×
Tulisan ini berisi bantahan terhadap pernyataan yang menyatakan bahwa orang muslim tidak akan kekal di neraka sekalipun dia syirik.

    Kelirunya ucapan: muslim tidak kekal di

    neraka sekalipun berbuat syirik

    ﴿ بطلان قول أن المسلم لا يخلد في النار ولو أشرك﴾

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Penyusun : Dr. Khalid bin Abdurrahman al-Juraisi

    Terjemah : Muh. Iqbal Ahmad Ghazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2009 - 1430

    ﴿ بطلان قول أن المسلم لا يخلد في النار ولو أشرك﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    مقتبسة من كتاب ( فتاوى علماء البلد الحرم : (ص: 65-66)

    جمع وترتيب : د. خالد بن عبد الرحمن الجريسي

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: إيكو هاريانتو أبو زياد

    2009 – 1430

    الفتاوى الشرعية من

    فتاوى علماء البلد الحرام

    FATWA-FATWA PILIHAN

    (Kelirunya ucapan: (muslim tidak kekal di neraka sekalipun berbuat syirik)

    Pertanyaan: Ada yang berkata: setiap orang yang terkait dengan risalah Muhammad ﷺ‬, menghadap qiblat di dalam shalat, sekalipun sujud kepada syaikhnya (gurunya) tidak musyrik. Sampai ia berkata: sesungguhnya Muhammad bin Abdul Wahab yang berbicara bahwa orang-orang musyrik kekal di neraka apabila tidak bertaubat telah salah dan keliru, dan ia berkata: Sesungguhnya orang-orang musyrik pada umat ini, Dia I menyiksa mereka kemudian mengeluarkan mereka menuju surga, dan ia berkata: Sesungguhnya umat Muhammad ﷺ‬ tidak ada seorang pun yang kekal di dalam neraka.’

    Jawaban : Setiap orang yang beriman dengan risalah Muhammad ﷺ‬ dan semua syariat yang dibawanya, apabila setelah itu sujud kepada selain Allah I baik berupa seorang wali, atau penghuni kubur, atau syaikh thariqat, niscaya ia menjadi kafir lagi murtad dari Islam, menyekutukan Allah I dengan yang lain dalam ibadah. Akan tetapi terkadang bisa diudzurkan karena jahilnya, maka tidak ditetapkan hukuman kepadanya sehingga diketahui dan ditegakkan hujjah kepadanya serta diberi batas waktu selama tiga hari, sebagai pemberian batas waktu kepadanya untuk intropeksi kepada dirinya, semoga ia bertaubat. Apabila dia tetap melakukan sujud kepada selain Allah I setelah diberikan penjelasan niscaya ia dihukum bunuh karena murtadnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ‬:

    مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ

    “Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia.”[1]

    Diriwayatkan oleh al-Bukhari rahimahullah dalam shahihnya dari Ibnu Abbas t. Maka menjelaskan dan mendirikan hujjah adalah untuk memberikan udzur (batas waktu) kepadanya sebelum memberikan hukuman. Bukan dinamakan kafir setelah penjelasan, maka sesungguhnya ia dinamakan kafir karena perbuatannya berupa sujud kepada selain Allah I, atau nadzarnya untuk mendekatkan, atau menyembelih kambing umpamanya untuk selain Allah I. Al-Qur`an dan sunnah menunjukkan bahwa orang yang mati di atas kesyirikan tidak diampuni dan kekal di neraka, berdasarkan firman Allah I:

    إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ

    Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (QS. an-Nisaa:48)

    Dan firman-Nya:

    مَاكَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنفُسِهِم بِالْكُفْرِ أُوْلاَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ

    Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjis-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka itu kekal di dalam neraka. (QS. at-Taubah:17)

    Wabillahit taufiq, semoga rahmah dan kesejahteraan selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

    [1] HR. Al-Bukhari (3017, 6922).