×
Image

DO’A DAN DZIKIR PILIHAN - (Bahasa Indonesia)

DO’A DAN DZIKIR PILIHAN: Doa adalah perisai dan senjata orang muslim maka doa merupakan suatu hal yang penting bagi setiap muslim, dalam buku ini disebutkan beberapa doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw yang dapat kita baca agar lisan kita senantiasa berzikir dan selalu ingat kepada Allah

Image

Dzikir setelah Shalat - (Bahasa Indonesia)

Tulisan ringkas ini berisi doa-doa dan dzikir yang dibaca setelah sholat sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.

Image

MENGELABUI TEMPAT KERJANYA AGAR DAPAT MENGAMBIL PENGGANTI ONGKOS SAFAR - (Bahasa Indonesia)

Di antara hak pegawai saat bekerja adalah badal (pengganti uang) perjalanan keluarga dari negara tempat tinggalnya ke tempat pekerjaannya. Sebenarnya dia tidak pulang tapi menipu kwitansi dan mengambil dananya, apakah hal itu boleh atau tidak?

Image

Hukum Nyanyian - (Bahasa Indonesia)

Fatwa ini menjelaskan tentang hukum nyanyian, baik yang disertai alat musik dengan berbagai jenisnya atau tidak. Juga menjelaskan tentang rebana dan nyanyian yang dibolehkan dalam perkawinan.

Image

Apakah Membaca al-Quran lebih afdal dari pada shalat sunah di siang Ramadhan? - (Bahasa Indonesia)

Fatwa: Amalan mana yang lebih afdal (utama) di siang Ramadhan, membaca al-Quran atau shalat sunah?.

Image

Hukum Onani - (Bahasa Indonesia)

Onani adalah mengeluarkan syahwat dengan tangan atau alat lainnya. Biasanya hal itu dilakukan oleh seseorang karena dorongan syahwat yang tidak tertahankan. Apakah hukumnya melakukan onani ini? bagaimanakah petunjuk agama dalam menghadapi dorongan syahwat yang kuat seperti ini? Semua pertanyaan itu bisa anda temukan jawabannya di dalam fatwa ini.

Image

Hukum Bertepuk Tangan Dan Berdiri Untuk Guru - (Bahasa Indonesia)

Salah satu fenomena yang banyak terjadi di tengah masyarkat kita adalah bertepuk tangan di berbagai kesempatan, juga berdiri untuk menghormati yang datang. Fatwa ini menjelaskan tentang hukum tersebut sehingga setiap muslim tidak terjerumus dalam kesalahan seperti itu. Silahkan anda simak.

Image

Hukum ungkapan yang digunakan untuk jenazah seperti al-maghfur lah (yang diampuni) - (Bahasa Indonesia)

Tidak boleh mengatakan untuk jenazah al-maghfur lah (yang diampuni) atau almarhum (yang dirahmati) karena ungkapan ini bersifat ta’yin (memastikan). Yang disyari’atkan adalah dalam bentuk do’a seperti rahimahullah (semoga Allah memberi rahmat kepadanya) dan semisalnya.