Fatwa Tentang Zakat Perusahaan
Klasifikasi
Full Description
Fatwa Tentang Zakat Perusahaan
﴿ زكاة المؤسسة ﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Terjemah : Muhammad Iqbal Ghazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2009 - 1430
﴿ زكاة المؤسسة ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ محمد بن صالح العثيمين
ترجمة: محمد إقبال غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2009 - 1430
SESEORANG BERTANYA TENTANG ZAKAT PERUSAHAAN:
Saya adalah pemilik suatu perusahaan pribadi yang bergerak di bidang desain dan pembuatan kaca hias, dan pertanyaan saya khusus tentang mengeluarkan zakat, di mana saya mengeluarkannya dari keuntungan bersih setelah dipotong pajak yang jumlahnya mencapai 30 %, apakah saya mengeluarkan zakat dengan cara seperti ini sudah tepat?
Di mana saya merasa bingung dalam perkara saya ini setelah sebagian saudara menyampaikan kepadaku bahwa cara ini tidak sah. Perlu diketahui bahwa bentuk kerja di perusahaan adalah kontrak bersama konsumen (agen, klien, dealer) untuk mendesain dan membuat sebagian kubah dan jendela hias dengan kaca berwarna. Kami mengimpor bahan baku kaca, timah, las, (pateri, solder, ing) dan yang lainnya dari luar negeri dan menyimpannya di gudang kami, dan selesai memakainya dalam pembuatan dan sebagiannya masih tersimpan di gudang hingga akhir tahun anggaran, di mana selesai kegiatan inventarisir dan menerbitkan tabel semua keuangan perusahaan yang menjelaskan keuntungan tahun itu yang pengeluaran zakat berdasarkan daftar keuntungan itu.
Pertanyaan saya adalah:
Apakah zakat dikeluarkan dari keuntungan bersih? Atau dari modal usaha? Atau dari hak pemilik yang menjelaskan daftar semua keuangan perusahaan? Apakah pajak yang diambil dari keuntungan dan diserahkan untuk kepentingan zakat dan pemasukan dipandang sebagai salah satu jenis zakat?
Saya berharap antum tidak keberatan menjelaskan kepadaku kepada jalan yang benar untuk mengeluarkan zakat. Maka saya berada dalam kebingungan dalam perkara saya. Dan aku berdoa kepada Allah SWT agar memberi petunjuk kepadaku menuju jalan yang benar untuk meluruskan kesalahan yang mungkin terjadi dariku di tahun-tahun yang lalu, atau untuk menenangkan hatiku jika yang kulakukan sudah benar.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah SWT.
Kami memohon kepada Allah SWT agar membalas kebaikan kepadamu atas semangatmu untuk bertanya tentang hukum-hukum agamamu, dan yang wajib kepada setiap muslim untuk bertanya tentang agamanya, tanpa menunda atau ragu-ragu.
Pertama:
Perusahaanmu ini adalah perusahaan industri perdagangan, dan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang industri perdagangan, wajib padanya zakat perdagangan. Dan tidak wajib pada alat-alat, perangkat keras, mobil, bangunan, peralatan yang ingin digunakan dan tidak ingin dijual untuk mengambil keuntungan.
Atas dasar ini, maka cara menghitung zakat di akhir tahun adalah bahwa dihitung apa yang ada dalam simpangan perusahaan yang telah dibeli dan bertujuan untuk dijual, hal itu meliputi: kaca, timah, las (solder, Ing) …dst, dan dihitung nilainya di akhir tahun, tanpa memandang harga belinya.
Semua itu ditambah uang tunai yang ada di perusahaan atau yang engkau simpan di bank.
Ditambah lagi piutang yang ada di tangan manusia yang engkau harapkan bisa ditagih. Kemudian engkau keluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %.
Kedua:
Adapun keuntungan perusahaan selama satu tahun, maka keuntungan ini bisa dibagi dua:
Pertama: keuntungan dari hasil penjualan kaca kepada para pelanggan. Keuntungan ini wajib dikeluarkan zakatnya, dan tidak dihitung baginya tahun yang baru, bahkan haulnya adalah haul modal harta yang engkau membeli dengannya, jika sudah mencapai nisab.
Al-Mughni: 4/75.
Ketiga:
Keuntungan dari hasil merakit (bisa dikatakan: merakit dan membuat). Keuntungan ini wajib di keluarkan zakatnya, bila sudah mencapai nisab dan sudah berlalu satu tahun dari saat menerimanya.
Dalam praktiknya, mungkin susah membedakan di antara dua keuntungan ini, maka yang lebih utama adalah engkau mengeluarkan zakat dari semua keuntungan di akhir tahun anggaran. Maka apapun dari keuntungan perdagangan, maka engkau telah mengeluarkan zakatnya pada waktunya di akhir tahun. Dan yang berasal dari upah kerja, maka engkau telah mengeluarkan zakatnya lebih dahulu, dan mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum waktunya hukumnya boleh.
Keuntungan yang telah dikeluarkan sepanjang tahun, dan tidak tersisa hingga akhir tahun, tidak ada kewajiban zakat padanya.
Keempat:
Haul (satu tahun) barang perdagangan bagi perusahaan bukan dihitung dari awal pendirian perusahaan atau dari membeli bahan baku, tetapi menyempurnakan (melengkapi) haul uang yang engkau gunakan untuk membeli bahan baku dengannya.
Contohnya: jika permulaan engkau memiliki nisab di bulan Muharram dan pendirian perusahaan dimulai pada bulan Rajab, dan engkau membeli bahan baku dan memulai kegiatan kerja di perusahaan pada bulan Ramadhan, maka haul barang perdagangan bagi perusahaan adalah di bulan Muharram, bukan pada bulan Muharram.
Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata: 'Dan ketahuilah, sesungguhnya barang perdagangan, haulnya bukanlah setelah satu tahun dari saat membelinya. Tetapi, haulnya adalah haul harta asalnya. Karena ia hanyalah uang dari modalmu yang engkau pindah kepada barang perniagaan. Maka haulnya adalah haul hartamu yang pertama.'
Majmu' Fatawa Ibnu 'Utsaimin (18/234).
Kelima:
Adapun perhitungan zakat setelah dipotong pajak, maka jika mengeluarkan pajak dan menyerahkannya selesai sebelum berakhir satu haul, maka tindakanmu benar. Karena harta yang diserahkan ini belum melewati satu tahun.
Adapun jika menyerahkannya setelah sempurna satu haul (tahun), maka yang lebih hati-hati dan lebih selamat adalah mengeluarkan zakatnya, dan mengambil harta ini darimu adalah secara zalim, tidak menggugurkan kewajiban darinya.
Keenam:
Adapun menghitung pajak termasuk dari zakat, maka hukumnya tidak boleh, karena zakat harus dikeluarkan di tempat tertentu yang telah ditentukan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ '
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Biajaksana. (QS. at-Taubah: 60)
Pajak tidak diperuntukkan untuk semua ini, karena pemerintah tidak mengambil pajak atas nama zakat.
Para ulama lajnah daimah berkata:
Tidak cukup mengambil pajak terhadap bangungan sebagai pengganti mengeluarkan zakat, dan hal itu tidak menggugurkan kewajibannya di dalamnya, apabila sudah mencapai nisab dan genap satu tahun.
Fatawa Lajnah Daimah (9/339).
Lajnah Daimah juga pernah ditanya:
Apa pendapat antum dalam tata cara mengeluarkan zakat, di mana saya memiliki tempat perdagangan untuk menjual kayu, dan sudah genap satu tahun atas barang-barang yang di toko itu. Ada hutang yang bergantung dengan barang yang ada dan yang dibeli secara bertempo, dengan cara dibayar sebagian dan sisanya dibayar bertempo. Sebagaimana juga ada pengeluaran tahunan seperti menyewa tempat, pembayaran ijin tahunan, pajak, asuransi. Demikian pula gaji para karyawan.
Maka mereka memberikan jawaban:
Wajib mengeluarkan zakat pada barang dagangan yang dipajang untuk dijual, seperti kayu dan semisalnya, apabila sudah mencapai nisab dengan sendirinya, atau dengan uang yang ada padamu, atau barang perdagangan, dan genap satu tahun. Adapun hutang, biaya sewa, dan pembayaran, maka tidak menghalangi kewajiban mengeluarkan zakat .
Fatawa Lajnah Daimah (9/348)
Tujuh:
Adapun yang berhubungan dengan zakat di tahun-tahun yang lalu, maka engkau harus memperkirakan zakat setiap tahun, dan mengeluarkan kewajiban yang masih tersisa darinya, karena jahil dalam tata cara pengeluaran zakat tidak menggugurkan kewajiban zakat tersebut. Ia merupakan hutang atasmu yang harus engkau keluarkan. Wallahu A'lam.