×
Menjelaskan tentang hukum-hukum dan berbagai permasalahan yang sangat penting untuk diketahui oleh setiap muslim, terutama yang berkaitan dengan bulan suci ramadhan dan tata cara menunaikan puasa dan hal-hal yang berkaitan dengannya agar seorang muslim bisa menunaikan ibadah sesuai dengan contoh dan sunnah Rasulullah saw.

    Kerajaan Saudi Arabia – Riyadh

    Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah

    1430 H – 2009 M

    FATWA-FATWA RAMADHAN

    ] Indonesia [

    Penyusun : Abu Malik al-Maqthary Abu Thalhah al-Duba'i

    Terjemah : Ibnu Abi Yusuf

    Editor : Abu Hamzah & Abu Ziyad

    Hak Cipta Milik Kaum Muslimin

    المملكة العربية السعودية – الرياض

    المكتب التعاوني للدعوة والإرشاد وتوعية الجاليات بالربوة

    2009م – 1430ه

    سلسلة المنتقى من فتاوى الشيخ العلامة مقبل بن هادي الوادعي

    [ اللغة الإندونيسية ]

    جمع وترتيب :

    أبو مالك المقطري و أبو طلحة الدباعي

    ترجمة: ابن أبي يوسف

    مراجعة: أبو حمزة و أبو زياد

    حقوق الطبع والنشر لعموم المسلمين

    بســـــــــم الله الرحمن الرحيم

    سلسلة المنتقى من فتاوى الشيخ العلامة مقبل بن هادي الوادعي

    Kumpulan Fatwa Syaikh Muqbil Seputar Puasa

    Segala puji hanya untuk Allah SWT. Semoga shalawat dan salam selalu tertuju kepada Muhammmad Rasulullah SAW, keluarganya, dan sahabatnya, serta para pengikutnya. Wa ba'du ….

    Wahai saudaraku, ini adalah kumpulan fatwa Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Al-Fahhamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i seputar puasa. Fatwa tersebut dirangkum dari kitab-kitab: Qam'u al- Mu'anid, Ijabatu al-Sail, Nashaih wa Fadhaih dan Gharatu al-Asyrithah. Semoga fatwa ini bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan bagi para para pelajar khususnya untuk lebih memperdalam pemahaman mengenai ibadah bulan Ramadhan ini.

    Untuk Saudaraku,

    Kumpulan 44 Fatwa Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Al-Fahhamah Muqbil bin Hadi al-Wadi'i

    Silsilah Al-Muntaqa min Fatawa Al-Syaikh Al-Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i.

    Judul Asli: Bulugh al-Maram min Fatawa al-Shiyam al-ilah Ajaba 'alaiha al-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i.

    Peringkas: Abu Malik al-Maqthary Abu Thalhah al-Duba'i.

    Penerbit: Al-Maktabah al-Salafiyyah al-Da'wiyyah: Masjid Jamal al-Din, al-Bab al-Kabir, Yaman.

    PENGANTAR DARI PENERBIT

    Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat serta salam untuk Rasulullah SAW beserta keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya hingga akhir zaman. Buku kecil di hadapan pembaca ini, merupakan terbitan perdana Ats-Tsiqat Press, yang mencoba untuk hadir di tengah-tengah umat yang haus akan siraman ilmu agama. Pada penerbitan perdana ini, kami sengaja menyuguhkan tulisan Abu Malik al-Maqthary dan Abu Thalhah Al-Duba'i, yang mentranskrip fatwa-fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah seputar masalah puasa. Sebagaimana kita ketahui, Syaikh Muqbil rahimahullah merupakan seorang ulama besar di zaman ini yang diakui sebagai salah seorang imam Ahlus Sunnah wal Jama'ah, namun karya-karya beliau belum banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Tulisan beliau cukup banyak yang membahas berbagai permasalahan kekinian yang banyak dibutuhkan umat. Insya Allah, semoga pada masa yang akan datang, kami dapat turut berperan lebih banyak dalam menyebarkan dakwah melalui penerbitan.

    Bandung, Sya'ban 1423 H/Oktober 2002 M.

    Penerbit

    PENGANTAR PENERJEMAH

    Telah umum diketahui oleh kaum muslimin akan kewajiban puasa Ramadhan yang sudah dijelaskan oleh Allah ta'ala dalam firman-Nya dan oleh Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam melalui sunahnya. Namun, disayangkan masih banyak kaum muslimin yang belum memahami hukum-hukum dan praktek pelaksanaan puasa yang sesuai sunnah Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam. Oleh sebab itu, kami terpanggil untuk menghadirkan buku kecil ini ke hadapan para pembaca sebagai jawaban dari fenomena di atas.

    Buku ini dipilih karena bobot isinya, yang diuraikan sedemikian jelas disertai dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah oleh seorang ulama besar Ahli Hadits masa kini Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah.

    Semoga kehadiran buku ini, akan tercatat sebagai amal saleh bagi semua pihak yang ikut berperan serta dalam menghadirkannya di hadapan para pembaca.

    Penerjemah,

    Ibnu Abi Yusuf

    RIWAYAT HIDUP SYAIKH MUQBIL BIN HADI AL-WADI'I RAHIMAHULLAH.

    Beliau adalah Muqbil bin Hadi bin Muqbil bin Qanidah Al-Hamadani Al-Wadi'i Al-Khallaaly dari kabilah Al Rasyid yang berasal dari timur Sha'dah dekat lembah Dammaj, Yaman. Pada awal menuntut ilmu, beliau belajar sendiri di Masjid Al-Hadi dan tak ada seorang guru pun pada waktu itu yang membimbingnya. Selang beberapa waktu kemudian, beliau pergi ke Makkah dan Madinah. Suatu ketika seorang penceramah menasihatinya agar mempelajari kitab-kitab yang bermanfaat dan menunjukkannya pada kitab Shahih Bukhari, Buluughul Maram, Riyaadhu al-Shalihin, Fathul Majiid dan si penceramah memberinya satu naskah Kitab Tauhid. Hanya dalam beberapa waktu, beliau berhasil mempelajari dan menelaah semua buku tersebut. Tidak berapa lama kemudian, beliau pun pulang ke negerinya dan menolak setiap berbuatan bid'ah yang tidak sesuai dengan tauhid, misalnya penyembelihan hewan yang diperuntukkan selain kepada Allah SWT, membangun kubah di atas kuburan dan memohon doa dari orang-orang yang telah meninggal.

    Ketika berita ini terdengar oleh orang-orang Syi'ah pada waktu itu, mereka mengatakan: “Barangsiapa yang mengubah ajaran agamanya, maka bunuhlah!" Sebagian dari mereka mengadukan hal ini kepada para kerabat Syaikh, “Jika kalian tidak melarangnya, maka kami akan memenjarakannya," demikian ancaman yang diterima keluarga Syaikh. Setelah peristiwa itu, keluarga memutuskan untuk mengirimnya kembali ke Masjid Al-Hadi untuk belajar pada beberapa guru dan untuk menghilangkan syubhat-syubhat yang ada padanya (menurut anggapan mereka. pentj). Syaikh mengatakan: “Ketika aku melihat kurikulum yang ditetapkan adalah Syi'ah Mu'tazilah, maka aku putuskan untuk konsentrasi dalam Ilmu Nahwu." Ketika terjadi pertikaian politik dan perubahan bentuk pemerintahan ke Republik yang tadinya Kerajaan (Yaman), beliau meninggalkan negerinya dan pergi ke Najran untuk berguru kepada Abu Husain Majduddin Al-Muayyid dan mendapatkan banyak ilmu darinya, terlebih khusus dalam bidang bahasa Arab. Beliau tinggal di sana selama kurang lebih dua tahun, kemudian ber-'azzam untuk ber-rihlah (menempuh perjalanan, pentj.) ke Makkah dan belajar pada sebuah madrasah tahfizh Al-Qur'an Al-Karim. Selama di Makkah, beliau juga sering menghadiri halaqah-halaqah ilmu, di antaranya kepada Syaikh Yahya bin Utsman Al-Baqistani dan Syaikh Al-Qadhi Yahya Asywal dan Syaikh Abdurrazzaq Asy-Syahidi Al-Mahwithi. Kemudian, beliau belajar di Ma'had Al-Haram Al-Makki dan menyelesaikan tingkat mutawasith dan tsanawi, lalu beliau pindah ke Madinah Al-Munawwarah dan masuk ke Jami'ah Al-Islamiyah pada Fakultas Da'wah dan Ushuluddin. Saat waktu liburan tiba, beliau merasa takut kehilangan waktunya, sehingga beliau ikut mendaftarkan diri juga sebagai mahasiswa pada Fakultas Syari'ah untuk memperdalam ilmu di bidang ini. Karena materi-materinya saling berdekatan dan sebagiannya sama, maka hal itu dianggap sebagai pengulangan atas apa yang telah beliau pelajari di Fakultas Da'wah.

    Setamat dari dua fakultas ini, Syaikh berkata, “Alhamdulillah, aku telah diberi dua ijazah, tetapi aku tidak terlalu bangga dengannya, yang terpenting bagiku adalah ilmu." Setelah tamat dari dua fakultas ini dibukalah di jami'ah untuk tingkatan lanjutan yaitu magister. Beliau pun mendaftarkan diri dan berhasil dalam ujian penerimaan dalam bidang Ilmu Hadits. Syaikh berkata, “Setelah ini semua, aku akan tinggal di perpustakaanku. Tak berapa lama, berdatanganlah murid-murid dari Mesir, maka aku mengajarkan beberapa kitab hadits dan bahasa. Kemudian, berdatangan juga murid-murid dari Kuwait, Najd, 'Adn, Hadramaut, Aljazair, Libya, Somalia, Belgia dan dari negeri-negeri Islam dan yang lainnya." Gunung dan pasir serta lembah menjadi saksi bagi Abu Abdirrahman (nama kunyah Syaikh Muqbil, pentj.) dalam penyebaran sunah dan kesabarannya dalam menanamkan aqidah yang benar kepada murid-muridnya serta penentangannya terhadap praktek bid'ah. Semuanya ini, tentu berkat fadhilah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

    Di antara Guru-Guru Beliau yang Masyhur:

    1. Abdul Aziz Al-Subail.

    2. Abdullah bin Muhammad bin Humaid.

    3. Abdul Aziz bin Rasyid An-Najdi.

    4. Muhammad bin Abdillah Al-Shoumali.

    5. Muhammad Al-Amin Al-Mishri.

    6. Hammad bin Muhammad Al-Anshari.

    7. Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz (beliau pernah hadir mengikuti

    sebagian pengajian di Masjid Nabawi yaitu pada kitab Shahih

    Muslim).

    8. Muhammad Nashiruddin Al-Albani (beliau mengambil faidah

    darinya pada pertemuan khusus para thalabatul ilmi dan pada

    kesempatan kesempatan yang lainnya).

    Sebagian dari buku karya Syaikh:

    1. Al-Shahih al-Musnad min Asbabi al-Nuzul.

    2. Al-Ilzamaat wa al-Tatabbu'.

    3. Al-Syafa'at.

    4. Al-Shahih al-Musnad mimma laisa fi al-Shahihaini.

    5. Al-Shahih al-Musnad min Dalaail lin-Nubuwwati.

    6. Al-Jami'u al-Shahih fi al-Qadari.

    7. Al-Jami'u al-Shahih Mimma Laisa fi al-Shahihaini (tersusun

    sesuai dengan bab-bab fiqhiyyah).

    8. Tatabbu'u Awhamil Hakim fi al-Mustadrak al-lati Lam Yunabbih

    'alaiha al-Dzahabi ma'a Tarajimi lir-ruwati alladziina laisu min

    rijali Tahdzibi al-Tahdzib.

    9. Al-Suyufu al-Bathirat li al-hadi Asy-Syuyuiyyah Al-Kafirah.

    10. Ijabatu As-Saili 'an ahammi Al-Masaili.

    Selain buku-buku tersebut di atas, beliau juga mempunyai sekitar 33 karya yang lain.

    Beberapa murid Syaikh Muqbil yang menonjol:

    Murid beliau sangat banyak sekali, tetapi tidak ada yang mengetahui jumlah mereka secara pasti. Kami sebutkan beberapa di antaranya yang menonjol dari kalangan muallifin (penulis buku), para dai, dan sebagainya:

    1. Ahmad bin Ibrahim Abul Ainain Al-Mishri.

    2. Ahmad bin Sa'id Al-Asyhabi Al-Hajari Abul Mundzir.

    3. Usamah bin Abdul Latif Al-Kushi, penulis kitab Al-Adzan.

    4. Abdullah bin Utsman Al-Damari, beliau terkenal sebagai pemberi

    ceramah kalangan Ahlussunnah di Yaman.

    5. Abdul Aziz bin Yahya Al-Bura'i.

    6. Abdul Mushawwir bin Muhammad Al-Ba'dani.

    7. Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushobi Al-Abdadi.

    8. Muhammad bin Abdillah Al-Imam Abu Nashr Ar-Raimi.

    9. Musthofa bin Ismail Abul Hasan As-Sulaimani Al-Maghribi.

    10. Musthofa ibnul Adawi Al-Mishry.

    11. Yahya bin Ali Al-Muri.

    12. Abdur Raqib bin Ali Al-Ibbi.

    13. Qasim bin Ahmad Abu Abdillah Al-Taizi.

    14. Jamil bin Ali Asy-Syaja' Al-Shabari.

    15. Ali bin Abdillah Abul Hasan Asy-Syaibani.

    16. Auf bin Abdillah Al-Bakkari Abu Harun.

    17. Utsman bin Abdillah Al-Utmi.

    18. Ummu Abdillah binti Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i, penulis kitab

    Al-Shahihul Musnad min al-Syamaili al-Muhammadiyyah dan

    yang lainnya yang diringkas oleh Abu Malik Adnan Al-Maqthari.

    Fatwa-Fatwa Sekitar Puasa

    :: Kapan waktu niat::

    Pertanyaan

    Apakah kita wajib berniat puasa Ramadhan setiap malam harinya, ataukah cukup satu kali niat saja di awal Ramadhan untuk sebulan penuh?

    Jawaban

    Nabi bersabda: “Setiap amalan bergantung pada niat dan setiap orang (akan mendapatkan) sesuai dengan apa yang ia niatkan." Ini adalah dalil tentang keharusan niat dalam setiap amal. Bagi orang yang hendak berpuasa, ia harus berniat di setiap malam harinya. Tetapi, bukan berarti ia harus mengucapkan: “Nawaitu… untuk berpuasa pada besok hari di bulan Ramadhan." Niat adalah maksud atau tujuan. Bangunmu untuk melaksanakan sahur dianggap sudah berniat, demikian juga suapanmu berupa makanan atau minuman untuk tujuan berpuasa besoknya juga sudah berarti niat. Adapun hadits yang mengatakan: “Barangsiapa yang tidak berniat malam hari, maka tidak sah puasanya," ini adalah Hadits Mudhtarrib. Walaupun sebagian ulama menganggap ini adalah Hadits Hasan, tapi yang benar adalah Hadits Mudhtarrib.

    Hadits Mudhtarrib adalah hadits yang datang dari banyak jalan dan berbeda-beda lafazhnya sehingga tidak bisa untuk dirajihkan, dan Hadits Mudhtarib ini termasuk kategori Hadits Dhaif.

    :: Apa yang harus kita lakukan apabila mengetahui masuk bulan Ramadhan justru setelah terbit fajar? ::

    Pertanyaan

    Apabila seseorang bangun tidur setelah terbit fajar pada hari pertama di bulan Ramadhan, lalu ia sarapan. Sementara itu, ia belum mengetahui kalau hari itu adalah sudah masuk awal bulan Ramadhan. Ia diberitahukan tentang hal itu justru setelah sarapan. Apakah ia harus berpuasa pada hari itu?

    Jawaban

    Ya.. Ia wajib berpuasa pada hari itu dan tidak ada mudharat baginya walaupun ia baru saja sarapan karena ia baru diberitahu tentang masuknya awal Ramadhan pada pagi hari itu.

    :: Puasa sehari sebelum Ramadhan karena ragu ::

    Pertanyaan

    Apakah boleh bagi seorang yang ragu akan awal masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?

    Jawaban

    Dari kalangan Al-Hanabilah (pengikut madzhab Ahmad bin Hanbal, pentj.) ada yang berpendapat seperti itu, tetapi yang benar adalah tidak dibolehkan puasa Ramadhan sebelum waktunya, sebagaimana sabda Nabi: “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya." Sahabat Ammar bin Yasir berkata: “Barangsiapa yang berpuasa pada hari syakk (ragu-ragu), maka berarti ia telah bermaksiat kepada Abu al-Qasim." Maka, menurut pendapat yang shahih adalah tidak boleh berpuasa sebelum waktunya. Nabi bersabda: “Berpuasalah kalian dengan melihat ru'yah dan berbukalah dengan melihat ru'yah. Jika tertutupi awan maka sempurnakanlah hitungan Sya'ban 30 hari."

    :: Puasa Wishal (Berpuasa Kembali Setelah Berbuka) ::

    Pertanyaan

    Apabila seseorang tertidur dan belum berbuka dan ia tidak bangun dari tidurnya kecuali pagi hari yang kedua. Apakah boleh untuk melanjutkan puasanya atau harus berbuka?

    Jawaban

    Wajib baginya untuk meneruskan puasanya. Hal yang demikian itu pernah terjadi pada Qais bin Sarmah. Ia pergi bekerja dan waktu itu tepat permulaan diwajibkannya puasa. Apabila ia tertidur sebelum makan, maka ia tidak membolehkan dirinya untuk makan, kemudian ia pulang ke istrinya dan bertanya: “Apakah ada makanan?" Istrinya menjawab, “Tidak ada, tetapi aku akan pergi memintakan makanan untukmu." Setelah istrinya kembali, ternyata ia sudah tertidur lalu istrinya berkata, “Engkau telah rugi," atau ucapan yang semakna dengan ini. Kemudian Qais pergi bekerja lagi sampai pertengahan hari dan kemudian tertidur lagi. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, … sampai firman-Nya…."Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."

    ::Yang Harus Dilakukan Saat Sahur Ketika Terdengar Adzan Subuh ::

    Pertanyaan

    Apabila seseorang sedang makan sahur, kemudian terdengar adzan subuh, apakah ia harus mengeluarkan makanan yang ada di mulutnya atau ia boleh menelannya?

    Jawaban

    Makanan yang ada di mulutnya boleh ditelan, tetapi ia tidak boleh lagi menambahnya dengan makanan yang tersisa di piring, dan ia pun masih dibolehkan minum. Hal ini berdasarkan hadits sunan Abu Dawud dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda: “Apabila muadzin telah mengumandangkan adzan, sedangkan bejana masih dalam tangan seseorang, maka hendaklah ia mengambil untuk keperluannya." Berdasarkan hadits ini, seseorang masih boleh minum apabila telah dikumandangkan adzan dengan syarat air tersebut masih dipegangnya.

    :: Adakah Keutamaan Meninggal Dunia pada Bulan Ramadhan ::

    Pertanyaan

    Adakah terdapat keutamaan bagi seseorang yang meninggal dunia pada bulan Ramadhan?

    Jawaban

    Ya, memang ada, tetapi tidak ada hadits yang menunjukkan tentang hal ini.

    :: Yang Harus Dilakukan Wanita Hamil atau Menyusui Apabila Tidak Berpuasa ::

    Pertanyaan

    Apa hukumnya seorang perempuan yang hamil jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena takut akan keselamatan janinnya akan terganggu. Apa pula hukumnya bagi seorang wanita yang menyusui, jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena takut akan bayinya akan kekurangan gizi?

    Jawaban

    Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini. Sebagian mereka mengatakan wajib bagi wanita tersebut untuk mengqadha puasanya. Sementara sebagian yang lain mengatakan selain wajib menqadha ia juga wajib membayar kafarah. Sebagiannya lagi mengatakan tidak ada kewajiban qadha tetapi ada kewajiban kafarah. Sementara sebagian lagi mengatakan tidak ada kewajiban baginya baik qadha maupun kafarah. Mereka ini berdalil dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka'bi bahwasanya beliau datang kepada Nabi. Kemudian Nabi mengatakan kepadanya, “Makanlah!" Anas bin Malik menjawab: “Aku dalam keadaan berpuasa." Lalu Nabi berkata: “Apakah engkau tahu bahwasanya Allah ta'ala menggugurkan setengah shalat atas orang yang musafir (boleh menqashar) dan menggugurkan kewajiban puasa bagi wanita yang hamil atau menyusui."

    Maka mereka berdalil dengan ini, bahwasanya tidak ada kewajiban apapun baginya. Aku sendiri berpendapat bahwa wajib bagi wanita tersebut menqadha puasanya dan ia tidak wajib membayar kafarah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala: “Barangsiapa di antara kalian sakit atau mengadakan suatu perjalanan, maka gantilah (puasanya) pada hari-hari yang lainnya."

    :: Datang Haidh sebelum Maghrib ::

    Pertanyaan

    Bagaimana hukumnya bagi seorang wanita yang sedang berpuasa mendapat haidh menjelang saat berbuka?

    Jawaban

    Wajib baginya untuk membatalkan puasanya, dan menqadhanya sebanyak puasa yang ditinggalkannya. Adapun apabila haidnya datang setelah terbenam matahari, maka puasanya pada hari itu sah dan tidak wajib baginya untuk menqadha.

    :: Tidak Berpuasa bagi Wanita Hamil atau Melahirkan ::

    Pertanyaan

    Apa hukumnya seorang wanita yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena hamil atau melahirkan?

    Jawaban

    Wajib baginya untuk menqadha sejumlah puasa yang ditinggalkannya.

    :: Berbuka Karena Keluar Darah Sebelum Melahirkan ::

    Pertanyaan

    Apa pula hukumnya bagi wanita, jika ia tidak berpuasa sehari atau dua hari sebelum melahirkan disebabkan karena keluarnya sebagian darah?

    Jawaban

    Jika keluar sebagian darah, maka ini dianggap sebagai darah nifas dan ia tidak wajib berpuasa, tetapi wajib baginya menqadha sejumlah puasa yang ditinggalkannya.

    :: Berbuka Karena Sakit Bertahun-Tahun ::

    Pertanyaan

    Bagimana hukumnya orang yang tidak berpuasa disebabkan karena sakit yang terus menerus bertahun-tahun?

    Jawaban

    Apabila seseorang ditetapkan oleh ahli medis bahwasanya ia tidak mungkin lagi sembuh, maka ia boleh tidak berpuasa, tetapi ia atau keluarganya wajib dan memberikan fidyah makanan setiap harinya kepada orang miskin, sebagaimana firman Allah Ta'ala: “…dan bagi orang-orang yang tidak mampu hendaknya membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin." Diriwayatkan bahwa ketika Anas bin Malik tidak mampu untuk melaksanakan puasa, maka beliau memberikan makanan setiap harinya kepada orang miskin.

    :: Memakai Siwak dan Sikat Gigi/Pasta Gigi ::

    Pertanyaan

    Apa hukumnya bersiwak atau menggososk gigi menggunakan odol pada siang hari di bulan Ramadhan?

    Jawaban

    Adapun bersiwak dibolehkan, sementara menggosok gigi menggunakan odol, kami menyarankan untuk meninggalkannya pada siang hari bulan Ramadhan. Walaupun kami tidak memiliki dalil bahwa hal itu dapat membatalkan puasa, akan tetapi kita harus berhati-hati sehingga tidak sampai masuk sesuatu ke dalam perut ketika kita berpuasa. Nabi bersabda: “…dan sempurnakanlah pada waktu istinsyaq kecuali dalam keadaan berpuasa." Karena sesungguhnya apabila seseorang dalam keadaan berpuasa maka dikhawatirkan akan masuk air ke dalam perutnya.

    :: Memakai Wangi-wangian dan Cologne ::

    Pertanyaan

    Bagimana pula hukum memakai wangi-wangian dengan segala macam aromanya seperti al-Bukhur, al-'Uud, dan wangi-wangian masa kini yang aromanya semerbak?

    Jawaban

    Selama berpuasa boleh saja memakai wangi-wangian dan bukhur. Tetapi, seyogianya seseorang untuk menjauhi wangi-wangian yang mengandung alkohol baik pada bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Lebih khusus lagi, hindarilah pemakaian jenis kolonia (cologne), karena sesungguhnya hal ini telah diyakini mengandung alkohol.

    :: Memakai Obat Tetes Mata, Telinga, dan Hidung ::

    Pertanyaan

    Demikian juga, apa hukumnya memakai obat-obatan luar badan berupa obat tetes mata, telinga atau hidung?

    Jawaban

    Selama obatan-obatan tersebut di atas tidak tertelan, maka dibolehkan bagi sesorang yang sedang berpuasa untuk memakainya.

    Terlepas dari masalah di atas, saya katakan sesungguhnya keluar dari perkara ini adalah bagi orang yang sakit keras, maka ia diperbolehkan untuk berbuka sesuai dengan firman Allah Ta'ala, “Barangsiapa yang di antara kalian dalam keadaan sakit atau bepergian, maka hendaknya diganti dengan hari-hari yang lainnya." Dengan demikian, apabila sesorang sakit sementara ia membutuhkan pengobatan, maka kami nasehatkan supaya tidak berpuasa tetapi ia wajib menqadhanya apabila sudah sembuh dari penyakitnya.

    :: Memakai Suntikan ::

    Pertanyaan

    Apa hukumnya memakai suntikan ketika kita berpuasa?

    Jawaban

    Sebahagian ulama mengatakan bahwa apabila suntikannya ini terbukti memberikan tenaga atau mengandung bahan makanan seperti infus, maka puasanya menjadi batal. Seperti yang telah kami sarankan di atas, bahwa orang yang sakit supaya tidak berpuasa sehingga tidak terdapat hal-hal yang syubhat dalam puasanya. Kemudian setelah sembuh, ia wajib menqadhanya.

    :: Mencabut Gigi ::

    Pertanyaan

    Bagimana hukum mencabut gigi bagi orang yang berpuasa yang kadang-kadang menyebabkan pada air liurnya terdapat darah?

    Jawaban

    Air liur yang mengandung darah yang berasal dari dirinya sendiri, hal ini tidaklah membatalkan puasa. Jika sekiranya ditunda mencabut giginya setelah berbuka puasa, maka hal ini lebih baik karena kadang-kadang ditakutkan akan membahayakan seseorang, jika ia mencabut giginya dalam keadaan berpuasa.

    :: Orang Pingsan atau Muntah ::

    Pertanyaan

    Apa pula hukumnya bagi orang yang berpuasa tiba-tiba pingsan atau muntah?

    Jawaban

    Orang yang berpuasa sementara ia pingsan, maka hal itu tidak dikategorikan sebagai hal yang membatalkan berpuasa. Demikian juga halnya dengan orang yang muntah, tidaklah membatalkan puasa. Adapun hadits yang menyatakan: “Barangsiapa yang muntah maka tidak ada qadha baginya dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaknya ia menqadha," ini adalah hadits yang lemah.

    :: Berenang dan Menyelam ::

    Pertanyaan

    Apa hukumnya berenang dan menyelam bagi orang yang berpuasa?

    Jawaban

    Dibolehkan berenang dan menyelam bagi orang yang berpuasa, asalkan tidak ada sesuatupun yang masuk ke dalam tenggorokannya. Akan tetapi, berenang di lautan berbeda keadaannya. Air asin sangat memungkinkan sekali akan masuk ke dalam tenggorokan. Kami pernah berenang di lautan, dan seorang teman tanpa disadarinya merasakan asin di dalam tenggorokannya. Oleh karena itu, kami menasehatkan untuk menjauhi hal ini.

    :: Mencicipi Masakan ::

    Pertanyaan

    Apa hukumnya bagi orang yang berpuasa mencicipi masakan dengan ujung lidahnya?

    Jawaban

    Hal tersebut dibolehkan bagi orang yang berpuasa, asal jangan sampai ada sesuatupun yang masuk ke dalam tenggorokannya.

    :: Menggunakan Bahan Oksigen ::

    Pertanyaan

    Apa pula hukumnya menggunakan bahan oksigen bagi seseorang yang sedang berpuasa menderita penyaki sesak nafas?

    Jawaban

    Oksigen bukanlah termasuk makanan atau minuman, oleh karena itu penggunaannya dibolehkan bagi orang yang berpuasa.

    :: Kafarat atas Suami yang Berjima' ::

    Pertanyaan

    Apakah kafarat atas orang yang berpuasa melakukan jima' pada siang hari bulan Ramadhan?

    Jawaban

    Ada dua hadits dari Aisyah dan Abu Hurairah dan keduanya adalah Shahih. Bahwasanya salah seorang laki-laki datang menemui Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah aku telah binasa." Kemudian Rasulullah bertanya: “Apa yang telah membuatmu binasa?" Kemudian ia menjawab: “Aku telah berjima' dengan istriku siang hari di bulan Ramadhan." Dalam hadits Abu Hurairah diceritakan bahwa seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, aku telah binasa." Lalu Beliau bertanya: “Apa yang telah membuat engkau binasa?" Kemudian orang itu menjawab: “Aku telah berjima'i dengan istriku di siang hari bulan Ramadhan." Lalu Rasulullah berkata: “Apakah engkau punya budak untuk dimerdekakan?" Orang itu menjawab: “Tidak." Kemudian Rasulullah bertanya lagi: “Apakah engkau mampu untuk berpuasa dua bulan terus menerus?" Ia menjawab: “Tidak." Kemudian Rasulullah bertanya kembali: “Apakah engkau mampu untuk memberi makan 60 orang miskin?" Laki-laki tadi menjawab: “Tidak, Ya Rasulullah." Kemudian ia duduk, sementara Rasulullah pergi. Tidak lama kemudian, Beliau datang kembali sambil membawa satu karung kurma, lalu berkata: “Ambillah ini dan engkau bershadaqah dengan ini!". Kemudian laki-laki itu menjawab: “Ya Rasulullah, tidak ada yang lebih faqir dari aku – demi Allah – di antara dua kota ini." Kemudian Rasulullah tersenyum dan berkata: “Ambillah ini, dan beri makanlah keluargamu!" Atau dengan kata lain, apabila ia sanggup hendaklah ia memerdekakan budak, jika tidak memiliki budak maka berpindah pada kewajiban berpuasa dua bulan berturut-turut dan tidak boleh berpindah kepada memberikan makanan jika dia mampu untuk melakukan puasa. Karena sesungguhnya memberikan makanan ini sangat mudah bagi orang-orang kaya sedangkan berpuasa dua bulan berturut-turut terdapat di dalamnya masyaqqah (kesulitan/keberatan).

    :: Kafarat bagi Istri yang Berjima' ::

    Pertanyaan

    Apa pula hukumnya atas seseorang istri apabila jima' tersebut dengan keridhaannya dan ia pun tidak mencegah suaminya melakukan hal itu?

    Jawaban

    Apabila hal ini timbul dari keinginan si istri, maka ia pun turut berdosa, dan ia wajib membayar kafarah. Rasulullah pernah mengatakan kepada seorang laki-laki: “Perintahlah istrimu, jika ia ridha untuk mengerjakan hal itu (yaitu membayar kafarah)." Apabila si perempuan itu yang menyebabkan suaminya mencumbuinya sehingga terjadi jima', maka si perempuan itu berdosa, tetapi apabila ia dipaksa, maka dosa dikembalikan kepada suaminya.

    :: Tidak Mengetahui Hukum Berjima' ::

    Pertanyaan

    Apa yang harus dilakukan oleh orang yang berjima', sedangkan ia tidak tahu hukumnya?

    Jawaban

    Setelah orang tersebut tahu hukumnya walaupun setelah beberapa tahun kemudian, ia tetap harus membayar kafarah sebagaimana telah disebutkan sebelumnya karena sesungguhnya hadits tentang ini adalah mutlak.

    :: Mencumbui Istri ::

    Pertanyaan

    Apa hukumnya orang yang memeluk istrinya dan menciumnya di siang hari bulan Ramadhan, tetapi tidak sampai berjima'?

    Jawaban

    Aisyah berkata: “Bahwasanya Nabi pernah memeluk dan menciumnyanya di siang hari bulan Ramadhan." Kemudian Aisyah mengatakan: “Siapa di antara kalian yang paling dapat menahan kebutuhannya?" Ummu Salamah pun pernah mengatakan bahwasanya Nabi menciumnya di siang hari bulan Ramadhan. Aisyah mengatakan bahwasanya Nabi adalah orang yang paling dapat menahan kebutuhannya. Apakah Ummul Mu'minin ini termasuk orang yang paling dapat menahan kebutuhannya ataukah tidak, yang jelas bahwasanya hal itu boleh saja. Tetapi, apabila ditakutkan akan sampai terjadi jima', maka wajib baginya untuk meninggalkan hal itu.

    :: Ihtilam (Mimpi Basah) di Siang Hari Ramadhan ::

    Pertanyaan

    Apa hukumnya seseorang apabila ia bermimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan?

    Jawaban

    Mimpi basah tidak membatalkan puasa. Ia wajib mandi sebagai syarat sah untuk melaksanakan shalat.

    :: Shalat dan Puasa setelah Ihtilam ::

    Pertanyaan

    Aku pernah bermimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan, sementara aku tidak tahu apakah aku bermimpi pada hari pertama ataukah hari kedua. Aku baru mengetahuinya setelah mengganti celana dalam beberapa hari kemudian. Bagaimana hukum shalat dan puasaku selama itu?

    Jawaban

    Baik shalat maupun puasa kedua-duanya sah. Begitu engkau mengetahuinya, hendaklah segera mandi. Nabi bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala memberikan keringanan atas umatku dari kesalahan dan kelupaan dan apa-apa yang ia terpaksa atasnya." Dalam hal ini, engkau dikategorikan sebagai orang yang lupa, maka tidak ada sesuatu hukum apapun bagimu, insya Allah. Engkau tidak diharuskan untuk menqadha baik itu puasa maupun shalat karena sesungguhnya qadha dalam hal puasa itu sudah diketahui yaitu apabila sakit atau dalam perjalanan, demikian pula bagi perempuan yang haidh. Nabi bersabda: “Barangsiapa yang tertidur dan belum melaksanakan shalat atau ia lupa, maka waktunya adalah ketika ia mengingatnya."

    :: Berbuka di Rumah bagi Orang yang akan Bepergian ::

    Pertanyaan

    Apakah dibolehkan bagi seorang yang bepergian di bulan Ramadhan untuk tidak berpuasa terlebih dulu sebelum berangkat dari rumahnya?

    Jawaban

    Diperbolehkan bagi orang yang punya azzam (niat) untuk bepergian jauh untuk tidak berpuasa atau makan terlebih dahulu di rumahnya sebelum ia berangkat keluar meninggalkan rumah. Dalil yang menunjukkan akan hal ini adalah dari shahabat Anas bin Malik, bahwasanya ketika beliau hendak bepergian jauh, diberikan kepadanya makanan, lalu dimakannya. Beliau mengatakan tentang hal itu, bahwasanya Rasulullah pernah melakukannya. Masalah seperti ini terdapat di dalam kitab Shahih al-Musnad Mimma Laisa fi al-Shahihain. Syaikh Al-Albani pun pernah menulis satu risalah tentang hal ini. Adapun perbedaan antara puasa dan shalat adalah bahwa sesungguhnya orang yang berpuasa diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa sejak dari rumahnya apabila ia telah bersiap-siap untuk bersafar. Berbeda dengan orang yang shalat yang tidak diperbolehkan baginya untuk menqasharnya sehingga ia telah keluar terlebih dahulu dari kampungnya. Anas bin Malik pernah meriwayatkan bahwasanya Rasulullah shalat Dzuhur di masjidnya empat raka'at, kemudian Beliau shalat di Dzul Hulaifah dua raka'at. Hal ini menunjukkan perbedaan perlakuan antara puasa dan shalat.

    :: Waktu, Tempat, dan Rakaat Shalat Tarawih Sesuai Sunnah ::

    Pertanyaan

    Di tempat kami sangat banyak sekali masjid, sebagian jamaahnya melaksanakan shalat Tarawih 8 rakaat dan sebagian lagi 20 rakaat. Sebagiannya memanjangkan bacaan shalat dan sebagian lagi memendekkannya. Masjid manakah yang benar yang sesuai dengan perbuatan Nabi?

    Jawaban

    Jika kalian mampu maka hendaknya kalian melaksanakan shalat Tarawih di masjid pada pertengahan malam atau sepertiga malam terakhir dengan sebelas raka'at atau tiga belas raka'at sebagaimana dalam hadits Aisyah bahwasanya Rasulullah tidak menambah raka'at pada bulan Ramadhan melebihi sebelas rakaat. Ada pula riwayat yang mengatakan Beliau shalat Tarawih tiga belas rakaat. Saya menyarankan untuk mengakhirkan shalat tarawih pada pertengahan malam atau sepertiga malam terakhir. Nabi bersabda: "Barangsiapa yang takut akan tertidur pada akhir malam, maka hendaknya ia witir pada awalnya, dan barangsiapa yang menginginkan untuk bangun di akhir malam maka hendaknya witir pada akhir malam, karena sesungguhnya shalat pada akhir malam adalah disaksikan." Diriwayatkan bahwa ketika Umar keluar rumah, beliau mendapati Ubay bin Ka'ab sedang melaksanakan shalat bersama orang banyak. Kemudian ia berkata, “Alangkah nikmatnya satu hal yang baru ini dan orang-orang yang tertidur darinya juga tidak mengapa." Maka, apabila mereka mampu untuk pergi ke masjid kemudian menegakkan sunnah di sana (di dalamnya) dan melaksanakan shalat pada pertengahan malam atau setelahnya dengan sebelas rakaat dan mereka memanjangkannya sesuai dengan kemampuannya. Karena sesungguhnya shalat malam adalah nafilah dan bukan termasuk shalat yang fardhu. Nabi bersabda: “Sesungguhnya aku akan masuk (atau baru mulai) dalam shalat maka aku menginginkan untuk memanjangkannya, akan tetapi aku tidak meneruskannya karena/ketika aku mendengar suara tangisan seorang bayi karena kasihan pada ibunya." Nabi mengatakan kepada Muadz bin Jabal, “Apakah engkau telah membuat fitnah, wahai Muadz?" Yaitu disebabkan karena ia telah memanjangkan bacaan shalatnya. Rasulullah mengatakan juga: “Apabila salah seorang di antara kalian shalat sendiri, maka hendaknya memanjangkan sekehendaknya dan apabila ia shalat bersama orang lain atau bersama jamaah maka hendaklah ia meringankannya karena di antara mereka ada yang lemah, ada yang sakit dan ada yang memiliki kebutuhan." Maka ini semua adalah di dalam shalat yang fardhu, adapun di dalam shalat nafilah, maka tidak wajib, bahkan seseorang boleh melaksanakan shalat sekehendaknya dan boleh bagi ia untuk beristirahat dari satu rakaat menuju kepada rakaat yang lainnya atau ia pergi dulu ke rumahnya. Jika seseorang mampu untuk melaksanakan shalat Tarawih di rumahnya, ini juga afdhal. Karena Nabi bersabda ketika Beliau shalat bersama jamaah dua malam atau tiga malam di bulan Ramadhan, Beliau mengatakan: "Shalat yang paling afdhal bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat yang wajib atau fardhu." Bahwa yang paling afdhal shalat bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat yang wajib. Walaupun sebagian orang mengatakan bahwa engkau telah menepati sunnah yang muakkadah dikarenakan menyelisihi Syi'ah, karena sesungguhnya mereka melihat bahwa shalat tarawih itu adalah bid'ah. Maka kita tidak menyepakati mereka akan tetapi kita menginginkan untuk menyepakati atau sesuai dengan hadits Rasulullah dan apabila ditakutkan tertidur ataupun kalau shalat sunat di dalam rumah akan terganggu oleh anak-anaknya atau oleh yang lainnya, maka kami sarankan untuk shalat sunat di masjid.

    :: Shalat di Belakang Imam Tarawih 20 Raka'at ::

    Pertanyaan

    Apabila aku shalat Tarawih di masjid yang imamnya memimpin shalat dengan dua puluh rakaat, manakah yang lebih utama, apakah aku ikut bersamanya dalam rangka mengikuti imam ataukah aku shalat delapan raka'at lalu aku witir sendirian kemudian keluar?

    Jawab

    Saya sarankan hendaknya engkau shalat delapan raka'at saja dan kemudian engkau shalat witir sendirian. Maka sesungguhnya mengikuti sunnah Rasulullah adalah lebih utama, karena Nabi mengatakan: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakannya."

    :: Bolehkah Shalat Tarawih di Rumah ::

    Pertanyaan

    Apakah dibolehkan bagi seseorang untuk melaksanakan shalat Tarawih bersama keluarganya di rumah?


    Jawaban

    Boleh saja, dan hal itu adalah afdhal sebagaimana telah disebutkan di atas.

    :: Wanita Pergi ke Tempat Shalat Tarawih dengan Memakai Wangi-wangian ::

    Pertanyaan

    Apa hukumnya seorang wanita berdandan dan memakai wangi-wangian untuk pergi melaksanakan shalat Tarawih berdasarkan keyakinan bahwa ini adalah sebagai realisasi dari firman Allah Ta'ala, "Ambillah (pakailah) perhiasan-perhiasanmu pada setiap kali ke masjid."?

    Jawaban

    Nabi memberikan rukhshah kepada para wanita untuk keluar menuju ke masjid pada shalat Isya' dengan syarat mereka keluar dengan memakai (atau menutupi) seluruh tubuhnya, yaitu mereka memakai pakaian yang tidak tembus pandang dan tidak pula memakai wangi-wangian. Abu Hurairah meriwayatkan bahwasanya Nabi bersabda: “Perempuan mana saja yang keluar dalam keadaan memakai wangi-wangian dengan tujuan supaya orang-orang mendapatkan baunya, maka berarti ia telah berzina."

    :: Mematikan Lampu pada Waktu Shalat Supaya Menambah Kekhusyu'an ::

    Pertanyaan

    Kami mematikan lampu pada waktu shalat Tarawih untuk menambah kekhusyuan. Bagaimana pendapat Syaikh tentang hal ini dan apakah ia termasuk perbuatan bid'ah?

    Jawaban

    Hal ini tidak sampai kepada perbuatan bid'ah dan bukan pula merupakan suatu yang sunnah. Apabila seseorang merasa lebih khusyu' dengan memejamkan kedua matanya dan mematikan lampu, bahkan akan menjauhkannya dari sifat riya', maka hal ini dibolehkan. Walaupun memang bahwasanya manusia berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang suka shalat dengan mematikan lampu, dan mungkin yang lain tidak menyukainya. Maka, kami sarankan untuk shalat dalam keadaan biasa dan sewajarnya.

    :: Tentang Hadits: “Tidak Ada I'tikaf Kecuali di Tiga Masjid" ::

    Pertanyaan

    Bagaimana pendapat Syaikh tentang hadits: “Tidak ada i'tikaf kecuali di tiga masjid"?

    Jawaban

    Sebagian di antara ulama ada yang menganggap bahwa hadits tersebut adalah mauquf kepada Hudzaifah dan sebagian yang lain ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya Hudzaifah berkata kepada Abdullah bin Mas'ud: “Bahwa sesungguhnya orang-orang itu melaksanakan shalat antara engkau dan antara ini dan itu." Dan tampaknya mereka semuanya berada di Kufah. Maka Abdullah ibn Mas'ud berkata: “Barangkali merekalah yang benar sedang engkau yang salah." Mereka (sebagian ahli ilmu) mengatakan, jika sekiranya hadits ini marfu' maka tidak mungkin Abdullah ibn Mas'ud berani untuk mengatakan kepada Hudzaifah, “Barangkali mereka yang benar dan engkau yang salah." Dan jika sekiranya hadits ini benar (shahih) maka tafsirannya adalah bahwa: “Tidak ada i'tikaf yang lebih afdhal dari pada di tiga masjid." Oleh karena itu, maka ini menjadi dalil keutamaan i'tikaf di tiga masjid ini seperti yang telah terdapat dalil-dalil yang menyebutkan tentang keutamaan shalat di tiga masjid. Dan kalau tidak demikian maka ayat juga datang secara mutlak yaitu, “Dan janganlah kalian menggauli istri-istrimu sedang kalian beri'tikaf di masjid." Dan tidak terdapat keterikatan (pengkhususannya) dengan tiga masjid, lagi pula hadits ini adalah idhthirab, terdapat di dalamnya kadang-kadang Hudzaifah meriwayatkannya mauquf dan pada riwayat lain meriwayatkannya dengan marfu', maka jauhlah dari amalan-amalan kaum muslimin. Aku juga mengetahui bahwa ada sebagian saudara-saudara yang telah menuliskan risalah tentang hal ini, tetapi tidak semestinya untuk menyempitkan manusia (kaum muslimin) dengan sesuatu apapun yang Allah Ta'ala telah berikan keluasan kepada mereka.

    :: Puasa bagi Orang Lanjut Usia (Lansia) yang Sudah Pikun ::

    Pertanyaan

    Seorang yang sudah lanjut usianya dan sudah berubah akalnya dengan sebagian perubahan-perubahan, kemudian ia meninggal dan ia punya hutang puasa dua kali bulan Ramadhan, sedangkan ia tidak mengetahui Ramadhan dari selainnya disebabkan karena terjadi hilang ingatan/akalnya. Apakah ada kewajiban anaknya atau ahli warisnya untuk memberikan makanan sebagai menggantikan puasa ataukah harus dengan berpuasa pula?

    Jawaban

    Orang yang dalam keadaan seperti ini termasuk golongan orang yang diberikan rukhshah. Nabi bersabda: “Diangkat pena (tidak dikenakan hukum) dari tiga golongan: orang yang gila sehingga ia sembuh, anak kecil sehingga di baligh dan dari orang yang tertidur sehingga ia bangun kembali."

    :: Onani di Bulan Ramadhan ::

    Pertanyaan

    Apa hukumnya orang yang melakukan onani di bulan Ramadhan, apakah hukumnya sama dengan hukum orang yang menjima'?

    Jawaban

    Orang tersebut yang jelas berdosa. Adapun ia tidak dituntut untuk memberikan kafarah, sedangkan tentang dosanya Nabi bersabda yang meriwayatkannya dari Rabb-nya, “…meninggalkan makanannya, minumannya dan syahwatnya karena aku." Dan tidak ada pula atasnya kewajiban untuk mengqadha karena sesungguhnya mengqadha itu tidak ada kecuali dengan dalil. Sedangkan dalil terdapat pada orang-orang yang musafir dan yang sakit apabila ia tidak berpuasa, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan maka hendaknya mengganti puasanya pada hari yang lainnya." Demikian pula dengan wanita yang haidh, ia hendaknya menqadha puasa dikarenakan hadits Aisyah dalam Shahihain. Juga orang yang menyusui dan yang hamil apabila ia tidak berpuasa diwajibkan untuk menqadha dikarenakan hadits Anas bin Malik Al-Ka'bi.

    :: Tahlil, Takbir, Tahmid Setelah Imam Membacaan Surat Adh-Dhuha ::

    Pertanyaan

    Apakah hukumnya orang yang shalat Tarawih, ketika imam selesai membaca surat Adh-Dhuha, ia memerintahkan kepada makmum untuk mengangkat suara-suaranya atau mengucapkan kalimat: “Laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar wa lillahilhamd'. Imam mengangap hal itu termasuk sunnah karena Rasulullah ketika tidak datang kepadanya wahyu kemudian turun wahyu kepadanya maka ia bertakbir dan memerintahkan para sahabatnya untuk bertakbir. Apakah sah shalat dengan memberikan tambahan bacaan seperti di atas?

    Jawaban

    Adapun ucapan 'Laa ilaha illallahu wallahu akbar…' sesudah membaca surat Adh-Dhuha, terdapat satu hadits yang dhaif yang telah disebutkan oleh Al-Hafiz Adz-Dzahaby di dalam kitab 'Thabaqatul Qura Al-Kibar' dan ia mengatakan di dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama Ibnu Abi Barzah. Dan ia bukan yang dimaksud adalah Qasim bin Abi Barzah, karena Qasim bin Abi Barzah adalah tsiqah. Akan tetapi yang dimaksudkan adalah Ahmad bin Muhammad. Tidak terdapat hadits Nabi tentang perintah untuk melakukan hal itu atau untuk mengatakan hal itu. Dengan demikian, justru ucapan seperti itu dapat dikategorikan sebagai bid'ah. Adapun membuat tambahan-tambahan di dalam shalat dengan sesuatu hal yang termasuk bid'ah jelas tidak boleh. Telah terdapat di dalam Shahih dari Nabi, bahwa Beliau berkata kepada Malik bin Huwairits dan sahabat-sahabatnya, bahwa jangan menambah-nambah bacaan shalat, kecuali jika tambahan itu dalam hal doa-doa qunut atau sujud atau tasyahud sebagaimana yang telah kami terangkan di dalam kitab 'Riyaadhul Jannah fii Raddi ala A'daai al-Sunnah'.

    :: Puasa Sunat Sebelum Menqadha Puasa Wajib ::

    Pertanyaan

    Apakah boleh mendahulukan puasa tathawwu (sunat) sebelum membayar qadha puasa wajib. Contohnya seorang laki-laki masih mempunyai hutang puasa di bulan Ramadhan, kemudian ia hendak melaksanakan puasa sunat satu hari, maka apakah ia harus mendahulukan yang wajib ataukah boleh puasa sunat terlebih?

    Jawaban

    Apabila ditakutkan tertinggal hari itu atau hari-hari itu (yaitu hari-hari puasa tathawwu, pentj.) maka boleh mendahulukan puasa sunat dari pada puasa wajib. Karena sesungguhnya waktu mengqadha itu adalah waktu yang panjang/waktu yang luas. Aisyah berkata, “Kami tidak menqadha kecuali di bulan Sya'ban," karena beliau disibukkan dengan Rasulullah. Nabi bersabda yang diriwayatkan dari Rabb-nya: “Dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang Aku cintai dari perkara-perkara yang Aku wajibkan atasnya dan masih saja ia mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang nafilah sehingga Aku mencintainya…" sampai akhir hadits. Namun, yang paling afdhal adalah mendahulukan apa yang telah Allah Ta'ala wajibkan kepadanya. Akan tetapi jika di sana ada hari yang utama dan ia takut meninggalkannya atau tertinggal, sedangkan waktu menqadha adalah waktu yang luas maka tidak mengapa, insya Allah. Seperti enam hari di bulan Syawal (setelah puasa wajib di bulan Ramadhan pentj.) atau seperti tiga hari di setiap bulan dan seperti puasa Senin-Kamis dan juga puasa hari Arafah dan hari Asyura.

    :: Puasa bagi Musafir yang Berniat Tinggal untuk Waktu Lama ::

    Pertanyaan

    Apa hukumnya puasa bagi orang musafir yang berniat untuk tinggal dalam waktu yang cukup lama, selama sebulan misalnya?

    Jawaban

    Apabila orang tersebut berniat tinggal lebih dari 20 hari, maka hendaklah ia berpuasa dan tidak lagi dianggap sebagai musafir. Barangsiapa yang mengatakan bahwa ia masih musafir, maka telah menyelisihi keumuman kata musafir secara bahasa dari makna kata 'safar'. Nabi pernah tinggal di Tabuk selama 19 hari dan Ibnu Abbas berkata: “Apabila kami menetap setelah itu maka kami menyempurnakan shalat." Yang berarti bahwa kami tidak lagi sebagai musafir dan ini adalah pendapat (ijtihadnya) Ibnu Abbas, inilah pendapat yang lebih dapat diterima, insya Allah Ta'ala.

    :: Keluar Mani setelah Bercumbu ::

    Pertanyaan

    Seorang laki-laki mencumbui istrinya di siang hari bulan Ramadhan sampai keluar air maninya, sedangkan ia tidak mengetahui hukumnya apakah hal itu haram? Atau adakah kewajib atasnya?

    Jawaban

    Apabila ia mencumbui istrinya dengan tujuan untuk memenuhi syahwatnya dengan mengeluarkan maninya di luar farji (kemaluan) istrinya maka ia dianggap berdosa. Rasulullah bersabda dari apa yang diriwayatkan dari Rabb-nya, “…meninggalkan makanannya, minumannya dan syahwatnya karena Aku." Apabila seorang suami mencumbui istrinya dalam keadaan tidak mengetahui akan hukumnya maka hendaknya ia bertaubat kepada Allah SWT. Jika ia mencumbui istrinya sedangkan ia dalam keadaan mengetahui bahwa mencumbui ini adalah hal yang diperbolehkan baginya kemudian ia memeluknya dan ia beranggapan bahwa hal ini tidak haram atasnya kecuali jima' kemudian setelah itu ia mengeluarkan mani dan ia tidak bermaksud untuk mengeluarkan mani, maka tidak apa-apa baginya. Dan walau bagaimanapun maka tidak diwajibkan atasnya untuk memberikan kafarah jima' pada kasus seperti ini, dan ini adalah ucapan (pendapat) Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah ta'ala dan ini adalah shahih.

    :: Zakat Fitrah kepada Pemerintah atau Zakat dengan Uang ::

    Pertanyaan

    Bagaimana pendapat Syaikh tentang zakat yang diserahkan kepada pemerintah di bulan Ramadhan, apakah ia sah?

    Jawaban

    Zakat fitrah yang diambil oleh pemerintah biasanya dalam bentuk uang. Sedangkan zakat fitrah itu ialah seperti apa yang telah diberitakan oleh Rasulullah dalam hadits Abdullah bin Umar dan hadits Abu Said Al- Khudri yaitu satu sha' kurma atau satu sha' gandum atau satu sha' anggur yang dikeringkan atau satu sha' akid (keju). Maka jika ia mendapatkan kemudahan dari salah satu dari empat macam tersebut maka silakan untuk mengeluarkannya dan jika tidak memudahkannya dari hal tersebut maka hendaknya dari pokok hasil bumi. Adapun menggantinya atau menghargakannya dengan uang maka yang shahih dalam hal ini adalah tidak sah. Akan tetapi apabila pemerintahan mengharuskannya dengan hal ini dan tidak menguatkannya dengan dalil-dalil, maka jika seseorang mampu maka hendaklah ia mengeluarkan dari biji-bijian atau dari empat macam tadi. Kemudian ia memberikan harganya atau uangnya kemudian ia memberikan atas apa yang diinginkan atau diharuskan oleh pemerintahan sehingga ia selamat dari kejahatannya. Dan jika ia tidak mampu untuk mengeluarkan zakat dua kali maka sah untuknya mengeluarkan dari macam yang pertama. Maka sah baginya untuk mengeluarkan salah satunya dan dosanya kembali kepada pemerintah.

    :: Wanita Tidak Berpuasa karena Hamil dan Melahirkan ::

    Pertanyaan

    Ada seseorang yang bertanya tentang perempuan yang tidak mampu untuk melaksanakan puasa Ramadhan dikarenakan melahirkan atau hamil.

    Jawaban

    Maka hendaknya ia menqadha, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'anul Karim, “Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau bepergian maka hendaknya mengganti pada hari yang lainnya." Maka hendaknya ia menqadha pada waktu yang ia mampu, baik itu setelah setahun atau dua tahun atau bahkan tiga tahun. Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. Dan telah terdapat di dalam Sunan (dalam salah satu kitab sunan, pentj.) dari hadits Anas bin Malik Al- Ka'bi . Ia berkata, “Aku menemui Rasulullah, kemudian Rasulullah berkata, 'Kemarilah kepada makanan', kemudian aku menjawab, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sedang berpuasa (yakni ia sedang dalam keadaan musafir).'Kemudian Nabi berkata, “Sesungguhnya Allah menggugurkan atas orang yang musafir setengah shalat (atau keringanan) shalat dan menggugurkan puasa bagi yang musafir dan bagi yang hamil dan orang yang menyusui (keringanan puasa)." Yang dimaksud dengan meletakkan di sini adalah meletakkan sementara, berdasarkan ayat yang kalian telah mendengarnya yaitu: “Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau bepergian maka hendaknya mengganti pada hari yang lainnya." Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa jika sudah lewat satu tahun, sedang ia belum menqadha Ramadhan yang pertama maka diharuskan baginya untuk membayar kafarah bersamaan dengan qadha. Akan tetapi tidak ada dalilnya baik dari Kitabullah atau Sunnah Rasulullah, hal ini hanya perkataan sebagian salafush shalihin saja. Kita mengambil zahir ayat bahwasanya Allah Ta'ala tidak mengatakan, “Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau bepergian maka hendaklah ia menggantinya pada hari-hari yang lain. Dan apabila melewati satu tahun sedang ia belum menqadha maka berpuasalah dan ia wajib membayar kafarah juga." "Dan tidaklah Rabb-mu ini memiliki sifat pelupa". Maka tidak ada kewajiban lain baginya kecuali menqadha saja jika ia mampu walaupun ia lewat tiga kali Ramadhan atau bahkan lebih. Dan menqadha ini tidak mesti berurut-urutan sehingga tidak memberatkan kepadanya. Jika sekiranya ia berpuasa tiga hari kemudian berbuka pada satu hari sesuai dengan kekuatan dan kemampuan, maka lakukanlah. Aisyah mengatakan bahwasanya tersisa padanya sesuatu (puasa) Ramadhan, yaitu disebabkan karena haidh kemudian beliau tidak menqadhanya kecuali di bulan Sya'ban. Dan yang dimaksudkan oleh Aisyah bahwa sesungguhnya qadha ini tidak mesti segera, wallahul musta'an.

    :: Wanita Haidh dan Nifas Menyentuh dan Membaca Al-Quran ::

    Pertanyaan

    Apakah diperbolehkan bagi seorang perempuan yang sedang haidh atau nifas untuk menyentuh mushaf Al-Quran atau membacanya, terlebih khusus lagi di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Pada bulan ini kaum muslimin mengkhususkannya untuk mengkhatamkannya?

    Jawaban

    Aku tidak mengetahui di sana ada larangan tentang hal itu, sedangkan hadits yang berbunyi: “Tidak boleh seseorang menyentuh Al-Quran kecuali yang thahir (suci)….“ sebagian ulama berpendapat bahwa hadits itu adalah mursal. Sekiranya hadits tersebut dengan berbagai banyak jalannya adalah menjadi shahih untuk dipakai sebagai hujjah, maka ia diambil kepada apa yang dikatakan oleh Imam Asy-Syaukani di dalam kitabnya, yaitu Nailul Authar. Beliau mengatakan, “Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali oleh yang thahir, yakni maksudnya adalah yang muslim. Maka tidak boleh orang kafir menyentuhnya, karena Nabi melarang untuk membawa Al-Quran ke negeri musuh." Adapun firman Allah Ta'ala: “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali almuthaharuun,“ yang dimaksud adalah para malaikat, seperti halnya perkataan Imam Malik di dalam Muwaththa-nya berkata: “Bahwa ayat ini ditafsirkan dengan firman Allah Ta'ala, "Jangan demikian, sesungguhnya ia (petunjuk di dalam Al-Qur'an) adalah suatu peringatan. Maka barangsiapa yang menghendaki niscaya dia mengingatkannya, dalam lembaran-lembaran (kitab-kitab) yang dimuliakan, Yang ditinggikan lagi disucikan, Di tangan para utusan, Yang mulia lagi (pula) takwa" (QS. 'Abasa: 11–16), yakni yang dimaksudkan adalah para malaikat. Seperti halnya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: “…dan Al-Qur'an itu bukanlah dibawa turun oleh syaithan-syaithan. Dan tidaklah patut mereka membawa Al-Qur'an itu dan merekapun tidak kuasa. Sesungguhnya mereka benar-benar dijauhkan daripada mendengarkan Al-Quran itu." (QS. 26: 210-212).

    :: Wanita Haidh dan Nifas Menghadiri Majlis Ilmu di Masjid ::

    Pertanyaan

    Apakah dibolehkan bagi wanita yang sedang haidh atau nifas menghadiri majelis ilmu di masjid?

    Jawaban

    Dibolehkan baginya. Sedangkan hadits yang menyatakan: "Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi yang haidh ataupun yang junub," ini adalah hadits yang dhaif. Nabi SAW pernah mengatakan kepada Aisyah ﷺ‬.a: “Sesungguhnya haidhmu bukanlah pada tanganmu." Nabi juga pernah mengatakan kepada Aisyah ﷺ‬.a: "Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang haji, kecuali tidak boleh untukmu berthawaf di Baitul Haram." Dengan demikian, dibolehkan bagi wanita yang haidh atau nifas menghadiri majelis ilmu di masjid. Walhamdulillaahi rabbil 'alamiin.