarga mayit tidak boleh menentukan pakaian khusus untuk ta'ziyah, seperti pakaian hitam umpamanya, karena padanya mengandung sikap murka terhadap qadha dan qadar Allah SWT.
. Dibolehkan berta’ziyah kepada orang kafir tanpa mendoakan mayat mereka jika mereka tidak menampakkan permusuhan terhadap agama Islam dan orang-orang muslim.
. Disunnahkan membuat makanan untuk keluarga mayit dan mengirimnya kepada mereka, dan dimakruhkan bagi keluarga mayit untuk membuat makanan untuk manusia dan mereka berkumpul atasnya.
. Hukum menangisi jenazah:
Boleh menangisi jenazah jika tidak disertai ratapan. Dan haram merobek pakaian, memukul pipi, meninggikan suara dan semisalnya. Dan mayit disiksa –maksudnya merasa sakit dan gelisah- dalam kuburnya bila diratapi atasnya dengan wasiat darinya.
1. Dari Abdullah bin Ja'far ﷺ.a, bahwa Nabi SAW memberi tempo kepada keluarga Ja'far ﷺ.a selama tiga hari bahwa beliau SAW mendatangi mereka. Kemudian beliau datang kepada mereka, lalu berkata, 'Janganlah kamu menangisi saudaraku setelah hari ini.' Kemudian beliau bersabda, 'Panggilkan anak-anak saudaraku untukku.' Lalu kami dibawa, seolah-olah kami adalah anak-anak burung, lalu beliau SAW bersabda, 'Panggilkan tukang cukur untukku.' Lalu beliau menyuruhnya (agar mencukur rambut kami) lalu ia mencukur rambut kami.' HR. Abu Daud dan an-Nasa`i.[137]
2. Dari Umar bin Khaththab ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Mayit disiksa di dalam kubur karena ratapan atasnya.'[138]
7. Ziarah Kubur
. Disunnahkan ziarah kubur bagi laki-laki karena ziarah itu mengingatkan akhirat dan kematian. Ziarah adalah untuk mengambil pelajaran, nasehat, mengucap salam dan berdoa untuk mereka, bukan untuk meminta doa mereka, atau meminta berkah dengan mereka, atau dengan tanah kubur mereka. Semua itu tidak dibolehkan.
. Diharamkan kepada semua yang hidup meminta doa yang sudah mati, istighotsah dengan mereka, meminta mereka menunaikan hajat dan menghilangkan kesusahan, berkeliling di atas kubur para nabi dan orang-orang shalih dan selain mereka, menyembelih di samping kubur mereka, dan menjadikannya masjid. Semua itu termasuk perbuatan syirik yang Allah SWT mengancam pelakunya dengan neraka.
Dari 'Aisyah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda dalam sakitnya yang beliau tidak bangun lagi darinya, 'Allah SWT mengutuk kaum Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid.' Ia ('Aisyah) berkata, 'Kalau bukan karena alasan itu niscaya kuburnya dinampakkan, akan tetapi dikhawatirkan dijadikan sebagai masjid.' Muttafaqun 'alaih.[139]
. Yang dibaca saat memasuki pemakaman dan ziarah kubur:
(السّلام على أهل الدّيار من المؤمنين والمسلمين, ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين, وإنا شاءالله بكم للاحقون )
1.'Kesejahteraan kepada penghuni negeri (alam kubur) dari golongan mukminin dan muslimin, semoga Allah SWT memberi rahmat kepada yang terdahulu dari kami dan yang (menyusul) kemudian, dan kami –insya Allah- akan menyusul kalian.' (HR. Muslim)[140]
2. Atau membaca:
(السلام عليكم دار قوم مؤمنين, وإنا شاءالله بكم للاحقون )
'Kesejahteraan atasmu, wahai penghuni negeri kaum mukminin, dan sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusulmu.' (HR. Muslim)[141]
3. Atau membaca:
(السّلام على أهل الدّيار من المؤمنين والمسلمين, وإنا إن شاء الله للاحقون, أسأل الله لنا ولكم العافية)
'Kesejahteraan atasmu, wahai penghuni negeri dari kaum mukminin dan muslimin, dan sesungguhnya kami –insya Allah- akan menyusul, aku memohon kepada Allah SWT afiyat untuk kami dan kamu.' (HR. Muslim)[142]
. Hukum ziarah kubur bagi wanita:
Ziarah kubur bagi wanita termasuk dosa besar, tidak boleh bagi wanita melaksanakan ziarah kubur. Akan tetapi apabila ia melewati pemakaman tanpa bermaksud ziarah kubur, maka disunnahkan ia memberi salam kepada penghuni kubur dan berdoa untuk mereka dengan apa yang diriwayatkan, tanpa memasukinya.
. Keadaan-keadaan orang yang melakukan ziarah kubur:
Berdoa kepada Allah SWTI untuk yang mati dan memohon ampunan untuk mereka, mengambil nasehat dengan kondisi orang mati dan mengingat akhirat, maka ini adalah ziarah yang disyari'atkan.
Berdoa kepada Allah SWT untuk dirinya atau untuk selain dirinya seraya meyakini bahwa berdoa di samping kubur lebih utama dari pada di masjid, maka ini adalah bid'ah yang mungkar.
Berdoa kepada Allah SWT sambil bertawassul dengan jaah atau haqq (kedudukan/keutamaan) fulan, seperti ia berkata, 'Aku memohon kepadamu ya Rabb dengan Jaah fulan.' Ini diharamkan, karena ia adalah sarana menuju syirik.
Tidak berdoa kepada Allah SWT, tetapi berdoa kepada penghuni kubur, seperti ia berkata, 'Wahai Nabi Allah, atau wahai waliyullah, atau wahai fulan berilah kepadaku seperti ini, atau sembuhkanlah aku dan semisal yang demikian itu, maka ini termasuk syirik besar.
. Boleh ziarah kubur orang yang mati di luar Islam hanya untuk mengambil pelajaran, tidak boleh berdoa untuknya, tidak boleh memintakan ampun untuknya, bahkan ia mengabarkannya dengan nereka.
. Pemakaman adalah tempat mengambil nasehat dan pelajaran, tidak boleh dilakukan penghijauan, pengubinan, penerangan, dan apapun juga yang termasuk keindahan.
. Yang mengikuti jenazah setelah kematiannya:
Dari Anas ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Yang mengikuti jenazah ada tiga, maka kembali yang dua dan yang satu tetap bersamanya. Yang mengiringinya adalah keluarganya, hartanya, dan amalnya. lalu kembali keluarga dan hartanya dan tinggallah amalnya.' Muttafaqun alaih.[143]
. Melakukan ibadah dari seorang muslim untuk muslim yang lain yang masih hidup atau sudah meninggal dunia hukumnya tidak boleh selain dalam batas-batas yang terdapat dalam syara', seperti berdoa untuknya, memintakan ampunan untuknya, melaksanakan haji dan umrah sebagai badal darinya, bersedekah untuknya, dan puasa wajib untuk orang yang sudah meninggal dan ia punya tanggungan puasa wajib seperti nazar. Adapun menyewa sekelompok orang yang membaca al-Qur`an dan menghadiahkan pahalanya untuk mayit, maka ia termasuk perbuatan bid'ah yang baru.
4. KITAB ZAKAT
Meliputi yang berikut ini:
Pengertian zakat, hukum dan keutamaannya.
Zakat emas dan perak.
Zakat binatang ternak.
Zakat yang keluar dari bumi.
Zakat barang dagangan.
Zakat fitrah.
Mengeluarkan zakat.
Penyaluran zakat.
Sedekah sunnah.
4. KITAB ZAKAT
Pengertian zakat, hukum dan keutamaannya.
. Allah SWT mensyariatkan kepada hamba-hamba-Nya berbagai macam bentuk ibadah. Di antaranya yang berhubungan dengan badan seperti shalat, ada yang berhubungan dengan memberikan harta yang disukai jiwa seperti zakat dan sedekah, ada yang berhubungan dengan badan dan memberikan harta seperti haji dan jihad, ada yang berhubungan dengan menahan diri dari yang disukai dan diinginkan seperti puasa. Allah SWT membuat variasi dalam ibadah untuk menguji hamba, siapa yang mendahulukan taat kepada Rabb-nya atas hawa nafsunya, dan supaya setiap orang melakukan ibadah yang mudah dan sesuai baginya.
. Harta tidak berguna bagi pemiliknya kecuali apabila terpenuhi tiga syarat: 1) harta itu adalah harta yang halal, 2) tidak menyibukkan pemiliknya dari taat kepada Allah SWT dan rasul-Nya. 3) ia menunaikan hak Allah SWT padanya.
. Zakat: (secara etimologi) berarti berkembang dan bertambah. Dan pengertiannya (secara terminologi) adalah hak wajib pada harta tertentu untuk golongan tertentu di waktu tertentu.
. Zakat diwajibkan di Makkah, adapun penentuan nishabnya, penjelasan harta yang dizakati, dan penjelasan penyalurannya maka di kota Madinah pada tahun kedua Hijriyah.
. Hukum Zakat:
Zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat, ia adalah rukun ketiga dari rukun Islam.
Firman Allah SWT:
﴿ خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣﴾ [التوبة: 103]
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah:103)
. Hikmah disyari'atkannya zakat:
Mengambil harta zakat bukanlah bertujuan mengumpulkan harta dan membagikannya kepada fakir miskin dan yang membutuhkan saja. Tetapi tujuan utamanya adalah agar manusia berada di atas harta, agar ia menjadi tuan bagi harta, bukan menjadi hamba harta. Dan dari sini datanglah kewajiban zakat untuk mensucikan yang memberi dan yang menerima, dan membersihkan keduanya.
. Zakat, sekalipun secara lahiriahnya mengurangi jumlah harta, akan tetapi dampaknya menambah keberkahan harta, menambah jumlah harta, menambah iman di hati pelakunya, dan menambah kemuliaan akhlaknya. Ia adalah pengorbanan dan pemberian, mengorbankan yang disukai jiwa demi hal yang lebih dicintai, yaitu ridha Rabb-nya SWT dan meraih surga-Nya.
. Tatanan harta di dalam Islam berdiri di atas dasar pengakuan bahwa hanya Allah SWT pemilik asli terhadap harta. Hanya Allah SWT saja yang mempunyai hak dalam mengatur persoalan kepemilikan, mewajibkan hak-hak dalam harta, membatasi dan menentukannya, menjelaskan penyalurannya, cara-cara memperoleh dan membelanjakannya.
. Zakat menebus segala kesalahan, ia adalah penyebab masuk surga dan selamat dari neraka.
. Allah SWT mensyari'atkan dan mendorong untuk menunaikan zakat, karena zakat mengandung pembersihan jiwa dari kehinaan bakhil dan kikir. Ia merupakan jembatan kuat yang menghubungkan antara orang-orang kaya dan orang-orang fakir, sehingga jiwa menjadi bersih, hati menjadi baik, dada menjadi lapang, dan semua menikmati rasa aman, cinta dan persaudaraan.
. Zakat menambah kebaikan orang yang menunaikannya, memelihara hartanya dari segala penyakit, membuahkannya, mengembangkannya, dan menambahnya, menutupi kebutuhan fakir miskin, menghalangi kriminalitas dalam bidang harta seperti pencurian, perampasan, dan perampokan.
. Ukuran-ukuran zakat:
Allah SWT menjadikan kadar/ukuran zakat berdasarkan tingkat kesusahan memperoleh harta yang dikeluarkan zakatnya tersebut:
Dia SWT mewajibkan pada harta rikaz, yaitu sesuatu yang ditemukan dari kuburan/yang dikubur oleh orang jahiliyah (harta karun), tanpa susah payah, yaitu seperlima (1/5)=20%.
Yang kesusahannya hanya dari satu pihak, yaitu yang disirami tanpa biaya, zakatnya sepersepuluh (1/10)=10%.
Yang kesusahannya dari dua pihak (bibit dan menyiram), yaitu yang disiram dengan biaya, zakatnya seperduapuluh (1/20)= 5%.
Yang mengandung banyak kesusahan dan ketidakmenentuan sepanjang tahun, seperti uang, barang dagangan, zakatnya seperempat puluh (1/40)=2,5%.
. Keutamaan menunaikan zakat:
Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٧ ﴾ [البقرة: ٢٧٧]
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. ( QS. Al-Baqarah:277 )
. Zakat wajib dikeluarkan pada harta yang besar dan kecil, laki-laki dan perempuan, kurang waras dan gila, apabila harta itu bersifat tetap, sampai nisab, sampai satu tahun, dan pemiliknya seorang muslim yang merdeka.
. Orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat, juga tidak wajib ibadah-ibadah yang lain. Akan tetapi nanti akan dihisab di hari kiamat. Adapun di dunia maka tidak diwajibkan dan tidak diterima darinya sampai ia masuk Islam.
. Yang keluar dari bumi, hasil peternakan dan hasil perdagangan, diwajibkan zakat bila telah mencapai nisab dan tidak disyaratkan baginya (yang keluar dari bumi) sempurna satu tahun. Adapun harta rikaz, sedikit atau banyak wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak disyaratkan sampai nisab dan satu tahun.
. Hasil peternakan dan keuntungan perdagangan, haul keduanya adalah haul asalnya, jika telah mencapai nisab.
. Barang siapa yang mempunyai tagihan hutang kepada orang yang mampu, maka ia mengeluarkan zakatnya jika telah dilunasi hutangnya, yang lebih utama adalah menzakatinya sebelum dilunasi. Jika tagihan hutang itu kepada orang yang tidak mampu atau suka memperlambat, maka ia mengeluarkan zakatnya untuk satu tahun bila telah mengambilnya.
. Zakat harta wakaf:
Harta wakaf untuk keperluan sosial yang bersifat umum, seperti masjid, sekolah, tempat ibadah, dan semisalnya tidak terkena kewajiban zakat. Dan setiap apa yang disediakan untuk infak di jalan-jalan kebaikan yang bersifat umum, maka hukumnya sama seperti wakaf, tidak ada kewajiban zakat padanya. Dan wajib zakat pada harta wakaf untuk orang yang telah ditentukan, seperti anak-anaknya umpamanya.
. Zakat wajib secara mutlak, sekalipun yang berzakat mempunyai tanggungan hutang yang mengurangi nisab, kecuali hutang yang harus dibayar sebelum jatuh tempo kewajiban mengeluarkan zakat, maka ia harus membayar hutangnya, kemudian mengeluarkan zakat apa yang tersisa sesudahnya, dan dengan hal itu ia terlepas dari tanggung jawab.
. Wajib mengeluarkan zakat dalam bentuk harta tersebut. Biji dari bijian (seperti beras, pent.), kambing dari kambing, uang dari uang, dan seterusnya. Dan hal itu tidak boleh diganti kecuali karena kebutuhan dan mashlahat.
. Bagi orang yang mempunyai tagihan hutang kepada seseorang yang tidak mampu membayarnya, ia tidak boleh menggugurkan hutang tersebut darinya dengan niat mengeluarkan zakat.
. Sesuatu yang disediakan dari harta untuk kepemilikan dan pemakaian tidak wajib dikeluarkan zakatnya, seperti rumah tempat tinggal, pakaian, perabot rumah tangga, hewan tunggangan, mobil, dan semisalnya.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada kewajiban zakat kepada seorang muslim pada budak dan kudanya.' Muttafaqun 'alaih.[144]
. Apabila pada seseorang terkumpul uang yang mencapai nisab dan sampai satu tahun, maka ia wajib zakat, sama saja dia sediakan untuk nafkah, atau kawin, atau memberi tanah, atau untuk membayar hutang, atau selain yang demikian itu.
. Apabila orang yang terkena kewajiban zakat meninggal dunia dan ia belum mengeluarkannya, ahli waris wajib mengeluarkannya sebelum melaksanakan wasiat dan pembagian warisan.
. Apabila nisab berkurang di pertengahan tahun, atau menjualnya bukan karena lari dari zakat maka haulnya (hitungan tahun)terputus. Dan jika ia menggantinya dengan harta yang sejenisnya, ia menetapkan haulnya berdasarkan harta yang diganti.
. Apabila seseorang meninggal dunia, sedang ia punya tanggungan zakat dan hutang, dan ia meninggalkan harta yang tidak cukup untuk keduanya, maka hendaknya ia mengeluarkan zakat, karena ia adalah hak Allah yang Dia wajibkan untuk penerima zakat, dan Allah adalah lebih berhak untuk ditunaikan hak-Nya.
. Harta yang terkena kewajiban zakat ada empat:
1. Atsmaan (barang berharga), yaitu emas, perak dan uang kertas.
2. Hewan ternak yang digembala, yaitu unta, sapi dan kambing.
3. Yang keluar dari bumi: seperti biji-bijian, buah-buahan, barang tambang dan semisalnya.
4. Barang perniagaan: yaitu segala hal yang disiapkan untuk perdagangan.
2- Zakat Emas dan Perak
. Nisab Emas:
Wajib mengeluarkan zakat emas bila telah mencapai dua puluh (20) dinar atau lebih, yaitu seperempat puluh (1/40) atau 2,5%.
. Satu dinar sama dengan satu mistqal emas, dan satu mistqal ditimbang dengan timbangan sekarang seberat (4,25) gram.
. Dua puluh (20) dinar sama dengan 85 gram emas. 20 X4,25= 85 gram emas.
. Nisab perak:
Wajib mengeluarkan zakat perak bila telah mencapai hitungan dua ratus (200) dirham atau lebih, atau dengan timbangan lima uqiyah atau lebih, zakatnya seperempat puluh (1/40)atau 2,5%.
. Dua ratus (200) dirham menyamai timbangan lima ratus sembilan puluh lima (595) gram. Yaitu senilai lima puluh enam (56) riyal Saudi dalam nilai perak. Nilai riyal perak Saudi sekarang ini menyamai tujuh (7) riyal Saudi dalam bentuk uang kertas. Maka hasil perkaliannya adalah 56 X 7 = 392. Jumlah ini adalah sekurang-kurang nisab mata uang kertas Saudi Arabia. Zakatnya adalah seperempat puluh (1/40), yaitu 9,8 riyal, senilai 2,5 % dan seterusnya.
. Pemprosesan emas dan perak ada tiga:
Jika tujuan pemprosesan tersebut adalah perdagangan, maka zakatnya adalah zakat perdagangan, yaitu seperempat puluh (1/40), karena ia telah menjadi barang dagangan, maka dinilai dengan mata uang negerinya kemudian mengeluarkan zakatnya.
Jika tujuan pemprosesan tersebut adalah menjadikannya sebagai barang berharga seperti alat-alat rumah tangga, yaitu berupa pisau-pisau, sendok-sendok, teko-teko dan semisalnya, maka hal ini diharamkan, akan tetapi tetap terkena kewajiban zakat bila telah mencapai nisab, yaitu 1/40 (2,5%).
Jika tujuan pemprosesan tersebut adalah untuk memakai yang dibolehkan atau meminjamkan, maka zakatnya 1/40 (2,5%) apabila telah mencapai nisab dan berumur satu tahun.
. Uang-uang kertas saat ini seperti riyal, dolar dan semisalnya, hukumnya sama seperti hukum emas dan perak. Maka dinilai di atas dasar nilai. Apabila telah mencapai nisab salah satu dari emas dan perak, wajib dikeluarkan zakatnya, dan kadarnya 1/40 (2,5%), apabila telah genap satu tahun.
. Tata cara mengeluarkan zakat mata uang kertas:
Dinilai dengan nisab salah satu dari emas dan perak. Apabila sekurang-kurang nisab emas adalah 85 gram, dan harga satu gram emas adalah 40 riyal SR umpamanya, maka kita kalikan nisab emas dengan nilai gram (85 X 40= 3400 SR). Ia adalah sekurang-kurang nisab mata uang kertas. Zakatnya adalah 1/40, yaitu 85 SR, yaitu senilai 2,5 % dan seterusnya.
. Untuk mengeluarkan kadar zakat uang kertas, uang tersebut dibagi 40, maka dikeluarkan 1/40. Yaitu kadar wajib zakat emas dan perak atau sesuatu yang dianggap sepertinya. Jika seseorang mempunyai 80.000 SR :40 = 2.000 SR. Yaitu kadar zakat jumlah tersebut, yaitu 1/40 dan seterusnya.
. Hukum zakat barang perhiasan yang dipakai:
Perempuan dibolehkan memakai sesuatu yang berlaku menurut kebiasaan memakainya, tanpa berlebihan, dalam bentuk emas atau perak. Perempuan itu harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun. Apabila ia tidak mengetahui hukumnya, ia hanya wajib mengeluarkan sejak mengetahui. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu sebelum mengetahui, tidak ada kewajiban zakat padanya, karena hukum syari'at hanya mewajibkan setelah mengetahuinya.
. Intan, mutiara, batu-batu berharga dan semisalnya, apabila untuk dipakai tidak wajib zakat. Apabila untuk perdagangan, maka dihitung nilainya dengan nisab salah satu dari emas dan perak. Apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun, maka zakatnya 1/40.
. Emas tidak digabungkan kepada perak dalam menyempurnakan nisab. Nilai barang perniagaan digabungkan kepada salah satu dari keduanya.
3. Zakat Hewan Ternak
. Hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing.
. Zakat hewan ternak terbagi menjadi dua:
1. Wajib zakat pada unta, sapi, dan kambing, apabila digembalakan sepanjang tahun atau kebanyakannya di padang pasir atau padang rumput yang dibolehkan. Apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun wajib dikeluarkan zakat. Sama saja hewan ternak itu untuk diambil susu, atau dikembangbiakkan atau digemukkan. Dan dikeluarkan dari setiap jenis menurut ukurannya. Dalam zakat tidak diambil harta manusia yang terbaik atau yang terburuk, tetapi diambil yang pertengahannya.
2. Apabila unta, atau sapi, atau kambing, atau yang lainnya dari jenis hewan dan burung, pemiliknya memberinya makan dari kebunnya, atau membelikan makanan untuknya, atau mengumpulkan untuknya apa yang dimakannya, maka hewan ternak ini, jika diperuntukkan untuk perdagangan dan genap berusia satu tahun, dinilai harganya. Maka, jika telah mencapai nisab, zakatnya 1/40. Dan jika bukan untuk perdagangan, seperti ia menjadikannya untuk diambil susunya, atau dikembangbiakkan dan ia mencarikan makanan untuknya, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
. Batas minimal nisab kambing adalah empat puluh (40) ekor kambing, Batas minimal nisab sapi adalah tiga puluh (30) ekor sapi, dan Batas minimal nisab unta adalah lima (5) ekor unta.
1. Nisab-nisab kambing
Dari | Sampai | Kadar zakat |
40 | 120 | Satu ekor kambing |
121 | 200 | Dua ekor kambing |
201 | 399 | Tiga ekor kambing |
. Kemudian pada setiap seratus ekor, zakatnya satu ekor. Pada 399 ekor, zakatnya 3 ekor. Dan pada 400 ekor, zakat 4 ekor. Dan pada 499 ekor, zakatnya tetap 4 ekor, dan begitulah seterusnya.
2. Nisab-nisab sapi
Dari | sampai | Kadar zakat |
30 | 39 | Tabi' atau tabi'ah, yaitu anak sapi jantan atau betina yang berusia satu tahun. |
40 | 59 | Musinnah, yaitu sapi betina berusia dua tahun. |
60 | 69 | Dua ekor tabi' atau tabi'ah. |
. Kemudian pada setiap 30 ekor, zakatnya seekor tabi' atau tabi'ah. Dan pada setiap 40 ekor, zakatnya seekor musinnah. Pada 50 ekor, zakatnya seekor musinnah. Dan pada 70 ekor, zakatnya adalah seekor tabi' dan seekor musinnah. Dan pada setiap 100 ekor, zakatnya dua ekor tabi' dan satu musinnah. Dan pada 120 ekor, zakatnya empat ekor tabi', atau tiga ekor musinnah, dan begitulah seterusnya.
3. Nisab-nisab unta
Dari | sampai | Kadar zakatnya |
5 | 9 | Seekor kambing |
10 | 14 | Dua ekor kambing |
15 | 19 | Tiga ekor kambing |
20 | 24 | Empat ekor kambing |
25 | 35 | Bintu makhadh, yaitu anak unta betina berusia satu tahun. |
36 | 45 | Bintu labun, yaitu unta betina yang berusia dua tahun. |
46 | 60 | Hiqqah, yaitu unta betina yang berusia tiga tahun. |
61 | 75 | Jazd'ah, yaitu unta betina yang berusia empat tahun. |
76 | 90 | Dua ekor bintu labun. |
91 | 120 | Dua ekor hiqqah. |
. Apabila lebih dari 120 ekor, maka setiap 40 ekor, zakatnya adalah seekor bintu labun. Dan pada setiap 50 ekor, zakatnya seekor hiqqah. Pada 121 ekor, zakatnya 3 ekor bintu labun. Dan pada 130 ekor, zakatnya adalah seekor hiqqah dan dua ekor bintu labun. Pada 150 ekor, zakatnya adalah tiga ekor hiqqah. Dan pada 160 ekor, zakatnya adalah empat ekor bintu labun. Dan pada 180 ekor, zakatnya adalah dua ekor hiqqah dan dua ekor bintu labun. Dan pada setiap 200 ekor, zakatnya adalah lima ekor bintu labun, atau empat ekor hiqqah, dan begitulah seterusnya.
. Barang siapa yang harus mengeluarkan bintu labun tetapi ia tidak memilikinya, ia boleh mengeluarkan bintu makhadh dan membayar jabran (tambalan), yaitu dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Atau ia membayar hiqqah dan mengambil jabran. Jabran ini hanya ada pada unta saja.
. Diambil pada zakat kambing yaitu jidz' dari jenis kambing kibas, yaitu yang berusia enam bulan ke atas, atau tsaniyyah dari jenis kambing kacang, yaitu yang telah berusia satu tahun.
. Tidak diambil dalam zakat kecuali yang betina dan tidak cukup yang jantan kecuali pada zakat sapi. Ibnu labun (unta jantan berusia dua tahun), hiqq (unta jantan berusia tiga tahun), jadza' (unta jantan berusia empat tahun) menempati bintu makhadh dari unta atau jika semua hewan ternaknya jantan.
. Tidak boleh digabung antara yang terpisah dan tidak boleh dipisah di antara yang digabung karena tidak mau membayar zakat pada binatang ternak. Barang siapa yang mempunyai 40 ekor kambing, ia tidak boleh memisahnya di dua tempat. Apabila datang 'amil (petugas zakat), ia tidak menemukan nisab. Atau ia mempunyai 40 ekor kambing, dan yang lain juga mempunyai jumlah yang sama, dan orang ketiga juga mempunyai jumlah yang sama, lalu mereka menggabungnya sehingga tidak diambil zakat dari mereka kecuali hanya satu ekor saja. Jika mereka memisahnya, niscaya zakat yang wajib adalah 3 ekor kambing. Semua ini adalah rekayasa yang tidak boleh.
. Petugas zakat jangan mengambil harta yang terbaik. Janganlah ia mengambil yang bunting, pejantan, yang mengurus anaknya, dan jangan pula yang gemuk yang disiapkan untuk dimakan. Ia hanya mengambil yang pertengahan, dan hal ini juga berlaku pada jenis-jenis harta yang lain.
4. Zakat Hasil Bumi
. Hasil bumi adalah: biji-bijian, buah-buahan, barang tambang, rikaz, dan semisalnya.
. Zakat diwajibkan pada semua biji-bijian, dan pada semua buah-buahan yang ditakar dan disimpan lama, seperti kurma dan anggur. Dan disyaratkan bahwa ia dimilikinya saat wajib zakat dan sampai nisabnya, dan kadar nisabnya adalah lima wasaq, yaitu tiga ratus (300) sha' Nabi SAW, yaitu sekitar enam ratus dua belas (612) kg. gandum.
. Satu Sha' Nabi SAW dengan timbangan kira-kira sekitar 2,40 kg gandum. Wadah yang luasnya seperti ini berarti sama dengan sha' Nabi SAW, yaitu seimbang empat mud pertengahan.
. Digabungkan buah-buahan satu tahun dalam menyempurnakan nisab apabila satu jenis, seperti berbagai macam kurma misalnya.
Dari Abu Said al-Khudri ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada kewajiban zakat yang kurang dari lima uqiyah (emas), tidak ada kewajiban zakat yang kurang dari lima dzaud, dan tidak ada kewajiban zakat yang kurang dari lima wasaq.' Muttafaqun 'alaih.[145]
. Yang wajib pada zakat biji-bijian dan buah-buahan:
1. Sepersepuluh (1/10), yang disiram tanpa memerlukan biaya, seperti yang disiram dari air hujan atau mata air dan semisalnya.
2. Seperduapuluh (1/20), yang disiram dengan biaya, seperti air sumur yang dikeluarkan dengan alat atau yang lainnya.
Dari Ibnu 'Umar ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Yang disiram air hujan dan mata air atau tanah yang diairi hujan zakatnya sepersepuluh (1/10), dan yang diberi air dengan siraman, zakatnya seperduapuluh (1/20).'[146]
. Waktu wajib zakat pada biji-bijian dan buah-buahan adalah apabila biji sudah keras dan nampak baiknya buah itu. Dan buah itu baik apabila sudah merah atau sudah kuning. Maka apabila pemiliknya menjualnya setelah itu, maka kewajiban zakatnya adalah kepadanya, bukan kepada pembeli.
. Apabila biji-bijian dan buah-buahan itu rusak tanpa tindakan melampaui batas dan tidak pula kelalaian pemiliknya, gugurlah kewajiban zakat padanya.
. Tidak ada zakat pada sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali apabila disediakan untuk perdagangan. Maka dikeluarkan dari nilainya seperempat puluh (1/40) apabila sudah genap satu tahun dan telah mencapai nisab.
. Zakat Madu:
Apabila madu dipanen dari miliknya, atau dari tempat tidak bertuan dari pohon-pohon dan gunung-gunung, maka zakatnya sepersepuluh. Nisabnya adalah seratus enam puluh (160) kati Iraq, yaitu sama dengan enam puluh dua (62) kg. Dan jika ia menjual belikan madu, ia mengeluarkan zakatnya sebagai barang dagangan, yaitu seperempat puluh (1/40).
. Wajib zakat sepersepuluh atau seperdua puluh kepada penyewa tanah atau kebun, bukan kepada pemiliknya, pada semua yang dikeluarkan darinya yaitu yang ditakar dan bisa disimpan lama dari biji-bijian dan buah-buahan atau yang lainnya. Dan kepada yang menyewakan (pemiliknya), wajib menzakati apa yang dia ambil dari sewanya berupa uang apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun dari tanggal akad sewa-menyewa.
. Setiap barang yang dihasilkan dari laut seperti permata, marjan, ikan dan semisal yang demikian itu, tidak ada kewajiban zakat padanya. Jika untuk perdagangan maka dikeluarkan dari nilainya, yaitu seperempat puluh, apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun.
. Semua hasil bumi selain dari tumbuhan, berupa barang tambang dan semisalnya, maka zakatnya apabila telah mencapai nisab salah satu dari emas dan perak, yaitu seperempat puluh dari nilainya, atau seperempat puluh bendanya jika ia berupa benda berharga seperti emas dan perak.
. Zakat rikaz:
Yaitu yang ditemukan dari kuburan jahiliyah (masa sebelum Islam), dan yang wajib padanya adalah seperlima (1/5), sedikit atau banyak, dan tidak disyaratkan nisab dan tahun seperti yang telah lalu, dan disalurkan seperti penyaluran harta fai, dan sisanya yaitu empat perlima (4/5) untuk penemunya.
5. Zakat Barang Perdagangan
. Barang dagangan: yaitu yang disediakan untuk jual beli karena ingin mendapatkan keuntungan berupa properti, hewan, makanan, minuman, alat-alat dan semisalnya.
. Barang dagangan, apabila untuk perdagangan, telah mencapai nisab, genap setahun, wajiblah zakat padanya dan dinilai di akhir tahun dengan yang lebih baik bagi penerima zakat, baik emas atau perak. Dan dikeluarkan seperempat puluh (1/40) dari semua nilai, atau dari barang dagangan itu sendiri.
. Rumah-rumah, properti, mobil-mobil, alat-alat, dan semisalnya apabila disediakan untuk tempat tinggal atau dipakai, bukan untuk perdagangan, maka tidak ada zakat padanya. Jika disediakan untuk sewaan, maka zakatnya atas sewaan dari saat akad apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun sebelum membelanjakannya. Dan jika disediakan untuk perdagangan, wajib zakat pada nilainya seperempat puluh apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun.
. Alat-alat pertanian, perindustrian, perdagangan dan semisalnya tidak ada kewajiban zakat padanya, karena ia tidak disediakan untuk dijual, tetapi disediakan untuk dipakai.
. Mengeluarkan Zakat Saham di Perusahaan:
Perusahaan pertanian: jika investasinya pada biji-bijian dan buah-buahan dan semisalnya yang ditakar dan bisa disimpan lama, berlaku padanya zakat biji-bijian dan buah-buahan dengan segala syaratnya. Jika investasinya pada binatang ternak, maka berlaku padanya zakat binatang ternak dengan segala syaratnya. Dan jika baginya harta yang cair, maka padanya zakat uang, yaitu seperempat puluh dengan segala syaratnya.
Perusahaan Industri: seperti perusahaan obat-obatan, listrik, semen, besi, dan semisalnya. Maka hal ini wajib zakat pada keuntungan bersihnya, yaitu seperempat puluh apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun, berdasarkan qiyas (analogi) kepada real estate yang disediakan untuk sewaan.
Perusahaan Perdagangan: seperti impor expor, jual beli, mudharabah, transfer uang dan semisal yang demikian itu yang boleh melakukan transaksi dengannya secara syara', hal ini wajib zakat padanya zakat barang dagangan pada modal harta dan keuntungan bersih, yaitu seperempat puluh (1/40) apabila telah mencapai nisab dan genap setahun.
. Zakat saham ada dua hal:
1. Jika pemiliknya bertujuan terus menerus memiliki dan mengambil keuntungan tahunan, maka zakatnya adalah pada keuntungan saja, yaitu seperempat puluh seperti yang telah dijelaskan.
2. Jika tujuannya adalah perdagangan yang mencakup jual beli, membeli ini dan menjual ini karena bertujuan mendapatkan keuntungan, maka wajib zakat pada semua saham yang dimiliki. Zakatnya adalah zakat perdagangan seperempat puluh (1/40). Yang dihitung saat mengeluarkan zakat adalah nilainya saat wajib seperti kwitansi.
. Zakat harta yang diharamkan:
Harta-harta yang diharamkan terbagi dua:
1. Jika harta itu haram pada dasarnya/asalnya seperti minuman keras, babi dan semisalnya, maka hal ini tidak boleh memilikinya dan bukan harta zakat. Wajib memusnahkannya dan berlepas diri darinya.
2. Jika harta itu haram dengan sifatnya, bukan zatnya, akan tetapi diambil dengan cara tidak benar dan tanpa akad, seperti yang dirampas, dicuri, atau diambil dengan akad yang rusak seperti riba dan judi, maka jenis ini terbagi dua:
a. Jika pemiliknya diketahui, ia mengembalikannya kepada mereka dan mereka mengeluarkannya setelah menerimanya untuk satu tahun.
b. Jika pemiliknya tidak diketahui, ia sedekahkan untuk mereka. Jika mereka tahu dan membolehkan (persoalannya selesai), dan jika tidak, ia menjaminnya untuk mereka. Dan jika ia membiarkannya di tangannya, maka ia berdosa dan ia harus mengeluarkan zakatnya.
6. Zakat Fitrah (2)
. Hikmah disyari'atkannya zakat fitrah:
Allah SWT mensyari'atkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor dan memberi makan untuk orang-orang miskin agar mereka tidak meminta pada hari lebaran dan turut serta bersama orang-orang kaya larut dalam kebahagiaan hari lebaran.
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor dan memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat maka ia adalah zakat yang diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka ia adalah salah satu sedekah.' HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.[147]
. Hukum Zakat Fitrah:
Zakat fitrah hukumnya wajib kepada setiap muslim, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, kecil atau besar, yang memiliki satu sha' makanan, lebih dari makanannya dan makanan orang yang berada di bawah tanggungannya dari kaum muslimin. Disunnahkan mengeluarkannya untuk janin.
. Wajib zakat fitrah dengan tenggelamnya matahari di hari terakhir Bulan Ramadhan kepada setiap orang dengan dirinya sendiri. Apabila seorang ayah mengeluarkannya untuk keluarganya atau selain mereka dengan izin dan ridha mereka hukumnya boleh, dan ia diberi pahala.
. Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
Mulai waktu tenggelam matahari pada malam hari raya idul fitri hingga sebelum shalat 'id. Yang paling utama adalah mengeluarkannya pada hari 'Id sebelum shalat 'id. Dan boleh mengeluarkannya sebelum 'id, satu atau dua hari.
Dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat 'id, maka hanya menjadi sedekah dan ia berdosa, kecuali jika ada uzur. Jika ia menundanya dari hari 'id tanpa ada uzur, maka ia berdosa. Dan jika ada uzur, ia mengqadha`nya dan tidak ada dosa atasnya.
.Ukuran zakat fitrah:
Boleh mengeluarkan zakat fitrah dari setiap jenis makanan yang merupakan makanan pokok bagi setiap negeri, seperti gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung, dan yang lainnya, dan yang paling utama adalah yang paling berguna bagi orang fakir.
Ukurannya bagi setiap orang adalah satu sha' yang ditimbang sama dengan 2,4 kg. Ia memberikannya kepada orang-orang fakir di negerinya yang ia mengeluarkan wajib zakat padanya. Tidak boleh mengeluarkan nilai sebagai pengganti makanan. Dan orang-orang fakir miskin lebih utama dengannya dari pada selain mereka.
Dari Ibnu Umar ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma, atau satu sha' gandum kepada setiap budak dan yang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan beliau SAW menyuruh agar ditunaikan sebelum keluarnya manusia menuju shalat ('id).' Muttafaqun 'alaih.[148]
7. Mengeluarkan Zakat
. Adab mengeluarkan zakat:
Mengeluarkan pada waktu wajibnya, mengeluarkannya dengan senang hati, memberikan dari hartanya yang terbaik, paling bagus, paling disenangi, paling dekat kepada yang halal, menyenangkan si penerima, menganggap kecil pemberiannya agar selamat dari sifat ujub, menyamarkannya agar selamat dari sifat riya, terkadang menampakkannya karena menghidupkan kewajiban ini dan karena mendorong orang-orang kaya agar mengikutinya, dan janganlah membatalkannya dengan menyebut pemberian dan menyakiti.
. Yang afdhal, agar orang yang berzakat menyalurkan sedekahnya pada orang yang lebih bertaqwa, lebih dekat hubungan kekerabatannya, dan lebih membutuhkan. Dan agar ia berusaha memberikan sedekahnya pada orang yang berkembang zakat dengannya dari karib kerabat, orang-orang yang bertaqwa, para penuntut ilmu, orang-orang fakir yang tidak meminta-minta, keluarga besar yang membutuhkan dan semisal mereka. Dan agar ia mengeluarkan apa yang ada padanya berupa zakat atau sedekah dan semisalnya sebelum adanya halangan. Firman Allah SWT:
﴿ وَأَنفِقُواْ مِن مَّا رَزَقۡنَٰكُم مِّن قَبۡلِ أَن يَأۡتِيَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوۡلَآ أَخَّرۡتَنِيٓ إِلَىٰٓ أَجَلٖ قَرِيبٖ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ١٠ ﴾ [المنافقون: ١٠]
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung". ( QS. Al-Munafiqun:10 )
. Wajib bersegera mengeluarkan zakat apabila telah tiba waktu wajibnya kecuali karena darurat.
. Boleh mendahulukan zakat sebelum waktu wajibnya setelah adanya penyebab wajib. Maka boleh mendahulukan zakat ternak, emas dan perak, dan barang perniagaan apabila telah mencapai nisab.
. Boleh mengeluarkan zakat sebelum sebelum satu atau dua tahun dan menyalurkannya kepada fakir miskin dalam bentuk gaji bulanan, apabila mashlahat menuntut hal seperti itu.
. Barang siapa yang mempunyai harta yang berbeda-beda waktunya seperti gaji, sewa properti dan warisan, ia mengeluarkan zakat setiap harta diatas setelah genap haulnya. Dan jika hatinya senang dan lebih mengutamakan kepentingan fakir miskin dan selain mereka, ia jadikan satu bulan dalam setahun seperti Ramadan untuk mengeluarkan zakatnya, maka hal ini lebih banyak pahalanya.
. Barang siapa yang enggan mengeluarkan zakat karena ingkar terhadap kewajibannya, sedangkan dia tahu hukumnya, maka ia kafir dan diambil zakat itu darinya dan dibunuh jika tidak bertaubat, karena ia menjadi murtad. Jika ia tidak mengeluarkannya karena kikir, ia tidak kafir, dan diambil zakat itu darinya dan dihukum ta'zir dengan diambil separo hartanya.
. Boleh memberikan jamaah (orang banyak) dari zakat sesuatu yang mengharuskan satu orang, dan sebaliknya. Yang paling utama agar ia sendiri yang membagikan zakat baik secara sembunyi maupun terang-terangan menurut mashlahatnya, dan pada asalnya secara sembunyi kecuali bila ada mashlahatnya.
. Boleh bagi penguasa/pemimpin, apabila ia seorang adil dan amanah terhadap kepentingan kaum muslimin untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya dan menyalurkannya pada tempat-tempat penyaluran yang dianjurkan syara'. Ia harus mengutus petugas untuk mengambil harta yang nampak, seperti gembalaan hewan ternak, pertanian, buah-buahan, dan semisalnya, karena sebagian manusia ada yang tidak mengerti tentang kewajiban zakat, dan di antara mereka ada yang berpura-pura malas atau malas.
. Apabila pemerintah meminta zakat dari orang-orang kaya, wajib menyerahkan zakat itu kepadanya dan terlepas tanggung jawab dengan hal itu dan untuk mereka pahalanya, dan dosa kepada orang yang menyalahgunakannya.
. Setelah jatuh tempo kewajiban zakat, ia merupakan amanah di tangan orang yang berzakat. Maka apabila rusak, jika ia melampaui batas atau berlebihan, ia wajib mengganti. Dan jika tidak melampaui batas dan tidak berlebihan, ia tidak mengganti.
. Yang paling utama adalah mengeluarkan zakat setiap harta kepada fakir miskin di negerinya. Boleh memindahnya ke negeri lain karena mashlahat, atau karib kerabat, atau sangat membutuhkan. Yang paling utama adalah mengeluarkannya sendiri dan boleh pula mewakilkannya kepada orang lain yang mengeluarkannya untuknya.
. Harta yang berada di luar jangkauannya, tidak wajib zakat atasnya sampai ia menerimanya. Barang siapa yang mempunyai harta yang belum memungkinkan menerimanya karena suatu sebab yang tidak berpulang kepadanya berupa properti atau warisan, maka tidak ada zakat padanya sampai ia menerimanya.
. Zakat harta berhubungan dengan harta, maka ia mengeluarkannya di negerinya. Dan zakat fitrah berhubungan dengan badan, maka seorang muslim mengeluarkannya di manapun ia berada.
. Hukuman yang tidak mau mengeluarkan zakat:
Orang yang memiliki nisab wajib mengeluarkan zakatnya. Allah SWT telah memberikan ancaman siksaan yang pedih kepada setiap orang yang tidak mau mengeluarkannya.
1. Firman Allah SWT:
﴿ ....... وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤ يَوۡمَ يُحۡمَىٰ عَلَيۡهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكۡوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمۡ وَجُنُوبُهُمۡ وَظُهُورُهُمۡۖ هَٰذَا مَا كَنَزۡتُمۡ لِأَنفُسِكُمۡ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمۡ تَكۡنِزُونَ ٣٥ ﴾ [التوبة: 34، 35]
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan". ( QS. At-Taubah:34-35)
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang diberikan Allah SWT harta, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, niscaya digambarkan baginya pada hari kiamat ular yang bersulah, yang memiliki dua taring yang mengalunginya di hari kiamat. Kemudian ia mengambil dengan kedua rahangnya, kemudian ia berkata, 'Aku adalah hartamu, aku adalah hartamu'. Kemudian beliau membaca: (Dan janganlah orang-orang yang kikir mengira…" (HR. al-Bukhari)[149]
3. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada yang mempunyai simpanan harta yang tidak menunaikan zakatnya kecuali dipanaskan atasnya di neraka jahanam, lalu dijadikan kepingan-kepingan, lalu disetrika dengannya kedua lambung dan keningnya, sehingga Allah SWT memutuskan di antara hamba-hamba-Nya pada satu hari yang ukurannya 50.000 tahun' (HR.Muslim)[150]
4. Dari Abu Dzar ﷺ.a, ia berkata, 'Nabi SAW bersabda: 'Demi Allah SWT yang jiwaku berada di tangan-Nya' atau 'Demi yang tidak ada Ilah selain Dia' atau 'sebagaimana beliau bersumpah, tidak ada seorang laki-laki yang mempunyai unta atau sapi atau kambing yang dia tidak menunaikan haknya (zakatnya) kecuali didatangkan dengannya pada hari kiamat yang paling besar dan paling gemuk, yang menginjaknya dengan kakinya dan menanduknya dengan tanduknya. Setiap kali berlalu yang terakhir dikembalikan atasnya yang pertamanya, sampai diputuskan di antara semua manusia" Muttafaqun 'alaih.[151]
8. Penyaluran Zakat
. Para penerima zakat:
Para penerima zakat yang boleh menyalurkan zakat kepada mereka ada delapan golongan, yaitu yang disebutkan dalam firman Allah SWT:
﴿ ۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠﴾ [التوبة: 60]
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana" ( QS. At-Taubah:60 )
. Allah SWT dengan hikmahnya terkadang menentukan yang berhak menerima dan kadar yang berhak dia dapatkan seperti faraidh dan para penerimanya, dan terkadang menentukan apa yang harus dilakukan tanpa menentukan orang yang berhak menerimanya, seperti pembayaran kafarat, seperti kafarat zhihar, sumpah dan semisalnya. Dan Dia SWT terkadang menentukan yang berhak menerima tanpa menyebutkan kadar yang berhak dia terima seperti para penerima zakat, dan mereka berjumlah delapan golongan:
1. Orang-orang fakir: yaitu orang-orang yang tidak mendapat sesuatu, atau mendapatkan sebagian kecukupan.
2. orang-orang miskin: yaitu orang-orang yang mendapatkan lebih banyak kecukupan atau separuhnya.
3. Para amil: yaitu para penagihnya, pemeliharanya, dan yang membaginya.Jika mereka menerima gaji dari penguasa, maka mereka tidak diberi bagian dari zakat.
4. Mu`allaf, yang dibujuk hatinya: orang-orang yang sudah muslim, atau orang-orang kafir, sedang mereka adalah para pemimpin kaumnya yang diharapkan keislamannya, atau menahan gangguannya, atau diharapkan dengan memberinya bertambah kuat imannya atau islamnya, atau islam teman sejawatnya. Mereka diberikan dari zakat sekadar apa yang diinginkan sudah terwujud.
5. Untuk memerdekakan budak: mereka adalah budak dan budak mukatab yang membeli diri mereka dari majikannya. Maka mereka dimerdekakan dan mendapat hak dari zakat. Termasuk dalam hal ini untuk menebus/membebaskan kaum muslimin yang tertawan di medan perang.
6. Orang-orang yang berhutang: mereka terbagi dua:
a. Berhutang karena mendamaikan yang bermusuhan, maka ia diberi sekadar hutangnya meskipun ia kaya.
b. Berhutang untuk dirinya sendiri, yaitu menanggung banyak hutang dan tidak bisa membayarnya.
7. Fi sabilillah: Mereka adalah para pejuang fi sabilillah untuk meninggikan kalimah Allah SWT, dan semisal mereka adalah para da'i yang berdakwah karena Allah SWT.Mereka diberikan zakat apabila mereka tidak memiliki gaji, atau gajinya tidak mencukupi.
8. Ibnu Sabil: yaitu musafir yang kehabisan biaya di tengah perjalanan dan ia tidak mempunyai biaya yang menyampaikannya ke negerinya, maka ia diberikan sesuatu yang menutupi kebutuhannya di perjalanannya, sekalipun dia orang kaya.
. Tidak boleh menyalurkan zakat kepada selain delapan golongan tersebut, dan hendaknya memulai dengan orang yang lebih membutuhkan.
. Boleh menyalurkan zakat kepada satu golongan penerima zakat, dan boleh memberikannya kepada satu orang penerima zakat dalam batas kebutuhannya, dan jika zakat itu banyak maka dianjurkan membaginya kepada golongan-golongan tersebut.
. Orang yang menerima gaji bulanan sebanyak dua ribu riyal, akan tetapi ia membutuhkan tiga ribu riyal setiap bulannya untuk menutupi nafkahnya dan nafkah tanggungannya, maka sesungguhnya ia diberi zakat sekadar kebutuhannya.
. Apabila seseorang memberikan zakat kepada orang yang disangkanya berhak menerima zakat, disertai kesungguhan dan penyelidikan, lalu nyata bahwa ia bukan termasuk penerima zakat, maka zakatnya sudah cukup.
. Sesuatu yang wajib dari zakat harus disalurkan sesegera mungkin kepada para penerima zakat, dan tidak boleh menundanya karena ingin mengembangkannya dan perdagangan untuk kepentingan pribadi atau organisasi dan semisalnya. Dan jika harta itu bukan berasal dari zakat, maka tidak ada halangan melakukan perdagangan padanya dan menyalurkannya di jalan-jalan kebaikan.
. Boleh memberikan zakat kepada orang yang ingin menunaikan kewajiban ibadah haji dan tidak mempunyai biaya yang cukup. Dan boleh menyalurkannya untuk membebaskan tawanan muslim, dan menyalurkannya untuk seorang muslim yang ingin menikah, sedang seorang fakir yang ingin menahan dirinya (dari yang haram), dan boleh menutup hutang mayit dari zakat.
. Bagi orang yang mempunyai tagihan hutang kepada seorang fakir, boleh memberikan zakat kepada fakir itu dengan catatan tidak ada kesepakatan di antara keduanya bahwa ia memberikannya untuk membayar hutangnya, dan tidak boleh menggugurkan hutang dan menganggapnya sebagai zakat.
. Sedekah kepada seorang miskin adalah sedekah dan kepada karib kerabat adalah sedekah dan silaturrahim.
. Apabila seseorang mampu bekerja mengkhususkan dirinya untuk menuntut ilmu, maka ia diberi dari zakat, karena menuntut ilmu termasuk salah satu jenis jihad fi sabilillah dan manfaatnya muta'addi (transitif, bukan hanya untuk dirinya sendiri).
. Disunnahkan memberikan zakat kepada orang-orang fakir dari karib kerabatnya yang dia tidak wajib memberi nafkah kepada mereka, seperti saudara laki-laki dan perempuan, saudara laki-laki dan perempuan dari ayah, saudara laki-laki dan perempuan dari ibu dan semisal mereka.
. Boleh menyalurkan zakat kepada kedua orang tua dan seterusnya (kakek dst.), kepada anak-anak dan seterusnya (cucu, dst.), jika mereka dalam keadaan fakir sedang dia tidak mampu memberi nafkah kepada mereka selama tidak membayar kewajibannya. Dan demikian pula jikalau mereka menanggung beban hutang atau diyat, maka boleh membayar hutang mereka dan mereka lebih berhak dengannya.
. Suami boleh memberikan zakatnya kepada istrinya apabila dia (istri) menanggung hutang atau kafarat. Adapun istri, dia boleh memberikan zakatnya kepada suaminya, jika suaminya itu termasuk yang berhak menerima zakat.
. Tidak boleh memberikan zakat kepada Bani Hasyim (keluarga Nabi SAW) dan budak-budak yang mereka merdekakan, karena memuliakan mereka, karena zakat itu adalah kotoran manusia.
. Zakat tidak boleh diberikan kepada non muslim kecuali jika ia seorang muallaf, tidak boleh kepada budak kecuali budak mukatab.
. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya, kecuali apabila dia seorang amil (petugas zakat), atau muallaf yang dibujuk hatinya, atau pejuang fi sabilillah, atau ibnu sabil yang kehabisan dana di tengah perjalanan.
. Orang kaya: yaitu orang yang mendapatkan kecukupan kehidupannya dan kehidupan tanggungannya sepanjangan tahun. Bisa jadi dari harta yang ada, atau perdagangan, atau industri, dan semisal yang demikian itu.
. Yang diucapkan orang yang menerima zakat:
Disunnahkan kepada orang yang diberikan zakat agar berdoa untuk yang memberinya seraya berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepada mereka.' Muttafaqun 'alaih.[152]
Atau membaca: 'Ya Allah, berilah rahmat kepada keluarga fulan.' Muttafaqun 'alaih.[153]
Atau membaca: 'Ya Allah, berilah berkah padanya dan pada untanya.' HR. an-Nasa`i.[154]
. Barang siapa yang mengeluarkan zakat, apabila dia mengetahui bahwa fulan termasuk yang berhak menerima zakat dan dia menerima zakat, maka dia memberinya dan tidak perlu memberi tahu bahwa ia adalah zakat. Dan jika dia tidak tahu tentang orang itu atau orang itu tidak mau menerima zakat, maka di sini ia harus memberi tahu bahwa yang diberikan itu adalah zakat.
9. Sedekah Sunnah
. Hikmah disyari'atkan sedekah:
Islam mengajak dan mendorong bersedekah sebagai kasih sayang kepada orang-orang yang lemah dan membantu orang-orang fakir, ditambah pahala yang diperoleh, berlipat gandanya, berakhlak dengan akhlak para nabi berupa bersedekah dan berbuat baik.
. Hukum sedekah:
Sedekah adalah sunnah yang dianjurkan setiap waktu, dan sangat dianjurkan pada waktu dan kondisi:
1. Waktu, seperti Bulan Ramadhan dan sepuluh (hari pertama dari)Bulan Dzulhijjah.
2. Kondisi-kondisi tertentu: waktu-waktu kebutuhan yang paling utama: bersifat tetap seperti musim dingin, atau kondisi darurat seperti terjadi kelaparan, atau kemarau dan semisal yang demikian itu. Dan sedekah paling utama adalah kepada karib kerabat yang menyembunyikan permusuhan.
. Keutamaan sedekah:
1. Firman Allah SWT:
﴿ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٤ ﴾ [البقرة: ٢٧٤]
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. ( QS. Al-Baqarah :274 )
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang bersedekah setimbang kurma dari usaha yang halal dan Allah SWT tidak menerima kecuali yang halal. Dan sesungguhnya Allah SWT menerimanya dengan tangan kanan-Nya. Kemudian Dia SWT mengembangkannya untuk pemiliknya sebagaimana seseorang dari kalian mengembangkan anak kudanya, hingga seperti gunung.' Muttafaqun 'alaih.[155]
. Disunnahkan sedekah sunnah dengan yang lebih dari kecukupannya dan kecukupan tanggungannya. Dan sedekah memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.
. Manusia yang paling berhak terhadap sedekah adalah anak-anak orang yang bersedekah sendiri, keluarganya, karib kerabatnya, tetangganya, dan sebaik-baik sedekah adalah sedekah seseorang kepada dirinya dan keluarganya. Dan pahala sedekah tetap ada, kendati terjatuh di tangan yang salah(yang tidak berhak menerima).
. Sebaik-baik sedekah adalah yang lebih dari kebutuhan, dan kesungguhan orang yang sedikit adalah sedekah paling utama, yaitu yang lebih dari kecukupannya dan kecukupan tanggungannya.
. Perempuan boleh bersedekah dari rumah suaminya apabila dia mengetahui ridhanya dan untuknya separo pahala. Dan haram apabila dia (istri) tahu bahwa dia (suami) tidak ridha. Maka jika dia memberi izin kepadanya, maka untuknya (istri) seperti pahalanya.
. Sedekah di saat sehat wal afiat lebih utama dari pada di saat terbaring sakit, dan di saat kesusahan lebih utama dari pada di saat senang, apabila bertujuan karena Allah SWT. Firman Allah SWT:
﴿ وَيُطۡعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسۡكِينٗا وَيَتِيمٗا وَأَسِيرًا ٨ إِنَّمَا نُطۡعِمُكُمۡ لِوَجۡهِ ٱللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمۡ جَزَآءٗ وَلَا شُكُورًا ٩ ﴾ [الانسان: ٨، ٩]
"Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih" ( QS. Al-Insaan:8-9 )
. Nabi SAW tidak boleh menerima zakat wajib dan tidak pula sedekah sunnah. Bani Hasyim dan budak yang mereka merdekakan tidak boleh menerima zakat dan boleh menerima sedekah sunnah.
. Boleh memberikan sedekah sunnah kepada orang kafir untuk membujuk hatinya dan menghilangkan rasa laparnya, dan seorang muslim diberi pahala karenanya dan pada setiap hati yang basah ada pahala.
. Hukum memberi kepada yang meminta:
Disunnahkan memberi kepada yang meminta, sekalipun pemberian itu sedikit, berdasarkan ucapan Ummu Bujaid ﷺ.a, 'Ya Rasulullah, semoga Allah SWT memberi rahmat kepada engkau, sesungguhnya seorang miskin berdiri di depan pintu rumahku, aku tidak mendapatkan sesuatu yang bisa kuberikan kepadanya'. Rasulullah SAW bersabda, 'Jika engkau tidak mendapatkan sesuatu yang bisa engkau berikan kepadanya kecuali kuku binatang yang dibakar, maka berikanlah kepadanya di tangannya.' (HR.Abu Daud dan at-Tirmidzi)[156]
. Bahaya dan hukuman meminta bukan karena kebutuhan:
1. Dari Ibnu Umar ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Senantiasa seorang laki-laki meminta-minta kepada manusia sehingga ia datang pada hari kiamat dan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.' Muttafaqun 'alaih.[157]
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang meminta harta kepada manusia karena ingin memperbanyak (harta), maka sungguh ia meminta bara api, maka hendaklah ia cukup dengan yang sedikit atau mencari yang banyak (dengan ancaman api neraka).' HR. Muslim.[158]
. Siapakah yang boleh meminta ?:
Haram meminta kecuali dari penguasa, atau pada perkara yang tidak ada cara lain seperti menanggung beban atau mendapat musibah, atau menderita kefakiran dan ia tidak mempunyai sesuatu mencukupi hal itu, dan selain hal itu maka hukumnya haram.
Dari Samurah ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Meminta-minta adalah cakaran yang seorang laki-laki mencakar wajahnya dengannya. Siapa yang menghendaki, ia biarkan di wajahnya, dan barang siapa yang menghendaki, ia meninggalkan kecuali seorang laki-laki yang meminta kepada penguasa atau pada perkara yang tidak ada jalan keluar darinya.' (HR. Ahmad dan Abu Daud)[159]
. Disunnahkan banyak berinfak di jalan-jalan kebaikan, hal itu adalah penyebab untuk menjaga hartanya dan memperbanyaknya: 'Tidak ada satu hari yang hamba berada di pagi harinya kecuali turun dua malaikat, salah satunya berkata, 'Ya Allah, berilah ganti kepada yang berinfak, dan yang lain berkata, 'Ya Allah, berilah kehancuran kepada yang tidak memberi.' Muttafaqun 'alaih.[160]
. Apabila seorang musyrik masuk Islam, maka untuknya pahala sedekahnya sebelum Islam:
Dari Hakim bin Hizam ﷺ.a, ia berkata, 'Aku berkata, 'Ya Rasulullah, 'Bagaimana pendapatmu tentang beberapa perkara ibadah yang saya lakukan di masa jahiliyah, yaitu sedekah atau memerdekakan budak atau silaturrahim, adakah pahala padanya?' Beliau menjawab, 'Engkau masuk Islam bersama kebaikan yang telah engkau lakukan' Muttafaqun 'alaih.[161]
. Adab-adab bersedekah:
Sedekah merupakan salah satu jenis ibadah, ada beberapa adab dan syaratnya, yang terpenting adalah:
1. Hendaklah sedekah ikhlas karena Allah SWT, tidak dimasuki dan dicampuri riya dan sum'ah.
Dari Umar bin Khaththab ﷺ.a, ia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya setiap amal disertai niat, dan seseorang itu hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya' Muttafaqun 'alaih.[162]
2. Sedekah itu harus berasal dari harta yang halal, baik. Allah SWT itu Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بَِٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧ ﴾ [البقرة: ٢٦٧]
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" ( QS. Al-Baqarah :267 )
3. Sedekah itu dari hartanya yang terbaik dan paling disukainya. Firman Allah SWT:
﴿ لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢ ﴾ [ال عمران: ٩٢]
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. ( QS. Ali Imran :92 )
4. Janganlah bermaksud dapat balasan yang lebih banyak dari sedekahnya dan menjauhi sifat arogan dan ujub. Firman Allah SWT:
﴿ وَلَا تَمۡنُن تَسۡتَكۡثِرُ ٦ ﴾ [المدثر: ٦]
"Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. ( QS. Al-Muddatstsir:6 )
5. Agar berhati-hati dari sesuatu yang membatalkan sedekah, seperti menyembut pemberian dan menyakiti. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُبۡطِلُواْ صَدَقَٰتِكُم بِٱلۡمَنِّ وَٱلۡأَذَىٰ كَٱلَّذِي يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ .... ﴾ [البقرة: ٢٦٤]
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia…." ( QS. Al-Baqarah :264 )
6. Merahasiakan sedekah dan tidak terang-terangan kecuali untuk mashlahat.
﴿ إِن تُبۡدُواْ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۖ وَإِن تُخۡفُوهَا وَتُؤۡتُوهَا ٱلۡفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَئَِّاتِكُمۡۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٢٧١ ﴾ [البقرة: ٢٧١]
"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan" ( QS. Al-Baqarah :271 )
7. Agar memberikan sedekah sambil tersenyum, wajah berseri dan jiwa yang baik, serta meridhakan amil zakat dengan menunaikan yang perkara wajib. Diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah ﷺ.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila penerima sedekah datang pada kalian, maka hendaklah kalian menginfakkannya sedang ia ridha pada kalian"[163] (H.R Muslim)
Bersegera untuk bersedekah di masa hidupnya dan menyerahkan kepada yang lebih membutuhkan, karib kerabat yang membutuhkan lebih utama dari pada yang lain, karena mengandung pahala sedekah dan silaturrahim.
a.Firman Allah SWT:
﴿ وَأَنفِقُواْ مِن مَّا رَزَقۡنَٰكُم مِّن قَبۡلِ أَن يَأۡتِيَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوۡلَآ أَخَّرۡتَنِيٓ إِلَىٰٓ أَجَلٖ قَرِيبٖ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ١٠ ﴾ [المنافقون: 10]
Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata:"Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh" (QS.al-Munafiqun:10)
b. Firman Allah SWT:
﴿ ...... وَأُوْلُواْ ٱلۡأَرۡحَامِ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلَىٰ بِبَعۡضٖ فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ ٧٥ ﴾ [الانفال: ٧٥]
"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu" (Q.S Al-Anfaal: 75)
5. KITAB PUASA
Meliputi hal-hal berikut ini:
1. Pengertian puasa, hukum, dan keutamaannya.
2. Hukum-hukum puasa.
3. Sunnah-sunnah puasa.
4. Yang wajib, sunah, boleh, dan makruh bagi yang berpuasa.
5. Puasa sunnah.
6. I'tikaf.
Pengertian puasa, hukum, dan keutamaannya
. Allah SWT memerintahkan menjalankan beberapa ibadah untuk menguji hamba, apakah ia mengikuti hawa nafsunya atau menjunjung perintah Rabb-nya. Dia SWT menjadikan perkara agama terbagi pada hal-hal yang bersifat menahan diri dari yang disukai seperti puasa, sesungguhnya ia adalah menahan diri dari yang disukai berupa makanan, minuman, jima' karena mengharap wajah Allah SWT.
Dan termasuk di antara perkara agama adalah memberikan yang disukai seperti zakat dan sedekah, dan hal itu adalah memberikan yang disenangi yaitu harta karena mengharap ridha Allah SWT.
Terkadang mudah bagi seseorang memberikan seribu riyal akan tetapi sulit baginya untuk berpuasa walau sehari, atau sebaliknya. Maka Allah SWT membuat beberapa jenis ibadah untuk menguji hamba.
. Kebaikan hati:
Kebaikan hati dan istiqamahnya adalah dengan menghadapnya secara total kepada Rabb-nya SWT dan suka dengan-Nya SWT. Karena berlebihan dalam makanan, minuman, pembicaraan, tidur, dan pergaulan dengan manusia termasuk yang memutuskannya dari Rabb-nya SWT, menambahnya tidak teratur, dan mencerai-beraikannya di setiap jurang, kasih sayang Yang Maha Perkasa lagi Penyayang kepada hamba-Nya menuntut untuk mensyari'atkan puasa kepada mereka yang menghilangkan yang berlebihan dari makanan dan minuman, dan mengosongkan dari hati campuran syahwat yang menghalangi jalannya kepada Allah SWT.
Dan Dia SWT mensyari'atkan i'tikaf kepada mereka yang tujuannya adalah berhentinya hati kepada Allah SWT dan bergabungnya kepada-Nya, berkhalwah dengan-Nya, memutuskan diri dari selain-Nya. Dan Dia SWT mensyari'atkan kepada umat menahan lisan dari segala sesuatu yang tidak berguna di akhirat. Dan mensyari'atkan bagi mereka shalat malam hari yang bermanfaat kepada hati dan badan.
. Puasa: adalah menahan diri dari makan, minum, jima' dan segala yang membatalkan mulai dari terbit fajar kedua hingga tenggelam matahari dengan niat puasa karena beribadah (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.
. Hikmah disyari'atkannya puasa:
1. Puasa adalah wasilah (sarana) untuk bertaqwa kepada Allah SWT dengan melakukan kewajiban dan meninggalkan yang diharamkan.
2. Puasa membiasakan manusia menahan jiwa dan mengekang hawa nafsunya, dan latihan memikul tanggung jawab dan sabar terhadap kesulitan.
3. Puasa membuat seorang muslim dapat merasakan penderitaan saudara-saudaranya, lalu hal itu mendorongnya berinfak dan berbuat baik kepada fakir miskin, maka dengan hal itu terwujudlah cinta kasih dan persaudaraan.
4. Dengan puasa dapat membersihkan diri dan mensucikannya dari akhlak yang kotor dan campuran yang hina. Dan saat berpuasa merupakan waktu istirahat bagi pencernaan, lambung beristirahat, lalu saat berbuka mengembalikan aktivitas dan kekuatannya.
. Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam, Allah SWT menisbatkan kepada-Nya sebagai kemuliaan dan pengagungan. Dia SWT mewajibkannya pada tahun kedua Hijriyah. Rasulullah SAW berpuasa Ramadhan selama sembilan kali.
. Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling utama, dan sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan lebih utama dari pada sepuluh malam Bulan Dzulhijjah, karena didalamnya terdapat lailatul qadar. dan sepuluh hari Dzulhijjah lebih utama dari pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Hari Jum'ah adalah hari paling utama dalam seminggu, dan hari berkurban (10 Dzulhijjah) adalah hari paling utama dalam setahun, dan lailatul Qadar adalah malam paling utama dalam setahun.
. Hukum Puasa Ramadhan:
Puasa Ramadhan hukumnya wajib atas setiap muslim, baligh, berakal, mampu berpuasa, muqim (tidak bepergian), laki-laki atau perempuan, tidak ada penghalang seperti haid dan nifas, dan ini khusus bagi perempuan.
Allah SWT mewajibkan berpuasa kepada umat ini, sebagaimana Dia SWT mewajibkannya kepada umat-umat sebelumnya. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣ ﴾ [البقرة: ١٨٣]
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah :183)
. Keutamaan Bulan Ramadhan:
1. Allah Ta'ala berfirman:
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, 'Ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila telah tiba bulan Ramadhan, dibukalah pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka, dan syetan-syetan dibelenggu.' Muttafaqun 'alaih.[164]
. Keutamaan Puasa:
1. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap amal ibadah anak Adam a.s (manusia) dilipat gandakan. Satu kebaikan berlipat sepuluh hingga tujuh ratus kali. Allah SWT berfirman, 'Kecuali puasa, ia adalah milikku dan Aku yang akan membalasnya. Ia meninggalkan nafsu syahwat dan makanannya karena aku. Bagi yang berpuasa ada dua kebahagiaan: bahagia saat berbuka dan gembira saat bertemu Rabb-nya. Sungguh bau mulutnya lebih wangi di sisi Allah SWT dari pada aroma minyak kesturi.' Muttafaqun 'alaih.[165]
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, niscaya diampuni dosanya yang terdahulu.' Muttafaqun 'alaih.[166]
3. Dari Sahl bin Sa'ad ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Di surga ada delapan pintu, padanya ada satu pintu yang bernama ar-Rayyan, tidak bisa memasukinya selain orang-orang yang berpuasa.' Muttafaqun 'alaih.[167]
2. HUKUM-HUKUM PUASA
. Berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala hukumnya wajib bagi setiap muslim agar ia memperoleh pahala, bukan karena riya dan sum'ah, dan bukan pula karena mengikuti manusia atau mengikuti penduduk negerinya. Maka ia berpuasa karena Allah SWT menyuruhnya dan mengharapkan pahala di sisi Allah SWT, demikian pula semua ibadah.
. Puasa Ramadhan hukumnya wajib dengan salah satu dari dua perkara:
1. Bisa jadi dengan dilihatnya hilal (bulan tsabit) dari seorang muslim yang adil, kuat penglihatan, laki-laki atau perempuan.
2. Menyempurnakan Bulan Sya'ban tiga puluh (30) hari.
. Hukum melihat hilal Bulan Ramadhan:
Apabila hilal tidak kelihatan, disertai terangnya malam tiga puluh (30) dari Bulan Sya'ban, maka mereka tetap berbuka. Demikian pula apabila terhalang oleh awan atau gelap. Apabila orang-orang berpuasa dua puluh delapan (28) hari, kemudian mereka melihat hilal, mereka berbuka dan wajib berpuasa (qadha`) satu hari setelah hari raya. Jika mereka berpuasa selama tiga puluh hari dengan persaksian satu orang, dan hilal belum juga terlihat, maka mereka tetap tidak berbuka sampai melihat hilal.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Nabi SAW bersabda, 'Puasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya. Maka jika ditutupi atasmu, maka sempurnakanlah hitungan Bulan Sya'ban menjadi tiga puluh' Muttafaqun 'alaih.[168]
. Apabila penduduk sebuah negeri melihat hilal, mereka harus berpuasa. Karena tempat munculnya hilal itu berbeda-beda, maka bagi setiap wilayah atau daerah ada hukum yang menentukannya pada permulaan puasa dan akhirnya, menurut rukyah mereka. Dan jika kaum muslimin berpuasa serentak di seluruh penjuru bumi dengan satu rukyah, maka ini sesuatu yang baik. Ia merupakan fenomena yang menunjukkan persatuan, persaudaraan dan kebersamaan, dan menuju terwujudnya hal itu, Insya Allah. Setiap muslim harus berpuasa bersama negeranya. Janganlah penduduk negeri terbagi-bagi, sebagian berpuasa bersama negara dan sebagian lagi bersama yang lain, ini untuk menghentikan perpecahan yang dilarang Allah SWT.
. Barang siapa yang melihat hilal Ramadhan sendirian dan persaksiannya ditolak, atau melihat hilal Syawal dan ucapannya tidak diterima, ia harus berpuasa atau berbuka secara tersembunyi. Jika hilal dilihat di siang hari, maka hilal itu untuk malam berikutnya, dan jika tenggelam sebelum matahari, maka ia untuk malam yang telah lewat.
Disunnahkan bagi orang yang melihat hilal Ramadhan atau bulan lainnya untuk membaca: 'Ya Allah, mulailah ia atas kami dengan keberuntungan (berkah) dan iman, keselamatan dan Islam, Rabb-ku dan Rabbmu adalah Allah SWT' HR. Ahmad dan at-Tirmidzi.[169]
. Pemimpin umat Islam harus mengumumkan dengan berbagai sarana yang disyari'atkan dan dibolehkan tentang masuknya Bulan Ramadhan, apabila sudah pasti rukyah hilal secara syara', demikian pula keluarnya.
. Apabila seorang muslim berpuasa di suatu negeri, kemudian safar ke negeri lain, maka hukumnya dalam berpuasa dan berbuka adalah hukum negeri yang ia berpindah kepadanya. Maka ia berbuka bersama mereka apabila mereka berbuka. Akan tetapi bila berbuka kurang dari dua puluh sembilan (29) hari, ia mengqadha` satu hari setelah idul fitri. Dan jikalau ia berpuasa lebih dari tiga puluh (30) hari, maka ia tidak berbuka kecuali bersama mereka.
. Hukum niat puasa:
Wajib menentukan niat puasa di malam hari sebelum terbit fajar untuk puasa Ramadhan, dan sah niat puasa sunnah di siang hari, jika ia belum melakukan yang membatalkan puasa setelah terbit fajar.
. Sah puasa wajib dengan niat di siang hari, apabila ia tidak mengetahui wajibnya di malam hari, sebagaimana jika adanya persaksian dengan rukyat di siang hari, maka ia menahan diri (dari yang membatalkan puasa) yang tersisa di hari itu. Dia tidak perlu mengqadha`, sekalipun ia sudah makan.
. Barang siapa yang terkena kewajiban puasa di siang hari, seperti orang gila yang sudah sembuh/sadar, anak kecil sudah baligh, dan orang kafir yang masuk Islam. Cukuplah bagi mereka berniat di siang hari saat terkena kewajiban puasa, sekalipun sesudah makan atau minum, dan tidak wajib mengqadha` atasnya.
. Bagi setiap muslim dalam shalat dan puasa ada hukum tempat yang ia berdomisili padanya. Orang yang berpuasa menahan diri (dari yang membatalkan) dan berbuka di tempat yang ia berdomisili padanya, sama saja di atas muka bumi, atau berada di atas pesawat terbang di udara, atau di atas kapal laut di lautan.
. Puasa orang tua dan sakit:
Barang siapa yang berbuka karena tua atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, muqim atau musafir, ia memberi makan seorang miskin setiap hari. Dan cukuplah hal itu sebagai pengganti puasa, maka ia membuat makanan sejumlah hari yang wajib atasnya, dan mengundang orang-orang miskin kepadanya. Dan ia boleh memilih: jika ia menghendaki, ia memberi makan setiap hari dengan harinya, dan jika ia menghendaki, ia bisa menundanya hingga hari terakhir. Ia juga boleh mengeluarkan setiap hari setengah sha' makanan dan memberikannya kepada orang miskin.
. Barang siapa yang terkena pikun, maka tidak ada kewajiban puasa dan tidak perlu membayar kafarat, karena pena diangkat darinya (bukan mukallaf).
. Wanita yang haidh dan nifas diharamkan puasa, keduanya berbuka dan mengqadha di hari yang lain. Apabila keduanya suci di tengah hari, atau musafir yang tidak puasa telah sampai di siang hari, ia tidak wajib imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa), namun hanya wajib mengqadha` saja.
. Wanita yang hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap dirinya atau terhadap dirinya dan anaknya, keduanya boleh berbuka di bulan Ramadhan, kemudian mengqadha` sesudahnya.
. Hukum puasa dalam perjalanan:
Yang paling utama adalah berbuka bagi yang puasa dalam perjalanan secara mutlak. Bagi musafir di bulan Ramadhan: jika berbuka dan berpuasa baginya sama saja, maka puasa lebih utama. Dan jika puasa terasa berat atasnya dalam perjalanan, maka berbuka lebih utama. Dan jika puasa sangat memberatkannya dalam perjalanan, maka berbuka wajib atasnya dan ia mengqadha' di hari yang lain.
Dari Anas bin Malik ﷺ.a, ia berkata, 'Kami pernah safar bersama Rasulullah SAW, maka yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa.' Muttafaqun 'alaih.[170]
. Barang siapa yang berniat puasa, kemudian berpuasa dan pingsan sepanjang hari atau sebagiannya, maka puasanya sah.
. Barang siapa yang kehilangan perasaannya di bulan Ramadhan dan selainnya karena pingsan, sakit atau gila, kemudian sadar, maka ia tidak wajib mengqadha` puasa dan shalat, karena terangkat taklif darinya. Dan barang siapa yang kehilangan kesadaran karena perbuatan dan kehendaknya, kemudian sadar, ia wajib mengqadha`.
. Barang siapa yang berniat puasa, kemudian makan sahur dan tertidur dan tidak terbangun kecuali setelah terbenam matahari, maka puasanya shahih dan tidak wajib mengqadha'.
. Apabila seorang muslim makan, minum, atau berjima', karena lupa di siang hari Bulan Ramadhan, maka puasanya sah.
. Apabila seorang muslim bermimpi (keluar mani dalam tidur), dan dia sedang puasa, maka puasanya sah. Ia wajib mandi dan tidak ada dosa atasnya.
. Barang siapa sakit yang berat berpuasa baginya serta membahayakannya, maka puasa haram atasnya dan wajib berbuka dan mengqadha` sesudahnya.
. Yang utama bagi seorang muslim adalah selalu dalam keadaan suci, dan boleh menunda mandi junub dan mandi haid dan nifas bagi yang berpuasa hingga terbit fajar, dan puasanya sah.
. Yang disunnahkan bagi orang yang ingin safar di Bulan Ramadhan, agar berbuka jika ia menghendaki di saat meninggalkan bangunan (kota). Dan barang siapa yang berbuka karena mashlahat orang lain, seperti menyelamatkan orang tenggelam, atau memadamkan kebakaran dan semisalnya, maka ia harus mengqadha` saja.
. Tata cara puasa di negeri yang tidak terbenam matahari padanya:
Barang siapa yang tinggal di negeri yang matahari tidak tenggelam pada musim panas dan tidak terbit di musim dingin, atau tinggal di negeri yang siang harinya berlangsung selama enam bulan dan malamnya juga seperti itu, atau lebih banyak, atau kurang, maka mereka harus shalat dan puasa berpedoman kepada negeri terdekat kepada mereka, yang berbeda malam dan siang padanya. Dan gabungan keduanya adalah dua puluh empat (24) jam, maka mereka membatasi permulaan puasa dan kesudahannya, mulai menahan diri dari yang membatalkan puasa dan berbuka, menurut waktu negeri itu.
. Apabila pesawat terbang lepas landas sebelum tenggelam matahari dan naik di udara, maka tidak boleh berbuka bagi yang puasa sampai tenggelam matahari.
. Barang siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan karena mengingkari kewajibannya, ia kafir. Dan barang siapa yang meninggalkan puasa karena melalaikan dan malas, maka ia tidak kafir dan sah shalatnya, akan tetapi dia menanggung dosa besar.
. Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
1. Makan dan minum di siang hari Bulan Ramadhan.
2. Bersetubuh (jima') di siang hari Bulan Ramadhan.
3. Mengeluarkan mani di saat jaga (tidak tidur) secara langsung, atau mengecup (istri), atau onani, atau semisalnya.
4. Menggunakan jarum penambah gizi (infus) untuk badan di siang hari Bulan Ramadhan.
Dan segala yang membatalkan ini (lima macam), batal orang yang puasa bila ia melakukannya secara sengaja, mengetahui, ingat terhadap puasanya.
5. Keluar darah haid dan nifas di siang hari Bulan Ramadhan.
6. Murtad dari Islam.
. Yang membatalkan puasa kembali kepada dua perkara:
1. Memasukkan segala sesuatu yang berguna untuk tubuh, memberi gizi dan menguatkannya, seperti makan dan minum, dan semisalnya, atau beberapa perkara yang memudharatkan tubuh, seperti minum darah, memabukkan dan semisalnya.
2. Keluarnya beberapa hal yang melemahkan tubuh, maka menambah kepadanya kelemahan di atas kelemahan, seperti sengaja melakukan onani, darah haid dan nifas.
. Hukum orang yang mendengar azan fajar sedangkan bejana berada di tangannya:
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila salah seorang dari kalian mendengar suara azan dan bejana berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya darinya.' HR. Abu Daud.[171]
. Barang siapa yang makan karena meyakini bahwa ia berada di malam hari, ternyata sudah siang, atau dia makan karena meyakini bahwa matahari sudah tenggelam, ternyata matahari belum tenggelam, maka puasanya shahih (sah, benar) dan tidak wajib mengqadha` atasnya.
. Hal-hal yang tidak membatalkan puasa sangat banyak, di antaranya:
Celak, suntikan, yang diteteskan pada saluran air kencingnya (urethra), mengobati luka, minyak wangi, minyak rambut, garu, pacar, tetasan di mata atau telinga atau hidung, muntah, bekam, mengeluarkan darah, pendarahan hidung, terkena pendaharan, darah luka, mencabut gigi, keluar madzi dan wadi, alat penyemprot (sprayer) untuk penyakit asma, pasta gigi, semua itu tidak membatalkan puasa.
. menguraikan/membersihkan darah, dan jarum suntik apabila untuk pengobatan, bukan untuk tambahan gizi, tidak membatalkan puasa, dan menundanya hingga malam hari, jika bisa, lebih utama.
. Perempuan boleh mengkonsumsi sesuatu yang dapat menghalangi haid karena puasa atau haji, apabila para ahli kedokteran memutuskan bahwa hal itu tidak membahayakannya, dan lebih baik baginya menahan diri dari hal itu.
. Mencuci ginjal, yaitu dengan mengeluarkan darah dari tubuh, kemudian mengembalikannya dalam kondisi bersih, disertai tambahan beberapa bahan kepadanya, pembersihan ini merusak puasa.
. Apabila orang yang puasa mengeluarkan mani dengan onani atau bermesraan dengan istrinya tanpa bersetubuh, maka ia berdosa, dan ia harus membayar qadha`, tanpa kafarat.
. Barang siapa yang safar di bulan Ramadhan dan berpuasa dalam perjalanannya, kemudian ia bersetubuh (jima') dengan istrinya di siang hari, maka ia harus membayar qadha`, tanpa kafarat.
. Barang siapa yang jima' (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan, dan ia tidak bepergian, maka ia harus mengqadha`, kafarat, dan dosa, jika melakukannya secara sengaja, tahu, dan ingat. Maka jika ia dipaksa, atau tidak tahu (jahil), atau lupa, maka puasanya sah dan tidak ada kewajiban qadha dan kafarat atasnya. Perempuan seperti laki-laki dalam dua keadaan ini.
. Kafarat jima' di siang hari Bulan Ramadhan:
Memerdekakan budak, jika ia tidak menemukan, maka puasa dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu, maka memberi makan enam puluh (60) orang miskin, bagi setiap orang miskin setengah sha' makanan. Maka jika ia tidak mendapatkan (tidak punya apa-apa), gugurlah ia (gugurlah kewajiban kafarat ini). Dan kafarat ini tidak wajib selain jima' di siang hari Ramadhan dari orang yang harus berpuasa, apabila ia melakukannya dalam keadaan tahu dan sengaja. Maka siapa yang melakukannya dalam puasa sunnah atau nazar atau qadha`, maka tidak kafarat atasnya.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW seraya berkata, 'Aku telah binasa, ya Rasulullah.' Beliau bertanya, 'Apa yang telah membinasakanmu?' Ia berkata, 'Aku menjima' istriku di bulan Ramadhan.' Beliau bersabda, 'Apakah engkau mendapatkan (mempunyai uang) untuk memerdekakan budak?' Ia menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda, 'Apakah engkau mampu puasa dua bulan berturut-turut?' Ia menjawab, 'Tidak mampu.' Beliau bersabda lagi, 'Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?' Ia menjawab, 'Tidak mampu.' Ia (yang meriwayatkan hadits, Abu Hurairah ﷺ.a) berkata, 'Kemudian ia duduk.' Lalu Nabi SAW dibawakan sekeranjang kurma. Beliau SAW bersabda, 'Bersedekahlah dengan ini.' Ia berkata, 'Apakah kepada orang yang lebih fakir dari kami. Tidak ada di antara dua harah ini (maksudnya kota Madinah) satu keluarga yang lebih membutuhkannya dari pada kami.' Maka Nabi SAW tertawa hingga nampak dua giginya, kemudian bersabda, 'Pergilah, berilah makan kepada keluargamu.'Muttafaqun alaih.[172]
. Beberapa hal yang tidak terputus dengannya puasa berturut-turut bagi orang yang terkena kewajiban berpuasa dua bulan bulan dan semisalnya, yaitu: dua hari raya, safar, sakit yang boleh berbuka, haid dan nifas.
. Apabila seseorang bersetubuh dengan istrinya dalam dua hari atau lebih di siang hari Bulan Ramadhan, ia wajib membayar kafarat dan qadha` sejumlah bilangan hari. Dan jika ia mengulanginya dalam satu hari, maka hanya satu kafarat disertai qadha`.
. Apabila orang yang musafir telah tiba dalam keadaan berbuka di hari istrinya dalam keadaan suci dari haid atau nifas di tengah-tengahnya, ia boleh menjima'nya (bersetubuh dengan istrinya).
. Disunnahkan bersegerah mengqadha` puasa Ramadhan serta berturut-turut, dan apabila waktunya sempit wajib berturut-turut. Dan apabila ia menunda qadha` Ramadhan hingga tiba Ramadhan yang lain tanpa ada uzur, maka ia berdosa dan wajib mengqadha`.
. Allah SWT mewajibkan berpuasa Ramadhan pada hak orang yang tidak mempunyai uzur, dan secara qadha` pada hak orang yang ada uzur yang telah berlalu seperti safar dan haid, serta dengan memberi makan pada hak orang yang tidak mampu melaksanakan puasa secara tunai dan qadha`, seperti orang tua renta dan semisalnya.
. Barang siapa yang meninggal dunia dan mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, jika ada uzur dengan sakit dan semisalnya maka tidak wajib membayar qadha` darinya dan tidak wajib pula memberi makan. Dan jika bisa mengqadha`, lalu ia tidak melakukannya sampai meninggal dunia, maka walinya melaksanakan puasa darinya.
Dari 'Aisyah ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa yang meninggal dunia dan ia mempunyai kewajiban puasa, walinya menggantikan puasa darinya' Muttafaqun 'alaih.[173]
. Barang siapa yang berbuka di Bulan Ramadhan atau sebagiannya dalam keadaan tahu, sengaja, ingat, tanpa ada uzur, maka tidak disyari'atkan qadha` baginya dan tidak sah darinya. Dia menanggung dosa besar, maka ia harus bertaubat dan istigfar.
. Barang siapa yang meninggal dunia dan ia mempunyai tanggungan puasa nazar, atau haji nazar, atau i'tikaf nazar, atau semisalnya, disunnahkan bagi walinya untuk mengqadha`nya. Walinya adalah ahli warisnya. Dan jika diqadha` oleh orang lain, niscaya sah dan sudah cukup.
. Barang siapa yang berniat berbuka, berarti ia berbuka, karena puasa terdiri dari dua rukun: niat dan menahan diri dari yang membatalkan. Dan apabila ia berniat berbuka niscaya gugur rukun pertama, yaitu dasar segala amal dan nilai ibadah yang besar, yaitu niat.
. Barang siapa yang tertidur di malam ke tiga puluh dari Bulan Sya'ban dan ia berkata, 'Jika besok adalah Bulan Ramadhan maka aku berpuasa.' Ternyata memang benar-benar Bulan Ramadhan, maka puasanya sah.
. Larangan, jika kembali kepada jenis ibadah yang sama, maka ia adalah haram dan batil, seperti jika seorang muslim berpuasa di hari raya, maka puasanya haram dan batil. Dan jika larangan itu kembali kepada ucapan atau perbuatan yang khusus dengan ibadah, maka hal ini membatalkannya, seperti orang yang makan sedangkan dia berpuasa niscaya rusaklah puasanya. Jika larangan itu bersifat umum dalam ibadah dan yang lainnya, maka hal ini tidak membatalkannya, seperti mengumpat, maka ia adalah haram akan tetapi ia tidak membatalkan puasa. Dan seperti inilah halnya dalam setiap ibadah.
3. Sunnah-sunnah puasa:
. Disunnahkah bersahur bagi orang yang berpuasa, karena terdapat keberkahan padanya, dan sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah dengan kurma. Di sunnahkan mengakhirkan waktu sahur. Di antara berkah sahur adalah menguatkan ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT. Ia adalah pendorong untuk bangun dari tidur waktu. Waktu sahur adalah waktu untuk beristighfar (memohon ampun) dan berdo'a, (memudahkan untuk dapat menunaikan) shalat fajar secara berjama'ah, dan untuk menyelisihi ahli kitab.
. Disunnahkan untuk segera berbuka dan memulai dengan kurma sebelum shalat. Jika kurma tidak ada, maka dengan air. Jika ia tidak menemukan, maka ia berbuka dengan apa yang ada dari makanan dan minuman yang halal. Jika ia tidak mendapat sesuatu untuk berbuka, maka ia berniat berbuka dengan hatinya.
. Orang yang puasa kehilangan kadar gula yang tersimpan dalam tubuh. Penurunan kadar gula dari batas normal menyebabkan orang yang puasa merasakan lemah, malas dan kurang penglihatan. Dan memakan kurma, dengan ijin Allah SWT, dapat mengembalikan apa yang hilang dari zat gula dan semangat.
. Disunnahkan untuk memberi makan orang yang berpuasa. Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa maka ia akan mendapatkan pahala sepertinya tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun.
- Apa yang diucapkan orang yang berpuasa ketika ia berbuka:
. Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk memperbanyak dzikir dan doa. Ketika hendak berbuka hendaknya mengucapkan basmalah, dan mengucap hamdalah setelah selesai makan. Ketika hendak berbuka hendaknya mengucapkan:
ذَهَبَ الظَّّمَاُ, وابْتَلّتِ الْعُرُوقُ, وثَبَتَ الأجْرُ, إِنْ شَاءَ الله
'Telah hilang rasa haus, tenggorakan telah basah, dan telah tetap pahala, insya Allah'
. Disunnahkan memakai siwak bagi orang yang berpuasa dan tidak berpuasa pada setiap saat, di awal siang maupun di akhirnya.
. Apabila ada orang yang mencela atau hendak membunuhnya, maka disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk mengatakan: "Sesungguhnya aku sedang berpuasa". Jika ia dalam keadaan berdiri hendaknya segera duduk.
. Bagi yang berpuasa disunnahkan menambah dan memperbanyak amal-amal kebaikan seperti zikir, membaca al-Qur`an, bersedekah, membantu orang-orang fakir dan yang membutuhkan, istigfar, taubat, tahajjud, silaturrahim, mengunjungi orang sakit dan seumpama yang demikian itu.
. Disunnahkan shalat Tarawih di malam-malam bulan Ramadhan setelah shalat 'Isya (sebelas rekaat bersama witir atau tiga belas rekaat bersama witir), inilah sunnah. Barang siapa yang menambah, maka tidak berdosa dan tidak makruh. Dan barang siapa yang shalat bersama imam sampai berpaling, niscaya ditulis baginya shalat di malam hari (qiyamullail).
. Disunnahkan bagi yang berpuasa yang mendapat undangan makan agar mengatakan, 'Sesungguhnya saya sedang puasa,' berdasarkan sabda Nabi SAW, 'Apabila seseorang dari kalian mendapat undangan makan, sedangkan dia puasa, hendaklah ia berkata, 'Sesungguhnya saya sedang puasa.' HR. Muslim.[174]
. Disunnahkan bagi orang yang puasa dan yang tidak puasa, apabila makan di sisi suatu kaum, agar mengatakan, 'Orang-orang yang puasa berbuka di sisimu, orang-orang baik menyantap makananmu, dan malaikat mendo'akanmu.' HR. Abu Daud dan Ibnu Majah.[175]
. Disunnahkan umrah di Bulan Ramadhan, berdasarkan sabda Nabi SAW, '…Umrah di bulan Ramadhan senilai menunaikan haji atau haji bersamaku.' Muttafaqun 'alaih.[176]
. Barang siapa yang berihram umrah di hari terakhir bulan Ramadhan dan tidak memulai pelaksanaan umrahnya kecuali di malam lebaran, maka umrah ini terhitung pada bulan Ramadhan, karena perhitungan adalah pada saat masuk padanya (saat berniat).
. Disunnahkan bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dengan berbagai macam ibadah dan menghidupkan semua malam dan membangunkan keluarganya.
. Keutamaan Lailatul Qadar:
Lailatul Qadar adalah suatu malam yang sangat agung nilainya. Padanya dipisahkan setiap urusan yang bijaksana, ditentukan rizqi, ajal, dan keadaan untuk satu tahun itu.
Diharapkan Lailatul Qadar terjadi di malam ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dan yang lebih kuat pada malam dua puluh tujuh (27).
. Keistimewaan Lailatul Qadar:
Lailatul Qadar lebih baik dari seribu bulan, yaitu delapan puluh tiga (83) tahun empat bulan. Maka disunnahkan menghidupkannya dan banyak berdoa padanya dengan doa yang warid (diriwayatkan dalam hadits-hadits).
1. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ ١ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ ٢ لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ خَيۡرٞ مِّنۡ أَلۡفِ شَهۡرٖ ٣ تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ ٤ سَلَٰمٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطۡلَعِ ٱلۡفَجۡرِ ٥﴾ [القدْر: 1، 5]
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur'an) pada malam kemuliaan. * Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? * Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.* Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. * Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar" (QS. Al-Qadar:1-5)
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Barang siapa yang beribadah pada Lailatul Qadar karena iman dan mengharapkan pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah terdahulu.' Muttafaqun 'alaih.[177]
3. Dari 'Aisyah ﷺ.a, ia berkata, 'Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, 'Beritahukanlah kepadaku, jika aku mengetahui Lailatul Qadar, apa yang kubaca padanya? Beliau SAW bersabda, 'Bacalah, 'Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Pemurah, menyukai sifat maaf, maka maafkanlah aku.' HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.[178]
4- Perkara yang dimakruhkan bagi orang yang puasa, yang wajib dan yang boleh
. Dimakruhkan bagi yang puasa berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, mencicipi makanan bukan karena kebutuhan, berbekam dan semisalnya bila melemahkannya.
. Apabila telah tiba azan Magrib, orang yang puasa wajib berbuka, dan wajib menahan diri dari segala yang membatalkan berupa makan dan minum serta yang lainnya, apabila sudah nyata terbir fajar kedua.
. Wajib meninggalkan dusta, gibah (mengupat), dan mencela di setiap waktu, dan pada bulan Ramadhan lebih dianjurkan.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, serta kebodohan, maka Allah SWT tidak perduli dia meninggalkan makanan dan minumannya.' HR. al-Bukhari.[179]
. Hukum mengecup dan bermesraan dengan istri bagi yang puasa:
Laki-laki mengecup istrinya, menyentuh dan bermesraan dengannya dari balik pakaian, sedangkan dia puasa, semua itu hukumnya boleh, sekalipun syahwatnya bergerak, apabila dia percaya terhadap dirinya. Jika ia khawatir terjerumus pada sesuatu yang diharamkan Allah SWT berupa keluarnya mani, maka hal itu diharamkan atasnya.
Dari 'Aisyah ﷺ.a, ia berkata, 'Nabi SAW mengecup dan bermesraan, sedangkan beliau SAW puasa, dan beliau adalah yang paling bisa menahan kebutuhannya.' Muttafaqun 'alaih.[180]
. Bagi yang berpuasa dibolehkan memakai pasta gigi serta menjaga dari menelan sesuatu darinya, dan boleh pula mandi agar dingin dari kepanasan dan haus serta seumpama yang demikian itu.
. Wishal, yang boleh dan yang haram darinya:
Wishal adalah puasa dua hari atau lebih tanpa makan dan minum di antara keduanya. Rasulullah SAW telah melarang dari hal itu dengan sabdanya, 'Janganlah menyambung puasa (wishal), maka siapa yang ingin menyambung puasa hendaklah ia menyambungnya hingga waktu sahur.' Mereka bertanya, 'Sesungguhnya engkau menyambung puasa, wahai Rasulullah SAW. Beliau bersabda, 'Aku bukan seperti kamu, sesungguhnya aku selalu ada pemberi makan yang memberi makan kepadaku dan pemberi minuman yang memberi minum kepadaku.' HR. al-Bukhari.[181]
. Orang yang puasa boleh menelan air ludahnya, dan dimakruhkan menelan dahak bagi yang berpuasa dan yang lain, karena ia kotor, akan tetapi hal itu tidak membatalkan puasa. Apabila nampak darah dari lisan atau giginya, maka janganlah ia menelannya. Dan apabila orang yang berpuasa menelannya, maka puasanya batal.
. Puasa Nabi SAW dan berbukanya:
1. Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, ia berkata, 'Nabi SAW tidak pernah berpuasa sebulan penuh selain Bulan Ramadhan, dan beliau berpuasa sehingga ada yang berkata, 'Demi Allah, beliau SAW tidak pernah berbuka.' Dan beliau berbuka sehingga ada yang berkata, 'Demi Allah SWT, beliau SAW tidak pernah puasa.' Muttafaqun 'alaih.[182]
2. Dari Humaid, sesungguhnya ia mendengar Anas ﷺ.a berkata, 'Rasulullah SAW tidak puasa dalam satu bulan sehingga kami menduga bagi beliau tidak berpuasa darinya, dan beliau puasa sehingga kami menduga bahwa beliau tidak berbuka sedikitpun darinya. Dan tidaklah engkau hendak melihat beliau sedang shalat di malam hari kecuali engkau melihatnya, dan tidaklah (engkau hendak melihat beliau) sedang tidur kecuali engkau bisa mendapatkannya.' HR. al-Bukhari.[183]
5- Puasa Sunnah
. Puasa terbagi dua:
Wajib: seperti puasa Bulan Ramadhan.
Sunnah: ada dua: sunnah mutlak dan sunnah terkait, dan sebagiannya lebih kuat dari yang lain. Puasa sunnah mengandung pahala besar dan tambahan pahala, dan sebagai penambal kekurangan yang ada dalam puasa wajib.
. Macam-macam puasa sunnah:
1. Puasa sunnah paling utama adalah puasa Daud a.s, beliau puasa satu hari dan berbuka satu hari.
2. Puasa paling utama setelah puasa Ramadhan adalah Bulan Muharram. Yang terkuat adalah hari ke sepuluh, kemudian hari ke sembilan. Dan puasa hari ke sepuluh menebus dosa-dosa satu tahun yang lalu. Dan disunnahkan puasa hari ke sembilan, kemudian hari ke sepuluh agar berbeda dengan kaum Yahudi.
3. Puasa enam hari bulan Syawal. Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa puasa Bulan Ramadhan, kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari di Bulan Syawal, maka ia seperti puasa satu tahun.' HR. Muslim.[184] Yang paling baik adalah terus menerus setelah hari raya dan boleh memisah-misahnya.
4. Puasa tiga hari setiap bulan, yaitu seperti puasa satu tahun. Di sunnahkan pada hari-hari putih, yaitu hari ke tiga belas, empat belas, dan lima belas. Atau puasa hari Senin, Kamis, dan senin sesudahnya. Dan jika ia menghendaki, ia puasa dari permulaan bulan dan akhirnya.
5. Puasa hari Senin dan Kamu setiap pekan. Padanya diperlihatkan semua amal kepada Allah SWT. Maka disunnahkan berpuasa, dan hari Senin lebih kuat dari pada hari Kamis.
6. Puasa sembilan (9) hari dari permulaan Bulan Dzulhijjah, paling utama adalah hari ke sembilan, yaitu hari 'Arafah, bagi orang yang tidak berhaji, dan puasanya menebus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang.
7. Puasa fi sabilillah. Dari Abu Sa'id al-Khudri ﷺ.a, ia berkata, 'Aku mendengar Nabi SAW bersabda, 'Barang siapa yang puasa satu hari fi sabilillah, niscaya Allah SWT menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh (70) tahun.' Muttafaqun 'alaih.[185]
8. Disunnahkan memperbanyak puasa Sya'ban di awalnya. Dari Abu Qatadah al-Anshari ﷺ.a, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang puasa beliau … -dan padanya-, dan ditanya tentang puasa satu hari dan buka satu hari? Beliau bersabda, 'Itu adalah puasa saudaraku Daud a.s.' Ia (Abu Qatadah ﷺ.a) berkata, Dan beliau ditanya tentang puasa hari Senin? Beliau menjawab, 'Itu adalah hari yang aku dilahirkan padanya dan hari aku dibangkitkan (atau diturunkan wahyu kepadaku).' Dan beliau SAW ditanya tentang puasa hari Arafah? Beliau menjawab, 'Menebus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang.' Dan beliau SAW ditanya tentang puasa hari 'Asyura? Beliau menjawab, 'Menebus dosa-dosa tahun yang lalu.' HR. Muslim.[186]
. Dari 'Aisyah ﷺ.a berkata: 'Rasulullah SAW berpuasa hingga kami mengatakan beliau tidak berbuka, dan beliau berbuka hingga kami mengatakan beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa selama sebulan penuh kecuali Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak dari Bulan sya'ban'. Muttafaq 'Alaihi[187]
. Diharamkan menyendirikan puasa bulan Rajab semuanya, karena ini termasuk syi'ar jahiliyah. Jika diiringi dengan puasa lainnya maka tidak diharamkan. Dimakruhkan menyendirikan puasa hari Jum'at, karena ia termasuk hari besar umat Islam. Jika diiringi dengan puasa lainnya maka tidak dimakruhkan.
. Disunnahkan puasa hari Sabtu dan Ahad, karena keduanya adalah hari besar orang-orang musyrik, dan dengan berpuasa kedua hari itu diperoleh perbedaan dengan mereka, dan disunnahkan bagi yang musafir puasa hari 'Arafah dan hari 'Asyura, karena waktu kedua akan berlalu.
. Haram puasa hari raya 'Idul Fitri dan 'Idul Adha serta hari syakk (ragu-ragu), yaitu ke tiga puluh dari bulan Sya'ban, apabila tujuannya sebagai tindakan preventif untuk bulan Ramadhan, dan haram puasa hari tasyriq kecuali puasa untuk mengganti dam haji tamattu' dan qiran saja, maka dibolehkan. Tidak disyari'atkan puasa satu tahun, dan dimakruhkan puasa hari 'Arafah bagi yang berhaji.
. Perempuan tidak boleh melaksanakan puasa sunnah, sedang suaminya ada, kecuali dengan ijinnya. Adapun puasa Ramadhan dan mengqadha` puasa Ramadhan, apabila waktunya sudah sempit, maka ia boleh puasa sekalipun tanpa ijin suami.
. Barang siapa yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, lalu ia melaksanakan puasa enam hari bulan Syawal sebelum mengqadha`, ia tidak mendapatkan puasanya yang disebutkan (seperti puasa satu tahun, pent.), tetapi ia harus menyempurnakan puasa Ramadhan lebih dahulu, kemudian meneruskannya dengan puasa enam hari bulan Syawal, agar ia memperoleh pahala.
. Hukum memutuskan puasa sunnah:
Barang siapa yang melaksanakan puasa sunnah, kemudian ia ingin berbuka, maka ia boleh melakukan hal itu. Dan boleh puasa sunnah dengan berniat di siang hari, dan ia boleh memutusnya jika ia menghendaki, dan tidak wajib mengqadha`nya. Akan tetapi ia tidak selayaknya memutus puasanya tersebut kecuali bila memiliki sebab yang benar.
Dari 'Aisyah ﷺ.a, ia berkata, 'Pada suatu hari, Nabi SAW masuk kepadaku, seraya bertanya, 'Apakah engkau memiliki sesuatu?' Kami menjawab,'Tidak ada.' Beliau bersabda: "Kalau begitu aku berpuasa.' Kemudian beliau datang kepada kami pada suatu hari yang lain, lalu kami berkata, 'Kami diberi hadiah makanan (terbuat dari kurma dan tepung, pent.).' Beliau bersabda, 'Perlihatkanlah ia kepadaku, sungguh tadi pagi aku berniat puasa,' lalu beliau makan.' HR. Muslim.[188]
6- I'tikaf
. I'tikaf: yaitu selalu berada di masjid untuk taat kepada Allah SWT menurut caya khusus, baik laki-laki maupun perempuan.
. I'tikaf adalah menahan diri beribadah kepada Allah SWT dan dekat/senang dengannya, memutus hubungan dari makhluk, dan mengosongkan hati dari segala yang menyibukkan dari zikir kepada Allah SWT.
. Hukum i'tikaf:
I'tikaf boleh dilakukan setiap waktu dan sah walau tanpa puasa, dan wajib hukumnya dengan nazar dan disunnahkan di bulan Ramadhan, yang paling utama dan paling kuat adalah pada sepuluh terakhir dari Bulan Ramadhan, untuk mencari malam lailatul qadar. Dan di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha lebih utama dari pada yang masjid lainnya. Jika ia menentukan yang paling utama seperti Masjidil Haram, ia tidak boleh (i'tikaf) di tempat yang keutamaannya di bawahnya, dan jika ia menentukan yang keutamaannya lebih rendah, maka ia boleh i'tikaf pada masjid itu dan di mesjid yang lebih utama.
. Disyaratkan untuk sahnya i'tikaf: Islam, niat untuk melakukan i'tikaf, di masjid yang dilaksanakan shalat jama'ah, dan (i'tikaf dilakukan dalam keadaan) puasa adalah lebih utama.
. Disyareatkan i'tikaf bagi wanita seperti halnya bagi laki-laki, baik ia dalam keadaan suci, haidh, ataupun istihadhah. Akan tetapi hendaknya ia memakai pembalut, agar tidak mengotori masjid.
. Disyaratkan bagi wanita yang hendak i'tikaf agar mendapat ijin dari walinya, dan agar i'tikafnya tersebut tidak menimbulkan fitnah/ godaan baginya maupun terhadap orang lain.
. Masjid yang paling utama: Masjidil Haram, shalat di dalamnya senilai seratus ribu (100.000) kali shalat. Kemudian Masjid Nabawi, shalat di dalamnya senilai seribu (1.000) kali shalat. Kemudian Masjidil Aqsha, shalat di dalam senilai dua ratus lima puluh (250) kali shalat.
. Barang siapa yang bernazar shalat, atau i'tikaf di salah satu masjid yang tiga, ia harus melaksanakannya seperti yang telah lalu. Dan barang siapa yang bernazar shalat atau i'tikaf di masjid lainnya, maka ia tidak harus melaksanakan di masjid itu kecuali karena kelebihan syara', maka ia boleh shalat dan i'tikaf di masjid manapun yang dikehendakinya.
. Permulaan i'tikaf dan kesudahannya:
1. Barang siapa yang bernazar i'tikaf di waktu tertentu, ia masuk tempat i'tikafnya sebelum malamnya yang pertama, sebelum terbenam matahari dan keluar setelah terbenam hari terakhir, seperti ia berkata, 'Saya harus i'tikaf selama satu minggu dari bulan Ramadhan, umpamanya.
2. Apabila seorang muslim ingin i'tikaf pada sepuluh hari terakhir Bulan Ramadhan, ia memasuki tempat i'tikafnya sebelum terbenam matahari malam ke dua puluh satu (21), dan keluar setelah terbenam matahari hari terakhir Bulan Ramadhan.
. Yang dilakukan orang yang i'tikaf:
Yang i'tikaf disunnahkan menyibukkan diri dan bersungguh-sungguh dengan berbagai macam ibadah, seperti membaca al-Qur`an, zikir, do'a, istigfar, shalat sunnah, shalat tahajjud, menjauhi yang tidak berfaedah dari perkataan dan perbuatan.
. Orang yang beri'tikaf boleh keluar masjid untuk menunaikan hajat, wudhu`, shalat Jum'at, makan, minum, dan seperti yang demikian itu seperti mengunjungi orang yang sakit atau mengikuti jenazah orang yang ada hak baginya seperti salah satu dari kedua orang tua, atau karib kerabat, atau semisalnya.
. Perempuan boleh mengunjungi suaminya di tempat i'tikafnya dan berbicara bersamanya selama satu waktu, dan semisalnya, begitu pula keluarga dan sahabatnya.
. Waktu paling utama untuk i'tikaf:
I'tikaf paling utama adalah i'tikaf sepuluh hari bulan Ramadhan, dan jika ia memutuskannya atau memutuskan sebagiannya, maka tidak ada dosa atasnya kecuali i'tikafnya adalah nazar.
. I'tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan. Dari 'Aisyah ﷺ.a, bahwa Nabi SAW i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai Allah SWT mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau SAW beri'tikaf sesudahnya.' Muttafaqun 'alaih.[189]
. Sah i'tikaf perempuan di dalam masjid apabila walinya mengijinkannya dan aman dari fitnah, dan ia suci dari haid dan nifas. Ia harus memisahkan diri dari laki-laki, berada di tempat khusus untuk perempuan.
. I'tikaf batal dengan keluar masjid tanpa adanya kebutuhan, berjima' dengan istrinya, atau murtadnya, atau jika ia mabok.
. Tidur di masjid kadang-kadang bagi orang yang membutuhkan seperti orang asing, orang fakir yang tidak memiliki tempat tinggal dibolehkan. Adapun menjadikan masjid sebagi tempat bermalam dan ….. maka hal ini dilarang kecuali bagi orang yang i'tikaf dan semisalnya.
. Masa i'tikaf:
I'tikaf boleh kapan saja dan dalam masa berapapun, baik malam atau siang, atau beberapa hari.
1. Dari Umar bin Khaththab ﷺ.a, ia berkata, 'Wahai Rasulullah, Sesungguhnya aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk beri'tikaf satu malam di Masjidil Haram.' Nabi SAW bersabda kepadanya, 'Laksanakanlah nazarmu.' Muttafaqun 'alaih.[190]
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Nabi SAW i'tikaf pada setiap Bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Maka tatkala pada tahun yang beliau wafat padanya, beliau SAW i'tikaf selama dua puluh hari. HR. al-Bukhari.[191]
7. KITAB HAJI DAN UMRAH
Mencakup yang berikut ini:
1. Pengertian haji, hukum dan keutamaannya.
2. Miqat-miqat
3. Ihram.
4. Fidyah.
5. Jenis-jenis ibadah haji
6. Pengertian umrah dan hukumnya.
7. Tata Cara umrah.
8. Tata Cara Haji.
9. Hukum-hukum haji dan umrah.
10. Ziarah ke Masjid Nabawi
11. Hadyu, kurban dan aqiqah.
7. KITAB HAJI DAN UMRAH
Pengertian haji, hukum dan keutamannya.
. Haji: yaitu beribadah kepada Allah SWT dengan menunaikan manasik/ibadah-ibadah menurut sunnah Rasulullah SAW, di tempat yang tertentu dan di masa yang tertentu.
. Kedudukan Baitul Haram:
Allah SWT menjadikan Baitul Haram diagungkan, menjadikan Masjidil Haram sebagai halaman baginya, menjadikan kota Makkah sebagai halaman bagi Masjidil Haram, menjadikan tanah haram sebagai halaman bagi Mekkah, menjadikan miqat-miqat sebagai halaman bagi tanah haram dan menjadikan semenanjung Arab sebagai halaman bagi miqat. Semua itu sebagai keagungan dan kemuliaan untuk Baitullah al-Haram. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ أَوَّلَ بَيۡتٖ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكٗا وَهُدٗى لِّلۡعَٰلَمِينَ ٩٦ فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٩٧ ﴾ [ال عمران: ٩٦، ٩٧]
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. * Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali 'Imran: 96-97).
. Kemuliaan dan Rahasia Ibadah haji:
1. Haji merupakan ekspresi pelaksanaan persaudaraan Islam dan persatuan umat Islam. Di mana sirna dalam ibadah haji segala perbedaan jenis, warna, bahasa, tanah air dan tingkatan, dan nampak hakekat penghambaan dan persaudaraan. Semua dengan satu pakaian, menghadap kepada satu qiblat dan menyembah satu Ilah (Tuhan).
2. Haji merupakan madrasah, padanya seorang muslim membiasakan diri untuk sabar, ingat hari kiamat dan huru haranya, merasakan kelezatan menyembah Allah SWT, mengenal keagungan Rabb-nya, dan fakirnya semua makhluk kepada-Nya.
3. Haji adalah musim besar untuk memperoleh pahala, dilipat gandakan kebaikan dan ditebus segala kesalahan padanya, padanya hamba bersimpuh di hadapan Rabb-nya dengan berikrar mentauhidkan-Nya, mengakui dosanya dan lemahnya ia dalam melaksanakan hak Rabb-nya. Sehingga ia pulang dari haji dalam keadaan bersih dari dosa, seperti hari ia dilahirkan ibunya.
4. Ibadah haji mengingatkan keadaan para nabi dan rasul 'alaihimusshalatu wassalaam dan ibadah, dakwah dan jihad serta akhlak mereka, dan menanamkan jiwa berpisah keluarga dan anak.
5. Haji adalah timbangan, yang dengannya kaum msulimin mengenal keadaan dan kondisi mereka dalam hal ilmu pengetahuan dan kebodohan, kaya dan fakir, istiqamah atau penyimpangan.
. Hukum Haji:
Haji adalah salah satu rukun Islam, diwajibkan pada tahun ke sembilan Hijriyah. Hukumnya wajib atas setiap muslim, yang merdeka, balig, berakal, mampu, sekali dalam seumur hidup secara bersegara,(jika sudah mampu tidak boleh ditunda-tunda).
Firman Allah SWT:
﴿ ...... وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٩٧ ﴾ [ال عمران: ٩٧]
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. ( QS. Ali- 'Imran: 97 )
. Yang mampu melaksanakan haji:
Yaitu orang yang sehat badan, mampu melakukan perjalanan, mempunyai bekal dan kendaraan yang memungkinkan dengannya menunaikan ibadah haji hingga pulang, setelah membayar kewajiban seperti hutang, nafkah yang disyari'atkan untuknya dan keluarganya, dan ia mempunyai kelebihan untuk menutupi kebutuhan pokoknya.
. Barang siapa yang mampu menunaikan ibadah haji dengan harta dan badannya, ia harus menunaikannya dengan dirinya sendiri. Dan barang siapa yang mampu dengan hartanya, tidak mampu dengan badannya, ia harus mencari pengganti yang melaksanakan haji untuknya (badal haji). Dan barang siapa yang mampu dengan badannya dan tidak mampu dengan hartanya, maka ia tidak wajib melaksanakan haji. Dan barang siapa yang tidak mampu melaksanakan haji dengan harta dan badannya, gugurlah kewajiban haji darinya.
. Bagi orang yang tidak mempunyai harta, ia boleh mengambil harta zakat untuk melaksanakan ibadah haji, haji termasuk sabilillah.
. Keutamaan Haji dan Umrah:
1. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW ditanya, Amalan apakah yang paling utama?' Beliau menjawab, 'Beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.' Beliau ditanya lagi, 'Kemudian apa? Beliau menjawab, 'Jihad fi sabilillah.' Kemudian beliau SAW ditanya lagi,'Kemudian apa? Beliau menjawab, 'Haji yang mabrur.' Muttafaqun 'alaih.[192]
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Saya mendengar Nabi SAW bersabda, 'Barang siapa yang berhaji karena Allah SWT, lalu ia tidak berkata keji dan tidak melakukan tindakan fasik, niscaya ia kembali seperti hari ibunya melahirkannya.' Muttafaqun 'alaih.[193]
3. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, 'Satu umrah kepada umrah yang lain sebagai kafarat (penebus dosa) yang ada di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.' Muttafaqun 'alaih.[194]
. Barang siapa yang meninggal dunia orang yang mendapat kewajiban haji, sedangkan ia belum melaksanakan haji, wajib dikeluarkan dari harta peninggalannya untuk menghajikannya (badal haji).
. Hukum perempuan melaksanakan haji dan umrah tanpa mahram:
Bagi perempuan, disyaratkan untuk kewajiban haji, adanya mahram seperti suaminya, atau orang yang haram menikah dengannya untuk selamanya, seperti ayah atau saudara, atau anak, atau semisal mereka. Jika mahram menolak berhaji dengannya (perempuan), maka ia tidak wajib melaksanakan haji. Jika ia berhaji tanpa mahram, maka ia berdosa dan hajinya sah.
. Perempuan tidak boleh melakukan perjalanan untuk haji atau yang lainnya kecuali bersama mahram, sama saja ia masih muda atau tua, sama saja ia bersama rombongan perempuan atau tidak, sama saja perjalanan itu jauh atau dekat, karena umumnya sabda Nabi SAW, 'Janganlah perempuan melakukan safar (perjalanan) kecuali bersama mahram.' Muttafaqun 'alaih.[195]
. Barang siapa yang menghajikan orang lain karena faktor lanjut usia, atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhanya, atau untuk mayit, ia boleh berihram dari miqat mana saja yang dia kehendaki. Dia tidak harus memulai safar dari negeri orang yang dihajikannya. Seorang muslim tidak sah menghajikan orang lain sebelum ia melaksanakan haji untuk dirinya sendiri dan yang mewakilkan tidak harus menahan diri dari segala yang diharamkan dalam ihram saat ibadah haji.
. Orang yang tidak mampu secara fisik boleh meminta ganti kepada orang lain dalam melaksanakan haji sunnah atau umrah, dengan upah atau tanpa upah.
. Barang siapa yang meninggal dunia saat melaksanakan haji, maka tidak perlu diqadha` amalan haji yang tersisa, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. Dan barang siapa yang meninggal dunia, sedangkan dia tidak pernah shalat, maka ia tidak boleh dihajikan atau bersedekah untuknya, karena ia telah murtad.
- Tata cara ihram perempuan haid dan nifas:
Perempuan yang haid dan nifas boleh mandi dan berihram haji atau umrah, ia tetap dalam ihramnya dan menunaikan ibadah-ibadah haji. Akan tetapi ia tidak boleh thawaf di baitullah hingga ia suci, kemudian mandi dan menyempurnakan ibadah-ibadah hajinya, kemudian bertahallul. Adapun jika berihram umrah, maka ia tetap dalam ihram sampai suci, kemudian ia mandi, lalu menyempurnakan ibadah-ibadah umrah, kemudian bertahallul.
. Keutamaan menunaikan haji dan umrah secara kontinyu:
Dari Abdullah bin Mas'ud ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Teruskanlah menuanikan haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa, sebagaimana ubupan tukang besi menghilangkan karat besi, emas dan perak, dan tidak ada pahala bagi haji mabrur selain surga'. HR. Ahmad dan at-Tirmidzi.[196]
. Hukum keluar dari Makkah untuk menunaikan umrah bagi pendatang:
Bagi orang yang datang ke Makkah untuk menunaikan haji atau umrah dimakruhkan keluar dari kota Makkah (tanah haram) untuk menunaikan umrah yang sunnah, dan hal itu termasuk bid'ah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW, dan tidak pula para sahabatnya radhiyallahu 'anhum, tidak di bulan Ramadhan dan tidak pula di bulan lainnya. Dan beliau SAW tidak pernah menyuruh 'Aisyah ﷺ.a melakukannya, tetapi beliau SAW mengijinkannya untuk menyenangkan hatinya. Dan thawaf di Baitullah lebih utama dari pada keluar (dari tanah haram) untuk melaksanakan umrah yang sunnah.
Umrahnya 'Aisyah ﷺ.a dari Tan'im khusus bagi orang haid yang tidak bisa menyempurnakan umrah haji seperti 'Aisyah ﷺ.a, maka tidak disyari'atkan untuk perempuan lainnya yang suci, apalagi laki-laki.
. Hukum haji anak kecil dan umrahnya:
Apabila anak kecil berihram haji, niscaya sah sebagai haji sunnah. Apabila dia anak yang sudah mumayyiz, ia melaksanakan seperti yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang balig. Dan jika ia masih kecil, walinya meniatkan ihram untuknya, thawaf dan sa'i denganya, melontar jumrah untuknya. Dan yang lebih utama agar dia melaksanakan ibadah haji atau umrah yang ia mampu melakukannya. Dan apabila dia telah balig setelah itu, ia harus melaksanakan haji Islam.
. Apabila anak kecil atau budak melaksanakan haji, kemudian anak kecil itu balig dan budak itu merdeka, maka keduanya wajib melaksanakan haji yang lain.
. Sah haji anak kecil dan orang yang berhaji dengannya mendapat pahala.
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, ia berkata, 'Seorang perempuan mengangkat bayinya seraya berkata, 'Ya Rasulullah, apakah ada haji untuk ini?' Beliau SAW menjawab, 'Ya, dan pahalanya untukmu.' HR. Muslim.[197]
. Hukum orang musyrik masuk ke dalam masjid:
Orang musyrik tidak boleh masuk ke dalam Masjidil Haram dan ia boleh memasuki masjid lainnya untuk kepentingan syar'i.
1. Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ عَيۡلَةٗ فَسَوۡفَ يُغۡنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦٓ إِن شَآءَۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٢٨﴾ [التوبة: 28]
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubat :28)
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW mengutus pasukan berkuda ke arah Nejd, maka pasukan itu datang dengan membawa tawanan dari Bani Hanifah, namanya Tsumamah bin Atsal. Maka mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Lalu Nabi SAW keluar kepadanya seraya berkata, 'Lepaskanlah Tsumamah.' Lalu Tsumamah pergi ke kebun kurma di dekat masjid, lalu ia mandi. Kemudian ia memasuki masjid seraya berkata, 'Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah SWT dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah SWT.' Muttafaqun 'alaih.[198]
. Keistimewaan-keistimewaan tanah haram:
Tanah haram mempunyai beberapa keistimewaan, yang terpenting adalah: berlipat pahala shalat padanya, besarnya dosa kejahatan padanya, orang musyrik diharamkan memasukinya, diharamkan memulai perang padanya, diharamkan memotong (menebang) pohon dan rumputnya kecuali izkhir (nama jenis rumput), diharamkan memungut barang temuannya kecuali untuk mengumumkannya, diharamkan membunuh atau memburu binantang buruannya, dan padanya permulaan rumah yang diletakkan untuk manusia. Firman Allah SWT:
﴿ إِنَّ أَوَّلَ بَيۡتٖ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكٗا وَهُدٗى لِّلۡعَٰلَمِينَ ٩٦ فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٩٧ ﴾ [ال عمران: ٩٦، ٩٧]
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) Maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. 3:97)
Miqat-Miqat
Baitullah al-Haram diagungkan dan dimuliakan, Allah SWT membuat benteng untuknya, yaitu kota Makkah dan daerah terlarang yaitu tanam haram. Dan bagi tanah haram ada batas-batas, yaitu miqat-miqat yang tidak boleh melewatinya bagi orang yang ingin berhaji dan umrah kepadanya (Makkah) kecuali dengan berihram, sebagai pengagungan kepada Allah SWT dan untuk rumah-Nya yang haram.
Al-Mawaqiit: bentuk jama' dari kata-kata miqat, yaitu tempat beribadah dan waktunya.
. Miqat-miqat terbagi dua:
1. Zamani/Berdasarkan Waktu: yaitu bulan-bulan haji, Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah.
2. Makani/Berdasarkan Tempat: yaitu tempat yang berihram darinya orang yang ingin melaksanakan haji dan umrah, yaitu ada lima:
a. Dzul-hulaifah: yaitu miqat penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jaraknya dari kota Makkah sekitar empat ratus dua puluh (420) Km. Miqat (Dzul-hulaifah) paling jauh dari kota Makkah. Tempat ini dinamakan pula Wadil-Aqiq dan masjidnya dinamakan Masjid Syajarah (pohon), ia berada di sebelah selatan kota Madinah. Di antara miqat ini dan kota Madinah berjarak sekitar tiga belas (13) Km. Disunnahkan shalat di lembah yang penuh berkah ini.
b. Juhfah: Yaitu miqat penduduk Syam, Mesir dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Ia adalah satu perkampungan di dekat Rabigh. Dari kota Makkah berjarak sekitar seratus delapan puluh enam (186) Km. Sekarang orang-orang berihram dari Rabigh yang terletak sebelah barat darinya.
c. Yalamlam: yaitu miqat penduduk Yaman dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Yalamlam adalah lembah yang berjarak seratus dua puluh (120) Km dari kota Makkah, sekarang dinamakan Sa'diyah.
d. Qarnul-Manazil: yaitu miqat penduduk Najd dan Tha`if dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Sekarang dikenal dengan nama Sailul-Kabir. Di antaranya dan kota Makkah berjarak sekitar tujuh puluh lima (75) Km, dan Wadi (lembah) Mahram adalah Qarnul-Manazil yang paling tinggi.
e. Dzatu-'Irq: yaitu miqat penduduk Iraq dan yang sejajar dengannya atau melewatinya, yaitu suatu lembah, dan dinamakan adh-Dharibah. Jaraknya dengan kota Makkah sekitar seratus (100) Km.
Barangsiapa yang tempat tingganya selain dari miqat-miqat di atas dari arah mekkah, maka ia berihram dari tempat tinggalnya tersebut.
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW menentukan tempat miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul-Hulaifah, untuk penduduk Syam yaitu Juhfah, untuk penduduk Najd yaitu Qarn al-Manaqil, untuk penduduk Yaman Yalamlam. Miqat-miqat itu adalah untuk semua penduduk yang tinggal di situ dan siapa saja yang datang kesana dan dia bukan penduduknya, bagi siapa saja yang hendak melaksanakan haji dan umrah. Dan barang siapa yang berada/tinggal kurang dari miqat, maka dari tempat ia tinggal, sehingga penduduk Makkah berihram dari kota Makkah.'[199]
. Barang siapa yang ingin melaksanakan haji dari kota Makkah, maka sunnahnya adalah berihram darinya. Dan jika ia berihram dari tanah halal niscaya cukup. Barang siapa yang ingin melaksanakan umrah dari penduduk Makkah, ia berihram dari tanah halal di luar tanah haram, seperti Masjid 'Aisyah ﷺ.a di Tan'im atau Ji'ranah, ia berihram dari tempat yang paling mudah atasnya. Maka jika ia berihram untuk umrah dari tanah haram dengan sengaja dalam keadaan mengetahui hukumnya, maka ihramnya sah akan tetapi ia berdosa dan wajib atasnya untuk bertaubat dan istighfar.
. Orang yang berhaji dan umrah tidak boleh melewati miqat tanpa berihram, dan barang siapa yang melewatinya tanpa berihram, ia harus kembali kepadanya dan berihram darinya. Jika ia tidak kembali dan berihram dari tempatnya dengan sengaja dalam keadaan mengetahui hukumnya, maka ia berdosa, dan haji serta umrahnya sah. Dan jika berihram sebelum miqat, ihramnya sah namun hukumnya makruh.
. Barang siapa yang melewati miqat, sedangkan dia tidak ingin melaksanakan haji atau umrah, kemudian ia ingin memulai niat haji atau umrah, maka ia berihram dari tempat ia memulai, kecuali umrah secara tunggal, jika ia berniatnya dari tanah haram, ia harus keluar ke tanah halal. Dan jika ia berniatnya dari tanah halal, maka hendaknya ia berihram dari tempat ia memulai berniat.
. Penduduk Makkah berihram dengan haji secara ifrad atau qiran dari Makkah. Adapun jika mereka ingin berihram dengan umrah secara tersendiri atau tamattu' dengannya kepada haji, maka mereka harus keluar untuk berihram dengan hal itu dari tanah halal seperti Tan'im atau Ji'ranah dan semisal keduanya.
. Tata cara berihram dalam pesawat terbang:
Barang siapa yang menaiki pesawat terbang karena ingin berhaji atau umrah atau untuk keduanya secara bersamaan, maka sesungguhnya ia berihram di dalam pesawat apabila telah sejajar salah satu miqat-miqat ini. Maka ia memakai pakaian-pakaian ihram, kemudian berniat ihram. Jika ia tidak mempunyai pakaian ihram, ia berihram dengan celana dan membuka kepalanya. Maka jika ia tidak mempunyai celana, ia berihram pada pakaiannya. Maka apabila ia turun (dari pesawat), hendaklah ia membeli pakaian ihram dan memakainya.
Tidak boleh menunda ihram sampai turun di Bandara Jeddah dan berihram darinya. Jika ia melakukannya, ia harus kembali ke miqat terdekat untuk berihram darinya. Jika ia tidak kembali dan berihram di bandara atau kurang dari miqat dengan sengaja padahal ia mengetahui hukumnya maka ia berdosa dan nusuknya sah.
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami di Arafah, beliau bersabda, 'Barang siapa yang tidak mendapatkan sarung, hendaklah ia memakai celana, dan barang siapa yang tidak mendapatkan dua sendal, hendaklah ia memakai dua khuf (sepatu).' Muttafaqun 'alaih.[200]
3. Ihram
. Ihram: yaitu niat masuk dalam ibadah, haji atau umrah.
. Hikmah ihram: Allah SWT menjadikan untuk Bait-Nya al-Haram larangan-larangan dan miqat-miqat, orang yang ingin memasuki haram tidak melewatinya kecuali apabila atas sifat yang ditentukan dan niat yang ditentukan.
. Perbatasan-perbatasan haram Makkah:
Dari arah Barat: Syumaisi (Hudaibiyah) dan jaraknya dari Masjidil Haram sejauh dua puluh dua (22) Km. melewati jalan Jeddah.
Dari arah Timur: tepi lembah 'Aranah Barat, dan berjarak sejauh lima belas (15) Km. dan dilewati jalur Tha`if, dan dari arah Ji'ranah jalan-jalan Mujahidin dan berjarak sekitar enam belas (16) Km jauhnya.
Dari arah Utara: Tan’im, dan berjarak kira-kira tujuh (7) km.
Dari arah Selatan: Adhah Lin jalur Yaman, dan berjarak sekitar dua belas (12) Km.
. Tata cara ihram:
Disunnahkan bagi yang ingin berihram haji atau umrah agar mandi, membersihkan diri, memakai minyak wangi di badannya dan tidak pada pakaian ihramnya, memakai sarung dan selendang putih lagi bersih juga tidak berjahit, memakai dua sendal. Dan disunnahkan bagi perempuan mandi untuk berihram, sekalipun ia sedang haid atau nifas, dan ia boleh memakai pakaian yang menutup aurat yang apa saja yang ia kehendaki, menghindari pakaian ketenaran dan pakaian sempit, dan yang menyerupai laki-laki atau orang kafir.
. Disunnahkan berihram setelah selesai shalat fardhu, dan tidak ada shalat khusus untuk ihram. Dan jika berihram selepas dua rakaat yang disunnahkan seperti shalat tahiyatul masjid, atau dua rakaat wudhu`, atau shalat Dhuha, maka tidak mengapa. Dan ia berniat dengan hatinya memasuki ibadah yang dikehendakinya, berupa haji atau umrah. Dan disunnahkan untuk berihram dan mengucap talbiyah selepas shalat di masjid, atau apabila kendaraannya telah siap menghadap kiblat.
. Disunnahkan bagi yang berihram agar menyebutkan ibadahnya, orang yang melaksanakan umrah membaca: 'labbaika 'umrah' dan yang melaksanakan haji ifrad membaca: 'labbaika hajja', dan jika melaksanakan haji qiran, membaca: 'Labbaika 'umratan wa hajja'. Jika melaksanakan haji tamattu', ia membaca: 'labbaika 'umrah' dan yang berhaji membaca: 'Ya Allah, inilah haji yang tidak ada riya dan sum'ah padanya.'
. Apabila yang berihram dalam kondisi sakit atau khawatir, disunnahkan ia mengatakan saat berniat ihram: 'Jika sesuatu menghalangiku, maka tempat tahallulku adalah di tempat Engkau menahanku.'Apabila ada sesuatu yang menghalanginya atau bertambah sakitnya, maka ia bertahallul dan tidak menyembelih hadyu.
.Tata cara talbiyah:
1. Orang yang berihram disunnahkan membaca setelah berihram, apabila telah duduk di atas kendaraannya, setelah memuji Allah SWT, bertasbih dan bertakbir: 'Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik, innal hamda wanni'mata laka wal mulk laa syariikalak.' Muttafaqun 'alaih.[201]
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Termasuk talbiyah Nabi SAW, 'Labbaika ilaahal haqq.' HR. An-Nasa`i dan Ibnu Majah.[202]
. Keutamaan Talbiyah:
Dari Sahl bin Sa'ad ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada seorang muslim yang membaca talbiyah melainkan yang di sebelah kanannya atau sebelah kirinya, dari bebatuan atau pohon atau tanah ikut membaca talbiyah, sehingga terputus bumi dari sini dan sini.' HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.[203]
. Disunnahkan bagi yang berihram agar memperbanyak talbiyah yang merupakan syi’ar haji, laki-laki bersuara (mengangkat suara) membaca talbiyah dan perempuan (juga bersuara membaca talbiyah) selama tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. Terkadang bertalbiyah, terkadang bertahlil, dan terkadang bertakbir.
. Talbiyah dihentikan dalam umrah apabila telah memasuki batas tanah haram terdekat, dan dihentikan dalam haji apabila hendak melontar jumrah aqabah di hari raya.
. Apabila orang yang sudah balig berihram haji atau umrah, ia harus menyempurnakannya. Adapun anak kecil, maka tidak wajib menyempurnakannya, karena ia bukan mukallaf dan tidak dibebankan kewajiban.
. Orang yang berhaji dan lainnya harus melaksanakan semua taat dan meninggalkan segala yang diharamkan. Firman Allah SWT:
﴿ ٱلۡحَجُّ أَشۡهُرٞ مَّعۡلُومَٰتٞۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلۡحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي ٱلۡحَجِّۗ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ يَعۡلَمۡهُ ٱللَّهُۗ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيۡرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ ١٩٧ ﴾ [البقرة: ١٩٧]
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (QS. Al-Baqarah:197)
. Larangan-larangan ihram:
Dari Abdullah bin 'Umar ﷺ.a, sesungguhnya seorang laki-laki berkata, 'Ya Rasulullah, pakaian apakah yang dikenakan orang yang berihram?' Rasulullah SAW bersabda, 'Ia tidak memakai kemeja, surban, celana, kopiah, dan sepatu, kecuali seseorang yang tidak mendapatkan dua sendal, hendaklah ia memakai dua sepatu dan memotong keduanya di bawah dari dua mata kaki, dan janganlah ia memakai pakaian yang terkena za'faran dan wars (jenis wewangian).' Muttafaqun 'alaih.[204]
. Diharamkan kepada laki-laki dan perempuan yang berihram yang berikut ini:
1. Menggundul rambut kepala atau memendekkannya.
2. Menggunting kuku.
3. Menutup kepala bagi laki-laki.
4. Laki-laki memakai yang berjahit, yaitu yang dijahit menurut ukuran semua badan seperti qamis, atau ukuran separu badan bagian atas seperti baju kaos, atau separo bagian bawah seperti celana, dan yang dijahit menurut ukuran anggota tubuh untuk dua tangan seperti sarung tangan, dan untuk dua kaki seperti dua sepatu, dan untuk kepala seperti surban, kopiah dan semisalnya.
5. Memakai wewangian atau garu di badan atau pakaian dengan cara apapun.
6. Membunuh binatang buruan darat yang dimakan atau memburunya.
7. Melaksanakan akad nikah.
8. Menutup wajah bagi perempuan dengan tudung kepala atau cadar dan semisalnya dan menutup kedua tangan dengan sarung tangan.
9. Jima': jika sebelum tahallul awal, rusaklah manasik keduanya disertai dosa dan diwajibkan menyembelih unta, meneruskan manasik hajinya, dan mengqadha` pada tahun berikutnya. Dan jika jima' itu terjadi setelah tahallul awal, ibadah hajinya tidak rusak akan tetapi ia berdosa, dan ia harus membayar fidyah dan mandi.
10. Laki-laki bermesraan dengan istrinya yang bukan di kemaluan. Jika keluar mani, ihram dan hajinya tidak rusak, akan tetapi ia berdosa, dan ia harus membayar fidyah gangguan.
. Laki-laki tidak boleh berihram dengan kaos kaki dan sepatu, kecuali apabila ia tidak menemukan dua sendal, maka ia boleh memakai dua sepatu dan tidak perlu memotongnya. Yang dimaksud dua sepatu adalah yang menutup dua mata kaki. Perempuan yang sedang berihram boleh memakai kaos kaki dan sepatu. Adapun kaos tangan, laki-laki dan perempuan yang berihram tidak boleh memakainya, seperti yang telah dijelaskan.
. Perempuan seperti laki-laki dalam larangan-larangan yang telah lalu kecuali pada pakaian berjahit, ia boleh memakai apa yang dikehendakinya asal tidak tabarruj, menutup kepalanya, menurunkan tutup kepalanya apabila ada di hadapan laki-laki, dan dibolehkan baginya memakai perhiasan.
. Tahallul awal dalam haji membolehkan segala sesuatu bagi yang berhaji kecuali jima’, dan akan di peroleh dengan melontar jumrah aqabah. Dan barang siapa yang membawa hadyu (hewan sembelihan), tahallulnya setelah menyembelih dan melontar (jumrah aqabah).
. Apabila perempuan yang melaksanakan haji tamattu' kedatangan haid sebelum tawaf dan ia khawatir ketinggalan haji, ia berihram dengannya dan menjadi haji qiran, dan sepertinya yang mendapat uzur (halangan). Perempuan haid dan nifas melakukan semua ibadah haji selain tawaf di Baitullah. Dan jika ia kedatangan haid saat melaksanakan tawaf, ia keluar darinya dan berihram dengan haji dan menjadi haji qiran.
. Yang boleh dilakukan orang yang berihram:
Orang yang berihram boleh menyembelih binatang ternak, ayam dan semisalnya. Ia boleh membunuh binatang penggangu di tanah halal dan haram seperti singa, serigala, macan tutul, macan (salah satu jenis macan, cheetah-ingg), ular, kalajengking, tikus, dan segala yang mengganggu seperti cecak dan memunuhnya sekali pukulan lebih utama, dan ia akan mendapatkan seratus kebaikan, sebagaimana boleh memburu binatang laut dan memakannya.
1. Firman Allah SWT:
﴿ أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ٩٦ ﴾ [المائدة: ٩٦]
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (manangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertaqwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”. (QS. Al-Ma`idah:96)
2. Dari 'Aisyah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Lima binatang fasik boleh dibunuh ditanah haram: kalajengking, tikus, ular, burung gagak dan anjing gila.' Muttafaqun 'alaih.[205]
. Setelah berihram, orang yang berihram boleh mandi, membasuh kepala dan pakaiannya, dan ia boleh menggantinya. Dan orang yang berihram boleh memakai cincin perak, kaca mata, pembantu pendengaran telinga, jam tangan, sabuk (ikat pinggang), sepatu sekalipun dijahit dengan mesin. Dan ia boleh berbekam dan bercelak mata karena penyakit dan semisalnya.
. Orang yang berihram boleh memakai wewangian, bernaung dengan kemah atau payung atau atap mobil, dan boleh menggaruk kepala, sekalipun jatuh sebagian rambut darinya.
. Barang siapa yang ingin berkorban dan berhaji pada tanggal sepuluh (10) Dzulhijjah, maka tidak selayaknya baginya saat ihram mengambil sesuatu dari badan, rambut, dan kukunya. Dan ia hanya boleh menggundul atau mencukur rambutnya jika ia melaksanakan haji tamattu', karena menggundul atau mencukur termasuk bagian manasik haji.
. Yang dilakukan terhadap orang yang berihram apabila meninggal dunia:
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, bahwa seorang laki-laki patah lehernya (jatuh dari ontanya, lalu meninggal dunia, pent.), dan kami bersama Nabi SAW, sedangkan ia berihram, maka Nabi SAW bersabda, 'Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara dan kafanilah ia dalam dua pakaian, jangan kamu sentuhkan wewangian kepadanya, dan janganlah kamu menutup kepalanya. Sesungguhnya Allah SWT membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.' Muttafaqun 'alaih.[206]
4- Fidyah
. Larangan-larangan ihram dari sisi fidyah terbagi menjadi empat (4) bagian:
1. Yang tidak ada fidyah padanya: yaitu akad nikah.
2. Yang fidyahnya sangat berat, yaitu jima' dalam haji sebelum tahallul awal, fidyahnya adalah unta.
3. Yang fidyahnya adalah balasan atau gantiannya: yaitu membunuh binatang buruan.
4. Yang fidyahnya adalah fidyah adza (gangguan): yaitu larangan-larangan lainnya seperti mencukur rambut, memakai minyak wangi, dan semisalnya.
. Barang siapa yang sakit atau uzur dan perlu melakukan salah satu larangan ihram yang terdahulu selain jima', seperti mencukur rambut kepala, memakai yang berjahit dan semisal keduanya, maka ia boleh melakukan hal itu, dan ia wajib membayar fidyah gangguan.
. Fidyah adza (gangguan) boleh memilih salah satu di antara tiga macam:
1. Puasa tiga hari.
2. Atau memberi makan enam orang miskin, bagi setiap orang miskin mendapat setengah sha' (dua mud), dari gandum atau beras, atau kurma, atau semisalnya, atau satu porsi makanan lengkap bagi setiap orang miskin menurut pandangan umum dan kebiasaan.
3. Atau menyembelih kambing.
Firman Allah SWT:
﴿ ...... فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ .... ﴾ [البقرة: ١٩٦]
“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban” (QS. Al-Baqarah:196)
. Berpuasa boleh saja di semua tempat, adapun memberi makan dan menyembelih kambing maka hanya untuk orang-orang fakir kota Makkah.
. Barang siapa yang melakukan sesuatu dari larangan-larangan ihram karena kejahilan, lupa, atau terpaksa, maka tidak ada dosa atasnya dan tidak wajib fidyah. Ia harus menghindarkan diri dari yang dilarang secara segera. Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja karena kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan tidak berdosa. Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja tanpa uzur dan tanpa kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan ia berdosa.
. Fidyah membunuh binatang darat:
Barang siapa yang membunuh binatang buruan darat secara sengaja, sedangkan dia sedang berihram, jika hewan itu ada padanannya (ada jenis yang sama), ia diberi pilihan antara mengeluarkan yang sepadan yang disembelihnya dan memberi makanan kepada orang-orang miskin di tanah haram, atau binatang yang sepadan itu dinilai dengan dirham (mata uang) yang dibelikan makanan, lalu ia memberikan kepada setiap miskin setengah sha' (dua mud), atau ia berpuasa satu hari dari setiap makanan orang miskin. Dan jika binatang buruan itu tidak ada padanannya, binatang buruan itu dinilai dengan dirham (mata uang), kemudian diberi pilihan antara memberi makan dan puasa.
Firman Allah SWT:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡتُلُواْ ٱلصَّيۡدَ وَأَنتُمۡ حُرُمٞۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآءٞ مِّثۡلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحۡكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدۡلٖ مِّنكُمۡ هَدۡيَۢا بَٰلِغَ ٱلۡكَعۡبَةِ أَوۡ كَفَّٰرَةٞ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوۡ عَدۡلُ ذَٰلِكَ صِيَامٗا .... ﴾ [المائدة: ٩٥]
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-ya yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, ...” (QS. Al-Maidah:95)
. Fidyah jima' dalam haji sebelum tahallul awal adalah unta. Jika ia tidak mendapatkan, ia puasa tiga hari di saat haji dan tujuh hari setelah pulang ke negrinya. Jika jima' itu setelah tahallul awal, maka sama seperti fidyah gangguan. Perempuan seperti laki-laki dalam semua itu, kecuali jika ia dipaksa.
. Fidyah orang yang jima' terhadap istrinya dalam umrah sebelum sa'i atau mencukur adalah fidyah gangguan.
. Haram atas orang yang berihram dan halal (tidak berihram) memotong pohon haram Makkah dan rumputnya selain idzkhir dan yang ditanam manusia dan tidak ada fidyah atasnya. Sebagaimana diharamkan membunuh binatang buruan tanah haram, jika ia melakukan maka ia harus membayar fidyah.
Dan diharamkan berburu di tanah haram Madinah dan memotong pohonnya, dan tidak ada fidyah atasnya. Akan tetapi dita'zir (hukuman supaya jera, kapok) orang memburunya dan berdosa, dan boleh diambil dari rerumputannya apa yang dibutuhkan untuk ternak, dan di dunia tidak ada tanah haram selain dua tanah haram ini.
. Perbatasan tanah haram kota Madinah:
Dari arah Timur hurah (pegunungan, bebatuan) bagian Timur, dari Barat hurah bagian Barat, dari Utara pegunungan Tsur di belakang bukit Uhud, dan dari Selatan gunung 'Ir, dan di kakinya sebelah Utama Wadi al-'Aqiq.
. Barang siapa yang berulang kali melanggar larangan dari satu jenis dan belum membayar fidyah, ia membayar fidyah satu kali, berbeda dengan berburu. Dan barang siapa yang berulang kali melanggar larangan dari berbagai jenis larangan, seperti mencukur rambutnya dan menyentuh minyak wangi, ia membayar fidyah satu kali untuk setiap jenis.
. Diharamkan melaksanakan akad nikah saat berihram dan tidak sah, tidak ada fidyah padanya, dan sah kembali.
. Orang yang terkena kewajiban hadyu:
Hadyu diwajibkan kepada yang melaksanakan haji tamattu' dan qiran, jika keduanya bukan penduduk kota Makkah, hadyunya adalah seekor kambing, atau sepertujuh 1/7 unta, atau sepertujuh (1/7) sapi. Barang siapa yang tidak menemukan hadyu atau tidak mampu, ia puasa tiga hari dalam haji sebelum 'Arafah atau sesudahnya dan hari terakhirnya adalah hari ketiga belas (13) dan ia lebih utama, dan tujuh (7) hari apabila sudah pulang kepada keluarganya. Adapun yang melaksanakan haji ifrad, maka tidak ada hadyu atasnya.
Firman Allah SWT:
﴿ ........ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ١٩٦ ﴾ [البقرة: ١٩٦]
“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'Umrah sebelum Haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”. (QS. Al-Baqarah:196)
. Setiap hadyu atau memberi makan, semuanya untuk fakir miskin tanah haram, sembelihan dan pembagian, fidyah gangguan dan pakaian dan semisalnya. Dam karena terhalang di tempat ditemukan sebabnya. Hukuman/balasan berburu di tanah haram adalah untuk fakir miskin tanah haram, dan boleh berpuasa di semua tempat.
. Hadyu tamattu' dan qiran, disunnahkan makan darinya, menghadiahkan dan memberi makan darinya kepada fakir miskin tanah haram.
. Orang yang terhalang wajib menyembelih hadyu yang dia mampu, kemudian ia mencukur. Jika ia tidak mendapatkan hadyu, ia bertahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa atasnya.
. Hukum binatang buruan yang ada padanannya dan yang tidak ada padanannya:
1. Binatang buruan yang ada padanannya dari hewan ternak seperti burung unta, padanya seekor unta. Keledai liar (zebra), sapi, kambing (salah satu jenis kambing, ibex-ing), kijang padanya seekor sapi. Dan pada hyena (jenis srigala) seekor kibas. Dan pada rusa (menjangan) seekor kambing. Pada wabar dan dhab (hewan sejenis biawak) seekor anak kambing (usia satu tahun). Dan pada yarbu' (binatang jenis tupai, jerboa-ingg) seekor jafrah. Dan pada kelinci seekor anak kambing betina. Dan pada burung dara dan semisalnya seekor kambing. Dan selain yang demikian itu harus diputuskan oleh dua orang adil yang mempunyai keahlian.
2. Binatang buruan yang tidak ada padanannya, binatang buruan itu dinilai dengan dirham (mata uang real atau rupiah) dan dibelikan makanan dengannya, dan diberikan satu mud untuk setiap orang miskin atau senilai yang demikian itu berpuasa.
. Pembagian dam dalam haji:
1. Dam haji tamattu' dan qiran, yang berhaji memakan darinya, memberi hadiah, dan memberi makan fakir miskin.
2. Dam fidyah bagi orang yang melakukan salah satu larangan ihram, seperti mencukur rambut atau memakai yang berjahit dan semisalnya.
3. Dam pembalasan/hukuman bagi yang membunuh binatang buruan darat yang dimakan.
4. Dam terhalang bagi orang yang tertahan menyempurnakan ibadah haji, atau (terhalang memasuki) Baitullah, dan ia tidak mensyaratkan.
5. Dam jima', apabila melakukan jima' sebelum tahallul.
Dan empat jenis dam terakhir ini, ia tidak boleh makan darinya, tetapi ia menyembelihnya dan memberikan makanan kepada fakir miskin kota Makkah.
. Hukum memindah daging ke luar tanah haram:
Yang disembelih jemaah haji ada tiga jenis:
1. Hadyu tamattu' dan qiran, ia menyembelih di tanah haram, memakan darinya dan memberi makan kepada fakir miskin, dan ia boleh memindahnya ke luar tanah haram.
2. Yang disembelih di dalam tanah haram sebagai hukuman berburu, atau fidyah gangguan, atau meninggalkan kewajiban, atau melakukan yang dilarang, maka semua ini hanya untuk fakir miskin tanah haram dan ia tidak boleh memakan darinya.
3. Yang disembelih di luar tanah haram seperti hadyu terhalang atau fidyah balasan, atau selainnya, maka ini dibagikan di tempat ia menyembelih dan ia boleh memindahnya ke tempat lain dan tidak boleh memakan darinya.
5- Jenis Jenis Ibadah Haji
. Ibadah haji ada tiga macam: tamattu', qiran, dan ifrad.
1. Tata cara haji tamattu': yaitu berihram dengan umrah di bulan-bulan haji dan selesai darinya, kemudian berihram dengan haji dari Makkah atau di dekatnya dalam tahun yang sama.Diwajibkan baginya menyembelih hadyu. Bacaannya adalah: 'labbaika 'umrah'.
2. Tata cara haji qiran: yaitu berihram dengan haji dan umrah secara bersamaan, atau berihram dengan haji lebih dahulu kemudian memasukkan umrah atasnya. Bacaannya adalah: 'labbaika 'umratan wa hajjan'. Boleh bagi orang yang mendapat uzur (halangan) memasukkan haji atas umrah sebelum memulai tawafnya, seperti orang yang mendapat haid umpamanya.
3. Tata cara haji ifrad: yaitu berihram dengan haji secara tersendiri. Dan ucapannya adalah: 'labbaika hajja'. Yang melaksanakan haji qiran adalah seperti haji ifrad, kecuali yang melaksanakan haji qiran wajib membayar hadyu dan yang melaksanakan haji ifrad tidak ada kewajiban hadyu atasnya. Haji qiran lebih utama dari pada haji ifrad, dan haji tamattu' lebih utama dari pada keduanya.
. Ibadah haji yang paling utama:
Sebaiknya setiap orang yang berhaji agar melaksanakan haji tamattu'. Tamattu' adalah yang paling utama, karena ia adalah yang diperintahkan Rasulullah SAW kepada para sahabatnya dan menyarankan agar mereka bertahallul pada haji wada' kecuali orang yang membawa hadyu. Tamattu' adalah ibadah haji yang paling mudah dan paling gampang, serta paling banyak pekerjaannya.
. Apabila seseorang berihram secara qiran atau ifrad, maka yang utama adalah merubah ibadahnya menjadi umrah agar ia menjadi haji tamattu', sekalipun setelah tawaf dan sa'i apabila ia tidak membawa hadyu bersamanya, maka hendaklah bercukur dan bertahallul karena mengikuti perintah Nabi SAW. Adapun orang yang membawa hadyu, maka ia tetap dalam ihramnya dan tidak bertahallul kecuali setelah melontar (jumrah aqabah) di hari raya.
. Apabila seorang muslim berihram dengan haji atau umrah, maka ia menuju Makkah sambil bertalbiyah, disunnahkan memasukinya dari arah atasnya, jika lebih mudah memasukinya, dan mandi jika memungkinkan, dan memasuki Masjidil Haram dari arah manapun. Apabila ia ingin memasuki Masjidil Haram, ia mendahulukan kaki kanannya, kemudian membaca yang dibaca saat memasuki semua masjid: Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu' HR. Muslim [207] 'Aku berlindung kepada Allah SWT Yang Maha Agung, kepada wajah-Mu Yang Mulia, kekuasan-Mu yang qadim, dari syetan yang terkutuk.' HR. Abu Daud.[208]
. Apabila memasuki Masjidil Haram, ia memulai tawaf secara langsung, kecuali di waktu shalat fardhu, maka ia melaksanakan shalat fardhu kemudian tawaf.
. Yang umrah memulai umrah secara tersendiri, atau umrah tamattu' dengan tawaf umrah, dan yang melaksanakan haji qiran dan ifrad memulai tawaf qudum, hukumnya sunnah bukan wajib.
. Tahallul dari ibadah (haji atau umrah) adalah: bisa dengan menyempurnakan ibadah (secara lengkap), atau tahallul karena uzur jika ia mensyaratkan, atau karena terhalang.
6. Pengertian umrah dan hukumnya
. Umrah adalah beribadah kepada Allah SWT dengan tawaf di Baitullah dan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah, menggundul atau bercukur.
. Hukum umrah:
Umrah diwajibkan sekali dalam seumur hidup, dan disunnahkan setiap waktu sepanjang tahun. Pada bulan-bulan haji lebih utama dalam sepanjang tahun. Dan umrah di bulan Ramadhan sama dengan haji.
. Nabi SAW melaksanakan umrah sebanyak empat kali, semuanya di bulan-bulan haji, yaitu: umrah Hudaibiyah, umrah qadha, umrah Ji'ranah, dan umrah beliau bersama hajinya ﷺ. Semua terlaksana di Bulan Dzulqa'dah.
. Rukun-rukun umrah: Ihram, tawaf, dan sa'i.
. Wajib-wajib umrah: Ihram dari miqat, bergundul atau bercukur.
Barangsiapa yang meninggalkan salah satu darinya dengan sengaja, padahal ia mengetahui hukumnya maka ia berdosa, akan tetapi ia tidak menyembelih dam dan umrahnya sah.
. Syarat-syarat sahnya thawaf: niat, suci dari hadats besar, menutup aurat, sebanyak tujuh putaran, dimulai dari hajar aswad dan mengakhiri (thawaf) padanya, mengelilingi seluruh bangunan Ka'bah, menjadikan Ka'bah di sebelah kiri, berkelanjutan kecuali bila ada uzur.
Tata cara umrah
. Orang yang ingin melaksanakan ibadah umrah agar berihram dari miqat, apabila ia melewatinya. Barang siapa yang kurang dari miqat, ia berihram dari tempat ia memulai. Jika ia dari penduduk Makkah, ia keluar ke tanah halal seperti Tan'im untuk berihram darinya. Dianjurkan agar memasuki kota Makkah pada malam atau siang hari dari bagian atasnya (yaitu dari arah Utara, jalur Jeddah yang lama) dan keluar dari bagian bawahnya, jika memungkinkan hal itu baginya. Hendaknya ia menghentikan bacaan talbiyah jika telah memasuki batas tanah haram.
. Jika ia telah sampai di Masjidil Haram, hendaknya ia masuk dalam keadaan berwudhu lalu memulai tawaf di Ka'bah dari Hajar Aswad dan menjadikan Baitullah di sebelah kirinya.
Disunnahkan iththibaa' sebelum tawaf, yaitu dengan menjadikan pertengahan selendangnya di bawah pundak sebelah kanan dan dua ujungnya di atas pundaknya yang kiri di semua putaran.
Disunnahkan ramal, yaitu berjalan dengan kuat dan semangat dalam tiga putaran pertama dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad, dan berjalan (biasa) dalam empat putaran terakhir. Iththibaa' dan ramal hanya disunnahkan bagi laki-laki saja, bukan perempuan, dan hanya dalam tawaf qudum.
. Apabila telah dekat dengan Hajar Aswad, hendaklah ia menghadapnya lalu mengusap dengan tangannya, dan mencium dengan mulutnya. Jika tidak mampu, ia meletakkan tangan kanannya pada hajar aswad dan mengecupnya. Maka jika ia tidak mampu, ia menyentuh hajar aswad dengan tongkat (yang melengkung atasnya) atau tongkat (yang biasa)dan semisalnya yang ada di tangannya dan mengecupnya. Jika ia tidak mampu, ia memberi isyarat dengan tangannya ke arah hajar aswad dan tidak mengecupnya, dan membaca (Allahu Akbar) satu kali apabila berhadapan dengan hajar aswad. Ia melakukan hal itu di setiap putaran. Kemudian berdo'a saat tawafnya dengan do'a-do'a yang disyari'atkan yang dikehendakinya dan berzikir kepada Allah SWT dan mengesakannya.
. Apabila melewati Rukun Yamani, ia mengusapnya dengan tangan yang kanan tanpa mengecup di setiap putaran dan tidak membaca takbir. Apabila susah untuk mengusapnya, ia meneruskan tawafnya tanpa takbir maupun isyrat. Ia membaca di antara rukun Yamani dan Hajar Aswad:
رَبَّنَا ءَاتِنَا فِيْ الدُّنْيَا حَسَنَة وَفِيْ الأخِرَةِ حَسَنَة وَ قِنَاعَذَابَ النَّار
"Ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka." Ia tawaf tujuh putaran dari luar Ka'bah dan Hijir (Ismail). Bertakbir setiap kali sejajar dengan Hajar Aswad, mengusap dan mengecupnya di setiap putaran jika memungkinkan, dan tidak mengusap di antara dua rukun Syam. Ia boleh menempel di antara rukun dan pintu setelah tawaf qudum (kedatangan) atau tawaf wada' (mau pulang) atau selain keduanya, lalu ia meletakkan dadanya, wajahnya, dan dua hastanya di atasnya dan berdoa dan meminta kepada Allah SWT.
. Apabila selesai tawaf, ia menutup pundaknya yang kanan dan menuju maqam Ibrahim SAW serta membaca:
﴿ ...... وَٱتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبۡرَٰهِۧمَ مُصَلّٗىۖ ............. ﴾ [البقرة: ١٢٥]
Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat.. (QS. Al-Baqarah:125)
. Kemudian ia shalat dua rakaat yang ringan di belakang maqam Ibrahim jika memungkinkan, jika tidak mungkin ia shalat di tempat manapun di Masjidil Haram. Disunnahkan membaca pada rakaat pertama: al-Fatihah dan surah al-Kafirun, dan pada rakaat kedua: al-Fatihah dan surah al-Ikhlas. Kemudian berpaling setelah salam. Berdoa setelah shalat dua rekaat ini tidak disyari'atkan, demikian pula do'a di sisi maqam Ibrahim tidak ada dasarnya.
. Kemudian apabila selesai shalat, ia pergi menuju air Zamzam, lalu minum darinya jika ia senang, ia adalah makanan yang mengenyangkan dan obat yang menyembuhkan, kemudian ia kembali ke Hajar Aswad dan mengusapnya jika memungkinkan.
. Kemudian ia keluar menuju Shafa dan disunnahkan membaca apabila sudah dekat darinya:
﴿ ۞إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ فَمَنۡ حَجَّ ٱلۡبَيۡتَ أَوِ ٱعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَاۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ ١٥٨ ﴾ [البقرة: ١٥٨]
Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i di antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah:158)
Dan membaca:
أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ
'Aku memulai dengan yang dimulai Allah SWT.'
Apabila ia menaiki Shafa dan melihat Baitullah, ia berdiri menghadap Kiblat, bertakbir tiga kali seraya mengangkat kedua tangannya untuk berzikir dan berdoa, mengesakan Allah SWT dan bertakbir, dan membaca: '
لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهَ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. لاَ اِلهَ اِلاَّ الله وَحْدَهُ, أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ.
"Tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah SWT yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya kerajaan, milik-Nya pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak Ilah (yang berhak disembah) selain Allah SWT Yang Maha Esa, melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara Ahzab sendirian-Nya.' (Muttafaq 'alaihi)[209]
Kemudian ia berdoa, kemudian mengulangi zikir kedua kalinya, kemudian berdo'a, kemudian mengulangi zikir yang ketiga kalinya, menyaringkan zikir dan pelan dalam berdo'a.
. Kemudian turun dari Shafa menuju Marwah dengan khusyu' dan merendahkan diri, berjalan sampai sejajar tanda hijau. Apabila sudah sejajar dengannya, ia berlari kecil hingga tanda hijau yang kedua, kemudian berjalan sampai Marwah. Semuanya dilakukan dengan bertahlil, bertakbir, dan berdo'a.
. Apabila sampai Marwah, ia menaikinya dan menghadap Kiblat, seraya mengangkat kedua tangannya, berhenti berzikir kepada Allah SWT dan berdo'a, dan membaca apa yang dibacanya di atas Shafa dan mengulanginya sebanyak tiga kali. Kemudian turun dari Marwah menuju Shafa. Berjalan di tempat berjalannya dan berlari kecil di tempat berlari kecil. Ia melakukan hal itu sebanyak tujuh kali. Perginya terhitung satu sa'i dan baliknya terhitung satu kali sa'i. Memulai dengan shafa dan menyudahi dengan Marwah. Disunnahkan untuk sa'i dalam keadaan suci dan berurutan.
. Apabila ia telah menyempurnakan sa'i, ia menggundul (mencukur habis rambutnya), dan inilah yang lebih utama, atau mencukur sebagian dari rambut kepalanya, meratakan semua kepadanya dengan cukuran. Perempuan mencukur rambutnya sekadar ujung jari. Dengan demikian, sempurnalah umrah dan halal (boleh) baginya segala sesuatu yang diharamkan saat berihram, seperti pakaian, minyak wangi, dan nikah serta semisalnya.
. Perempuan seperti laki-laki dalam tawaf dan sa'i, namun ia tidak disunnahkan ramal dalam tawaf, berlari kecil dan iththibaa'.
. Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan istrinya setelah ihram umrah, ia harus menyempurnakannya, kemudian mengqadhanya, karena ia telah merusaknya dengan jima'. Dan jika ia menjima'nya setelah tawaf dan sa'i, dan sebelum menggundul atau bercukur, maka umrahnya tidak rusak, dan ia harus membayar fidyah gangguan.
. Dianjurkan bagi yang melaksanakan haji tamattu' agar mencukur rambutnya dalam umrah dan menggundul (mencukur habis) dalam haji, apabila jarak di antara kedua ibadah itu berdekatan.
. Apabila didirikan shalat sedangkan dia sedang tawaf atau sa'i, maka ia masuk bersama jama'ah dan shalat. Apabila telah selesai shalat, ia menyempurnakan putaran dari tempat ia berhenti, dan ia tidak harus memulai dari awal putaran.
. Hukum mengecup Hajar Aswad:
Mengecup Hajar Aswad, mengusap, isyarat kepadanya, dan bertakbir, semua itu hukumnya sunnah. Maka barang siapa yang susah melakukan sesuatu darinya, ia meninggalkannya dan berlalu.
. Sunnah mengecup Hajar Aswad dan mengusapnya bagi orang yang mudah melakukan hal itu saat tawaf dan di antara dan sa'i. Adapun berdesakan dan menyakiti orang-orang yang tawaf maka tidak disyari'atkan, dan meninggalkannya lebih baik, terutama bagi wanita, karena mengusap dan mengecup hukumnya sunnah, sedangkan menyakiti manusia hukumnya haram. Maka janganlah ia melakukan yang dianjurkan dan mengerjakan yang diharamkan pada saat yang bersamaan.
. Asal Hajar Aswad, bahwasanya ia diturunkan dari surga, lebih putih dari salju, lalu dihitamkan oleh kesalahan-kesalahan keturunan Adam (manusia). Kalau bukan karena tersentuh najisnya kaum jahiliyah, niscaya tidak ada yang mempunyai penyakit yang menyentuhnya kecuali sembuh (dari sakitnya). Allah SWT akan membangkitkannya di hari kiamat, bersaksi kepada orang yang beristilam kepadanya dengan benar. Menyentuh hajar aswad dan rukun Yamani menggugurkan segala kesalahan.
Keutamaan tawaf mengelilingi Ka'bah:
. Dianjurkan bagi setiap muslim memperbanyak tawaf di Baitullah.
Dari Ibnu Umar ﷺ.a, ia berkata, 'Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, '
مَنْ طَافَ بِاْلبَيْتِ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَ كَعِتْقِ رَقَبَةٍ
"Barang siapa yang tawaf di Baitullah dan shalat dua rakaat, ia (memperoleh pahala) seperti memerdekakan budak." HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.[210]
. Disyari'atkan bagi orang yang umrah jika menetap di Makkah dan ingin keluar darinya, agar melakukan tawaf wada' (perpisahan), dan tawaf wada' itu tidak wajib atasnya.
. Tawaf di Baitullah dalam keadaan suci (berwudhu) lebih utama dan lebih sempurna, dan jika tawaf tanpa wudhu hukumnya tetap sah. Adapun suci dari hadats besar seperti junub dan haid, maka hukumnya wajib.
8. Tata Cara Haji
. Tata cara haji yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dan beliau SAW memerintahkan sahabatnya radhiyallahu 'anhum dengannya.
. Bagi yang berada di kota Makkah dan para penduduk Makkah disunnahkan mandi, membersihkan diri dan memakai minyak wangi. Kemudian berihram haji di hari Tarwiyah sebelum tergelincir matahari (sebelum zuhur), yaitu pada hari ke delapan Dzulhijjah. Ia berihram dari tempat tinggalnya dan membaca dalam ihramnya:
لبيك حجا (labbaika hajja). Adapun yang melaksanakan haji qiran dan haji ifrad, ia tetap dalam ihramnya hingga melontar jumrah aqabah di hari raya (hari ke sepuluh Dzulhijjah).
. Kemudian, setiap orang yang ingin melaksanakan haji keluar membaca talbiyah menuju Mina sebelum gelincir matahari. Lalu ia shalat di sana bersama imam, jika memungkinkan, shalat Dzuhur, Ashar, Magrib, Isya, dan fajar (subuh) secara qashar tanpa jama'. Jika tidak memungkinkan, ia shalat di tempat berdiamnya secara qashar tanpa jama', dan bermalam di Mina pada malam itu.
. Kemudian apabila terbit matahari di hari ke sembilan, yaitu hari Arafah, ia berjalan dari Mina menuju Arafah sambil bertalbiyah dan bertakbir. Lalu ia turun (berhenti, istirahat) di Namirah hingga tergelincir matahari, yaitu tempat yang dekat dari Arafah dan bukan bagian dari Arafah.
. Perbatasan Arafah:
Dari arah Timur, pegunungan yang memanjang di atas tanah lapang Arafah. Dari arah Barat, lembah 'Aranah. Dari arah Utara, pertemuan lembah Washiq dengan lembah 'Aranah. Dari arah Selatan, setelah Masjid Namirah sebelah Selatan sekitar satu kilometer setengah.
. Apabila tergelincir matahari, ia berangkat ke permulaan Arafah dari arah masjid Arafah. Dan di tempat itu (di lembah Aranah), imam menyampaikan khutbah kepada manusia (jamaah haji), sekarang tempat tersebut termasuk bagian dari masjid. Kemudian muadzdzin mengumandangkan azan untuk shalat zuhur, kemudian iqamah, kemudian bersama mereka imam melaksanakan shalat zuhur dan ashar secara jama' dan qashar, dua rakaat-dua rakaat. Mengumpulkan di antara keduanya dengan jama' taqdim dengan satu kali azan dan dua kali iqamah. Jika tidak bisa melaksanakan hal itu, ia shalat jamaah bersama temannya di tempatnya secara jama' qashar, seperti yang telah dijelaskan.
. Kemudian disunnahkan baginya setelah shalat, menghadap ke Arafah, berdiri di samping gunung yang dinamakan Jabal Arafah, ia menjadikannya di antaranya dan di antara qiblat, dan menghadap qiblat, menjadikan para pejalan kaki di hadapannya.
Ia tetap berhenti di sisi bebatuan di bawah gunung, berzikir kepada Allah SWT, berdoa dan meminta ampun kepada-Nya, dengan khusyu' dan merendahkan diri, mengangkat kedua belah tangannya, berdo'a, membaca talbiyah dan bertahlil. Ia boleh wukuf bertunggangan di atas kendaraan, atau duduk di atas tanah, atau berdiri atau berjalan. Yang paling utama adalah yang paling membuatnya khusyu' dan lebih menghadirkan hatinya (kepada Allah SWT.
. Ia memperbanyak doa dengan apa yang terdapat dalam al-Qur`an dan as-Sunnah (Hadits) yang shahih dan dengan apa yang dikehendakinya. Ia memperbanyak istigfar, taubat, takbir, tahlil, memuji Allah SWT, mengucapan shalawat kepada Nabi SWT, menampakkan kefakiran kepada Allah SWT, tidak bosan-bosan berdoa, jangan merasa terkabulnya doa itu lambat, senantiasa zikir kepada Allah SWT dan berdoa kepada-Nya hingga tenggelam bulatan matahari.
. Jika ia tidak bisa wukuf di samping gunung di dekat bebatuan, ia wukuf di mana saja di Arafah yang mudah baginya, di tempatnya atau lainnya. Seluruh Padang Arafah adalah tempat wukuf kecuali lembah Aranah.
. Waktu wukuf di Arafah:
Dimulai setelah tergelincirnya matahari pada hari 'Arafah hingga tenggelam matahari, dan terus berlangsung masa wukuf hingga terbit fajar di malam ke sepuluh (10). Barang siapa yang masuk sebelum tergelincir matahari atau masuk di malam Arafah, hukumnya boleh. Akan tetapi yang sunnah adalah masuk setelah tergelincir matahari. Dan barang siapa yang wukuf di malam hari, walau hanya sebentar, maka itu sudah cukup.
Pengertian wukuf adalah: berdiam di atas kendaraan atau di daratan, bukan berdiri di atas kedua kaki. Barang siapa yang wukuf di Arafah pada siang hari, kemudian pergi sebelum tenggelam matahari, berarti ia telah meninggalkan salah satu perkara yang disunnahkan dan tidak ada dam atasnya, dan hajinya sah.
Dari 'Urwah bin Mudharris ﷺ.a, bahwasanya dia bertemu Nabi SAW di Muzdalifah saat keluar untuk shalaf fajar… Nabi SAW bersabda kepadanya:
مَنْ شَهِدَ صَلاتَنَاَ هذِهِ وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذلِكَ لَيْلا ًأَوْ نَهَارًا فَقَدْ أَتَمَّ حَجَّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ.
"Barang siapa yang menyaksikan shalat kami ini, dan wukuf bersama kami, hingga kami berangkat, dan ia telah wukuf di Arafah sebelumnya pada malam hari atau siang hari, sungguh ia telah menyempurnakan haji dan menyelesaikan ibadahnya. HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi.[211]
. Apabila matahari telah tenggelam, ia berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah sambil bertalbiyah dalam keadaan tenang. Jangan mempersempit manusia dengan dirinya atau kendaraannya. Apabila ia menemukan celah, ia bersegera. Apabila telah sampai di Muzdalifah, ia shalat Magrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat, menjama' (menggabungkan) di antara keduanya dengan satu azan dan dua kali iqamah. Bersamalam di sana, shalat Tahajjud dan witir.
. Kemudian ia shalat fajar bersama sunnahnya dalam keadaan gelap setelah masuk waktunya. Apabila telah selesai shalat fajar, ia mendatangi Masy'aril Haram, sekarang menjadi masjid Muzdalifah, berhenti di sana sambil menghadap qiblat, berzikir kepada Allah SWT, memuji-Nya, bertahlil dan bertakbir kepada-Nya, membaca talbiyah, berdo'a sambil bertunggangan atau di atas bumi sampai terang, seperti firman Allah SWT:
﴿ ..... فَإِذَآ أَفَضۡتُم مِّنۡ عَرَفَٰتٖ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ عِندَ ٱلۡمَشۡعَرِ ٱلۡحَرَامِۖ ...... ﴾ [البقرة: ١٩٨]
Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril haram. …. (QS. Al-Baqarah:198)
. Jika tidak bisa pergi ke Masy'aril Haram, maka semua Muzdalifah adalah tempat berhenti, ia berdoa di tempatnya, sambil menghadap qiblat.
Boleh bagi orang-orang yang lemah dan mempunyai uzur, dari laki-laki dan perempuan, dan yang menyertai mereka untuk bertolak dari Muzdalifah ke Mina apabila bulan sudah tenggelam atau telah berlalu sebagian besar malam, kemudian mereka melontar Jumrah Aqabah apabila telah sampai Mina.
. Kemudian orang yang berhaji berangkat dengan tenang dari Muzdalifah menuju Mina sebelum terbit matahari. Apabila telah sampai Muhassir, yaitu lembah di antara Muzdalifah dan Mina (dan termasuk dari Mina), ia mempercepat kendaraan atau berjalan sekadar lemparan batu.
Ia memungut tujuh biji batu dari sisi jumrah, atau dari jalannya menuju tempat melontar jumrah. Jika ia mengambilnya dari Muzdalifah hukum boleh. Ia membaca talbiyah dan bertakbir di perjalannya, dan menghentikan talbiyah apabila sudah melontar jumrah Aqabah.
. Apabila ia telah sampai Jumratul Aqabah, ia adalah tempat melontar jumrah yang terakhir dari arah Mina, ia melontarnya dengan tujuh biji batu setelah terbit matahari, menjadikan Mina sebelah kanannya dan Makkah sebelah kirinya, mengangkat tangan kanannya dengan melempar, dan bertakbir bersama setiap lemparan.
Yang sunnah pada batu kerikil yang dilempar adalah kecil, di antara himmish (nama tumbuhan, chickpea-ing) dan bunduq (buah kemiri), seperti batu ketapel. Tidak boleh melempar dengan batu besar. Tidak boleh melempar dengan selain batu, seperti sepatu dan sendal, permata, barang tambang dan semisalnya. Jangan menyakiti dan jangan mempersempit kaum muslimin saat melempar dan lainnya.
. Kemudian setelah melempar, yang melaksanakan haji tamattu' dan qiran menyembelih hadyu dan membaca saat menyembelih atau memotong:
بِسْمِ اللهِ وَالله ُأَكْبَرُ,اَللّهُمَّ هذَا مِنْكَ وَلَكَ, اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي
'Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, ya Allah, ini dari Engkau dan untuk Engkau, ya Allah, terimalah dariku.'
Disunnahkan memakan sebagian dari dagingnya, meminum dari kuahnya, memberi makan fakir miskin darinya, dan ia boleh membawa bekal darinya untuk di bawa ke negerinya.
. Kemudian setelah menyembelih hadyu, ia menggundul atau mencukur rambutnya, jika ia laki-laki dan menggundul lebih utama. Yang mencukur disunnahkan memulai bagian kanan yang dicukur. Dan perempuan memotong sebagian rambut kepalanya sekadar ujung jari saja.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِيْنَ. قَالُوْا :يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلِلْمُقَصِّرِيْنَ؟ قَالَ: اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِيْنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلِلْمُقَصِّرِيْنَ؟ اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِيْنَ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلِلْمُقَصِّرِيْنَ؟ قاَلَ: وَلِلْمُقَصِّرِيْنَ.
"Ya Allah, ampunilah orang-orang bergundul. Para shahabat bertanya, ya Rasulullah, dan orang-orang yang bercukur? Beliau bersabda: Ya Allah, ampunilah orang-orang bergundul. Mereka bertanya, ya Rasulullah, dan orang-orang yang bercukur? Beliau bersabda: Ya Allah, ampunilah orang-orang bergundul. Mereka bertanya, ya Rasulullah, dan orang-orang yang bercukur? Beliau bersabda, 'Dan ampunilah orang-orang yang bercukur.' Muttafaqun 'alaih.[212]
Apabila ia telah melakukan yang telah lalu, bolehlah untuknya semua larangan-larangan ihram kecuali berhubungan dengan istri. Maka boleh baginya mengenakan pakaian, minyak wangi, menutup kepala dan semisalnya. Jika ia telah melontar Jumratul Aqabah saja, semua larangan ihram menjadi halal baginya selain jima', sekalipun ia belum bercukur atau menyembelih hadyu, kecuali orang yang membawa/menggiring hadyu, maka tidak halal sampai ia selesai melontar dan menyembelih hadyu. Ini dinamakan tahallul awal.
. Disunnahkan bagi imam berkhotbah pada waktu Dhuha pada hari raya kurban(hari kesepuluh) di Mina, di samping pelontaran, mengajarkan kepada manusia tentang ibadah haji mereka. Kemudian orang yang berhaji memakai pakaiannya dan memakai miyak wangi, berangkat menuju Makkah di waktu Dhuha, lalu tawaf di Baitullah tawaf haji, dinamakan pula tawaf ifadhah atau ziarah, dan tidak melakukan ramal padanya.
Kemudian ia melakukan sa'i di antara Shafa dan Marwah, jika ia melaksanakan haji tamattu', inilah yang paling baik. Jika yang melaksanakan haji tamattu' mencukupkan dengan satu sa'i antara Shafa dan Marwah, maka tidak apa-apa. Dan jika ia melaksanakan haji ifrad atau qiran dan belum melaksanakan sa'i setelah tawaf qudum, ia harus tawaf dan sa'i seperti yang melaksanakan haji tamattu'. Dan jika ia telah melaksanakan sa'i setelah tawaf qudum, dan itu yang lebih utama, maka ia tidak perlu sa'i setelah tawaf ifadah. Kemudian telah halal untuknya segala sesuatu yang diharamkan kepadanya dalam ihram, termasuk berhubungan dengan istri. Ini dinamakan tahallul tsani (yang kedua).
. Permulaan waktu tawaf ziarah (ifadhah):
Yaitu setelah berlalu sebagian besar malam ke sepuluh bagi orang yang wukuf di Arafah, dan disunnahkan pada hari kesepuluh. Dan ia boleh menundanya dan tidak boleh menundanya dari bulan Dzulhijjah kecuali karena uzur (ada halangan).
. Kemudian ia kembali ke Mina dan shalat Zuhur di sana. Ia menetap di sana (Mina) pada hari lebaran yang tersisa dan hari-hari tasyriq serta malam-malamnya. Maka ia menginap (bermalam) di Mina pada malam ke sebelas (11), ke dua belas (12), dan ke tiga belas (13) jika ia terlambat dan itu lebih utama. Jika ia tidak bisa menginap (secara penuh), ia boleh menginap sebagian besar malam dari malam-malam Mina, dari permulaan, atau pertengahan, atau akhirannya.
Ia melaksanakan shalat lima waktu bersama jamaah di dalam waktunya secara qashar tanpa jama' di Masjid Khaif, jika memungkinkan. Dan jika tidak memungkinkan, ia melaksanakan shalat jamaah di tempat manapun di dalam Mina dan melontar jumrah yang tiga di hari-hari tasyriq setelah tergelincir matahari, mengambil batu kerikil setiap hari di tempat manapun di Mina.
. Sunnah pergi ke tempat melontar jumrah sambil berjalan kaki, jika memungkinkan. Lalu melontar di hari ke sebelas setelah tergelincir matahari (jumrah ula), yaitu yang paling kecil yang berada dekat masjid Khaif dengan tujuh biji batu kerikil secara berurutan. Mengangkat tangan kanannya bersama setiap batu kerikil, seraya membaca : Allahu Akbar (Allah SWT Maha Besar), sambil menghadap qiblat, jika memungkinkan.
Apabila telah selesai, ia maju sedikit ke sebelah kanannya, berdiri menghadap qiblat sambil mengangkat tangan serta berdo'a dengan panjang sekadar Surah al-Baqarah.
. Kemudian ia berjalan ke Jumratul Wusta, melontarnya dengan tujuh biji batu kerikil, seperti yang terdahulu, mengangkat tangannya yang kanan bersama setiap batu dan membaca takbir. Kemudian ia maju ke arah Utara, berdiri menghadap qiblat seraya mengangkat kedua tangannya, berdoa dengan panjang, lebih pendek dari doanya yang pertama.
. Kemudian ia berjalan ke arah Jumratul Aqabah dan melontarnya dengan tujuh biji batu kerikil, menjadikan Makkah sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya, dan tidak berdiri untuk berdoa di sampingnya. Dengan demikian, ia telah melontar dua puluh (21) batu kerikil. Yang berhalangan boleh tidak bermalam di Mina, boleh menggabungkan lontaran dua hari dalam satu hari, atau menunda melontar hingga hari tasyriq yang terakhir, atau melontar di malam hari.
. Kemudian ia melakukan di hari ke dua belas (12) seperti yang telah dilakukannya di hari ke sebelas (11), melontar jumrah yang tiga setelah tergelincir matahari, seperti yang telah lalu.
. Maka jika ia menginginkan untuk lebih cepat dalam dua hari, ia harus keluar dari Mina di hari ke dua belas (12) sebelum tenggelam matahari. Dan jika ia menunda hingga hari ke tiga belas (13), ia melontar jumrah yang tiga setelah gelincir matahari, seperti yang telah lewat, dan itulah yang lebih utama, karena ia adalah perbuatan Rasulullah SAW. Dan perempuan sama seperti laki-laki dalam semua penjelasan yang telah lalu, dan dengan demikian orang yang melaksanakan ibadah haji telah selesai dari semua rangkaian ibadah haji.
. Nabi SAW melaksanakan ibadah haji sebanyak satu kali, yaitu haji wada' (haji perpisahan), beliau melaksanakan manasik ibadah haji, berdakwah kepada Allah SWT dan membebankan kepada umat tanggung jawab berdakwah kepada Allah SWT. Di Arafah, Agama (Islam) disempurnakan, dan di hari raya (10 Dzulhijjah) beliau membebankan kepada umat tanggung jawab agama, sebagaimana sabda Nabi SAW:
لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ
'Hendaklah yang menyaksikan (yang hadir) menyampaikan kepada yang tidak hadir.' Muttafaqun 'alaih.[213]
. Disyari'atkan bagi setiap muslim, setiap selesai melaksanakan ibadah seperti shalat, puasa, dan haji agar berzikir kepada Allah SWT yang telah memberi taufik kepadanya untuk melaksanakan taat, memuji kepada-Nya atas kemudahan yang telah diberikan kepadanya untuk menunaikan kewajiban, dan meminta ampun kepada-Nya terhadap kekurangan, bukan seperti orang yang merasa bahwa ia telah menyempurnakan ibadah dan memberi nikmat dengan ibadah tersebut kepada Rabb-nya. Firman Allah SWT:
﴿ فَإِذَا قَضَيۡتُم مَّنَٰسِكَكُمۡ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَذِكۡرِكُمۡ ءَابَآءَكُمۡ أَوۡ أَشَدَّ ذِكۡرٗاۗ ..... ﴾ [البقرة: ٢٠٠]
Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah (denga menyebut) Allah, sebagimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu. (QS. Al-Baqarah :200)
. Kemudian setelah selesai melontar jumrah di hari ke tiga belas (13) setelah tergelincir matahari, ia keluar dari Mina. Termasuk perkara yang disunnahkan, menetap (tinggal, singgah) di Abthah jika memungkinkan, dan melaksanakan shalat Zuhur, Ashar, Maghrib dan 'Isya, dan menginap sebagian malam di sana.
. Kemudian ia turun menuju Makkah dan melaksanakan tawaf wada' jika ia bukan penduduk Makkah. Perempuan yang haid dan nifas tidak diwajibkan melaksanakan tawaf wada'. Maka apabila ia selesai tawaf wada', ia pulang ke negerinya, dan ia boleh membawa air zamzam sebatas kemampuannya, jika ia menghendaki.
9. Hukum-hukum haji dan umrah
. Yang paling utama bagi orang yang melaksanakan haji adalah melaksanakan secara berurutan segala amalan haji di hari raya, yaitu hari ke sepuluh Dzulhijjah, seperti yang berikut ini: melontar jumrah aqabah, kemudian menyembelih hadyu, kemudian mencukur atau bergundul, kemudian tawaf, kemudian sa'i, dan inilah yang sunnah. Jika ia mendahulukan sebagiannya atas yang lain, maka tidak ada dosa atasnya, seperti mencukur sebelum menyembelih, atau tawaf sebelum melontar jumrah (aqabah) dan semisal yang demikian itu.
Dari Abdullah bin 'Amar bin 'Ash ﷺ.a,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَفَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بِمِنَى لِلنَّاسِ يَسْأَلُوْنَهُ. فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ؟ فَقَالَ: اذْبَحْ وَلاَ حَرَجَ. فَجَاءَهُ آخَرُ فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ؟ قَالَ: ارْمِ وَلاَ حَرَجَ. فَمَا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلى الله عليه وسلم عَنْ شَيْئٍ قُدِّمَ وَلاَ أُخِّرَ اِلاَّ قَالَ: افْعَلْ وَلاَحَرَجَ.
Bahwasanya Rasulullah SAW berdiri di Mina pada saat haji wada', agar manusia bertanya kepadanya. Maka datang seorang laki-laki sertanya, 'Aku tidak merasa, maka aku mencukur sebelum menyembelih?' Beliau menjawab, 'Sembelihlah, dan tidak ada dosa.' Lalu datang yang lain seraya bertanya, 'Aku tidak merasa, maka aku menyembelih sebelum melontar?' Beliau menjawab, 'Lontarlah, dan tidak ada dosa.' Maka tidaklah Nabi SAW ditanya tentang sesuatu yang didahulukan dan tidak pula yang ditunda kecuali beliau menjawab, 'Lakukanlah, dan tidak ada dosa.' Muttafaqun 'alaih.[214]
. Bagi para petugas, orang yang sakit, yang mendapat uzur, atau berdesakan membahayakannya, ia boleh menunda kewajiban melontar di hari-hari tasyriq hingga hari ke tiga belas. Ia melontar secara berurutan untuk setiap hari. Maka ia melontar untuk hari ke sebelas (11) yang pertama, yang pertengahan (wushtha), kemudian aqabah. Kemudian hari ke dua belas (12) juga seperti itu. Kemudian hari ke tiga belas juga seperti itu. Jika ia menundanya dari hari ke tiga belas (13) tanpa uzur, maka ia berdosa. Dan jika ia menundanya karena uzur, maka ia tidak ada berdosa. Dan ia tidak perlu melontar lagi dalam dua keadaan ini, karena waktunya telah lewat dan amalannya sah.
. Bagi para petugas dan orang yang sibuk dengan kepentingan orang-orang yang melaksanakan haji secara umum, seperti petugas lalu lintas, petugas keamanan, pemadam kebakaran, para dokter dan semisal mereka, mereka boleh bermalam di malam-malam Mina di luar tanah Mina, apabila tuntutan keadaan mengharuskan seperti itu, dan tidak ada kewajiban fidyah kepada mereka.
. Perbatasan Mina:
Arah Timur dan Barat di antara Wadi Muhassir dan Jumratul Aqabah, dan sebelah Utara dan Selatan dua gunung yang tinggi.
. Perbatasan Muzdalifah:
Dari arah Timur, Mafidh al-Ma`zamin sebelah Barat. Dari arah Barat, Wadi Muhassir. Dari arat Utara, gunung Tsubair. Dan dari Selatan, pegunungan Muraikhiyaat.
. Melontar semua jumrah setelah hari raya adalah setelah tergelincir matahari. Barang siapa yang melontar sebelum tergelincir matahari, ia harus mengulanginya setelah tergelincir matahari. Jika ia tidak mengulangi dan matahari di hari ke tiga belas (13) telah terbenam, maka ia berdosa dan tidak perlu melontar, karena waktunya telah berlalu dan amalannya sah.
. Hari-hari tasyriq yang tiga dari sudut pandang melontar adalah seperti satu hari. Barang siapa yang melontar mengganti satu hari darinya di hari yang lain, niscaya cukuplah, dan ia tidak berdosa, akan tetapi ia telah meninggalkan yang lebih utama.
. Sunnah bagi yang melaksanakan haji agar melaksanakan tawaf ziarah (ifadhah) di hari raya. Dan boleh baginya menundanya sampai hari-hari tasyriq, hingga akhir bulan Dzulhijjah, dan tidak boleh menundanya hingga di luar Bulan Dzulhijjah kecuali karena uzur, seperti orang yang sakit yang tidak mampu melaksanakan tawaf berjalan kaki atau ditandu, atau perempuan yang nifas sebelum tawaf dan semisal yang demikian itu.
. Apabila ia berangkat dari Arafah ke Muzdalifah dan tertahan karena uzur seperti berdesakan dan khawatir keluar waktu shalat Isya, maka ia melaksanakan shalat 'Isya di jalan. Dan barang siapa yang tertahan karena tidak mampu sampai di Muzdalifah, dan tidak bisa sampai kecuali setelah terbit fajar, atau setelah terbit matahari, ia berhenti di Muzdalifah sebentar, kemudian ia terus menuju Mina, ia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban dam atasnya.
. Barang siapa yang melontar batu sekaligus, maka terhitung satu lontaran dan ia melengkapi enam lontaran yang tersisa. Yang dilontar adalah kumpulan batu, bukan tiang yang didirikan untuk menunjukkan telaga.
. Yang paling utama bagi yang berhaji adalah melontar semua jumrah di hari-hari tasyriq setelah gelincir matahari di siang hari. Jika ia khawatir karena berdesakan, ia melontarnya di sore hari, karena Nabi SAW menentukan waktu permulaan melontar dan tidak menentukan batas akhirnya.
Dari Ibnu Abbas ﷺ.a, ia berkata,
سُئِلَ النَّبِيُّ ﷺ فَقَالَ: رَمَيْتُ بَعْدَمَا أَمْسَيْتُ فَقَالَ: لاَ حَرَجَ. قَالَ حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَنْحَرَ قَالَ: لاَ حَرَجَ.
'Nabi SAW ditanya, 'Aku melontar (jumrah) setelah sore hari.'Beliau SAW bersabda, 'Tidak apa-apa.' Ia bertanya, 'Aku mencukur sebelum menyembelih.' Beliau SAW menjawab, 'Tidak apa-apa.' Muttafaqun 'alaih.[215]
. Apabila perempuan haid atau nifas sebelum tawaf ziarah , maka ia tidak boleh tawaf hingga suci, dan ia tetap berada di Makkah hingga mandi, kemudian tawaf. Jika ia bersama jamaah yang tidak bisa menunggunya dan ia tidak mampu tinggal di Makkah, maka ia boleh berbalut dengan kain (softek atau semisalnya) dan tawaf, karena bersifat dharurat, dan Allah SAW tidak membebankan kepada suatu juwa kecuali dalam batas kemampuannya.
. Boleh digantikan dalam melontar bagi orang yang tidak mampu, yaitu orang-orang yang lemah dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka ia melontar untuk dirinya, kemudian melontar untuk yang mewakilkan kepadanya di sisi setiap jumrah di tempatnya.
. Waktu menyembelih untuk hadyu yaitu dari hari raya hingga tenggelam matahari di hari ke tiga belas.
. Apabila perempuan berihram untuk umrah, kemudian ia haid sebelum tawaf, maka jika ia suci sebelum hari ke sembilan, maka ia menyempurnakan umrahnya, kemudian ia berihram untuk haji dan keluar menuju Arafah. Dan jika ia belum suci sebelum hari Arafah, ia memasukkan haji atas umrah dengan ucapannya:
اَللّهُمَّ اِنِّي أَحْرَمْتُ بِحَجٍّ مَعَ عُمْرَتِي
(Ya Allah, aku berihram dengan haji bersama umrahku).
Maka ia menjadi haji qiran dan wuquf bersama manusia. Apabila ia telah suci, ia mandi dan tawaf di Baitullah.
. Orang yang melaksanakan haji ifrad dan qiran, apabila ia telah tiba di kota Makkah, tawaf dan sa'i, disunnahkan baginya merubah ibadah hajinya kepada umrah agar menjadi haji tamattu'. Dan ia boleh merubah ibadah hajinya menjadi tamattu' sebelum tawaf. Yang melaksanakan haji ifrad tidak boleh merubah ibadahnya menjadi haji qiran, dan yang melaksanakan haji qiran tidak boleh merubah ibadahnya menjadi ifrad. Tetapi yang sunnah adalah yang melaksanakan haji ifrad atau qiran agar merubah ibadahnya kepada tamattu', jika tidak ada hadyu bersama orang yang melaksanakan haji qiran.
. Orang yang melaksanakan haji dan umrah diwajibkan menjaga lisannya dari berkata bohong, mengumpat, berdebat, dan dari akhlak yang buruk, dan hendaknya ia memilih untuk menemaninya sahabat yang shalih dan mengambil untuk haji dan umrahnya harta yang halal lagi baik.
. Memasuki Ka'bah tidak wajib dan tidak pula sunnah muakkadah, tetapi memasukinya adalah sesuatu yang baik. Dan barang siapa yang memasukinya dianjurkan baginya shalat di dalamnya, bertakbir kepada Allah SWT dan berdoa kepada-Nya. Apabila ia masuk melewati pintu, ia maju sehingga jarak di antaranya dan dinding berjarak tiga hasta dan pintu berada di belakangnya, kemudian ia shalat.
. Dalam haji ada enam tempat untuk berdoa:
Di atas bukit Shafa dan di atas bukit Marwah, keduanya dalam sa'i, di Arafah, di Muzdalifah, setelah jumrah pertama, dan setelah jumrah kedua. Ini adalah enam tempat untuk berdoa, yang bersumber dari Nabi SAW.
. Bertolaknya jemaah haji ada tiga: Pertama: dari Arafah ke Muzdalifah di malam hari raya, kedua: dari Muzdalifah ke Mina, dan ketiga: dari Mina ke Makkah untuk melaksanakan tawaf ifadhah.
. Berhenti di Masya'ir: Mina adalah tempat tinggal orang-orang terdahulu. Barang siapa yang tidak bermalam di Mina dua atau tiga malam dari hari-hari tasyriq tanpa alasan apapun, maka ia berdosa dan amalannya tetap sah. Barang siapa yang tidak mendapatkan tempat di Mina, ia boleh berhenti di samping kemah terakhir dari Mina, dari arah manapun juga, sekalipun di luar tanah Mina. Tidak berdosa dan tidak wajib membayar dam. Janganlah ia bermalam di Mina di atas tumpukan batu atau di jalanan, hal itu akan membahayakan dirinya dan mengganggu orang lain.
. Mina, Muzdalifah, dan Arafah adalah masya'ir seperti masjid-masjid. Tidak boleh bagi seseorang membangun rumah dan menyewakannya, atau mematok tanahnya dan menyewakannya. Jika ada yang melakukannya, maka jamaah haji yang menyewanya tidak terkena dosa, akan tetapi dosa atas orang yang mengambil tanah tersebut. Dan pemimpin harus mengatur tempat menusia di masya'ir dengan sesuatu yang dipandangnya sesuai untuk merealisasikan kemashlahatan dan ketenangan.
Dari Abdurrahman bin Mu'adz, dari seorang laki-laki dari sahabat Nabi SAW, ia berkata: Rasulullah SAW memberikan khuthbah kepada manusia di Mina dan menempatkan mereka di tempat masing-masing. Beliau bersabda:
لِيَنْزِلِ المْهُاَجِرُوْنَ ههُنَا" وَأَشَارَ اِلَى مَيْمَنَةِ الْقِبْلَةِ "وَاْلأَنْصَارُ ههُنَا" وَأَشَارَ اِلَى مَيْسَرَةِ الْقِبْلَةِ" ثُمَّ لِيَنْزِلِ النَّاسُ حَوْلَهُمْ.
“Hendaklah kaum Muhajirin menetap di sini,' sambil Beliau menunjuk ke sebelah kanan kiblat, 'dan kaum Anshar menetap di di sini' dan beliau menunjuk ke sebelah kiri kiblat. Dan hendaklah manusia yang lain berada di sekitar mereka.” (HR. Abu Daud dan an-Nasa`i).[216]
. Apabila orang yang melaksanakan haji menunda tawaf ziarah (ifadhah), lalu ia tawaf saat mau keluar, niscaya cukuplah untuk tawaf wada', apabila ia berniat untuk ziarah, akan tetapi ia telah meninggalkan yang lebih utama.
. Barang siapa yang terkena kewajiban tawaf wada' sementara ia keluar sebelum tawaf wada', maka ia harus kembali dan melaksanakan tawaf wada'. Jika tidak, ia berdosa dan amalannya tetap sah.
SIFAT HAJI NABI SAW
Jabir bin Abdullah ﷺ.a berkata:"Sesungguhnya Rasulullah SAW tinggal (di Madinah) sembilan tahun belum pernah menunaikan haji. Kemudian diumumkan kepada manusia (para sahabat) pada tahun kesepuluh: Bahwa Rasulullah SAW akan menunaikan haji. Maka datanglah manusia ke Madinah secara berbondong-bondong, semuanya berusaha mengikuti Rasulullah SAW dan mengamalkan seperti amalan beliau.
Maka kami keluar bersama beliau, hingga kami sampai di Dzulhulaifah. Lahirlah anak Asma binti 'Umais, Muhammad bin Abi Bakr. Maka Asma mengutus seseorang kepada Rasulullah SAW (untuk bertanya): Apa yang harus saya perbuat? Beliau menjawab: "Mandi dan beristitsfar-lah dengan kain[217] dan berihramlah." Kemudian Rasulullah SAW shalat di Masjid. Lalu beliau mengendarai (onta) Al-Qashwa, hingga ketika ontanya telah berdiri tegak di Al-Baida, saya melihat sejauh pandanganku yang berada dihadapanku ada yang naik kendaraan dan ada yang berjalan kaki, dan sebelah kanannya seperti itu pula, dan sebelah kirinya seperti itu pula, sedangkan
Rasulullah SAW berada di antara kami dan kepadanya turun Al-Qur'an. Beliau mengetahui takwilnya. Apa yang diamalkan oleh beliau, kami mengerjakannya pula. Beliau bertalbiyah dengan (mengucapkan kalimat) tauhid:
"Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wanni'mata laka wal mulk. Laa syariika lak'
(Hamba datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, hamba datang memenuhi panggilan-Mu, hamba datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, saya datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya pujian dan kenikmatan serta kerajaan semuanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu).
Dan orang-orang bertalbiyah dengan talbiyah beliau dan Rasulullah SAW tidak melarang mereka. Dan Rasulullah SAW tetap dengan talbiyahnya.Jabir ﷺ.a berkata: kami tidak berniat kecuali berhaji, kami tidak mengetahui umrah.Hingga ketika kami sampai ke Baitullah bersama beliau. Beliau mengusap rukun. Lalu beliau berlari-lari kecil tiga dalam tiga kali/putaran dan berjalan biasa empat putaran.Kemudian beliau menuju Maqam Ibrahim a.s lalu membaca:
﴿ .... وَٱتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبۡرَٰهِۧمَ مُصَلّٗىۖ ...... ﴾ [البقرة: ١٢٥]
(Q.S al-Baqarah/125). Beliau menempatkan diri antara maqam dan Ka'bah. Ayahku berkata –dan aku tidak mengetahui melainkan datangnya dari nabi SAW- : beliau SAW membaca dalam dua raka'at tersebut Surat Al-ikhlas dan Surat Al-Kafirun.Kemudian beliau kembali ke rukun/Hajar Aswad) lalu beliau mengusapnya. Kemudian beliau keluar dari sebuah pintu menuju Shafa. Ketika mendekati Shafa, beliau membaca:
﴿ ۞إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ ......... ﴾ [البقرة: ١٥٨]
"Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah" (Q.S al-Baqarah/158).
أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بهِ
Maka beliau memulai dari Shafa lalu beliau naik ke Shafa hingga melihat Ka'bah. Lalu beliau menghadap kiblat kemudian mentauhidkan Allah dan bertakbir serta mengucapkan:
لا إله إلاّ الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كلّ شيئ قدير, لا إله إلاّ الله وحده أنجز وعده, ونصر عبده, وهزم الأحزاب وحده
"Tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan dan kemuliaan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, Tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah. Dia Menunaikan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan menghancurkan musuh-musuh-Nya sendiri".
Kemudian beliau berdoa diantaranya. Beliau mengucapkan lafadz seperti ini tiga kali.Lalu beliau turun menuju Marwah, hingga ketika kedua kaki beliau tegak di perut lembah, beliau sa'i (berlari kecil), hingga apabila keduanya menaiki, beliau berjalan kaki sampai ke Marwah. Maka beliau mengerjakan di Marwah sebagaimana dikerjakan di Shafa. Higga ketika di akhir thawaf beliau di Marwah, beliau bersabda: "Seandainya aku mengetahui apa yang akan terjadi, niscaya aku tidak akan membawa hewan kurban dan aku jadikan haji ini umrah. Barangsiapa yang tidak membawa hewan kurban, maka bertahallul-lah dan jadikanlah umrah. Maka berdirilah Suraqah bin Malik bin Ju'syum dan bertanya: Wahai rasulullah SAW untuk tahun ini ataukah untuk selamanya? Maka rasulullah SAW mengumpulkan jari-jarinya yang satu dengan yang lain dan bersabda: "Umrah masuk ke dalam haji dua kali, tidak, bahkan selama-lamanya. Ali datang dari Yaman dengan mengendarai onta nabi SAW. Dan ia mendapati Fatimah ﷺ.a diantara yang bertahallul, memakai pakaian yang berwarna dan memakai celak, maka Ali mengingkari perbuatannya. Fatimah lalu berkata: "Sesungguhnya ayahku memerintahkan saya melakukan ini". Ia berkata: Pada saat itu, Ali berkata sewaktu di Iraq: "Sayapun pergi menemui Rasulullah SAW agar Fatimah mendapat teguran atas perbuatannya menyebutkan fatwa dari Rasulullah SAW sebagaimana yang dia sebutkan. Lalu saya menyampaikan kepada beliau bahwa saya mengingkari perbuatannya. Maka beliau bersabda: Ia benar, ia benar(aku yang memerintahkannya berbuat demikian), apa yang engkau katakan ketika haji diwajibkan?" Ali menjawab:"Saya katakan: Ya Allah, sesungguhnya saya berihram sebagaimana rasul-Mu berihram. Beliau bersabda:"Sesungguhnya saya membawa hewan kurban, maka janganlah engkau bertahallul". Jabir berkata: "Pada saat itu terkumpul banyak hewan kurban yang di bawa oleh Ali dari Yaman dan yang di bawa oleh Nabi SAW sebanyak seratus ekor. Ia berkata: "Maka seluruh manusia bertahallul, lalu mereka bercukur, kecuali Nabi SAW dan orang-orang yang membawa hewan kurban. Tatkala tiba Hari Tarwiyah, mereka berangkat menuju Mina, mereka berihram untuk Haji. Dan Rasulullah SAW mengendarai kendaraan dan shalat di Mina Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh.Kemudian beliau beristirahat sejenak hingga terbit matahari. Beliau memerintahkan didirikan kemah (untuk beliau) yang terbuat dari bulu, yang didirikan di Namirah. Maska Rasulullah SAW berjalan, sedangkan kaum Quraisy tidak meragukan bahwa beliau hanya akan berhenti di Masy'aril Haram sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Quraisy pada masa jahiliyah, namun Rasulullah SAW melewatinya hingga tiba di Arafah. Maka, beliau mendapati kemah telah didirikan untuknya di Namirah. Beliaupun singgah di Namirah.Ketika matahari mulai naik,beliau memerintahkan disiapkan ontanya, Al-Qashwa, lalu beliau berangkat mengendarai onta tersebut, kemudian beliau menuju perut lembah.
Lalu beliau berkhutbah kepada manusia dan bersabda: "Sesungguhnya darah dan harta kalian haram atas kalian seperti haramnya hari ini bagi kalian, bulan ini, di negeri ini, ketauhilah segala perkara jahiliyah berada di bawah kedua telapak kakiku dibatalkan, dan darah jahiliyah dibatalkan. Dan sesungguhya yang pertama aku hapus dari darah kami adalah darah Ibnu Rabi'ah bin Al-Harits (Ibnu Abdil Muthalib), dahulu ia menyusu pada Bani Sa'ad kemudian ia dibunuh oleh Hudzail. Riba jahiliyah dihapus, dan riba yang pertama dibatalkan adalah riba kami, riba Abbas bin Abdul Muthalib, sesungguhnya riba itu dihapus.
Maka bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan istri-istri kalian, sebab kalian mengambil mereka dengan jaminan keamanan. Kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah tidak mengizinkan seorangpun yang kalian benci memasuki tempat tidur kalian. Jika mereka melakukan demikian itu, maka pukullah dengan pukulan yang tidak membahayakan, sedangkan hak mereka atas kalian adalah memberi nafkah dan pakaian untuk mereka dengan jalan yang baik. Dan sungguh, aku telah meninggalkan untuk kalian, yang mana kalian tidak akan tersesat apabila kalian berpegang teguh dengannya, yaitu Kitabullah, dan kalian akan di tanya tentang aku, maka apa yang akan kalian katakan?" Mereka menjawab:"Kami bersaksi, sesunggunya engkau telah menyampaikan, menunaikan dan menyampaikan nasehat". Lalu beliau mengisyaratkan jari telunjuknya ke langit lalu diarahkan kepada manusia, "Ya Allah saksikanlah, Ya Allah saksikanlah" sebanyak tiga kali. Kemudian adzan dikumandangkan, lalu iqamah dikumandangkan, lalu beliau Shalat Dzuhur. Kemudian iqamah kembali dikumandangkan, lalu beliau Shalat Ashar.Dan beliau tidak shalat diantara keduanya.
Kemudian Rasulullah SAW mengendarai (ontanya) hingga tiba di tempat wukuf, lalu menjadikan perut ontanya, Al-Qashwa, mengarah ke batu-batu yang besar, menjadikan Hablul Masyat dihadapan beliau, lalu beliau menghadap kiblat. Beliau wukuf sampai matahari terbenam, warna kuning berkurang dan bulatan matahari lenyap.Beliau membonceng Usamah (bin Zaid) di belakangnya.
Rasulullah SAW bertolak dengan mengekang tali onta Al-Qashwa, hingga kepala onta mengenai tempat pijakan kaki, lalu beliau mengisyaratkan dengan tangan kanannya:"Wahai manusia, beranjaklah dengan tenang, beranjaklah dengan tenang". Setiap kali beliau melewati bukit pasir, beliau mengendorkan tali kekang onta, hingga onta itu bisa mendaki.
Ketika tiba di Muzdalifah, beliau shalat Maghrib dan Isya dengan satu kali adzan dan dua iqamat. Beliau tidak melaksanakan shalat sunnat diantara keduanya. Kemudian Rasulullah SAW berbaring hingga terbit fajar. Lalu beliau shalat Subuh ketika beliau telah melihat fajar, dengan adzan dan iqamat. Kemudian beliau mengendarai onta, Al-Qashwa, hingga tiba di Masy'aril Haram. Beliau menghadap kiblat, lalu berdoa, bertakbir, bertahlil dan mengesakan Allah. Beliau wukuf hingga langit nampak jelas warna kuning.
Kemudian beliau bertolak sebelum terbitnya matahari. Beliau memboncengi Al-Fadhl bin Abbas. Ia adalah seorang pria yang memiliki rambut indah, berkulit putih, dan tampan. Tatkala Rasulullah SAW mulai bertolak, lewat dihadapannya beberapa wanita sambil berlari, maka Al-Fadhl menoleh kepada mereka, lalu Rasulullah SAW meletakkan tangan beliau ke wajah Al-Fadhl, lalu menolehkannya ke arah yang lain, maka Rasulullah SAW memalingkan wajah Al-Fadhl ke arah lain dengan tangan beliau, lalu memalingkan pandangannya ke arah yang lain.Hingga beliau tiba di lembah Muhassir, lalu bergerak perlahan-lahan. Kemudian beliau melalui jalan tengah yang mengeluarkan menuju ke Jumrah yang besar hingga beliau tiba di Jumrah yang berada di sekitar pohon. Beliaupun melemparinya dengan tujuh buah kerikil. Setiap melempar satu kerikil, beliau bertakbir. Kerikil tersebut seperti batu al-khadzaf (kira-kira sebesar biji kacang). Beliau melempar dari arah lembah.
Kemudian beliau menuju tempat penyembelihan dan menyembelih enam puluh tiga ekor (onta) dengan tangan beliau.Lalu beliau mepersilahkan Ali. Iapun menyembelih yang tersisa.Selanjutnya beliau memerintahkan mengambil sepotong daging dari setiap ekor onta, kemudian dimasukkan ke panci lalu di masak. Setelah itu, beliau dan Ali memakan dagingnya, serta meminum kuahnya.
Kemudian Rasulullah SAW mengendarai tungganganya, lalu melakukan thawaf di Ka'bah.Kemudian beliau Shalat Dzuhur di Mekkah. Lalu beliau mendatangi Bani Abdul Muthalib (dan mereka) menuangkan air zam-zam, maka beliau bersabda: "Tuangkanlah wahai Bani Abdul Muthalib. Seandainya bukan karena khawatir orang-orang akan saling berebutan dengan kalian untuk menimba air, tentulah aku akan ikut menimba air bersama kalian." Lalu mereka menyodorkan setimba air kepada beliau, lalu beliaupun meminum darinya. (H.R Muslim)[218]
. Yang dibaca apabila kembali dari haji atau umrah atau selain keduanya:
Abdullah bin Umar ﷺ.a berkata, 'Rasulullah SAW apabila kembali dari peperangan, sariyah, haji, atau umrah, apabila mendatangi jalan perbukitan atau fadfad, Beliau bertakbir tiga kali, kemudian membaca:
لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ سَاجِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ. صَدَقَ اللهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ.
“Tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah SWT, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan segala pujian dan Dia SWT Maha Kuasa atas segala sesuatu. Kembali, bertaubat, beribadah, sujud, memuji hanya kepada Rabb kami. Allah SWT membenarkan janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan tentara musuh sendirian.” (Muttafaqun 'alaih).[219]
. Rukun-rukun Haji:
Ihram, wukuf di Arafah, Tawaf Ziarah (Ifadhah), dan Sa'i.
. Wajib-wajib Haji:
Berihram dari miqat, menginap pada malam-malam hari tasyriq di Mina bagi selain para petugas yang mengurus minuman, penjaga/pemelihara keamanan, dan semisal mereka; bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya atau sebagian besar malam bagi orang-orang yang lemah dan semisal mereka, melontar semua jumrah, menggunting rambut atau bercukur, tawaf wada' bagi selain penduduk Makkah saat keluar darinya.
. Barangsiapa yang meninggalkan ihram, maka tidak sempurna ibadahnya kecuali dengannya. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu rukun haji atau umrah, maka tidak sempurna ibadahnya kecuali dengannya.Barang siapa yang meninggalkan salah satu kewajiban haji dengan sengaja, padahal ia mengetahui hukumnya, maka ia berdosa. Akan tetapi ia tidak terkena dam, dan ibadahnya tetap sah. Barang siapa yang meninggalkan sunnah, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya, dan yang sunnah adalah selain rukun dan wajib dari ibadah haji, umrah atau selain keduanya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
. Hukum-hukum Ketinggalan dan Terhalang:
Barang siapa yang ketinggalan wukuf di Arafah, luputlah hajinya dan ia bertahallul dengan umrah, dan ia wajib mengqadha`nya sesudahnya (pada tahun berikutnya), jika itu adalah haji fardhu dan ia menyembelih dam, dan jika ia mensyaratkan, ia tahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa atasnya.
Barang siapa yang dihalangi musuh untuk memasuki Baitullah, ia menyembelih hadyu, kemudian memotong rambut atau bercukur, kemudian tahallul. Dan jika ia terhalang memasuki Arafah, ia bertahallul dengan umrah.
Jika ia terhalang karena sakit atau kehabisan dana/biaya, jika mensyaratkan, ia tahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa atasnya. Jika ia tidak mensyaratkan dalam ihramnya, ia menyembelih hadyu sebatas kemampuannya, kemudian memeotong rambut atau bercukur, kemudian tahallul. Barang siapa yang patah (kaki atau semisalnya), sakit, atau pincang, ia tahallul dan ia harus berhaji tahun berikutnya jika itu adalah haji fardhu.
10. Ziarah ke Masjid Nabawi
. Keistimewaan masjid-masjid yang tiga:
Masjid-masjid yang tiga adalah: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha.
1. Masjidil Haram dibangun oleh Nabi Ibrahim SAW dan putranya Nabi Ismail as. Ia adalah kiblat kaum muslimin dan kepadanya haji mereka. Ia adalah permulaan bait (rumah) yang diletakkan (di muka bumi) untuk manusia. Allah SWT menjadikannya penuh berkah dan petunjuk untuk semesta alam.
Masjid Nabawi dibangun oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, ia dibangun di atas dasar taqwa.
Masjidil Aqsha dibangun oleh Nabi Ya'qub as, ia adalah kiblat pertama kaum muslimin.
2. Dilipat gandakan pahala shalat di ketiga masjid ini. Karena berbagai keistimewaannya maka tidak boleh dilaksanakan perjalanan jauh (untuk tujuan ibadah) kecuali menuju ketiga masjid ini.
- Diharamkan melakukan perjalanan jauh (untuk tujuan ibadah) untuk ziarah kubur secara mutlak, baik itu qubur nabi ataupun lainnya.
. Hukum Ziarah ke Masjid Nabawi:
Disunnahkan bagi muslim ziarah ke Masjid Nabawi, dan apabila ia memasukinya, hendaklah ia shalat tahiyatul masjid dua rakaat di dalamnya.
Kemudian pergi ke kubur Nabi SAW, berdiri di hadapannya dan memberi salam kepada beliau seraya membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ.
“Semoga kesejahteraan, rahmat Allah dan berkah-Nya tercurah kepadamu, wahai Nabi.”
Kemudian hendaklah ia membaca doa yang warid (yang dianjurkan dibaca) ketika ziarah kubur. Kemudian ia melangkah satu langkah ke sebelah kanannya dan memberi salam kepada Abu Bakar ﷺ.a seperti itu. Kemudian melangkah satu langkah ke sebelah kanannya lagi dan memberi salam kepada Umar ﷺ.a seperti itu pula.
Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
مَامِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ اِلاَّ رَدَّ اللهُ عَلَيَّ رُوْحِي حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ. أخرجه أحمد
“Tidak ada seorang hamba yang memberi salam kepadaku, melainkan Allah akan mengembalikan ruhku sehingga aku menjawab salam kepadanya.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).[220]
. Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi:
Shalat di Masjid Nabawi di Madinah mengimbangi pahala seribu kali shalat di masjid lainnya selain Masjid Haram.
1. Dari Ibnu Umar ﷺ.a, dari Nabi SAW. Beliau bersabda:
صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ اِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامِ.
“Shalat di masjidku ini lebih utama dari seribu shalat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram. (Muttafaqun 'alaih).[221]
2. Dari Abu Hurairah ﷺ.a, bahwasanya Nabi SAW bersabda:
مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِيْ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ, وَمِنْبَرِيْ عَلَى حَوْضِيْ. متفق عليه
'Di antara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga, dan mimbarku di telagaku. (Muttafaqun 'alaih).[222]
3. Disunnahkan ziarah ke Baqi', para syuhada Uhud, memberi salam kepada mereka, berdoa dan memohon ampunan untuk mereka, dan membaca saat ziarah kubur:
اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ, وَ يَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ, وَاِنَّا اِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ.
“Kesejahteraan semoga tercurah kepada penghuni negeri (alam barzakh), dari kaum mukminin dan muslimin, semoga Allah memberi rahmat kepada yang terdahulu dan yang kemudian dari kita, dan sesungguhnya insya Allah, kami akan menyusul kalian.(HR. Muslim).[223]
2. Atau ia membaca:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ, وَاِنَّا اِنْ شَاءَ اللهُ للاَحِقُوْنَ, أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
'Kesejahteraan semoga tercurah kepadamu wahai penghuni negeri (alam barzakh), dari kaum mukminin dan muslimin, dan sesungguhnya insya Allah, kami akan menyusul. Aku memohon 'afiyah untuk kami dan kalian.(HR. Muslim).[224]
. Keutamaan Shalat di Masjid Quba:
Disunnahkan bagi muslim agar berwudhu di rumahnya dan pergi menuju Masjid Quba, berkendaraan atau berjalan kaki, shalat di dalamnya dua rakaat, sesungguhnya hal itu sama dengan umrah.
Sahl bin Hanif ﷺ.a berkata, 'Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ فَصَلَّى فِيْهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ َكأَجْرِ عُمْرَةٍ.
“Barang siapa yang berwudhu` di rumahnya, kemudian ia datang ke Masjid Quba`, lalu shalat di dalamnya, niscaya baginya seperti pahala umrah.” (HR. an-Nasa`i dan Ibnu Majah).[225]
. Ziarah ke Masjid Nabawi di Madinah bukan termasuk manasik haji atau umrah. Sempurna haji dan umrah tanpa ziarah ke Masjid Nabawi. Sesungguhnya disunnahkan ziarah ke masjidnya SAW untuk shalat di dalamnya pada waktu kapanpun.
11- Hadyu, Kurban, dan Aqiqah
. Hadyu: adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah, dan sembelihan yang diwajibkan bagi yang haji tamattu', qiran atau karena terhalang.
. Kurban: adalah hewan yang disembelih di hari raya Idul Adha, berupa unta, sapi, atau kambing dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.
. Hukum berkurban: adalah sunnah muakkad bagi kaum muslimin yang mampu melaksanakannya.Allah berfirman:
﴿ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ ٢ ﴾ [الكوثر: ٢]
'Maka shalatlah pada Rabbmu dan berkurbanlah' (Q.S Al-Kautsar/2)
. Waktu menyembelih hewan kurban: yaitu setelah shalat Idul Adha di hari raya kurban hingga hari terakhir dari hari tasyriq (hari raya, dan tiga hari berikutnya).
. Disunnahkan memakan hewan kurban, menghadiahkan sebagian darinya dan bersedekah kepada orang-orang fakir. Berkurban mempunyai keutamaan besar, karena mengandung pendekatan diri kepada Allah SWT, memperluas (belanja) kepada keluarga, memberi manfaat kepada orang-orang fakir, dan menyambung tali silaturrahim serta hubungan antar tetangga.
. Syarat-syarat hadyu, kurban dan aqiqah:
Tidak cukup dalam hadyu, berkurban, dan aqiqah kecuali unta yang sudah berusia lima tahun atau lebih, sapi yang berusia dua tahun atau lebih, kambing kibas yang berusia enam bulan atau lebih, dan kambing kacang yang berusia satu tahun atau lebih. Apabila telah diniatkan untuk berkurban, tidak boleh menjualnya dan tidak boleh pula memberikannya kecuali menggantinya dengan yang lebih baik darinya.
. Korban, aqiqah, dan hadyu harus berasal dari binatang ternak, telah cukup usianya secara syara', dan tidak ada cacat. Yang paling utama adalah yang paling gemuk, paling mahal, dan paling berharga menurut pemiliknya.
. Seekor kambing untuk satu orang, seekor unta untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang. Dan boleh berkurban dengan seekor kambing, atau unta, atau sapi untuk dirinya dan semua anggota keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Dan disunnahkan bagi orang yang menunaikan haji yang mampu untuk memperbanyak hadyu. Adapun kurban, maka sunnahnya adalah mencukupkan seekor untuk keluarga.
. Disunnahkan berkurban untuk orang yang masih hidup, dan boleh untuk orang yang sudah meninggal dunia sebagai pengikut, bukan tersendiri, kecuali orang yang berwasiat dengan hal itu.
. Yang diharamkan kepada orang yang ingin berkurban:
Bagi orang ingin berkurban, diharamkan mengambil sesuatu dari rambut, kulit, atau kukunya dalam sepuluh (10) hari pertama dari Bulan Dzulhijjah. Jika ia melakukan sesuatu dari hal itu, ia harus meminta ampun kepada Allah SWT dan tidak ada kewajiban fidyah atasnya.
Dari Ummu Salamah ﷺ.a, bahwa Nabi SAW bersabda:
اِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.
“Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama Bulan Dzulhijjah), dan seseorang darimu ingin berkurban, maka janganlah ia memotong sedikitpun dari rambut maupun kulitnya.” (HR. Muslim).[226]
. Barang siapa yang berkurban untuk dirinya dan anggota keluarganya, disunnahkan agar dia membaca:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ. اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي. اَللّهُمَّ هذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي
“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, terimalah dariku. Ya Allah, (kurban) ini dariku dan semua anggota keluargaku.”
. Tata cara nahr (menyembelih):
Disunnahkan nahr (menyembelih sebelah atas dada) unta dalam keadaan berdiri, terikat kaki depan yang kiri. Adapun selain unta seperti sapi dan kambing, disembelih dengan cara biasa, dan boleh pula sebaliknya.
Nahr untuk unta adalah di bagian bawah leher dari arah dada. Dan menyembelih untuk sapi dan kambing di bagian atas leher di sisi kepala, membaringkannya di atas lambungnya yang kiri, meletakkan kakinya yang kanan di atas lehernya, kemudian memegang kepalanya dan menyembelih, dan saat menyembelih membaca:
ِبسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar.”
Anas bin Malik ﷺ.a berkata:
ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ. ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
'Nabi SAW berkorban dua ekor kibas yang bagus lagi bertanduk. Beliau menyembelih sendiri keduanya. Beliau membaca basmalah dan takbir, dan meletakkan kakinya di atas daging lehernya. (Muttafaqun 'alaih).[227]
. Disunnahkan untuk menyembelih sendiri hadyu atau kurban. Jika ia tidak bisa menyembelih, hendaklah ia menyaksikan (saat penyembelihannya), dan janganlah ia memberikan tukang sembelih dari binatang sembelihan sebagai upahnya. Dan ia (yang menyembelih) menyebutkan untuk siapa hewan kurban itu saat menyembelih. Dan halal hewan sembelihan dengan memutuskan hulqum, tenggorokan, dan dua urat leher atau salah satu dari keduanya, serta mengalirkan darah.
. Hewan kurban yang tidak memenuhi syarat:
Dari Al-Barra` bin 'Azib ﷺ.a, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:
أَرْبَعٌ لاَ بَجْزِيْنَ فِي اْلأَضَاحِي :اَلْعَوْرَاءُ اْلبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا, وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِي لاَتُنْقِي.
“Ada empat macam yang tidak memenuhi syarat dalam berkorban: yang buta yang nyata kebutaannya, yang sakit yang nyata sakitnya, yang pincang yang nyata pincangnya, dan yang patah yang tidak bersih.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i).[228]
. Apabila seorang menyembelih hadyu atau korban dan semisal keduanya dari sembelihan ibadah dan ia tidak mengetahui sakitnya kecuali setelah menyembelih, maka sesungguhnya ia tidak memadai, karena tujuan darinya tidak terpenuhi.
. Hewan yang terpotong pantat, atau sebagiannya, terpotong punuknya, buta, dan terpotong semua kakinya tidak memenuhi syarat dalam hadyu dan kurban serta semisal keduanya dari sembelihan-sembelihan ibadah.
Aqiqah: adalah hewan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan, hukumnya sunnah muakkadah.
Hukum aqiqah:
Disunnahkan untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing. Disembelih di hari ke tujuh untuk bayi, diberi nama, dicukur rambutnya, dan bersedekah perak seberat rambutnya. Jika terlewat, maka disembelih di hari ke empat belas (14) dari kelahiran, jika terlewat lagi, maka pada hari ke dua puluh satu (21). Jika terlewat lagi, maka di waktu kapanpun boleh. Dan disunnahkan ditahnik (dicicipi makanan yang sudah dikunyah) dengan korma dan semisalnya.
. Perempuan setengah laki-laki dalam lima perkara: dalam warisan, diyat, persaksian, aqiqah, dan memerdekakan.
. Aqiqah adalah sebagai rasa syukur kepada Allah SWT karena mendapat nikmat yang baru dan sebagai tebusan untuk yang dilahirkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dan lantaran anak laki-laki adalah nikmat dan karunia yang paling besar dari Allah SWT, maka bersyukur karenanya lebih banyak, maka aqiqahnya dengan dua ekor kambing dan seekor untuk bayi perempuan.
. Pemberian nama kepada bayi:
Disunnahkan memilih nama untuk bayi yang terbaik dan yang paling disukai di sisi Allah SWT, seperti: Abdullah dan Abdurrahman. Kemudian pemberian nama dengan ta'bid (penghambaan) dengan memakai salah satu dari asma`ul husna, seperti Abdul Aziz dan Abdul Malik dan semisal keduanya. Kemudian pemberian nama dengan nama-nama para nabi dan rasul. Kemudian nama orang-orang shalih. Kemudian sesuatu yang merupakan sifat yang jujur untuk manusia seperti Yazid, Hasan dan semisal keduanya.
. Yang paling utama pada hadyu dan kurban adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian sepertujuh unta atau sapi. Adapun aqiqah, maka tidak cukup seekor unta, atau sapi, atau kambing kecuali untuk satu orang. Dan kambing lebih utama dari pada unta, karena kambing itulah yang disebutkan dalam sunnah (Hadits), dan yang jantan lebih utama.
. Aqiqah sama seperti kurban dalam hukum dalam masalah umur dan sifat, kecuali bahwasa aqiqah tidak cukup padanya bersama-sama dalam darah (maksudnya, tidak boleh bersama-sama satu ekor hewan), maka tidak sah aqiqah kecuali untuk satu orang, baik itu kambing, sapi, atau unta.
. Rintangan amal shalih:
Apabila seseorang melakukan amal shalih, seperti shalat, puasa, sedekah, dan semisalnya, ada tiga macam rintangan atau penyakit yang menghinggapinya, yaitu melihat kepada amal, meminta ganti atasnya, senang dan tenang kepadanya.
1. Yang dapat melepaskannya dari melihat amalnya adalah dengan memperhatikan karunia Allah SWT padanya dan taufik-Nya, dan bahwa ia berasal dari Allah, bukan berasal dari hamba.
2. Yang bisa membebaskannya dari meminta ganti atasnya adalah kesadarannya bahwa ia hanyalah seorang hamba yang dimiliki tuannya (Allah SWT) yang tidak berhak mendapat upah atas pengabdiannya. Jika tuannya memberinya sedikit upah dan balasan, maka ia merupakan anugrah dan kenikmatan dari tuannya, bukan ganti dari amal.
3. Yang melepaskannya dari rasa senangnya terhadap amalnya adalah memperhatikan aib dan kekurangan dalam amalnya, dan sesuatu yang ada padanya berupa bagian nafsu dan setan, dan ilmunya terhadap keagungan hak Allah SWT. Dan sesungguhnya hamba sangat lemah untuk melaksanakan menurut cara yang paling sempurna. Kita memohon keikhlasan kepada Allah SWT, pertolongan dan istiqamah.
. Memelihara amal:
Persoalannya tidak hanya terletak dalam melakukan amal shalih semata, namun persoalannya terfokus pada menjaga amal shalih dari apa-apa yang merusak dan menggugurkannya. Riya, sekalipun sangat kecil, merusak amal, dan ia terdiri dari pintu-pintu yang sangat banyak yang tidak terhingga. Dan kondisi amal yang tidak terkait dengan mengikuti sunnah juga menggugurkan pahala amal shalih. Menyebut-nyebut dengannya kepada Allah SWT dengan hatinya juga merusaknya. Menyakiti makhluk membatalkan amal, sengaja menyalahi perintah-perintah Allah SWT dan meremehkannya juga membatalkannya, dan semisal yang demikian itu.
[1] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 8 dan Muslim no hadist : 16.
[2] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 7288 dan Muslim no hadist : 1337.
[3] . Diriwayatkan oleh Muslim no hadist 223.
[4] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5426 dan Muslim no hadist : 2067.
[5] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 5634 dan Muslim no hadist : 2065.
[6] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 1361 dan Muslim no hadist : 292.
[7] . Muttafaq alaih, diriwayatkan oleh Bukhari no hadist : 172 dan Muslim no hadist : 279.
([8]) muttafaq alaih, diriwayatkan oleh al Bukhari no (528) dan mulim no (667)
([9]) HR. Bukhari no: (8) dan Muslim no (16), ini lafadz Muslim
([10]) HR. Bukhari no (1395), dan Muslim no (19).
([11]) Hadits shaih diriwayatkan oleh Nasa'I no (564), shahih sunan Nasa'I no (452). Juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah no (1425), shahih sunan Ibnu Majah no (824).
([12]) Shahih Muslim no (82)
([13]) Shahih Bukhari no (3017).
([14]) HR. Bukhari no (167), dan Muslim no (649).
([15]) HR. Muslim no (666)
([16]) Hadits hasan riwayat Abu Daud no (558), Shahih sunan Abu Daud no (522). Lihat shahih at targhib dan tarhib no (315).
([17]) Shahih Bukhari no (615), Muslim no (469)
([18]) Shahih Muslim no (387).
([19]) Hadits shahih riwayat Abu Daud no (503), ini lafadz beliau, shahih sunan Abu Daud no (475). Dan diriwayatkan oleh Tirmidzi no (192), shahih sunan Tirmidzi no (162).
([20]) HR. Muslim no (379)
([21]) Hadits hasan riwayat Abu Daud no (510), shaih sunan Abu Daud no (482), Sunan Nasa'I no (628), ini lafadz beliau, shahih sunan Nasa'I no (610).
([22]) Shahih Bukhari no (614).
([23]) Shahih Muslim no (386)
([24]) Shahih Bukhari no (608), shahih Muslim no (389).
([25]) hadits hasan shahih riwayat Abu Daud no (499), shahih sunan abu Daud no (469).
([26]) Hadits hasan shahih riwayat Abu Daud ni (502), shahih sunan Abu Daud no (474), Tirmidzi no (192), beliau berkata: hadits hasan shahih, shaih sunan Tirmidzi no (162)
([27]) Hadits hasan riwayat Abu Daud no (510), Nasa'I no(628)
([28]) Shahih Bukhari no (630), Muslim no (674)
([29]) Shahih Muslim no 613).
([30]) Shahih Bukhari no (563), Muslim no (616).
([31]) HR. Bukhari no (597), Muslim no (684)
([32]) HR. Bukhari (908), Muslim no (602).
([33]) Hadits shahih riwayat Abu Daud no (466), shahih sunan Abu Daud no (441)
([34]) Hadits shahih riwayat Abu Daud no (465), shahih sunan Abu Daud no (440), Ibnu Majah no (773), shahih sunan Ibnu Majah no (627), Ibnu Sunni no (88).
([35]) Hadits shahih riwayat Abu Daud no (925), Tirmidzi no (367)
([36]) Shahih Bukhari no (510), Muslim no (507)
([37]) Shahih Bukhari no (780), Muslim no (410).
([38]) Shaihi Bukhari no (732), shahih Muslim no (411)
([39]) Shahih Muslim no (597)
([40]) sunan Tirmidzi no (3413), sunan Nasa'I (1351).
([41]) Shahih Muslim no (596)
([42]) Sunan Tirmidzi no (481), Sunan Nasa'I no (1348)
([43]) Sunan Abu Daud no (1501), Sunan Tirmidzi no (3583)
([44]) Sunan Abu Daud no (1523), Sunan Tirmidzi no (2903).
([45]) Sunan Nasa'I no (9928), Mu'jam al kabir (8/114).
([46]) Sunan Abu Daud no (3667).
([47]) Shahih Muslim no (670).
([48]) Sunan Abu Daud no (832), Shahih sunan abu Dawud no: (742). Sunan Nasa'i no (924), Shahih Sunan Nasa'i no: (885)
([49]) Sunan Abu Daud no (1114), Shahih sunan abu Dawud no: (985) Shahih Ibnu Majah no (1222), Shahih Sunan Ibnu Majah no: (1007)
[50] Muttafaq alaih diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 738, ini adalah lafadznya, dan Muslim non hadist: 390
[51] Diriwayatkan oleh Bukhari no hadist: 739
[52] Hadist shahih riwayat Abu Dawud nomer: 564, ini adalah lafadznya. Shahih Sunan Abu Dawud no: 528. Dan diriwayatkan oleh Nasai nomer hadist: 855. Shahih sunan Nasai no: 824
([53]) HR. Bukhari no (401), ini adalah lafadznya Muslim no (572).
([54]) HR. Bukhari no (645) (646), ini adalah lafadznya dan Muslim no (650) (649).
([55]) HR. Muslim no (666)
([56]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669), ini adalah lafadznya.
([57]) Shahih Bukhari no (865), ini adalah lafadznya dan Muslim no (442)
([58]) Shahih Bukhari no (722) dan Muslim no (417), ini adalah lafadznya.
([59]) Shahih Muslim no (673)
([60]) Shahih Muslim no (440).
([61]) Shahih Bukhari no (719).
([62]) Shahih Bukhari no (723), ini adalah lafadznya dan Muslim no (433).
([63]) Sunan Abu Daud no (666), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Daud no: 620 dan Nasa'i no (819), Shahih Sunan Nasa'I no: 789
)[64] ) Hadist shahih riwayat Nasai no: (813), Shahih Sunan Nasai: (783)
) [65] ) Hadist shahih riwayat Al-Muhamili dalam Al-Amali (2/Q 36), dan Thabrani dalam Al-Ausath no: 5797, Lihat Al-Silsilah Al-Shahihah no: 1892
([66]) Shahih, Sunan Abu Daud no (574), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: 537 dan Tirmidzi no (220), Shahih Sunan Tirmidzi no: 182
([67]) Shahih Muslim no (432).
([68]) Shahih Bukhari no (801), Muslim no (471), ini adalah lafadznya.
([69]) Shahih Bukhari no (1117)
([70]) Shahih Bukhari no (1115)
([71]) Shahih Bukhari (2996)
)[72] ) Shahih Muslim no (686)
([73]) Shahih Bukhari no (1090), Muslim no(685).
([74]) Shahih Bukhari no (1107)
([75]) Shahih Bukhari no (1112), Shahih Muslim no (704).
) [76] ) Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud no: (1220), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: (1080), dan Tirmidzi no: (553), Shahih Sunan Tirmidzi no: (455)
([77]) Shahih Muslim no (687)
([78]) Shahih Muslim no (854)
([79]) Shahih Bukhari no (881), ini adalah lafadznya, Shahih Muslim no (850).
([80]) Sunan Abu Daud no (345), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: (333), Sunan Ibnu Majah no (1087), Shahih Sunan Ibnu Majah no: (891)
([81]) Shahih Muslim no (867)
)[82] ) Shahih riwayat Abu Dawud no: (2118), Shahih Sunan Abu Dawud no: (1860), dan Nasa'i no: (1578), Shahih Sunan Nasa'i no: (1487) dan Ibnu Majah no: ( 1892), Shahih Sunan Ibnu Majah no: (1535). Asalnya dalam riwayat Muslim no: (867) (868)
([83]) Shahih Muslim no (866)
([84]) Shahih Bukhari no (858), Shahih Muslim no (846)
([85]) Shahih Muslim no (408)
([86] ) Shahih Bukhari no: (935), ini adalah lafadznya, dan Muslim no: (852).
([87]) Hadits hasan shahih, Sunan Abi Daud no (1052), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: (928) Tirmidzi no (500), Shahih Sunan Tirmidzi no: (414).
([88]) Shahih Muslim no (728).
([89]) Shahih Bukhari no (937), Shahih Muslim no (729), ini adalah lafadznya.
([90]) Shahih Bukhari no (731), ini adalah lafadznya dan Shahih Muslim no (781).
)[91] ) Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi no: (3579), Shahih Sunan Tirmidzi no: (2833) dan Nasa'i no: (572), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Nasa'i no: (557).
)[92] ) Shahih Muslim no: (1163)
)[93] ) Shahih Muslim no: (757).
)[94] ) Shahih Bukhari no: (1145), ini adalah lafadznya, dan Shahih Muslim no: (758)
)[95] ) Hadist Hasan, riwayat Ibnu Hibban no: (1051), Lihat As-Silsilah As-Shahihah no: (2539)
)[96] ) Shahih Bukhari no: (1142), ini adalah lafadznya dan Shahih Muslim no: (776)
)[97] ) Shahih Bukhari no: (4837), ini adalah lafadznya dan Shahih Muslim no: (2820)
([98]) Shahih Bukhari no: (1131), ini adalah lafadznya dan Shahih Muslim no: (1159)
)[99] ( Shahih Muslim no: (728)
)[100] ) Shahih Bukhari no: (1137), ini adalah lafadznya dan Shahih Muslim no: (749)
)[101] ) Shahih Bukhari no: (1139)
([102]) Shahih Bukhari no (998), Shahih Muslim no (751)
([103]) Hadits Shahih, Sunan Abu Daud no (1422), ini adalah lafadznya, Shahih Sunan Abu Dawud no: (1260) dan Sunan Nasa'i no (1712), Shahih Sunan Nasa'i no: (1615)
([104]) Shahih Bukhari no (996), Shahih Muslim no (745), ini adalah lafadznya
([105]) Shahih Muslim no (746), Sunan Nasa'I no (1713), Shahih Sunan Nasa'i no: (1613)
([106]) Shahih Bukhari no (1178), ini adalah lafadznya dan Shahih Muslim no (721).
([107]) Shahih Muslim no (755).
)[108]) Hadits Shahih, Sunan Abu Daud no (1439), Shahih Sunan Abu Dawud no: (1276) dan Sunan Tirmidzi no (470), Shahih Sunan Tirmidzi no: (391)
([109]) HR. Baihaqi no (3144), Irwa’ ghalil no (428)
([110]) Shahih Muslim no (2720)
([111]) Shahih Muslim no (2722)
([112]) Sunan Abu Daud no (1427) Sunan tirmidzi no (3566)
([113]) Shahih Muslim no (746)
([114]) Shahih bukhari no (2009), shahih Muslim no (759)
([115]) Shahih bukhari no (1147)
([116]) Shahih Bukhari no (1138), Shahih Muslim no (764)
([117]) Shahih Muslim no (736)
([118]) Sunan Abu Daud no (1375), Sunan tirmidzi no (806)
[119] Muttafaqun 'Alaihi. HR. al-Bukhari no. 6351, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 2680
[120] HR. Muslim 2877
[121] HR. Muslim no 920
[122] HR. Muslim no. 918
[123] HR. al-Bukhari 1248
[124] HR. al-Bukhari no. 1264, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 941
[125] HR. Muslim no. 948
[126] HR. al-Bukhari no.3370, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 406
[127] Shahih, HR. Abu Daud no. 3201, Shahih Sunan Abu Daud no. 2741, dan Ibnu Majah no. 1498, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1217
[128] HR. Muslim no. 963
[129] Shahih. HR. Abu Daud no.3202, Shahih Sunan Abu Daud no. 2742, Ibnu Majah no. 1499, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Ibnu Majah 1218
[130] Hasan/ HR. al-Baihaqi no.6794. Lihat Ahkam al-Janaa`iz karya al-Albani hal. 161
[131] HR. al-Bukhari no. 47, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 945.
[132] HR. al-Bukhari no. 1327 dan Muslim no (951), ini adalah lafazhnya.
[133] HR. al-Bukhari no. 1315, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 944.
[134] HR. Muslim no.( 831)
[135] Shahih/ HR. Abu Daud no. 3213, Shahih Sunan Abu Daud no. 2752 dan at-Tirmidzi no. 1046, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 836.
[136] HR. al-Bukhari no. 7377, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 923
[137] Shahih/ HR. Abu Daud no. 4192, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud, dan an-Nasa`i no. 5227, Shahih Sunan an-Nasa`i no. 4823
[138] HR. al-Bukhari no. 1292, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 927.
[139] HR. al-Bukhari no.1330 dan Muslim no. 529, ini adalah lafazhnya.
[140] HR. Muslim no. 974
[141] HR. Muslim no. 249
[142] HR. Muslim no. 975
[143] HR. al-Bukhari no. 6514, ini adalah lafazdnya, dan Muslim no. 296
[144] HR. al-Bukhari no. 1463 dan Muslim no. 982, ini adalah lafazhnya.
[145] HR. al-Bukhari no. 1405, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 979
[146] HR. al-Bukhari no. 1483.
[147] Hasan / HR. Abu Daud no. 1609, ini adalah lafazdnya, Shahih Sunan Abu Daud no. 1420, dan Ibnu Majah no. 1827, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1480.
[148] HR. al-Bukhari no.1503, ini adalah lafazhnya dan Muslim no 983 dan 986
[149] H.R. Bukhari nomer 1403
[150] H.R Muslim nomer 987
[151] HR. al-Bukhari no 1460, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 987
[152] HR. al-Bukhari no. 4166 dan Muslim no. 1078
[153] HR. al-Bukhari no. 1497 dan Muslim no. 1078
[154] Shahih/ HR. an-Nasa`i no. 2458, Shahih Sunan an-Nasa`i no. 2306
[155] HR.al-Bukhari no.1410, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1014.
[156] Shahih/ HR. Abu Daud no. 1667, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud no. 1466, at-Tirmidzi no. 665, Shahih Sunan at-Tirmidzi no 533.
[157] HR. al-Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040, ini adalah lafazhnya.
[158] HR. Muslim no. 1041
[159] Shahih/ HR. Ahmad no. 20529, Abu Daud no. 1639, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud no. 1443.
[160] HR. al-Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010.
[161] HR. al-Bukhari no. 1436, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 123.
[162] HR. al-Bukhari no. 1, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 1907.
[163] H.R Muslim nomer (989) Bab Menyenangkan orang yang meminta selama ia tidak meminta yang haram.
[164] HR. al-Bukhari no. 3277 dan Muslim no. 1079, ini adalah lafazhnya.
[165] HR. al-Bukhari no. 1894 dan Muslim no. 1151, ini adalah lafazhnya.
[166] HR. al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760
[167] HR. al-Bukhari no. 3257, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 1152.
[168] HR. al-Bukhari no 1909, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 1081
[169] Shahih/HR. Ahmad no 1397, as-Silsilah ash-Shahihah no. 1816, at-Tirmidzi no. 3451, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 2745
[170] HR. al-Bukhari no. 1947 dan Muslim no. 1118
[171] Hasan Shahih/ HR. Abu Daud no. 2350, Shahih Sunan Abu Daud no. 2060.
[172] HR. al-Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111, ini adalah lafazhnya.
[173] HR. al-Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147
[174] HR. Muslim no. 1150
[175] Shahih/ HR. Abu Daud no. 3854, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud no. 3263, dan Ibnu Majah no. 1747, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1418.
[176] HR. al-Bukhari no. 1863 dan Muslim no. 1256, ini adalah lafazhnya.
[177] HR. al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760
[178] Shahih/ HR. at-Tirmidzi no 3513, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no 2789, dan Ibnu Majah no. 3850, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 3105.
[179] HR. al-Bukhari no. 6057
[180] HR. al-Bukhari no. 1927, ini adalah lafazhnya dan Muslim no. 1106
[181] HR. al-Bukhari no. 1967
[182] HR. al-Bukhari no. 1971, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1157
[183] HR. al-Bukhari no. 1972
[184] HR. Muslim no. 1164
[185] HR. al-Bukhari no. 2840, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1153
[186] HR. Muslim no. 1162.
[187] H.R Bukhari no. (1969), ini adalah lafadznya, dan Muslim no. (1156)
[188] HR. Muslim no. 1154
[189] HR. al-Bukhari no. 2026, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1172.
[190] HR. al-Bukhari no. 2042, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1656 dalam kitab Iman.
[191] HR. al-Bukhari no. 2044.
[192] HR. al-Bukhari no. 1519, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 83.
[193] HR. al-Bukhari no. 1521, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1350.
[194] HR. al-Bukhari no. 1773, dan Muslim no. 1349
[195] HR. al-Bukhari no. 1862, dan Muslim no. 1341
[196] Hasan/ HR. Ahmad no . 3669, lihat as-Silsilah ash-Shahihah no. 1200, dan at-Tirmidzi no. 810, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 650
[197] HR. Muslim no. 1336
[198] HR. al-Bukhari no. 462, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1764.
[199] HR. al-Bukhari no. 1526, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1181
[200] HR. al-Bukhari no. 1843 dan Muslim no. 1178.
[201] HR. al-Bukhari no. 1549 dan Muslim no. 1184.
[202] Shahih/ HR. an-Nasa`i no. 2752, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan an-Nasa`i no.2579, dan Ibnu Majah no. 2920, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2362.
[203] Shahih/at-Tirmidzi bi. 828, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 662, dan Ibnu Majah no. 2921, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2363
[204] HR. al-Bukhari no. 1542, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no 1177.
[205] HR. al-Bukhari no. 1829 dan Muslim no. 1198, ini adalah lafazhnya.
[206] HR. al-Bukhari no. 1267, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1206
[207] HR. Muslim no. 713
[208] Shahih / HR. Abu Daud no. 466, Shahih Sunan Abu Daud no. 441.
[209] HR. al-Bukhari no 4114 dan Muslim no. 1218
[210] Shahih/ HR. at-Tirmidzi no. 959, lihat as-Silsilah ash-Shahihah no. 2725, dan Ibnu Majah no. 2956, ini adalah lafazhnya, Shaih Ibnu Majah no. 2393.
[211] Shahih/ HR. Abu Daud no 1950, Shahih Sunan Abu Daud no. 1718, dan at-Tirmidzi no. 891, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 707.
[212] Muttafaqun 'alaih. HR.al-Bukhari no. 1728 dan Muslim no. 1302, ini adalah lafazhnya.
[213] HR. al-Bukhari no. 67, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1679
[214] HR. al-Bukhari no. 83, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1306.
[215] HR. al-Bukhari no. 1723, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 1306.
[216] Shahih/ HR. Abu Daud No 1951, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Abu Daud No. 1719, dan An-Nasa`i no.2996, Shahih Sunan An-Nasa`i No.2802
[217] Maksudnya membalut kemaluan dengan sehelai kain yang lebar sesudah dilapisi dengan kain katun, lalu kedua tepinya dikencangkan pada sesuatu yang menutup bagian tengahnya, dengan begitu akan menghalangi keluarnya darah. (Lihat: An-Nihayah/Ibnul Atsir)
[218] H.R Muslim nomer: 1218
[219] HR. Bukhari No. 1797 dan Muslim No. 1344, ini adalah lafazhnya.
[220] Hasan. HR. Ahmad No 10827, Abu Daud No. 2041, Shahih Sunan Abu Daud No. 1795.
[221] HR. Bukhari No. 1190, dan Muslim No. 1395.
[222] HR. Bukhari No. 1196. dan Muslim No. 1391
[223] HR. Muslim No. 974.
[224] HR. Muslim No. 975.
[225] Shahih/ HR. An-Nasa`i No. 699, Shahih Sunan An-Nasa`i No. 675, dan Ibnu Majah No. 1412, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan Ibnu Majah No. 1160.
[226] HR. Muslim No. 1977
[227] HR. Bukhari No. 5565 dan Muslim No. 1966
[228] Shahih/ HR. Abu Daud No. 2802, Shahih Sunan Abu Daud No.2431, dan An-Nasa`i No. 4370, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan An-Nasa`i No. 4074.