×
Image

Hukum Onani - (Bahasa Indonesia)

Onani adalah mengeluarkan syahwat dengan tangan atau alat lainnya. Biasanya hal itu dilakukan oleh seseorang karena dorongan syahwat yang tidak tertahankan. Apakah hukumnya melakukan onani ini? bagaimanakah petunjuk agama dalam menghadapi dorongan syahwat yang kuat seperti ini? Semua pertanyaan itu bisa anda temukan jawabannya di dalam fatwa ini.

Image

Bagaimana Setelah Ramadhan? - (Bahasa Indonesia)

Menjelaskan amalan-amalan yang dianjurkan untuk tetap dilakukan setelah bulan ramadhan pergi seperti tilawatul quran, puasa sunnah, sedekah shalat tahajjud dan qiyamullail serta amalan-amalan lain yang biasa dilakukan di bulan suci ramadhan.