Suap, Budaya Terkutuk
Klasifikasi
Full Description
Suap, Budaya Terkutuk
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Amin bin Abdullah asy-Syaqawi
Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2014 - 1435
خطر الرشوة
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ أمين بن عبد الله الشقاوي
ترجمة: عارف هداية الله أبو أمامة
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2014 - 1435
Praktik Suap Menyuap, Budaya Terkutuk
Segala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya. Ketokohan profil ini tidak diragukan lagi. Ia sangat meyakinkan, reputasinya dan tak perlu dipertanyakan. Banyak ayat Al-Qur`an yang membicarakan keutamaan beliau, baik secara pribadi maupun dalam konteks umum.
Sesungguhnya risywah (suap menyuap) merupakan perkara mungkar yang banyak menyebar dan terjadi di lingkungan kaum muslimin, dan praktik menyuap bagaikan penyakit akut yang sulit diobati serta berbahaya yang akan merusak tatanan kehidupan bermaysarakat, merampas hak, dan menghilangkan sikap amanah. Dan dosa suap termasuk kategori dosa-dosa besar, seperti dijelaskan oleh Allah ta'ala ketika mencela orang Yahudi:
قال الله تعالى: ﴿ سَمَّٰعُونَ لِلۡكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحۡتِۚ ٤٢ ﴾ [ المائدة: 42]
"Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram". (QS al-Maa'idah: 42).
Dan suap termasuk dari harta haram sebagaimana penafsiran Ibnu Ma'sud dan lainnya terhadap ayat diatas.
Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi didalam sunannya dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma, berkata, "Rasulallah shalallahu 'alaihi wa sallam melaknat penyuap dan peneriman suap". HR at-Tirmidzi no: 1337. Dan yang dimaksud dengan laknat dalam hadits ialah dijauhkan dan disingkirkan dari rahmat Allah azza wa jalla. Al-Jurjani mengatakan, "Suap adalah suatu imbalan yang diberikan untuk membatalkan hak atau melicinkan hak-hak yang batil". 1. at-Ta'rifaat oleh al-Jurjani hal: 148. dan at-Tauqif 'ala Muhimaatit Ta'aarif oleh al-Munawi hal: 365.
Dan Imam adz-Dzahabi menyatakan tentang dosa suap ini, "Dosa besar yang ketiga puluh dua, mengambil uang suap untuk memutuskan suatu hukum". Lalu beliau berdalil atas keharamannya dengan firman Allah tabaraka wa ta'ala:
قال الله تعالى:﴿ وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٨ ﴾ [ البقرة : 188 ]
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui". (QS al-Baqarah: 188).
Beliau melanjutkan, "Firman Allah ta'ala, "Dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim". Artinya janganlah kalian lakukan kebiasaan jelek ini, dan janganlah kalian saling menyuap kepada hakim agar mereka memutuskan bagi kalian untuk memperoleh hak orang lain, sedang dirimu paham bahwa itu tidak halal bagi kalian". Setelah beliau menyebut beberapa hadits yang menunjukan akan keharaman suap, beliau meneruskan, "Hanya saja penyuap itu bisa menerima laknat apabila ia mempunyai tujuan dengan sogokan yang ia berikan tersebut untuk menyakiti muslim lainnya, atau untuk memperoleh sesuatu yang tidak berhak untuk dapatnya.
Adapun apabila uang sogokan tersebut diberikan demi mendapat hak yang memang miliknya, atau memberi demi mencegah kedhaliman yang akan menimpa dirinya, maka hal ini tidak masuk dalam kategori yang terlaknat seperti yang tercantum dalam hadits. Sedangkan hakim maka menerima suap secara mutlak haram baginya. Sama saja apakah uang suap yang diberikan untuknya itu untuk membatalkan hak orang lain atau demi mencegah kedhaliman. Adapun benda yang digunakan demi melancarkan praktek suap menyuap maka sesuai dengan tujuan si penyuap, apabila tujuannya baik (seperti misal diatas) maka tidak masuk laknat dalam hadits, dan jika tujuannya lain maka terlaknat". 2. al-Kabair oleh adz-Dzahabi hal: 131.
Dan contoh praktek suap menyuap sangat banyak sekali. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, "Diantara praktek risywah ialah yang terjadi dimeja hakim, suap diberikan lalu sang hakim memutuskan bagi orang yang tidak berhak untuk menerimanya atau menahan hak orang yang berhak menerimanya. Bisa juga mendahulukan orang lain dari pada orang yang berhak untuk didahulukan.
Terkadang suap terjadi ketika sebuah keputusan hukum harus dilaksanakan yaitu dengan mengabaikan pelaku dan menunda-nunda waktu supaya mendapat uang pelicin, entah itu dengan saling bersepakat waktu ekskusinya atau membikin alasan yang menghalangi pelaku dihukum atau diringankan hukumannya. Dan suap bisa terjadi dalam pekerjaan dan perlombaan yaitu dengan cara mendahulukan orang yang tidak berhak menerima hadiah atau ia diterima ketika melamar sebuah pekerjaan, yaitu bisa dengan cara memberi soal bocoran untuk ujian pegawai, sehingga akhirnya dia bisa meraih pekerajaan tersebut walaupun orang lain lebih cocok dari pada dirinya.
Lebih aneh lagi, kalau suap ini juga masuk pada instansi pendidikan, maka dengan menyuap dirinya akan bisa lulus, atau mendapat soal ujian bocoran, atau memberi tahu kalau soal ujian ada pada bab tertentu, atau tidak serius ketika mengawasi murid tersebut manakala sedang ujian, semua itu karena suap, sehingga dia mengutamakan murid ini walaupun nilainya buruk dan mengabaikan murid lain yang lebih baik nilai dan kecerdasaanya. Maka ingatlah bahwa Allah Shubhanahu wa ta’alla telah menegaskan dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَٰنَٰتِكُمۡ ٢٧ ﴾ [ الأنفال: 27 ]
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu". (QS al-Anfaal: 27).
Sekumpulan ahli tafsir menjelaskan, "Yang dinamakan amanah ialah setiap perkara yang diamanahkan pada seseorang, diantara bentuk amanah adalah memberikan jabatan pada orang yang lebih pas dan sesuai dengan bidangnya". Suap juga bisa terjadi didalam perebutan sebuah proyek, ketika ada proyek baru maka ditawarkan pada beberapa kontraktor, lalu ketika ada salah satu diantara mereka yang maju dengan membawa uang suap maka perusahaan itu memenangkan proyek tersebut, walaupun perusahaan lain lebih bagus dari segi pengerjaan dan lebih murah dalam penawaran harganya.
Suap juga bisa terjadi pada pemeriksaan kasus kejahatan, atau kecelakaan, atau kasus-kasus lainnya, dengan cara petugas mengabaikan atau meremehkan pemeriksaan karena telah menerima suap. 3. adh-Dhiyaa'u Laami' minal Khuthab al-Jawaami' Ibnu Utsaimin 4/445-446. Atau membantu saksi pada tempat tertentu lalu dirinya memperoleh hadiah sebagai imbalan atas hal itu dengan diberi beberapa kemudahan bagi pelakunya, atau menghilangkan jejak, atau memberi keringanan pada beberapa kewajiban yang wajib dilakukan oleh pelaku, atau yang lainnya. Maka ketahuilah bahwa ini merupakan praktek suap dan merampas harta orang lain.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Humaid as-Saa'idi radhiyallahu 'anhu, berkata, "Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah menugaskan seorang sahabat dari Bani Asad yang bernama Ibnul Lutbiyah sebagai petugas zakat, tatkala selesai, dia mengatakan, "Ini untuk kalian (zakatnya) dan ini hadiah yang aku peroleh". Maka Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam langsung berdiri diatas mimbar. Sufyan juga menceritakan, "Maka beliau naik mimbar, memuji Allah Shubhanahu wa ta’alla serta menyanjung -Nya, kemudian bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْتِي بِشَيْءٍ إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Apa yang dikatakan oleh petugas yang kami mengutus lalu datang dan mengatakan, "Ini untukmu dan ini untukku. Kenapa dirinya tidak duduk saja dirumah ayah dan ibunya, lalu apakah datang hadiah tersebut atau tidak? Demi jiwaku yang berada ditangan -Nya, tidaklah ada seseorang yang datang dengan membawa suatu (hadiah dalam bertugas) melainkan akan datang kelak pada hari kiamat dengan membawa (hadiah tersebut) diatas lehernya, jika itu seekor onta maka suara onta dan jika sapi maka suara sapi atau seekor kambing yang mengembik". Kemudian beliau mengangkat tangannya sampai kami melihat warna kulit ketiaknya, dan mengatakan, "Ketahuilah apakah aku telah menyampaikan? Sebanyak tiga kali". HR Bukhari no: 7174. Muslim no: 1832.
Rasulalah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutus Abdullah bin Rawahah radhiyallahu 'anhu untuk menghitung hasil panen kurma bagi penduduk Yahudi khaibar. Maka tatkala dia mendatangi mereka, mereka mengadu kepada Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam yang sangat disiplin didalam menjalankan tugasnya, dan mereka datang dengan tujuan ingin menyogok Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda, "Wahai musuh-musuh Allah, apakah kalian akan memberiku makanan haram? Demi Allah, sungguh telah datang pada kalian orang yang paling aku cintai, dan kalian betul-betul orang yang paling aku benci karena kelakuan kalian yang sama persis seperti monyet dan babi. Jangan bawa kebencianku atas kalian dan kecintaanku padanya untuk berlaku tidak adil atas kalian. Mereka menyahut, "Dengan sikap seperti inilah langit dan bumi bisa sejahtera. 4. Shahih Sirah Nabawiyah Syaikh Ibrahim al-Ali hal: 450.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dari Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwasaannya beliau menceritakan, "Allah Shubhanahu wa ta’alla telah memberi harta rampasan perang atas Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam pada waktu perang Khaibar.
Lalu Rasulallah menetapkan pada penduduknya sebagaimana keadaan penduduknya. Dan membuat perjanjian hasil pertaniannya untuk kaum muslimin, kemudian beliau mengutus Abdullah bin Rawahah sebagai petugas yang menghitung jumlah penghasilan panen. Selanjutnya dia berkata pada penduduknya, "Wahai orang-orang Yahudi, kalian adalah makhluk yang paling aku benci, karena kalian telah membunuh para nabi Allah azza wa jalla dan mendustakan -Nya. Dan kebencianku atas kalian tidaklah menjadikan diriku tidak berlaku adil atas kalian, dan aku memutuskan dua puluh ribu gantang kurma, jika kalian menyetujui itu untuk kalian bila kalian enggan maka untukku. Mereka menjawab, "Dengan cara semacam inilah langit dan bumi tegak (tentram), sungguh kami telah mengambilnya, keluarkanlah dari sisi kami". HR Ahmad 23/210 no: 14953.
Dan perhatikan baik-baik hadits dibawah ini yang membuat hati takut dan menyebabkan rambut beruban serta bergemuruh isi dalam dada. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ummu Habibah binti Irbadh dari ayahnya radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah mengambil bulu (onta) dari harta rampasan perang, kemudian beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَا لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلَ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسَ وَهُوَ مَرْدُودٌ فِيكُمْ فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ » [أخرجه أحمد]
"Harta ini tidaklah halal bagiku sebagaimana tidak halal pula atas kalian, melainkan seperlima yang telah ditetapkan (atasku). Jika kalian mengambilnya maka itu tertolak, oleh karena itu tunaikanlah (tugas) walaupun sehelai benang dan sebesar jarum atau yang lebih besar dari keduanya. Takutlah kalian dari mencuri harta rampasan perang, sesungguhnya itu keaiban dan cela bagi pelakunya kelak pada hari kiamat". HR Ahmad 28/385 no: 17154.
Maka wajib bagi kita tidak memberi uang imbalan apapun bagi orang yang minta disuap karena dirinya telah mengambil gaji dari baitul mal dan dia harus amanah didalam menjalankan tugas pekerjaannya, yang memang ditugaskan untuk mengurusi keperluan orang banyak, dan dengan memberi uang sogokan padanya maka ini termasuk bagian tolong menolong didalam dosa dan permusuhan, seperti yang Allah Shubhanahu wa ta’alla peringatkan agan jangan sampai dikerjakan, Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman:
قال الله تعالى:﴿ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ ٢ ﴾ [ المائدة: 2 ]
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran". (QS al-Maa'idah: 2).
Diantara praktek suap ialah berupa, semacam hadiah yang sejatinya adalah sogokan, seperti seorang pegawai yang memberi hadiah pada atasan supaya cepat dipromosikan, atau biar disayang sama bosnya. Bisa juga dari siswa kepada gurunya agar bisa lulus, atau kabilah yang memberi hadiah pada hakimnya supaya memihak pada mereka. 5. Hashadul Mahabir min Khutabil Manabir Syaikh Sa'ad al-Hajri hal: 687-688. Perlu diketahui bahwa menyuap merupakan sifat dan ciri khasnya orang-orang Yahudi, sebagaimana disebutkan oleh Allah ta'ala dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِ ٣٤﴾ [ التوبة: 34 ]
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil". (QS at-Taubah: 34).
Diantara bentuk kerusakan yang timbul akibat praktek suap menyuap ialah:
1. Harta yang peroleh dari hasil suap adalah haram yang tidak mempunyai barokah pada sedikitpun bagi pemiliknya, didalam sebuah hadits dijelaskan, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tidak akan masuk kedalam surga orang yang daging tubuhnya tumbuh dari harta haram, dan neraka lebih berhak untuk membakar tubuhnya". HR Ahmad 23/425 no: 15284.
2. Merusak tatanan kehidupan masyarakat, baik penguasa maupun rakyatnya.
3. Mengabaikan hak-hak orang lemah serta tersebarnya kedhaliman.
4. Penyuap dan orang yang menerimanya, semua terlaknat oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -Nya.
5. Praktek suap untuk menjadi seorang hakim atau pegawai pada umumnya, maka akan merusak kehidupan masyarakat serta melanggengkan kebusukan.
6. Suap ketika ingin mendaftar sebagai tentara akan menyebabkan loyalitas mereka kurang, sehingga mengakibatkan orang-orang yang tidak konsekwen didalam menjaga negerinya. Setengah hati dalam menjalankan tugas yang menjadikan kekuatan pembela negeri kurang sempurna.
7. Praktek suap menyuap apabila sudah membudi daya pada sebuah instansi maka akan menular pada instansi-instansi yang lainnya. Sehingga bagi siapa yang memulai mencontohkan untuk meneriman suap, dirinya akan berdosa serta ikut menanggung dosa yang menirunya sampai hari kiamat.
8. Amanah menjadi barag langka, karena telah di isi oleh pengkhianatan, sehingga seseorang sudah tidak merasa aman terhadap diri, harta dan keluarganya.
Akhirnya kita ucapkan segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla curahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga beliau serta para sahabatnya.